Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53106/PP/M.XIIIB/14/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53106/PP/M.XIIIB/14/2014 JENIS PAJAK
PPh Orang Pribadi TAHUN PAJAK
2003 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Pajak Tahun 2003 sebesar Rp4.083.578.296,00 dan Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp17.174.200,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan karena sesuai rekening koran BCA Nomor 2863000866 tahun 2003, terdapat penerimaan uang yang jumlahnya cukup besar dibanding peredaran usaha yang dilaporkan dan tidak dapat dijelaskan dengan bukti oleh Pemohon Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sampai sekarang tidak pernah tahu uang masuk yang mana dari rekening koran Bank BCA Nomor 2863000866 yang dikoreksi oleh pemeriksa sebagai penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan. Pemeriksa dan Terbanding tidak pernah memberikan hasil koreksinya secara detail sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menanggapinya kalau Pemohon Banding sendiri tidak tahu yang mana dari uang masuk tersebut yang dikoreksi sebagai penghasilan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus perkara Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak yang bersengketa di dalam persidangan, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding atau yang dikenal dengan merk usaha Globe Promotion mempunyai kegiatan usaha dibidang Jasa Penyelenggaraan Undian Berhadiah dimana kegiatan usaha tersebut telah berjalan lebih dari tiga puluh tahun. Lingkup pekerjaan sehubungan dengan Jasa Penyelengaraan Undian Berhadiah yang diberikan oleh Pemohon Banding meliputi antara lain:
bahwa berdasarkan penelitian pada LPP, KKP dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan Peredaran Usaha dengan perincian sebagai berikut:
bahwa dalam menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding, Terbanding menjumlah uang masuk dalam rekening BCA sebesar Rp39.031.552.751,00 dimana hal ini sama-sama diketahui oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. Kemudian atas jumlah mutasi tersebut Terbanding mengeluarkan biaya-biaya diantaranya Terbanding kurangkan dengan unsur-unsur yang bukan merupakan penghasilan seperti bunga bank, sumbangan untuk Departemen Sosial, serta pembayaran pajak undian untuk perusahaan penyelenggara sehingga sisanya peredaran usaha sebesar Rp14.175.776.301,00.
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-170/WPJ.04/KP.0705/2011 tanggal 10 Mei 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.999.233.404,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan Koreksi:
Dasar koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.999.223.404,00 adalah Pasal 4 ayat (1) huruf a, j, p Undang-Undang PPh yaitu adanya hasil usaha yang diterima melalui rekening koran BCA Nomor 286.300.086.6 yang jumlahnya cukup besar dibanding peredaran usaha yang dilaporkan dan tidak dapat dijelaskan dengan bukti oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam Tanggapan Atas Koreksi Terbanding tanggal 7 Nopember 2013 dan Sanggahan Atas Koreksi Terbanding Atas Peredaran Usaha Wajib Pajak tanggal 19 Nopember 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan dapat diperoleh data antara lain sebagai berikut:
A. Peredaran Usaha Menurut Terbanding
B. Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding
bahwa pada dokumen R.1 — R.8 yang dilampirkan dalam Sanggahan AtasKoreksi Terbanding Atas Peredaran Usaha Wajib Pajak tanggal 19 Nopember2013 Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa secara substansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada B.2 huruf a s.d i tersebut di atas merupakan penerimaan yang berkaitan kegiatan yang lazim dilaksanakan dalam suatu penyelenggaraan undian berhadiah, sedangkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada B.2 huruf j s.d n merupakan penerimaan yang tidak berkaitan dengan suatu penyelenggaraan undian berhadiah, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain diperoleh data sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.546.733.131,00 dengan rincian penghitungan adalah sebagai berikut:
bahwa sehingga koreksi Terbanding Atas Peredaran Usaha yang masih tetap dipertahankanadalah sebesar Rp9.370.180.234,00 dan yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp3.629.043.170,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 1.176.552.897,00
Peredaran Usaha menurut Majelis Rp 10.546.733.131,00 Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan Majelis Rp 9.370.180.234,00 Koreksi Terbanding Rp14.175.776.301,00 Koreksi yang dipertahankan Majelis Rp 9.370.180.234,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp 3.629.043.170,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tebanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp4.083.578.295,00 karena dalam menghitung Penghasilan Neto, Tebanding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding memang melakukan pembukuan yang sederhana karena perusahaan Pemohon Banding pun sifatnya sederhana yakni hanya menyelenggarakan undian untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Pemohon Banding dan Pemohon Banding hanya menerima komisi (fee) atas setiap undian yang Pemohon Banding selenggarakan. Dan semua pengeluaran/biaya Pemohon Banding yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan undian ditanggung dan telah disetujui oleh perusahaan-perusahaan tersebut, sedangkan pengeluaran/biaya yang berkaitan dengan perusahaan Pemohon Banding telah Pemohon Banding catat dan disertai dengan bukti pendukung.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa penghitungan koreksi atas Penghasilan Netto menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa peredaran usaha Pemohon Banding menurut Majelis adalah sebesar Rp10.546.733.131,00 sehingga Penghasilan Netto menurut Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto yang masih tetap dipertahankanadalah sebesar Rp2.994.865.344,00 dan yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp1.088.712.952,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Koreksi Terbanding Rp 4.252.732.891,00
Koreksi yang dipertahankan Majelis Rp 2.994.865.344,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp 1.088.712.952,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut Tebanding pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp17.174.200,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding tidak pernah meminta data dan dokumen kepada Pemohon Banding, sampai Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2179/WPJ.04/2012 tanggal 6 Juli 2012 yang dalam surat itu memberikan Pemohon Banding waktu untuk menyiapkan data dan dokumen untuk mendukung alasan keberatan Pemohon Banding. Sesungguhnya semua data dan dokumen telah Pemohon Banding berikan kepada KPP Pratama Mampang Prapatan untuk diberikan kepada Kanwil Terbanding Jakarta Selatan hal ini dilakukan berbarengan pada saat Pemohon Banding mengirimkan surat keberatan ke KPP Pratama Mampang Prapatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-170/WPJ.04/KP.0705/2011 tanggal 10 Mei 2011 (KKP E-8) adalah sebagai berikut :
bahwa pada saat keberatan Terbanding mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding sehingga kredit pajak menurut Keputusan Keberatan Nomor KEP-1053/WPJ.04/2012 tanggal 24 Juli 2012 adalah sebagai berikut:
bahwa atas kredit pajak PPh yang dipotong oleh pihak lain sejumlah Rp17.174.200,00 Pemohon Banding tidak tidak dapat menyampaikan bukti pendukungnya.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh yang dipotong oleh pihak lain sejumlah Rp17.174.200,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1053/WPJ.04/2012 tanggal 24 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 Nomor 00099/205/03/014/11 tanggal 12 Mei 2011, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1053/WPJ.04/2012 tanggal 24 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 Nomor 00099/205/03/014/11 tanggal 12 Mei 2011, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Peredaran Usaha
|
10.546.733.131
|
|
Penghasilan neto
|
3.164.019.939
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
2.880.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
3.161.139.939
|
|
PPh Terutang
|
1.072.648.650
|
|
Kredit Pajak
|
|
|
– PPh Pasal 25
|
3.782.803
|
|
– Surat Tagihan Pajak (pokok kurang bayar)
|
6.861.645
|
|
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
10.644.448
|
|
PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar
|
1.062.004.202
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
531.002.101
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
1.593.006.303
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
