Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53136/PP/M.IIB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53136/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.14.318.580,00 oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :
1
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Jasa
Management Fee
Rp
7.505.680.000
2
Koreksi Penghasilan (Biaya) Luar Usaha
Rp
6.812.900.000
Jumlah
Rp
14.318.580.000

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesar Rp.7.505.680.000,00 karena pembayaran jasa manajemen dilakukan kepada Oriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), yang merupakan perusahaan afiliasi, tidak terdapat perjanjian, serta tidak dapat diyakinkan jasa tersebut telah diberikan (eksistensi) dan tidak terdapat tambahan manfaat yang diterima baik secara ekonomis maupun komersial, dengan dasar hukum sesuai Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;
Menurut Pemohon
:
bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesar Rp.7.505.680.000 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa benar-benar sudah dilakukan mengingat tidak ada bukti-bukti terkait atas pelaksanaan jasa-jasa (eksistensi), pembayaran jasa manajemen dilakukan kepada perusahaan afiliasi Oriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), tidak terdapat perjanjian, dan tidak terdapat tambahan manfaat yang diterima baik secara ekonomis maupun komersial;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Management Fee sebesar Rp.7.505.680.000 karena sesuai dengan Pasal 6 (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh No.17/2000”), biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa Biaya Jasa Management Fee mengacu kepada Management Service Agreement efektif tanggal 2 Januari 2008 yang ditandatangani oleh OAM dengan Pemohon Banding, dimana OAM memberikan jasa manajemen yang diperlukan atas permintaan Pemohon Banding, mencakup antara lain saran umum dalam penelitian (metodologi, pendekatan), saran tentang manajemen treasury, saran tentang perbenihan, perkebunan, dan manajemen pabrik, saran sistem manajemen termasuk perencanaan keuangan jangka panjang dan jangka pendek, saran tentang manajemen sumber daya manusia, penelaahan dan memberi saran pada kinerja bisnis, dan saran tentang kemajuan teknologi dan praktik terbaik untuk meningkatkan kinerja bisnis; dan atas penyediaan jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding harus membayar biaya jasa manajemen kepada OAM sebesar total biaya langsung maupun tidak langsung yang dikeluarkan selama penyediaan jasa ditambah dengan keuntungan yang memadai (reasonable margin);
bahwa di samping itu, jasa manajemen pada umumnya dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit karena pertimbangan-pertimbangan ekonomis, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit harus mematuhi ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional dan/atau Departemen Pertanian yang membatasi luas lahan yang dapat dimiliki oleh suatu perusahaan yaitu sebesar 20.0000 ha. Oleh karena itu dalam satu grup perusahaan biasanya dibentuk beberapa perusahaan perkebunan, dan akan menjadi tidak efisien jika di setiap perusahaan terdapat fungsi manajemen yang lengkap untuk mendukung kegiatan operasi perusahaan.
bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya berkonsentrasi pada kegiatan operasional sehari-hari di pabrik dan kebun, sedangkan jasa manajemen yang diberikan oleh OAM menyangkut kegiatan pemberian nasehat dan perencanaan strategis yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan.
bahwa contoh jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding dari OAM di antaranya adalah jasa metodologi bukti dan pendekatan untuk survey Pasar minyak goreng sawit Nasional dan Internasional saran-saran mengenai kredit dan bantuan dalam pengadaan dana, manajemen perbendaharaan, saran- saran yang bersifat agronomis atau operasioanal perkebunan, manajemen di pabrik, menyangkut mengenai arus kas atau pengurangan resiko-resiko yang berkaitan dengan valuta asing, saran sistem manajemen keuangan yang bersifat baik jangka pendek maupun jangka panjang, manajemen sumber daya manusia termasuk pelatihan-pelatihan untuk para pekerja, evaluasi dan strategi pembayaran remunerasi.
bahwa apabila harus membuktikan apakah jasa itu telah diberikan dan mempunyai manfaat ekonomis apa, maka Pemohon Banding mengalami kesulitan, bukti apa yang harus disampaikan karena jasa manajemen itu sifatnya sehari-hari bukan jasa manajemen yang diserahkan oleh konsultan jasa manajemen yang biasanya dalam bentuk report tertentu, untuk studi tertentu, tetapi ini adalah proses untuk menjalankan operasional perusahaan sehari-hari dimana manfaat itu telah dinikmati dalam keseharian operasional perusahaan dan itu bisa dibuktikan bahwa perusahaan telah berdiri sekian lama sudah berproduksi sudah menghasilkan revenue, bahkan report harian mengenai produksi ada, report bulanan juga ada, itu semua menunjukkan bahwa perusahaan menikmati jasa tersebut.
bahwa Pemohon Banding menerangkan pemberian advisory services dalam sehari-hari dilakukan secara lisan, misalnya methodology yang diberikan menyangkut agronomi atau perkebunan kelapa sawit, dan ini berdasarkan pengalaman dari pihak pemberi jasa yang telah beroperasi di bidang kelapa sawit sekian lama telah mempunyai pengalaman untuk memberikan methodology, misalnya pengembangan perkebunan kelapa sawit agar kelapa sawit dapat berproduksi secepat mungkin, berapa lama rotasi buah harus dilakukan sejak ditanam sampai dipanen dan diproduksi, karena masalah ketepatan waktu pemrosesan dan pemanenan buah sampai pemrosesan menjadi CPO sangat penting dibidang kelapa sawit, karena begitu lewat setengah hari saja sudah rusak kualitas dari CPO tersebut.
bahwa menurut perjanjian, pembayaran dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung yang harus dikeluarkan berdasarkan jasa tersebut, dan cara pembayaran kepada OAM dilakukan secara Lump Sum setahun sekali.
bahwa terkait dengan penyerahan jasa tersebut, menurut Pemohon Banding ini semua adalah menyangkut pengelolaan perusahaan sehari-hari sehingga tidak ada job sheet atau time sheet yang secara khusus disiapkan seperti halnya konsultan memberikan jasa pada perusahaan lainnya maka mereka terbiasa menyiapkan job sheet atau time sheet tersendiri secara rinci satu-persatu, tiap hari, perjam, namun dalam hal perusahaan Pemohon Banding dalam pengelolaannya sehari-hari pada umumnya tidak pernah dilakukan job sheet atau time sheet tersendiri, tetapi bukti manfaat atas pemberian jasanya sendiri itu secara nyata ada dan perusahaan ini sudah berdiri sejak lama yaitu 8 tahun tanpa mempunyai fungsi manajemen yang lengkap, karena orang-orang yang ada di perusahaan Pemohon Banding adalah orang-orang kebun yang fungsinya hanya khusus terfokus untuk pengelolaan kebun, sedangkan untuk fungsi keuangan dikelola secara terpusat.
bahwa salah satu bukti eksistensi jasa manajemen yang telah disampaikan Pemohon Banding adalah bukti Laporan Management Plantation di Indonesia (Lampiran 8 – Report on Indonesia Plantations) sehingga alasan Terbanding yang menolak eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan oleh OAM kepada Pemohon Banding hanya karena hanya semata-mata karena tidak terdapat time sheet dan job sheet tidak dapat diterima.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa bukti atau data/dokumen yang disampaikan/ditunjukkan oleh PemohonBanding pada saat uji bukti berupa fotokopi sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor: 2 Tahun 1999,
  2. Kutipan Laporan Keuangan PT. BSP tahun 2009 (butir i),
  3. Kutipan Laporan Keuangan PT. SMAR and Technology Tbk. tahun 2008 (butir e),
  4. Perjanjian Jasa Management Service antara OAM dan Pemohon Banding,
  5. Bukti Penagihan dan Pembayaran atas Jasa Manajemen,
  6. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2005 dan 2004 (catatan nomor 19),
  7. Daftar temuan pemeriksaan tahun 2004 dan risalah pembahasan 2005,
  8. Report on Indonesia Plantations,
  9. Kutipan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2007 dan 2006,
  10. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2008 dan 2007,
  11. Laporan Keuangan OAM Pte ltd tahun 2008.
bahwa berkaitan dengan Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa koreksi atas Management Fee yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung atas pelaksanaan jasa tersebut.
bahwa pada saat uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan oleh para pihak, Pemohon Banding memberikan data-data dan keterangan yang kemudian diberikan tanggapan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:
A. Management Service Agreement
bahwa agreement antara Pemohon Banding dengan Oriental Asia (Mauritius) Pte Ltd, tanpa keterangan tanggal perjanjian dan tidak ada nama jelas pihak- pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
bahwa di dalam perjanjian tersebut, pada angka 1.1. dapat diketahui jasa manajemen dan saran yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Pemohon Banding dengan uraian jenis pekerjaan sebanyak 14 item (a-n).
bahwa pada bagian 2.1 perjanjian yang mengatur tentang fees dapat diketahui bahwa untuk service yang telah diberikan maka Pemohon Banding akan membayar total biaya direct dan indirect kepada penyedia jasa.
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan data terkait dengan cara bagaimana penghitungan besarnya jumlah uang yang harus dibayarkan kepada penyedia jasa.
bahwa pada bagian angka 3.2 perjanjian yang mengatur tentang billing payment dapat diketahui bahwa untuk mengetahui detail jasa apa saja yang telah dilakukan akan diberikan time sheet.
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data terkait time sheetjob sheet untuk mengetahui detail pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
B. Report Jasa Manajemen
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding memberikan dokumen dengan keterangan Report Jasa Manajemen berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding atas data tersebut, maka dapat disampaikan bahwa dokumen yang diberikan adalah Report On Indonesia Plantation, atas dokumen tersebut Terbanding menyatakan bahwa itu bukan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan jasa manajemen yang dilakukan oleh Oriental Asia (Mauritius) Pte., Ltd. kepada Pemohon Banding, melainkan laporan kegiatan perkebunan yang berada dalam satu group yang ada di Indonesia yaitu Pemohon Banding dan PT. GML (PT. GML).
bahwa berdasarkan perjanjian yang telah disebutkan di atas dapat diketahui bahwa ada 14 jenis pekerjaan yang diberikan oleh penyedia jasa (Oriental Asia Mauritius Pte., Ltd) kepada Pemohon Banding, namun pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan satu contoh pun atas laporan pelaksanaan pekerjaan yang ada di dalam perjanjian tersebut.
C. Struktur Group Perusahaan PT XXX dan afiliasi
bahwa menanggapi data dari Pemohon Banding berupa struktur grup perusahaan yang ada di Indonesia dan luar negeri, dapat Terbanding sampaikan bahwa data yang diperoleh Terbanding berdasarkan Annual Report 2008 dari Oriental Holding Berhard (perusahaan afiliasi Pemohon Banding yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia) pada halaman 124 tentang aktivitas masing-masing perusahaan dalam satu group, untuk Oriental Asia (Mauritius) Pte., Ltd adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Invesment Holding, tidak ada data terkait struktur organisasi dari Oriental Asia (Mauritius) Pte, Ltd yang dapat menunjukkan bahwa ada divisi yang memang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan dalam satu groupnya.
bahwa sesuai dengan uraian di atas dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan jasa yang diberikan oleh Oriental Asia (Mauritius) Pte, Ltd. kepada Pemohon Banding
bahwa berkaitan dengan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas uraian hasil rekonsiliasi menurut Terbanding.
A. bahwa selain Management Service Agreement, Pemohon Banding juga menyerahkan Report On Indonesia Plantations;
B. Report On Indonesia Plantations mengandung analisa atas performa Pemohon Banding dari waktu ke waktu yang mencakup:
1. Biaya pemanenan, pemeliharaan dan lain-lain,
2. Produksi Tandan Buah Segar dan Crude Palm oil,
3. Penjualan CPO dan Palm Kernel,
4. Pendanaan,
5. Pengoperasian pabrik,/CPO mill,
6. Analisa rugi/laba perkebunan dan CPO mill.
bahwa analisa performa tersebut berguna untuk menjaga efisiensi dan menjadi acuan perencanaan di masa mendatang;
bahwa penjelasan tambahan dapat dilihat di dokumen tambahan penjelasanPemohon Banding atas tanggapan Berita Acara Uji Bukti Majelis II;
C. Selain sebagai Investment Holding Company, OAM juga aktif sebagai penyedia jasa manajemen dan pemberi pinjaman, hal ini dapat dilihat di Laporan Keuangan OAM tahun 2008 yang telah diserahkan pada saat uji bukti.
bahwa manfaat atas diterimanya jasa manajemen dari OAM tahun 2008 dapat dilihat dari peningkatan performa Pemohon Banding dari tahun ke tahun, penjelasan tambahan dapat dilihat tambahan penjelasan Pemohon Banding atas tanggapan Berita Acara Uji Bukti Majelis II.
bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya keterkaitan antara biaya jasa manajemen dan penghasilan perusahaan maka biaya jasa manajemen sebesar Rp.7.505.680.000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa atas perintah Majelis kepada para pihak untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis pada saat persidangan yang meliputi : Management Service Agreement, Laporan Pelaksanaan Manajemen, Struktur Perusahaan Grup Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2008, maka atas bukti-bukti a quo diketahui sebagai berikut:
a. Management Service Agreement, bahwa setelah diteliti ternyata perjanjian a quo tanpa keterangan tanggal dibuat dan tidak tercantum nama jelas pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Majelis berpendapat perjanjian a quo tidak mennujukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian,
b. Laporan pelaksanaan Jasa Manajemen, bahwa setelah diteliti ternyata dokumen yang diserahkan bukan merupakan realisasi/pelaksanaan dari jasa manajemen melainkan laporan pelaksanaan kegiatan di perkebunan milik Pemohon Banding dan PT. GML,
c. Struktur Perusahaan Grup Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa struktur OAM tidak ada yang dapat menunjukan
bahwa ada divisi yang memang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan dalam satu groupnya.
bahwa dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan pembayaran jasa kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) tidak didasarkan perjanjian yang sah (tidak ada kesepakatan kedua belah pihak), dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan jasa yang diberikan oleh Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sehingga eksistensi jasa manajemen yang diberikan Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif atas biaya jasa manajemen sebesar Rp.7.505.680.000,00 tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi laba kurs sebesar Rp.6.812.900.000,00 berasal dari jasa manajemen yang belum bisa dibuktikan kebenarannya karena uangnya sudah dibayar sehingga timbul selisih kurs sebesar Rp.1.090.700.000,00 sedangkan sisanya adalah selisih kurs atas hutang dari OAM Mauritius baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar.
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding tidak selayaknya melakukan koreksi sebesar Rp.6.812.900.000 karena adanya transaksi Pemohon Banding atas biaya, kemudian dikoreksi menjadi piutang, karena tidak ada fakta bahwa ada pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada pihak OAM; karena tidak ada fakta, maka seharusnya biaya atas selisih kurs diakui oleh pihak Terbanding.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan (Biaya) Luar Usaha berupa selisih kurs sebesar Rp.6.812.900.000 dengan perincian sebagai berikut :
Rugi selisih kurs Rp 5.722.200.000Laba selisih kurs (Rp 1.090.700.000) Jumlah Koreksi Rp 6.812.900.000
bahwa atas koreksi selisih kurs sebesar Rp.5.722.200.000 karena Terbanding berpendapat bahwa hutang yang dianggap Terbanding diterima oleh Pemohon Banding dari OAM adalah dana milik Pemohon Banding sendiri yang berasal dari pembayaran jasa manajemen yang tidak seharusnya dibayarkan, dimana jasa manajemen ke OAM tersebut tidak dapat diyakini karena tidak adanya perjanjian dan bukti pendukung lainnya.
bahwa perhitungan laba selisih kurs sebesar Rp.1.090.700.000,00 yaitu dihitung berdasarkan data debit note tertanggal 24 Juni 2008 dimana dalam debit note dinyatakan terdapat mangement fee yang dibayarkan sebesar US$.812,500 dikurangi withholding tax sebesar US$.162,500 atas jumlah sebesar US$.650,000;
Terbanding berpendapat seharusnya dikembalikan dan menjadi piutang Pemohon Banding dan laba selisih kurs dihitung atas selisih kurs yang dihitung pada tanggal 24 Juni 2008 dengan tanggal 31 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut: Debit note OAM 5/2008 tanggal 24 Juni 2008:
Management fee tahun 2008 (tertulis tahun 2007) USD.812,500
Witholding tax USD.162,500
Piutang perusahaan kepada OAM USD.650,000
bahwa laba selisih kurs atas pembayaran jasa manajemen kepada OAM yang diperlakukan sebagai piutang:
Kurs 1 USD (kurs tengah BI) tanggal 24 Juni 2008 Rp 9.272
Kurs 1 USD (kurs tengah BI) tanggal 31 Desember 2008 Rp10.950
SelisihRp 1.678, Laba selisih kurs = Rp1.678,- x USD650,000 (Rp1.090.700.000)
Dasar Hukum:
– Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
– Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
– Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2000,
– Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2000.
bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Oriental Asia (Mauritius) (OAM) sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan koreksi Foreign Exchange Loss-net sebesar Rp.6.812.900.000,- terkait dengan koreksi jasa manajemen sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp.6.812.900.000 karena tidak ada fakta
bahwa ada pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada pihak OAM; karena tidak ada fakta, maka seharusnya biaya atas selisih kurs diakui oleh pihak Terbanding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kerugian selisih kurs sebesar Rp.6.812.900.000 dengan penjelasan sebagai berikut.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum Pasal 18 (3) UU PPh No. 17/2000 yang digunakan Terbanding untuk mengkoreksi kerugian selisih kurs sebesar Rp.5.722.200.000,00 yang mana dikaitkan dengan koreksi jasa manajemen, dengan alasan sebagai berikut:
a) Kerugian selisih kurs timbul atas pinjaman dalam mata uang asing dari Oriental Asia Mauritius Pte Ltd (“OAM”) sebesar USD.3.400.000 yang diperoleh ditahun 2004. Bukti bank statement Pemohon Banding (Lampiran 1) dan perjanjian pinjaman (Lampiran 2) terlampir. Sedangkan pembayaran jasa manajemen ke OAM baru dimulai sejak tahun 2005. Dengan demikian, pinjaman dari OAM tidak dapat dikaitkan dan tidak berhubungan dengan pembayaran jasa manajemen ke OAM,
b) Kerugian selisih kurs sebesar Rp.5.722.200.00 terjadi pada saat pelunasan pinjaman OAM tanggal 4 November 2008. Bukti pelunasan (Lampiran 3) terlampir. Penghitungan kerugian selisih kurs (realized loss) dapat dilihat di Lampiran 4. Pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah,
c) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 memperbolehkan kerugian dari selisih kurs mata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto,
d) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 sejalan dengan pasal 4 ayat (1) huruf (I). Pemohon Banding telah secara konsisten menghitung keuntungan maupun kerugian selisih kurs termasuk atas pinjaman dari OAM sejak 2004 sampai dengan saat pelunasan pinjaman di 2008 (lihat Lampiran 5). Pemohon Banding membukukan laba selisih kurs di 2004, 2005 dan 2007 dimana laba tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Badan tahun bersangkutan (lihat Lampiran 6),
e) Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28/2007 (“UU KUP No. 28/2007”) dan standar akuntasi keuangan yang berlaku di Indonesia, termasuk pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs terkait dengan pelunasan dan revaluasi akhir tahun atas hutang dalam mata uang asing. Hal ini didukung dengan telah dikeluarkannya opini wajar tanpa syarat atas Laporan Keuangan tahun 2008 yang diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio (Deloitte). Oleh karenanya, pengakuan rugi selisih kurs di dalam tahun 2008 adalah valid dan telah melalui proses diverifikasi oleh auditor independent, dan
f) Terdapat ketidak-konsistenan koreksi rugi selisih kurs dikarenakan Terbanding tidak melakukan koreksi rugi selisih kurs di tahun 2004 dan 2005 pada saat pemeriksaan. SPHP (Lampiran 7) terlampir.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding bahwa hutang yang diterima Pemohon Banding adalah dana milik Pemohon Banding yang berasal dari pembayaran jasa manajemen merupakan dugaan semata dan tidak terbukti. Oleh karena itu, dasar yang digunakan Terbanding untuk mengkoreksi rugi selisih kurs bertentangan dengan Pasal 12(3) UU KUP No. 28/2007, yang berbunyi:
“Apabila Terbanding mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12(2) tidak benar, Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang.”
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kerugian selisish kurs yang timbul atas pinjaman dalam mata uang asing dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sebesar USD 3,400,000 yang diperoleh tahun 2004 sesuai bukti bank statement Pemohon Banding dan perjanjian pinjaman. Sedangkan pembayaran jasa manajemen ke Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) baru dimulai sejak tahun 2005. Dengan demikian pinjaman dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) tidak dapat dikaitkan dan tidak berhubungan dengan pembayaran jasa manajemen ke Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM).
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan kerugian selisih kurs sebesar Rp.5.722.200.000 terjadi pada saat pelunasan pinjaman Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) tanggal 4 November 2008.
bahwa terkait pinjaman Pemohon Banding kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM), diketahui Pemohon Banding bersama dengan PT. Gunung Maras Lestari, perusahaan afiliasi mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar USD 11,4 juta dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) dengan tingkat bunga 1,50% diatas LIBOR yang tidak dijaminkan serta diberikan sesuai dengan kebutuhan. Saldo awal pinjaman sebesar USD 3,400,000 telah dilunasi pada tahun berjalan (2008). Atas pelunasan tersebut Terbanding tidak melakukan koreksi. Sedangkan biaya bunga tahun berjalan menurut Laporan Audit sebesar Rp.1.638.901.322 telah dikoreksi positis oleh Pemohon Banding sesuai SE-46/PJ.4/1995.
bahwaberkaitan dengan Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000,- yang menurut Terbanding adalah merupakan Koreksi Foreign Exchange Loss (Selisih Kurs) karena terkait dengan koreksi Jasa Manajemen dari OAM yang tidak dapat diyakini eksistensinya, berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan (Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Uraian Penelitin Keberatan atau dokumen sejenis), diketahui fakta-fakta bahwa Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000 a quo oleh Terbanding dikaitkan dengan transaksi sebagai berikut:
Debit Note: OAM tgl 24 Juni 2008
USD
Setara Rp.
Managemengt Fee
812.500
Withoulding Tax
162.500
Pembayaran Piutang Managemengt Fee
650.000
5.722.200.000
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan (Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Uraian Penelitian Keberatan atau dokumen sejenis), diketahui bahwa Terbanding tidak menguraikan lebih lanjut mengenai perincian dan Bukti Pendukung yang memadai serta tidak menjelaskan perhitungan Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000 dan keterkaitannya dengan Jasa Manajemen OAM.
bahwa berdasarkan penelitian Laporan Audited Pemohon Banding Tahun 2007 dan 2008, diketahui bahwa Biaya Jasa Manajemen (dari OAM) tahun 2007 dan 2008 adalah berjumlah Rp.7.822.752.046, dan Rp. 3.069.037.490, bukan sebesar Rp.5.722.200.000, dan menurut Majelis, Terbanding telah melakukan Koreksi Jasa Manajemen terkait OAM sebesar Rp.7.505.680.000 yang merupakan bagian dari sengketa banding ini.
bahwaberkaitan dengan Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000,- yang menurut Terbanding adalah merupakan Koreksi Foreign Exchange Loss (Selisih Kurs) karena terkait dengan koreksi Jasa manajemen dari OAM yang tidak dapat diyakini eksistensinya, berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
No
Uraian Fakta
Jumlah
Dokumen Pendukung
1
Penerimaan Uang Pinjaman Afiliasi
oleh Pemohon banding pada 14
Oktober 2004 dari Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD sebesar USD.3.400.000;
USD.3.400.000 setara
dengan Rp.31.004.600.000 (dengan Nilai Kurs Tengah BI = Rp.9.119/1 USD. saat transaksi)
Agreement Peminjaman Uang (Loans) antara
Pemohon Banding dan Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD tanggal 6 September 2004;
Perintah Membayar dari Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD tanggal 14 Oktober 2004 kepada Pemohon Banding dengan Rekening Pemohon Banding pada Citibank Malaysia, Limited No.
077101004;
Rekening Koran a.n. Pemohon Banding dari Citibank Malaysia, Limited No. 077101004; Bukti Pencatatan Penerimaan Uang Loans dalam Pembukuan Pemohon Banding atas USD.3.400.000 setara dengan Rp.31.586.000
dengan Nilai Kurs Tengah BI = Rp.9.290/1 USD. dan sesuai dengan fakta Hutang Afiliasi Pemohon Banding pada Neraca dengan title “ Due To Related Parties” pada Laporan Audited Pemohon Banding Tahun 2004.
2
Penghitungan dan pencatatan Biaya
Selisih Kurs dalam Pembukuan Pemohon Banding atas USD.3.400.000, mulai dari 2004 s.d
2008;
Biaya Selisih Kurs
jumlah
Rp.5.722.200.000
Penghitungan dan Bukti Pencatatan akun Selisih
Kurs dalam Pembukuan Pemohon Banding atas USD.3.400.000, mulai dari tahun 2004 (penerimaan Loans) s.d Pembayaran Loans tahun
2008; dengan jumlah total Rp.5.722.200.000; Bukti Nilai Kurs Tengah BI yang digunakan pada Selisih Kurs dalam Pembukuan Pemohon Banding atas USD.3.400.000, mulai dari tahun 2004 (penerimaan Loans) s.d Pembayaran Loans tahun
2008; dengan jumlah total Rp.5.722.200.000;
3
Pembayaran/Pelunasan Uang
Pinjaman Afiliasi oleh Pemohon banding pada 4 November 2008 kepada Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD sebesar USD.3.400.000;
USD.3.400.000 setara
dengan Rp.31.004.600.000 (dengan Nilai Kurs Tengah BI = Rp.9.119/1 USD. saat transaksi)
Bukti Rekening Koran Pemohon Banding pada
OCBC Bank Indonesia atas pelunasan USD.3.400.000, kepada Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD;
Bukti Pencatatan Pelunasan Uang Laons dalam Pembukuan Pemohon Banding atas USD.3.400.000 setara dengan Rp.37.746.800
dengan Nilai Kurs Tengah BI = Rp.11.102/1 USD. dan sesuai dengan fakta Hutang Afiliasi Pemohon Banding pada Neraca dengan title “ Due To Related Parties” pada Laporan Audited Pemohon Banding Tahun 2008.
Bukti Pencatatan Pelunasan Uang Laons dalam Pembukuan Oriental Asia (Mauritius) PTE LTD atas USD.3.400.000 pada akun Neraca “Related Party Transaction” pada Laporan Audited Pemohon Banding Tahun 2008.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ditunjukkan dan/atau diserahkan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak menguraikan lebih lanjut mengenai perincian dan Bukti Pendukung yang memadai serta perhitungan Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000 dan keterkaitannya dengan Jasa Manajemen OAM, dan Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan didukung Dokumen Pendukung yang memadai,
bahwa Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000,
– yang menurut Terbanding adalah merupakan Koreksi Foreign Exchange Loss (Selisih Kurs) karena terkait dengan koreksi Jasa Manajemen dari OAM yang tidak dapat diyakini eksistensinya adalah tidak benar dan Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp.5.722.200.000,
– merupakan Koreksi Foreign Exchange Loss (Biaya Selisih Kurs) dari Pinjaman Afiliasi sebesar USD.3.400.000 yang diterima Pemohon Banding tahun 2004 dan dilunasi tahun 2008.
bahwa dari uraian diatas, Majelis berkesimpulan yang dikoreksi Terbanding berupa kerugian selisih kurs atas pembayaran jasa manajemen kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sebesar Rp.5.722.200.000 yang seharusnya dikembalikan dan merupakan piutang bagi Pemohon Banding dan tidak terkait dengan fasilitas pinjaman yang diberikan dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) yakni saldo awal pinjaman sebesar USD3,400,000, karena pokok pinjaman dan bunga telah dilunasi Pemohon Banding dalam tahun berjalan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.5.722.200.000 merupakan selisih kurs atas perjanjian afiliasi sebesar USD3,400,000.
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terbukti merupakan pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) dalam rangka jasa manajemen yang telah ditolak eksistensinya oleh Terbanding, karena Pemohon Banding telah menunjukan bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran hutang sehingga koreksi positif atas selisih kurs pelunasan hutang kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sebesar Rp.5.722.200.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas laba bersih kurs sebesar Rp.1.090.700.000,00, Pemohon Banding menyatakan pembayaran sebesar USD 650,000 merupakan pembayaran jasa manajemen yang merupakan beban operasi dan bukan pemberian pinjaman oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak pernah memberikan pinjaman dan dengan demikian tidak pernah memeberikan piutang kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM). Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menetapkan bahwa Pemohon Banding harus mengakui adanya laba atau rugi selisih kurs atas piutang yang sama sekali tidak dimiliki Pemohon Banding.
bahwa berkaitan dengan koreksi laba selisih kurs a quo, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding dan dokumen pendukung, terdapat fakta adanya pembayaran manajemen fee kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sebesar USD650,000 (net) tanggal 24 Juni 2008 oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat bahwa atas manajemen fee a quo tidak terbukti eksistensinya dan telah tidak diakui sebagai biaya Pengurang Penghasilan Bruto Pemohon Banding tahun pajak 2008.
bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding mengingat ada fakta pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) tahun 2008 sebesar USD 650,000 dan tidak diakui eksistensinya sebagai biaya Pengurang Penghasilan Bruto, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran USD 650,000 a quo merupakan piutang kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM), sehingga harus diperhitungkan selisih kursnya.
bahwa dari uraian penjelasan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan laba selisih kurs sebesar Rp.1.090.700.000,00 dihitung Terbanding mulai sejak 24 Juni sampai dengan 31 Desember 2008 (kurs tengah BI) sebesar Rp.9.272, posisi tanggal 24 Juni menjadi sebesar Rp.10.950 posisi per 31 Desember 2008, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.1.678 kemudian dikalikan dengan nilai pembayarn jasa manajemen sebesar USD650.000.
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukan dokumen pendukung terkait pelaksanaan jasa manajemen yang dapat memperkuat argumentasinya. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.1.090.700.000 tetap dipertahankan.
Menurut Majelis
:
Disenting Opinion (Pendapat Berbeda Hakim Bambang Basuki) atas selisih kurs sebesar RP.1.090.700.000,00:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding dalam keputusan keberatan yang mempertahankan koreksi akibat perhitungan Terbanding atas keuntungan selisih kurs. Terbanding menganggap Pemohon Banding mempunyai piutang kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) karena tidak diakuinya biaya pengurangan penghasilan atas pembayaran Pemohon Banding kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) atas jasa manajemen.
bahwa Hakim Bambang Basuki berpendapat, berdasarkan fakta dalam persidangan serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, bahwa adanya suatu transaksi pembayaran tidak bisa begitu saja dibuat anggapan merupakan piutang milik Pemohon Banding kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) tanpa didasari bukti-bukti yang memadai. Dengan demikian perhitungan selisih kurs atas perkiraan piutang kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) sebesar Rp.1.090.700.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan (Biaya) Luar Usaha berupa selisih kurs sebesar Rp.6.812.900.000, sebesar Rp. 5.722.200.000 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.1.090.700.000 tetap dipertahankan.
bahwa secara keseluruhan menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti- bukti dokumen pendukung dan keterangan para pihak di persidangan, atas sengketa Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.14.318.580.000, koreksi aquo sejumlah Rp.8.596.380.000 tetap dipertahankan dan koreksi aquo sejumlah Rp.5.722.200.000 tidak dapat dipertahankan, dengan perincian sebagai berikut:
                                
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Keterangan serta bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1486/WPJ.07/2011 tanggal 01 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00027/406/08/058/10 tanggal 16 April 2010, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Netto (Rugi)
Rp.
148.846.301.898
Kompensasi Kerugian
Rp.
0
Penghasilan Kena Pajak
Rp.
148.846.301.898
PPh Terutang
Rp.
44.636.390.300
Kredit Pajak
Rp.
50.270.548.575
PPh Kurang (Lebih) Bayar
(Rp.
5.634.158.275)
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) UU KUP
Rp.
0
PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
(Rp.
5.634.158.275)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200