Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53258/PP/M.XIV.B/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53258/PP/M.XIV.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53258/PP/M.XIV.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesarRp.1.817.128.113,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah Menurut Terbanding
|
Jumlah Menurut Pemohon Banding
|
Koreksi Terbanding
|
|
1
|
Peredaran usaha – ekspor
Peredaran usaha – dalam negeri
|
11.123.755.084
16.539.888.396
|
11.123.755.100
16.322.442.240
|
–
217.446.156
|
|
Jumlah peredaran usaha
|
27.663.643.480
|
27.446.197.340
|
217.446.156
|
|
|
2
|
Biaya usaha lainnya
|
28.450.329.318
|
29.859.353.579
|
1.409.024.261
|
|
3
|
Biaya lain-lain
|
432.493.292
|
623.152.988
|
190.659.696
|
|
4
|
Penghasilan Neto ( Rugi )
|
(1.219.179.130)
|
(3.036.309.227)
|
1.817.130.113
|
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 217.444.144,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam surat tanggapan atas SPHP No : 1/IV/S1/2010 tanggal 21 April 2010 Pemohon Banding telah menjelaskan perihal perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurut Pemohon Banding, namun Terbanding tetap menggunakan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan 2008.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut terjadi karena saldo awal piutang dan saldo akhir piutang 2008 berbeda dengan saldo di SPT 2007 dan SPT 2008, hal tersebut telah diinformasikan kepada Terbanding waktu pertama kali datang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian terhadap arus piutang sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 217.444.144,00 tersebut karena terdapat perbedaan antara perbedaan saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 antara yang tercantum di SPT dengan jumlah menurut Pemohon Banding.
bahwa atas perbedaan tersebut Terbanding tetap menggunakan dasar saldo awal dan saldo akhir piutang 2008 sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan 2008.
bahwa pada penjelasan di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan.
bahwa Terbanding menyatakan kesalahan pencatatan pada laporan keuangan dapat dibetulkan oleh Pemohon Banding pada saat awal tahun sebelum SPT dilaporkan karena kesalahan terjadi pada awal Januari sedangkan SPT dapat dilaporkan paling lambat pada bulan April, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap berpedoman pada angka yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan.
bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian arus piutang bersumber dari data yang berada didalam SPT Pemohon Banding untuk tahun pajak 2007 dan 2008, dimana menurut Terbanding saldo awal piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp1.404.414.117,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2007 yang sebesar Rp1.144.872.438,00, sedangkan saldo akhir piutang 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp4.722.449.331,00 bukan seperti yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yang sebesar Rp4.680.351.836,00.
bahwa dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut terjadi karena saldo awal piutang dan saldo akhir piutang 2008 berbeda dengan saldo di SPT 2007 dan SPT 2008, hal tersebut, telah Pemohon Banding informasikan kepada Terbanding pada waktu pertama kali datang, bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan SPT 2008 akan tetapi sebelum Pemohon Banding betulkan Terbanding telah datang lebih dahuluseperti apa yang Terbanding sampaikan dalam persidangan, mengenai kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding dari awal dari pihak forwarding hingga consumen, dan dari bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding hingga berakhirnya sidang ini, merupakan re-invoicing.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bukti pembayaran atau pelunasan atas piutang, maupun rekening koran telah diperlihatkan pada waktu pemeriksaan.
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diketahui bahwa koreksi adalah berdasarkan pada pengujian arus piutang, adanya koreksi adalah karena adanya kesalahan atas pencatatan pada laporan keuangan yang belum dibetulkan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan karena dalam saldo akhir dari buku bank, tanpa melihat pelunasan piutang dari PT. Ungaran Indah Busana (UIB) dan Pemohon Banding baru mengetahui pada saat pemeriksaan.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan dalam Buku Besar Piutang PT. UIB sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai kesalahan pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang Nurian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai jumlah seharusnya pencatatan mutasi dalam Buku Besar Piutang Nurian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 42.097.526,00 ( Rp. 507.307.310,00 – Rp. 465.210.310,00), dan apabila digabungkan selisih tersebut menjadi Rp. 217.444.153,00 (Rp.259.541.679,00 – Rp. 42.097.526,00).
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Buku Besar Piutang PT. UIB (PT UIB), Buku Besar Piutang Nurian, dan Rekening Koran Januari 2008.
bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Rekening Koran BII per tanggal 31 Januari 2008 terdapat pembayaran sebesar US$27.970,00, setelah dikurs rupiah menjadi Rp. 263.337.550,00 dengan selisih kurs (rugi) sebesar Rp. 3.795.871,00, pada tanggal 2 Januari 2008.
bahwa dari penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat berdasarkan Buku Besar Piutang Nurian tahun pajak2008, terdapat perbedaan angka sebesar Rp.42.097.526,00, dimana berdasarkan pengakuan Pemohon Banding didalam persidangan maupun Uji Bukti, selisih tersebut dikarenakan kesalahan dalam penerapan kurs pada pelunasan transaksi tanggal 17 Desember 2008.
bahwaberdasarkan kedua bukti Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat terdapat selisih saldo awal dan saldo akhir 2008 sebesar Rp.217.444.153,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan kesaksian dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis berpendapat, angka sebesar Rp.259.541.679,00 berasal dari pelunasan yang dilakukan oleh PT. UIB, yang Pemohon Banding buktikan dari rekening koran BII yang Pemohon Banding serahkan didalam persidangan dan Uji Kebenaran Materi, dan memang terbukti terdapat transaksi dari PT. UIB kepada Pemohon Banding sebesar US$ 27.970,00.
bahwa berdasarkan kesaksian dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis berpendapat, Pemohon Banding mengakui terjadi kesalahan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding dalam menjurnal Pelunasan yang dilakukan oleh Nurian, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.42.097.526,00, sehingga apabila diperhitungkan terdapat angka yang sama dengan saldo akhir 2008 dan koreksi terbanding yaitu :
bahwa dalam persidangan terungkap fakta tentang adanya selisih nilai saldo awal yang tercantum dalam SPT 2008 adalah karena adanya perbedaan kurs pada saat pelunasan piutang, dan hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti yang memperkuat sanggahan Pemohon Banding, dan berdasarkan fakta terungkap bahwa perbedaan saldo piutang dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2008 dengan saldo awal dan akhir yang ada di pembukuan Pemohon Banding adalah bukan merupakan pendapatan yang belum dilaporkan namun merupakan selisih kurs pada saat pelunasan piutang, sehingga mengakibatkan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih kecil.
bahwa berdasarkan kesimpulan dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 217.444.144,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Biaya Handling lmpor dan Ekspor sebesar Rp1.409.024.261,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha – Biaya Handling lmpor dan Ekspor sebesar Rp1.409.024.261,00 dengan alasan karena usaha Pemohon Banding adalah jasa makloon, bahan baku dan bahan pembantu dari pihak pemesan, Pemohon Banding hanya menanggung sementara atas biaya yang timbul, atas dasar tersebut maka biaya handling ekspor dan impor tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menerima, karena nilai sebesar Rp. 1.409.024.261,00 memang benar-benar biaya handling impor dan ekspor yang ditanggung oleh perusahaan seperti yang tercantum dalam perjanjian ” SUBCONTRACT AGREEMENT ( C M T) “, sebagai contoh : kontrak dengan Hansoll Textile Ltd., di mana menyebutkan sebagai berikut :“Subcontracted on the production of Kohls including cutting, sewing, and packing charges & handling charge ( CMPH ).”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Handling Import dan Eksport sebesar Rp 1.409.024.261,00 karena Terbanding menganggap bahwa biaya handling dibebankan oleh pihak buyer.
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti terkait handling tersebut, namun menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan bukti-bukti pendukung sudah diserahkan akan tetapi kontrak yang terkait dengan biaya tersebut tidak diserahkan;
bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa:
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dari bukti berupa Sub Contract Agreement dengan Young Hwe Intl INC, dan JSK INTERNATIONAL CO., LTD. dapat diketahui bahwa dalam kedua kontrak tersebut ditandatangani tanpa tertera tanggal kapan kontrak tersebut ditandatangani dan kapan berlakunya, sehingga tidak dapat diyakini bahwa kontrak tersebut berlaku untuk tahun 2007.
bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan terkait dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, oleh karenanya koreksi tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam proses pemeriksaan, data tidak diberikan sekaligus karena untuk memudahkan pengertian dari tiap-tiap sengketa.
bahwa dapat dibuktikan dari komunikasi melalui email yang menanyakan/meminta penjelasan kasus per kasus.
bahwa untuk biaya handling fee, Terbanding pernah meminta contoh kontrak dan meminta penjelasan terhadap biaya handling dan kontrak tersebut telah diberikan dan Pemohon Banding telah menjelaskan secara lisan.
bahwa selama pemeriksaan Pemohon Banding telah dua kali datang ke kantor KPP PMA Empat, tetapi setelah mendapatkan penjelasan tentang biaya handling, Terbanding tidak meminta data pendukungnya, dan hal ini telah disampaikan bila perlu data akan dibawa ke pemeriksaan.
bahwa karena Terbanding tidak meminta lagi, maka Pemohon Banding menganggap telah cukup, ternyata dari hasil pemeriksaan, Terbanding menganggap bahwa biaya handling itu bukan tanggung jawab Pemohon Banding, walau dalam kontrak telah jelas-jelas terjadi (ada).
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, transaksi handling ini adalah untuk mencatat biaya yang berhubungan dengan pengeluaran barang dari pelabuhan ke pabrik dan selabiknya seperti biaya dokumen impor, biaya masuk, THC, trucking, biaya kontainer, biay PNBP, biaya bongkar, biaya pengurusan PEB, custom dokumen, demmurage, outclaring/inclaring container, CY monitoring, asuransi, loading container, fuel surcharge dan lain-lain.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam biaya handling impor dan ekspor tersebut telah termasuk dalam Jasa CMT, dan keseluruhan jasa tersebut telah dicatat sebagai pendapatan jasa, sehingga atas biaya handling ekspor tersebut dicatat sebagai ciaya, kecuali buyer menghendaki ekspor By Air, maka biaya tersebut menjadi beban tanggungan buyer sepenuhnya dan Pemohon Banding mencatatnya sebagai debit note dalam buku besar piutang dan Pemohon Banding juga mengurangi biaya tersebut pada biaya ekspor karena tanggungan buyer dan terpisah, hal ini dapat dilihat di buku besar ekspor di sisi kredit.
bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam contrak CMT buyer dengan Pemohon Banding, tergantung kontraknya menyebutkan bagaimana, biasanya CMPH dimana jasa tersebut meliputi cutting, making/sewing, packing dan handling ekspor & impor.
bahwa apabila dalam kontrak CMT tersebut menyebutkan CMH, berarti meliputi Cutting, Making/Sewing dan Handling Charge, dan juga kontrak CMT yang menyebutkan CMHW itu berarti meliputi pekerjaan Cutting, Making/Sewing dan Handling Charge dan Washing.
bahwa atas biaya handling baik impor maupun ekspor serta washing atau bordir dikerjakan oleh pihak ketiga sehingga atas biaya tersebut dibuatkan buku besar tersendiri yaitu buku besar handling impor dan ekspor, buku besar washing dan buku besar bordir/piping.
bahwa adakalanya buyer menghendaki pengiriman melalui udara (by air), maka atas biaya handling by air tersebut merupakan tanggungan buyer seperti contoh debit note Hansol (misal) dan dalam buku besar handling ekspor biaya tersebut dikeluarkan (dicatat dalam bagian kredit) begitu juga dengan kontrak CMT dengan Nurian yang menyatakan bahwa biaya handling ditanggung sama Nurian, maka biaya tersebut juga dikeluarkan Pemohon Banding dari pencatatan biaya handling.
bahwa pengeluaran biaya handling ekspor dan impor dicatat semuanya di buku besar handling impor dan ekspor sebelah debet, sedangkan untuk biaya handling By Air dan handling ekspor yang ditanggung customer, dicatat sebelah kredit, sehingga saldo ada yang benar-benar tanggungan perusahaan.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang tidak mempertimbangkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, terkait dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Angka (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;Angka (2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
bahwa Pasal 84 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ”Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:(a) …………..; (b) …………..; (c) …………..; (d) …………..;(e) Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;(f) …………..; (g) …………..; (h) …………..; (i) …………..”;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, maka Hakim Pengadilan Pajak memeriksa dan mengadili sengketa atas keputusan keberatan dan mempertimbangkan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan nilai jasa CMT, sehingga seluruh nilai dicatat sebagai pendapatan jasa CMT, namun atas biaya yang dikeluarkan sebagai biaya handling dicatat sebagai biaya handling ekspor maupun impor.bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa Sub Kontrak Agreement, tagihan/invoice dari forwarder, yang dilampiri dengan fakur pajak, kuitansi, PNBP, kuitansi pembayaran handling, PIB/PEB, B/L dan invoice, yang sebelumnya bukti- bukti tersebut telah diminta Terbanding namun tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan, dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci atas biaya yang telah dikeluarkan untuk menanggung pengeluaran handling dengan disandingkan pada bukti yang ada, oleh karenanya Majelis tidak meyakini alasan Pemohon Banding, dengan demikian koreksi atas biaya handling import dan eksport sebesar Rp. 1.409.024.261,00 tetap dipertahankan.
Koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp. 190.659.696,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-311/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 15 April 2010 kepada Pemohon Banding telah dijelaskan mengenai koreksi atas : Koreksi Laba Kurs sebesar Rp105.638.387,00; Koreksi Rugi Kurs sebesar Rp68.325.293,00; dan Koreksi Lain-lain sebesar Rp16.696.015,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terdapat terdapat koreksi biaya lain-lain sebesar Rp. 16.696.015,00, atas koreksi ini Pemohon Banding dapat menerima karena memang benar- benar selisih pembayaran yang terjadi dalam rangka operasional perusahaan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya lain-lain sebesar Rp. 190.659.696,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa rincian atas koreksi biaya lain-lain sebesar Rp. 190.659.696,00 tersebut, sebesar Rp.16.696.015,00 dapat disetujui oleh Pemohon Banding dan sisanya masih tidak disetujui sebesar Rp. 173.963.681,00 yang merupakan rugi selisih kurs karena mutasi penerimaan dan pembayaran dalam buku bank, buku piutang dan buku hutang.
bahwa dalam persidangan Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap General Ledger atas selisih kurs yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp. 122.225.184,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah sisi debet Rp. 172.656.722,00
Jumlah sisi kredit Rp. 50.431.538,00 selisih Rp. 122.225.184,00; bahwa berdasarkan G/L selisih kurs yang diserahkan pada saat pemeriksaan, Terbanding menjelaskan terdapat rincian sebagai berikut:
Jumlah sisi debet Rp. 105.638.387,00
Jumlah sisi kredit Rp. 53.899.891,00 selisih Rp. 54.738.496,00; bahwa berdasarkan general ledger yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut berbeda dengan general ledger yang diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.bahwa hingga akhir persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dapat menjelaskan mengenai perbedaan selisih kurs dimaksud, dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi atas selisih kurs sebesar Rp. 190.659.696,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1081/WPJ.07/2011 tanggal 5 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00074/406/08/057/10 tanggal 28 April 2010, sehingga penghasilan neto dan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1081/WPJ.07/2011 tanggal 5 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00074/406/08/057/10 tanggal 28 April 2010, sehingga penghasilan neto dan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rp. 1.434.388.476,00)
Kredit Pajak Rp. 583.771.965,00
PPh terutang NIHIL PPh yang kurang/(Lebih) bayar (Rp. 583.771.965,00)
Kredit Pajak Rp. 583.771.965,00
PPh terutang NIHIL PPh yang kurang/(Lebih) bayar (Rp. 583.771.965,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sunarto Ak, MSc,sebagai, Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.,sebagai ,Hakim Anggota,
Drs. Sunarto MM,sebagai, Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Penggant
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.,sebagai ,Hakim Anggota,
Drs. Sunarto MM,sebagai, Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Penggant
Putusan Nomor: PUT.53258/PP/M.XIV.B/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, sebagai berikut:
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH,sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Pengganti
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH,sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis,sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
