Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53157/PP/M.XVIII.A/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53157/PP/M.XVIII.A/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53157/PP/M.XVIII.A/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00 untuk Tahun Pajak 2009;
Koreksi Positif Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 443.522.039,00
Koreksi Positif Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 443.522.039,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terkait dengan materi sengketa, terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan berpendapat untuk tetap melakukan koreksi fiskal atas komponen HPP;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp125.100.604,00. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding pada persidangan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00 yang terdiri dari :
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar hukum dan aturan yang terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A,
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, e. kerugian selisih kurs mata uang asing, f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur denganPeraturan Pemerintah, dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun,(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
bahwa sesuai Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan bukti-bukti pendukungnya telah diserahkan kepada Terbanding, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.
bahwa sesuai Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa bukti pendukung atas pengeluaran- pengeluaran ini tidak dapat meyakinkan Terbanding sehingga koreksi Terbanding agar dipertahankan.
bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas banding, data, dan fakta dalam persidangan serta Berita Acara Hasil Uji Bukti yang diadakan tanggal 8, 13, 18, dan 25 November 2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:· Atas koreksi biaya stationary sebesar Rp121.490.821,00
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1536/WPJ.06/2012 tanggal 12 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00103/406/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1536/WPJ.06/2012 tanggal 12 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00103/406/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
1.
|
Penghasilan Netto (Rugi)
|
|
|
Rp
|
84.003.964.238
|
|
2.
|
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
|
|
|
Rp
|
–
|
|
3.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
|
Rp
|
84.003.964.000
|
|
4.
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
|
|
Rp
|
23.521.109.920
|
|
5.
|
Kredit Pajak:
|
|
|
|
|
|
|
a. PPh ditanggung Pemerintah
|
Rp
|
–
|
|
|
|
|
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
|
Rp
|
–
|
|
|
|
|
c. Dibayar sendiri: – PPh Pasal 25
|
Rp
|
25.503.121.842
|
|
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
|
|
Rp
|
25.503.121.842
|
|
6.
|
Jumlah PPh yang lebih bayar (5f-4)
|
|
|
Rp
|
1.982.011.922
|
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
