Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53157/PP/M.XVIII.A/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53157/PP/M.XVIII.A/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00 untuk Tahun Pajak 2009;
Koreksi Positif Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 443.522.039,00
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait dengan materi sengketa, terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan berpendapat untuk tetap melakukan koreksi fiskal atas komponen HPP;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp125.100.604,00. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding pada persidangan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp443.522.039,00 yang terdiri dari :
  • Koreksi biaya stationary sebesar Rp121.490.821,00;
  • Koreksi biaya satelite sebesar Rp132.500.979,00;
  • Koreksi biaya Land and Building Tax Rp189.530.239,00;
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar hukum dan aturan yang terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. biaya pembelian bahan,
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
  3. bunga, sewa, dan royalti,
  4. biaya perjalanan,
  5. biaya pengolahan limbah,
  6. premi asuransi,
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan,
  8. biaya administrasi, dan9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A,
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
e. kerugian selisih kurs mata uang asing,
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
    adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau
    elah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
    adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k.yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur denganPeraturan Pemerintah, dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun,(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
bahwa sesuai Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan bukti-bukti pendukungnya telah diserahkan kepada Terbanding, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.
bahwa sesuai Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa bukti pendukung atas pengeluaran- pengeluaran ini tidak dapat meyakinkan Terbanding sehingga koreksi Terbanding agar dipertahankan.
bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas banding, data, dan fakta dalam persidangan serta Berita Acara Hasil Uji Bukti yang diadakan tanggal 8, 13, 18, dan 25 November 2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:· Atas koreksi biaya stationary sebesar Rp121.490.821,00
  • Atas pengeluaran sebesar Rp55.316.166,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti pendukung atas pengeluaran tersebut maka koreksi tetap dipertahankan,
  • Atas pengeluaran sebesar Rp5.618.852,00 karena bukti pengeluaran tidak dapat menjelaskan kegunaan pengeluaran dari biaya tersebut maka koreksi tetap dipertahankan,
  • Atas pengeluaran sebesar Rp60.555.803,00 dengan memperhatikan kegunaan dan jenis pengeluaran yang berupa alat-alat dan blanko- blanko yang wajar diperlukan untuk keperluan kantor dan memperhatikan jumlah yang cukup wajar apabila dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding selama Tahun 2009 sebesar Rp325.948.884,00 biaya ini adalah 0,01% dari peredaran usaha maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  • Atas koreksi biaya satelite sebesar Rp132.500.979,00
  • Dengan memperhatikan kegunaan dan jenis pengeluaran untuk biaya satelite dan letak antara kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta dan lokasi kebun di Sumatera maka biaya komunikasi melalui satelite merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh Pemohon Banding. Jumlah pengeluaran biaya satelite ini merupakan jumlah yang wajar apabila dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp325.948.802.884,00 yaitu sebesar 0,04% dari peredaran usaha sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  • Atas koreksi biaya Land and Building Tax sebesar Rp189.530.239,00
  • Memperhatikan Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung atas pengeluaran ini dan dalam persidangan sudah menyetujui koreksi Terbanding maka koreksi Terbanding atas biaya land and building tax sebesar Rp189.530.239,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, SuratKeterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1536/WPJ.06/2012 tanggal 12 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00103/406/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
1.
Penghasilan Netto (Rugi)
Rp
84.003.964.238
2.
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
Rp
3.
Penghasilan Kena Pajak
Rp
84.003.964.000
4.
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp
23.521.109.920
5.
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah
Rp
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
Rp
c. Dibayar sendiri: – PPh Pasal 25
Rp
25.503.121.842
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Rp
25.503.121.842
6.
Jumlah PPh yang lebih bayar (5f-4)
Rp
1.982.011.922
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00560/PP/PM/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put. 53157/PP/M.XVIII.A/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200