Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53257/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53257/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53257/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 berupa Penghasilan Lainnya sebesar Rp.4.457.686.481,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi Nomor: 003/MM-LL/V/2011 tanggal 03 Mei 2011 dari PT. MM, terdapat perbedaan jumlah pembelian hasil konfirmasi dengan jumlah pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, yang mengakibatkan penambahan penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak adanya koordinasi antara pihak ketiga yang langsung memberi data kepada Terbanding dengan Pemohon Banding mengakibatkan informasi yang diberikan menjadi salah tafsir, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding mengakui adanya peminjaman, namum Pemohon Banding belum memberikan informasi yang jelas, hal ini dikarenakan Pemohon Banding sebagai orang awam menganggap hutang Pemohon Banding bukanlah suatu penghasilan, karena hutang tersebut adalah kewajiban yang harus Pemohon Banding bayar, sehingga Pemohon Banding pada saat itu tidak memberi perhatian atas akun hutang lain-lain tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap penghasilan neto sebesar Rp.4.457.686.481,00 terdiri dari :
Koreksi Laba Kotor Rp. 132.551.151,00
Koreksi penghasilan diluar usaha Rp.4.325.135.330,00 Jumlah Rp.4.457.686.481,00 bahwa menurut Terbanding, koreksi Laba Kotor sebesar Rp. 132.551.151,00 diperoleh karena terdapat perbedaan jumlah pembelian hasil konfirmasi dengan jumlah pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, yang mengakibatkan penambahan penghasilan, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.218.668.005,00
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan banding terkait koreksi laba kotor sebesar Rp. 132.551.151,00 namun Pemohon Banding langsung membahas hutang lainnya.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan analisa perbandingan neraca tahun pajak yang diperiksa (2008) dengan neraca pajak tahun sebelumnya (2007) dan penghasilan lain yang belum dilaporkan dengan perincian sebagai berikut
bahwa penambahan jumlah hutang yang dibukukan di dalam neraca Tahun2008 tidak didukung dengan surat perjanjian hutang piutang dan tidak dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan oleh yang memberi pinjaman modal usaha.
bahwa berdasarkan lampiran surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2008 Orang Pribadi Pembetulan dan kwitansi tanda terima uang pinjaman modal usaha dengan rincian masing masing sebagai berikut :
bahwa Wajib Pajak yang memberikan pinjaman / Piutang pada Pemohon Banding, memasukkan Surat Pemberitahuan Pembetulan Tahun 2008 setelah Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, berdasarkan kwitansi peminjaman sebagai berikut :
bahwa Nama yang memberikan pinjaman / Piutang pada Pemohon Banding, sesuai bukti kwitansi, tidak tercantum dalam Daftar Susunan Keluarga pada Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Tahun 2008 yang memberikan pinjaman / Piutang pada Pemohon Banding.
bahwa sesuai dengan data nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dan nama yang memberi pinjaman yang tercantum dalam kwitansi tidak sama, sehingga penambahan jumlah hutang yang dimaksud oleh Pemohon Banding tidak benar, sehingga Terbanding berpendapat bahwa penambahan jumlah hutang lainnya bukan merupakan hutang tetapi merupakan penghasilan.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding menilai bahwa penambahan jumlah hutang pada neraca Tahun 2008 adalah merupakan rekayasa, untuk mengimbangi aktiva dan pengkaburan penghasilan, sehingga Terbanding menilai bahwa hal tersebut merupakan penghasilan.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan pokok sengketa di atas hasil penelitian Terbanding adalah tidak benar, dikarenakan hutang sebesar itu benar-benar merupakan pinjaman dari :
Nelly Rp. 407.686.000,00 Yuhan Rp. 800.000.000,00 Yohanes Rp. 2.000.000.000,00 Anti Rp. 400.000.000,00 Unggul Rp. 500.000.000,00 Agung Rp. 350.000.000,00 Total pinjaman : Rp. 4.457.686.000,00 bahwa semua pinjaman tersebut telah didukung oleh Surat Pemberitahuan masing-masing Wajib Pajak tersebut, dimana Surat Pemberitahuan tersebut merupakan dasar dokumen atau bukti perpajakan yang sah.
bahwa dalam hal ini menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai keyakinan bahwa hal tersebut di atas merupakan penghasilan, dimana bisa dibuktikan adanya pertentangan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1082/WPJ.31/BD.06/2012, dimana Terbanding atas Hutang lain-lain senilai Rp.4.457.676.000,00 tidak merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Pemohon Banding, hutang sebesar Rp.4.457.686.000,00 adalah memang benar-benar pinjaman, karena bisa dibuktikan dengan pengakuan dari lawan transaksi yang memberikan pinjaman yang tertulis di dalam Surat Pemberitahuan masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut sebagai pemberi pinjaman, dengan demikian ada kewajiban dari Peminjam atau Pemohon Banding untuk mengembalikan hutang-hutang tersebut.
bahwa adapun alasan Terbanding berupa bukti kwitansi dengan nama yang tidak sama dengan pemberi pinjaman seperti yang tercatat di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi sebagai peminjam adalah sangat lemah, dikarenakan bukti kwitansi tersebut hanyalah tanda terima penyerahan uang dari seseorang yang membawa dana pinjaman tersebut atau dalam arti lain bisa disebut dengan kurir, sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi pemberi pinjaman adalah merupakan dasar dokumen atau bukti perpajakan pengakuan harta maupun hutang yang sah dan dilindungi Undang- undang.
bahwa untuk nilai sesuai kwitansi peminjaman total sebesar Rp.4.161.237.500,00 adalah informasi yang salah dari Pemohon Banding melalui pihak ketiga kepada Terbanding, hal ini dikarenakan pada saat itu Pemohon Banding masih awam dan tidak mengerti atas masalah dan nilai yang menjadi sengketa.
bahwa menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding melakukan sebuah koreksi pajak berdasarkan asumsi, hal ini tentunya akan lebih bersifat subjektif dan berakibat multi penafsiran yang pada akhirnya dalam hal ini merugikan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding sebesar Rp.4.457.686.481,00 terdiri dari :
Koreksi Laba Kotor Rp. 132.551.151,00
Koreksi penghasilan diluar usaha Rp.4.325.135.330,00 Jumlah Rp.4.457.686.481,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding dan Surat Bantahan, diketahui Pemohon Banding tidak memberikan alasan banding terkait koreksi laba kotor sebesar Rp. 132.551.151,00 namun Pemohon Banding langsung membahas hutang lainnya.
bahwa bukti pinjaman yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa kwitansi sebesar Rp4.161.237.500,00 nilainya tidak sama dengan jumlah hutang sebesar Rp4.457.686.481,00 dan namanya berbeda dengan rekapitulasi utang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari : rekening koran, bukti transfer dan buku bank dan kas, kwitansi, serta bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, menyatakan setoran dalam Rekening Koran tersebut sebagian besar merupakan pinjaman dari Pemegang Saham.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekening koran dan bukti kwitansi pinjaman, diketahui bukti kwitansi tersebut di cross-check dengan rekening koran terdapat nama-nama yang dibuktikan dengan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi, namun nama pada kwitansi tidak sama dengan nama pemberi pinjaman, tanggal kwitansi tidak sama dengan tanggal pada rekening koran, demikian pula dengan nilai kwitansinya.
bahwa Pemohon Banding mengakui nama-nama pada kwitansi adalah bukan nama sebenarnya, namun kemudian pihak pemberi pinjaman baru menyadari setelah dijelaskan dan memberikan Surat Keterangan mengenai hal ini.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kembali Surat Keterangan dan kwitansi pemberi pinjaman, namun menurut Terbanding merupakan data baru dan hal tersebut diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan bahwa dokumen tersebut tidak ada pada saat pemeriksaan dan keberatan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pinjaman, diketahui Pemohon Banding menyampaikan data yang berbeda dan tidak konsisten pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, dan pada saat persidangan.
bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang kuat yang dapat meyakinkan Majelis atas penerimaan uang pada rekening koran Pemohon Banding maka penerimaan uang yang dicatat sebagai pinjaman dikoreksi sebagai penghasilan lain-lain.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas Penghasilan Lainnya sebesar Rp.4.457.686.481,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2000.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2000.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas KeputusanTerbanding Nomor : KEP-1162/WPJ.31/ BD.06/2012 tanggal 10 Desember2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00007/206/08/913/11 tanggal 28 Nopember 2011, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 4.756.167.758,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp. 1.409.350.100,00
Kredit Pajak Rp. 42.154.400,00
PPh Badan kurang/(Lebih) Bayar Rp. 1.367.195.700,00
Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) Rp. 656.253.936,00
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar Rp. 2.023.449.636,00
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas KeputusanTerbanding Nomor : KEP-1162/WPJ.31/ BD.06/2012 tanggal 10 Desember2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00007/206/08/913/11 tanggal 28 Nopember 2011, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 4.756.167.758,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp. 1.409.350.100,00
Kredit Pajak Rp. 42.154.400,00
PPh Badan kurang/(Lebih) Bayar Rp. 1.367.195.700,00
Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) Rp. 656.253.936,00
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar Rp. 2.023.449.636,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00290/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
