Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53158/PP/M.XVIII.A/11/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53158/PP/M.XVIII.A/11/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53158/PP/M.XVIII.A/11/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22
TAHU PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;
Koreksi Positif Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp74.802.181.505,00
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terkait dengan sengketa obyek PPh Pasal 22, untuk dapat meyakini bahwa pembelian TBS dilakukan dari pedagang pengumpul, Terbanding telah melakukan pengujian terhadap buku besar pembelian TBS khususnya pembelian kepada pihak ketiga di mana terdapat nilai pembelian yang cukup material dari penjual perorangan;
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 yang dipertahankan oleh Penelaah Keberatan karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari pedagang pengumpul dan hanya melakukan pembelian kepada petani atau perorangan;
|
|
|
|
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa pada sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa aturan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: (1) Dihapus,
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
(3) Dihapus,
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan berbunyi:
1) Menteri Keuangan dapat menetapkan: a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang,| b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah,(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001 tentangPerubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Pasal 1:
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri KeuanganNomor 254/KMK.03/2001, sebagai berikut: 2. Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:“7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya Pasal 1: Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah: 7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul. Pasal 1:
(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal I“Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-523/PJ/2001, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2″Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN”. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, data, dan fakta yang diberikan Terbanding dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.03/KP.10/2001 tanggal 20 Agustus 2001 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jambi,
bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00 berasal dari saldo akun Cost of Purchase (3rd party) per 31 Desember2009 yang oleh Terbanding telah dilakukan pengujian terhadap dokumen- dokumen berupa invoice dan bukti pembayaran atas pembelian kepada pihak ketiga,
bahwa menurut Terbanding rekap pembelian dari pihak penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit selama Tahun 2009 adalah dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen pembelian Tandan Buah Segar (TBS) KelapaSawit, Pemohon Banding membeli TBS hanya dari beberapa suplier orang pribadi dengan jumlah yang besar dan berulang sepanjang Januari sampai dengan Desember 2009, dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding membeli TBS dari pedagang pengumpul yaitu badan dan orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil perkebunan (TBS) tersebut kepada badan usaha (Pemohon Banding),
bahwa karena Pemohon Banding membeli TBS dari pedagang pengumpul maka sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan aturan-aturan pelaksanaannya yaitu:· Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001 dan Nomor KMK-236/KMK.03/2003,· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001. Pemohon Banding harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari para pedagang pengumpul sehingga koreksi Terbanding sudah benar
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, data, dan fakta yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
bahwa Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul,
bahwa dengan demikian, pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 hanya dilakukan atas bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang dibeli dari pedagang pengumpul,
bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-340/PJ.312/2002 ayat (3) huruf b, yang dimaksud dengan pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri atau eksportir,
bahwa pengertian petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan,
bahwa dengan demikian, petani atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha yakni bekerja dengan menjual secara langsung hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan tidak termasuk sebagai pedagang pengumpul, sehingga atas pembelian TBS dari petani bukan merupakan obyek pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,
bahwa Terbanding seharusnya membatalkan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp74.802.181.505,00,
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan rincian Voucher yang terkait Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2009,
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2009 Nomor 00004/202/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh KPP Jambi tetapi Surat Ketetapan Pajak diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat.
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, data, dan fakta yang terdapat dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas masalah formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2009 Nomor 00004/202/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah masalah yang berada diranah gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga tidak dibahas lebih lanjut di sengketa banding ini,
bahwa pada persidangan tanggal 26 November 2013, Terbanding menyerahkan data Summary Nama Penjual TBS kepada PT Dasa Anugrah Sejati, dimana data tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding,
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor786/Kpts/KB.120/10/96 tanggal 22 Oktober 1996 tentang Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pasal 1 huruf f menyatakan “Perkebunan Rakyat adalah usaha budidaya perkebunan yang diusahakan oleh perorangan diatas tanah, hak milik atau Hak Guna Usaha dengan luas areal kurang dari 25 hektar”,
bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/10/96 tanggal 22 Oktober 1996 telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 30 September2013, namun perubahan tersebut tidak mendefinisikan tentang perkebunan rakyat,sehingga Majelis menggunakan definisi perkebunan rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/10/96 tanggal 22 Oktober 1996
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding tentang nama penjual TBS kepada PT Dasa Anugrah Sejati ternyata hanya Sdr. Simatupang yang mempunyai luas kurang dari 25 hektar,
bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan membeli TBS dari petani tidak terbukti karena kepemilikan tanah penjual TBS sebagian besar lebih dari 25 hektar, yang berarti mereka sebagian besar adalah pedagang pengumpul,
bahwa berdasarkan penelitian terhadap lawan transaksi Pemohon Banding yang berjumlah 9 orang dan nilai transaksi dari masing-masing, yang cukup material dari luas tanah yang lebih dari 25 hektar hanya pembelian dari Sdr. Simatupang yang bernilai Rp28.588.850,00 yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pembelian Pemohon Banding langsung dari petani, sehingga atas koreksi Terbanding sebesar Rp28.588.850,00 tidak dapat dipertahankan, sedang atas pembelian dari 8 orang lainnya Majelis berkeyakinan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul,
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis untuk memberikan bukti bahwa Pemohon Banding membeli TBS Kelapa Sawit dari petani langsung, bukan dari pedagang pengumpul.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-254/KMK.03/2001 yang telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 392/KMK.03/2001 dan Nomor KMK-236/KMK.03/2003 atas pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pedagang pengumpul sebesar Rp74.773.592.655,00 (Rp74.802.181.505,00 – Rp28.588.850,00) terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1424/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00004/202/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1424/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00004/202/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00519/PP/PM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 53158/PP/M.XVIII.A/11/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
