Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52930/PP/M.XIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52930/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Banding Nomor: ISPAT/III/11/010 tanggal 21 Maret 2011 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi Terbanding memohon kepada Majelis untuk melakukan penelitian kembali mengenai pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berupa bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
Menurut Pemohon
:
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa metode pembanding internal ini baru diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengeluaran serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”;
bahwa Terbanding menghitung kewajaran Director Fee dengan data internal yang ada di Pemohon Banding (internal comparable) dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham dengan direktur yang tidak ada hubungan istimewa dengan pemegang saham;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/ Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan pada fungsi sebagai direktur pengendali sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pembanding internal yang paling mendekati dengan kewajaran adalah penghasilan bruto yang diterima oleh direktur pengendali tersebut;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, pendapat Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham adalah sama dengan penghasilan bruto atau Director Fee yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp.688.717.500,00 sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri (Direktur Wajib Pajak Luar Negeri) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri (Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur Wajib Pajak Luar Negeri sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa menurut Pemohon Banding metode pembanding internal ini baru diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor : S-600/PJ.072/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Dasar Hukum Penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Menurut Pemohon Banding
bahwa Terbanding dalam SUB-nya hanya mengandalkan pada ketentuan bahwa DJP berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dengan syarat adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding tidak menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai penggunaan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama) ataukah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru). Hal ini sangat penting mengingat SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan. Namun demikian, dasar hukum yang diacu dalam SUB adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Bahwa dalam penjelasan Pasal 15 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ketentuan ini jelas sekali menunjukkan bahwa penerbitan SKPKBT ini tidak memenuhi ketentuan formal dan karena itu harus batal demi hukum;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Terbanding Dasar Hukum
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
Pasal II angka 1 menyatakan :
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000)
Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan Terbanding terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang kini menjadi sengketa, dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Uraian Banding dinyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal II angka 1 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :
bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa sesuai ketentuan tersebut, Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai dasar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa pencantuman Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam SUB jangan diartikan secara keliru oleh Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena justru pencantuman Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dilakukan agar Pemohon Banding dapat mengetahui bahwa UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun untuk Tahun Pajak 2006 digunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis ke dua Nomor : S-1618/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Dalam Rangka Sidang Banding atas nama Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman;
Menurut Pemohon Banding
|Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan Undang-undang Perpajakan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10;
bahwa sekalipun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP lama”) sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan. Dengan kata lain, untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP baru”) yang berlaku sejak 01 Januari 2008. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Pasal II Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikari. Hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008. Di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15(1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, maka jelas sekali bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 000017306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini, Pasal 36(2) PP Nomor 80/2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan. Dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17(2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan kami bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 1 Januari 2008 sudah harus mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pemohon Banding yakin bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER- 33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”. Dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/-10 tanggal 8 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010;
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Terbanding menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana,
Keputusan Pembetulan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai Penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 karena Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan. Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007. Karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru. Sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 19S3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor : PER25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”. Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak DJP hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/200S dan PER33/PJf200S tersebut. Karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya. Terbanding menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ.07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010.
bahwa kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000. Apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 6 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008. Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2006. Sekiranya, ternyata Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja. Selain itu, Penjelasan paiial 12(3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain. Adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebelumnya (terlampirLamplran 10) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/P J.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama dijadikan acuan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding. Keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Pemeriksa semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memungkinkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Formulir 1771),
bahwa Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan. Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa :
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini. Dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7. Hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi. Kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini. Pihak Fiskus sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006. Hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 2 September 2008 (terlampir-Lampiran 11) Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006. Karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding. Awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur. Dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal DJP untuk menentukan nilai wajar. Sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata-rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN);
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006. Selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
Sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai. Selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2. Karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
Simpulan
Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042IWPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 30 Januari 2012 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan dalam suratnya Nomor Ispat/11/12/05 tanggal27 Januari 2012; Menurut Terbandin Dasar Hukum
bahwa UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
bahwa Pasal II angka 1 menyatakan:“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000);
bahwa Pasal 15 ayat (1) menyatakan:“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang”;
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding, dengan ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa pada Pasal II angka 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 dinyatakan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa dengan adanya ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal II angka 1 UU KUP 2007 tersebut maka Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT yang menjadi sengketa ini;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa untuk Tahun 2006 semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00262/406/06/055//08 tertanggal 11 September 2008, atas hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan telah diterbitkanya SKPLB Nomor 00262/406/06/055/08 bukan berarti kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah selesai, hal ini dikarenakan telah diterbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 untuk Tahun Pajak 2006 (masih dalam jangka waktu 10 Tahun) sehingga Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban perpajakan Tahun 2006 yang masih harus diselesaikan, begitu juga dengan hak perpajakan terkait dengan diterbitkannya SKPKBT tersebut, Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding;
bahwa UU KUP Tahun 2007 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal II angka 1 maka apabila ada hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan berlaku UU KUP Tahun 2000, dengan demikian pendapat Pemohon Banding bahwa secara hukum UU KUP Tahun 2000 sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 adalah keliru;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Terbanding benwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak, dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa dari penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa syarat diterbitkannya SKPKBT adalah apabila sudah pernah diterbitkan SKP, dalam penjelasan tersebut tidak mensyaratkan bahwa penerbitan SKPKBT harus melalui proses pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000, secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, menanggapi hal ini dapat dijelaskan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 merupakan dasar penerbitan ketetapan pajak secara umum, dalam hal yang lebih Khusus yaitu tentang penerbitan SKPKBT telah diatur tersendiri dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 antara lain menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP 2007, hal ini dapat dilihat dari klausul “Mengingat” dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut maka pernyataan Pemohon Banding bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 harus memenuhi prosedur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 adalah tidak tepat;
bahwa mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 dinyatakan:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-a ndangan perpajakan”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 antara lain dinyatakan: “Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo”;
bahwa dalam penjelasan tersebut digunakan kata “antara lain” untuk menyebutkan jenis-jenis kesalahan tulis, Terbanding berpendapat bahwa hal ini berarti masih dimungkinkan lagi adanya jenis kesalahan tulis lainnya, selain yang telah disebutkan dalam penjelasan tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat telah terjadi kesalahan tulis dalam SKPKBT Nomor00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 sebagai berikut:
bahwa pada angka Romawi I tertulis “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan ” yang seharusnya tertulis “Telah dilakukan penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan”;
bahwa pada angka Romawi II tertulis “Dan pemeriksaan tersebut diatas” yang seharusnya tertulis “Dari penelitian tersebut diatas”;
bahwa atas kesalahan tersebut telah dibetulkan oleh Terbanding dengan menerbitkan KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT adalah tidak tepat dan seharusnya Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2009, dapat dijelaskan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 adalah dikarenakan pembetulan tersebut dilakukan terhadap ketetapan pajak Tahun Pajak 2006 yaitu SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10, selain itu, pada prinsipnya Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 tidak mengalami perubahan sampal dengan perubahan terakhir UU KUP, dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
bahwawalaupun Pemohon Banding telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat Terbanding tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 tersebut, dapat ditegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Pemohon Banding untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas, bagi Pemohon Banding yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya, di samping itu Pemohon Banding juga harus mengungkapkan dan memberikan keterangan segala sesuatunya kepada aparat pajak pada waktu diadakan penelitian dan atau pemeriksaan pajak, apabila kemudian ternyata diketahui bahwa Pemohon Banding masih belum selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain sehingga aparat pajak terlalu rendah menetapkan jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Pemohon Banding masih tetap harus bertanggung jawab, yaitu atas Ketetapan Pajak Tambahan yang ditatapkan Terbanding beserta sanksi administrasinya;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa data-data mengenai adanya sifat dan transaksi hubungan istimewa tersebut di atas tidak pernah diberitahukan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dan Lampiran-lampirannya maupun pada saat dilakukan pemeriksaan;
Nomor
Jenis Dokumen
Diberitahukan/Diungkapkan oleh Wajib Pajak
1
2
3
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006
Tidakada
Tidak Ada
Lampiran Khusus tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli
Catatan mengenai Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements) paia bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions With Realted Parties)
bahwa tidak adanya pemberitahuan/pengungkapan mengenai hubungan istimewa ini berpengaruh dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam penetapan sebelumnya sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 data-data mengenai hubungan istimewa ini dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak terutang terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2006;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan sehingga pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak- Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties), dapat dijelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah bukan karena transaksi tersebut merupakan pembayaran gaji sehingga tidak perlu diungkapkan dalam lampiran Khusus, namun karena sifat transaksinya yaitu adanya hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 dinyatakan :“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa Pasal 18 ayat (4) dinyatakan:“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f dinyatakan:“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu Terbanding menghitung kewajaran pembayaran Director Fee dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan direktur yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data tersebut dia atas Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau Penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama dengan penghasilan bruto atau (Director Fee) yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp688.717.500,00, sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa atas jumlah Director Fee yang melebihi kewajaran sebesar Rp47.003.577.500,00 dilakukan koreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh 2000;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa hasil penelitian keberatan berbeda dengan hasil penelitian Account Representatif (AR), dapat dijelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah sesuatu hal yang melanggar Undang-Undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP 2000 bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;
bahwa berdasarkan uraian-uralan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: Ispat/II/12/05 tanggal 27 Januari 2012 Perihal Tanggapan Tertulis atas Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan Permohonan Banding atas KEP-1572/WPJ.0712010 tanggal 30 Desember 2010;
bahwa bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 27 November 2011 dan 19 Desember 2011 sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tertanggal 30 Desember
2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan (SKPKBT) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas Bantahan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa sekalipun SKPKBT ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan, dengan kata lain, untuk penerbitan SKPKBT ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 01 Januari 2008, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan SKPKBT ini dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Pasal II UU KUP baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008, di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya UU KUP baru, dengan demikian, sudah selayaknya jika UU KUP baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP baru, maka jelas sekali bahwa SKPKBT hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, karena SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan UU KUP ini, Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan, dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17 ayat (2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar UU KUP baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan Terbanding bahwa SKPKBT (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 01 Januari 2008 sudah harus mengacu pada UU KUP baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SKPKBT yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, SKPKBT diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Terbanding dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan SKPKBT hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, Pemohon Banding yakin bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”, dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/-10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dengan demikian, penerbitan SKPBKT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Terbanding menggunakan UU KUP lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana, Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai penggunaan UU KUP lama sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP 00042/WPJ07/KP.0303/2010 karena UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru, sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang- undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo, berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir SKPKBT sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”, Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak Terbanding hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/2008 dan PER-33/PJ/2008 tersebut, karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya, Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/ KP.0303/2010, kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam LPK Nomor Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000, apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan UU KUP lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan SKPKBT tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya, sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan SKPKBT berdasarkan UU KUP lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 06 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008, dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan SKPKBT Tahun Pajak 2006, sekiranya, ternyata UU KUP lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) UU KUP lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan SKPKBT dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja, selain itu, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Terbanding menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada UU KUP baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Terbanding, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan, dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila SKPKBT itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku SKPKBT sebelumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pemohon Banding atas kehendak sendiri, dengan syarat Terbanding belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan, jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun UU KUP lama dijadikan acuan, penerbitan SKPKBT tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang KUP baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding, keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci, dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Terbanding semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 UU KUP yang memungkinkan penerbitan SKPKBT PPh Badan ini, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan, Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa:
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Pemohon Banding diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini, dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7, hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi, kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini, pihak Terbanding sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B SPT PPh Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 UU KUP menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006, hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 02 September 2008 Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006, karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding, awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding, Penelaah Keberatan tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur, dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar, sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata- rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Penelaah Keberatan yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 06 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
bahwa sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai, selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2, karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PPh yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
SIMPULAN
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP15721WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 ini Pemohon Banding ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Atas perhatiannya Pemohon Banding sampaikan terima kasih;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: ISPATINDO-009/KH/CN-BA/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal Kesimpulan Akhir atas persidangan Pemohon Banding, yang antara lain berisi sebagai berikut :
bahwa untuk dan atas nama Pemohon Banding, selaku Kuasa Hukum perkenankan kami Benyamin M. Sondakh, B.Sc., SH., dan Drs. Axis Pranoto K, menyampaikan Kesimpulan Akhir untuk Sidang Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di hadapan persidangan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010, sebesar Rp. 28.202.145.200,00 dengan tegas Pemohon Banding nyatakan :
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya secara hukum;
bahwa untuk mempertahankan dalil yang terungkap sebagai Fakta Persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) menyampaikan Kesimpulan Akhir;
bahwa alasan penolakan sekaligus sebagai kesimpulan akhir Pemohon Banding di samping yang telah Pemohon Banding sampaikan terdahulu, adalah sebagai berikut:
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA “AZAS PRADUGA TAK BERSALAH”
bahwa fakta dalam persidangan, Terbanding (Termohon Banding) sampai dengan Sidang pada tanggal 7 Mei 2012 dalam menjelaskan / menjawab baik dalam Bantahan ataupun Pertanyaan Pembanding (Pemohon Banding) tentang apa dasar dikenakannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas perkara A-quo, selalu menerangkan “DIDUGA BAHWA TELAH TERJADI ADANYA HUBUNGAN ISTIMEWA;
bahwa berdasarkan Hukum Positif Republik Indonesia, “dugaan melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret seseorang atau orang atau badan hukum ke meja hijau / persidangan sebagaimana diatur dalam azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)”;
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERPAJAKAN.
Tinjauan dan Kesalahan Penerapan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
bahwa dalam perkara a-quo, yang menjadi obyek perkara adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (SKPKBT PPh) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 8 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Di mana penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008, “Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 39.689.507.960,00”
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia masih terkonsentrasi pada 2(dua) aturan perundang-undangan yang berdampingan, yakni Undang-undang Nomor : 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama”, dan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “UU KUP Baru”;
bahwa dalam Pasal II ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP Baru) dengan tegas mengatakan dan mengatur :
Ayat (1) : Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ayat 3 : Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
Bahwa Pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (SKPLB PPh) Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Sehingga karenanya, hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan;
bahwa dalam perkara A-quo berdasarkan uraian pada Butir 4 yang telah menjadi Fakta Persidangan, Terbanding (Termohon Banding) telah salah menerapkan dasar hukumnya, halmana terurai dan terungkap secara jelas, sah dan meyakinkan sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00262/406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008;
bahwa sebagaimana Butir 1, Butir 4. Dan Butir 5a . di atas, maka telah menjadi fakta persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) terhadap kewajiban pajak berupa hak dan kewajiban Pembanding (Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan dengan baik dan benar;
bahwa sebagaimana uraian di atas, sehingga oleh karenanya dan dengan demikian maka penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 telah dapat dinyatakan Cacat Hukum tidak berlaku lagi “Batal Demi Hukum” karena tidak sesuai dan melanggar Pasal II ayat (1) dan (3) UU KUP Baru (penerbitan SKPKBT dan SK Pembetulan tersebut masih menggunakan dasar hukum UU KUP lama);
bahwa uraian fakta di atas mempertegas, terhadap perkara a-quo pengenaan didasarkan pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama, salah karena sudah tidak berlaku lagi;
Kepatuhan dan Keharusan Penerapan Undang-undang Perpajakan Yang Benar
bahwa Fakta Persidangan yang terungkap sebagaimana uraian A pada Butir 1 sampai dengan Butir 5, maka atas perkara A-quo wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru;
bahwa Terbanding sebagaimana terungkap dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tidak memberikan tanggapan atas salah satu alasan penolakan dalam surat permohonan banding yang diajukan Pembanding (Pemohon Banding) mengenai penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai dasar hukum penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010;
bahwa Tanggapan Terbanding (Termohon Banding) sudah seharusnya diberikan, karena Terbanding (Termohon Banding) sebagai regulator dan pengawas peraturan perpajakan (official assessment), harus memberikan penjelasan secara baik dan benar atas tata cara pelaksanaan peraturan perpajakan untuk dapat diterapkan oleh Wajib Pajak, hal mana sangat bertentangan dan melanggar Pasal 3 Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik Undang-undang Nomor : 28/1999 (Good Governance); PMK Nomor1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (8);
bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah tidak patuh dalam menerapkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor : 28/2007 (UU KUP Baru) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”
bahwa itu berarti Penetapan Fiskus atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam perkara a-quo hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa pada perkara a-quo, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP00042/WPJ./07/KP.0303/2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru, karenakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan SK Pembetulan tersebut hanya didasarkan pada hasil Konseling dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, bukan didasarkan dari hasil pemeriksaan pajak;
bahwa bukan didasarkannya dari Hasil Pemeriksaan Pajak terungkap dalam persidangan dan telah menjadi Fakta Persidangan karena tidak terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. Hal lain yang sangat perlu diketahui, bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan kesalahan tulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berupa penulisan “pemeriksaan” yang dibetulkan melalui SK Pembetulan menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Dalam dokumen format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008, tercantum kalimat pada romawi I yaitu : “Telah dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal …..” atau berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” Hal ini menunjukkan bahwa pada format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan memang hanya diperkenankan untuk diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, dan bukan penelitian. Pemeriksa telah menyalahi format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008 dengan menerbitkan SK Pembetulan, yang jelas juga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (1);
bahwa sebagaimana hal di atas, dan oleh karenanya maka berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato (barang siapa mendalilkan sesuatu harus dapat membuktikan kebenarannya) , Terbanding (Termohon Banding) diharuskan untuk membuktikan di muka persidangan pengenaan atas perkara A- quo sudah didasarkan atas “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” dengan memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Penisaan Pajak;
bahwa hal yang sangat penting untuk disampaikan sebagai dasar kami juga untuk melakukan upaya hukum lainnya selain di Pengadilan Pajak adalah adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 diterbitkan dengan alasan Terbanding (Termohon Banding) adanya ” data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.” Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang di dalam nya disebutkan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa sebagaimana Butir 4 di atas maka perlu diketahui bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri telah Pembanding (Pemohon Banding) laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan demikian halnya Terbanding (Termohon Banding) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Di mana terhadap pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan rekonsiliasi terhadap data : buku besar, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sehingga dihasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Berdasarkan dokumen tersebut, data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri sudah jelas dan terang pada saat pemeriksaan. Sehingga karena demikian, alasan Terbanding (Termohon Banding) dalam hal ini Petugas Pemeriksa dan Peneliti/Penelaah Keberatan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada peraturan perpajakan;
bahwa sebagaimana yang telah kami Pembanding (Pemohon Banding) sampaikan di atas, berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato, Terbanding hal mana disampaikan harus memenuhi Azas Affirmanti Incumbit Probato, harus dapat membuktikan bahwa data yang mereka maksudkan adalah data baru atau data yang semula belum terungkap. Terbanding (Termohon Banding) pun harus mengacu/memperhatikan, taat, patuh dan tunduk pada Pasal 36A ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatakan :
“Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”
Aspek Legal pada Materi Sengketa dan Penolakannya
bahwa pemotongan Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 perkara A-quo, Pembanding (Pemohon Banding) telah melaksanakannya dengan taat, terinci, lengkap, baik dan benar sesuai dengan Pembukuan Pembanding (Pemohon Banding) sebagaimana yang telah Pembanding (Pemohon Banding) serahkan/berikan selama proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006 (Perkara A-quo), dan tidak dilakukan menghitung kembali jumlah pajak terutang, sehingga karenanya dapat dikatagorikan “tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 UU KUP sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa ketentuan mana telah dilanggar oleh Terbanding, yang karenanya terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan dalam perkara A-quo sudah dapat dikatagorikan Cacat Hukum;
bahwa pendapat gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Direktur merupakan kewenangan pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (Annual General Meeting). Kewenangan mana diatur dan ditentukan berdasarkan pada Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
“Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS”
bahwa gaji yang dibayarkan kepada Direksi di luar negeri telah sesuai dan wajar berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi perusahaan. Adapun tugas dan tanggung jawab direksi di luar negeri sebagai berikut :Menentukan misi dan tujuan organisasiMemilih dan mengangkat Manajer EksekutifMendukung Manajer Eksekutif dan Review Kinerja Manajer EksekutifMemastikan Rencana Organisasi berjalan efektifMemastikan kecukupan sumber dayaMenentukan dan memantau produk organisasi, layanan jasa, dan programMeningkatkan reputasi organisasiMengembangkan rencana strategis untuk meningkatkan misi dan tujuan perusahaan dan untuk meningkatkan pendapatan, laba, dan pertumbuhan organisasi Merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan strategi untuk menghasilkan sumber daya dan/atau pendapatan bagi perusahaanMelakukan penelaahan terhadap laporan aktivitas dan laporan keuangan untuk menentukan status perkembangan dalam pencapaian tujuan dan merevisi tujuan dan perencanaan sesuai dengan kondisi sekarang.
bahwa Direksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh Direksi, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh perusahaan sebesar 20%. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini telah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1d) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”
Dan terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana fakta persidangan, terbukti telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 setiap bulannya ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
bahwa gaji yang dibayarkan perusahaan kepada Direksi di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 Ayat (la) angka (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”
bahwa pembayaran gaji Direksi tidak termasuk dalam lingkup transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER43/PJ./2010 yang berbunyi :
“Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Transaksi yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mehputi antara lain : penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
Alokasi biaya; danpenyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan dimaksud”
bahwa pendapat Terbanding (Termohon Banding) adanya Hubungan Istimewa sebagaimana disebut dalam Laporan Penelitian Keberatannya mengacu pada PSAK 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 bahwa Pembanding (Pemohon Banding) wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee, sangat tidak beralasan dan mengada-ada, karena dalam Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 tidak ada bagian yang diperuntukkan untuk mengungkapkan tentang Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa tersebut;
bahwa hal ini diatur dan ditunjuk dalam Butir 1 dan Butir 3 Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 sebagai berikut :
Butir 1 :
Dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?
Butir 3 :
Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dalam hal sebagaimana berbunyi pada Butir 3 di atas ini “metode penentuan harga transfer” hanya dipergunakan/diterapkan pada transaksi bisnis/dagang antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besar nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan hukum;
bahwa sehingga dengan demikian Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis/dagang antar group/affiliasi perusahaan yakni transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalty;
bahwa pembayaran gaji kepada direksi bukan termasuk dalam transaksi yang dimaksud dalam Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771, halmana secara tegas sesuai dan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 “Gaji bukanlah lingkup transaksi Hubungan Istimewa”, sehingga pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan kepada direksi dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sudahlah tepat dan dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (la) ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2009;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pajak Penghasilan terutang sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1
Peredaran Usaha
Rp 2.321.570.846.484,00
2
Harga Pokok Penjualan
Rp 2.202.231.637.583,00
3
Laba Bruto
Rp 119.339.208.900,00
4
Biaya Usaha
Rp 109.835.750.346,00
6
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp 33.776.147.160,00
7
Penyesuaian fiskal
Rp (4.083.754.705) ,00
9
Penghasilan Kena Pajak
Rp 39.195.851.010,00
10
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 11.741.255.300,00
11
Kredit Pajak
Rp (20.731.240.046,00)
12
PPh yang lebih dibayar
Rp 8.989.984.746,00
KESIMPULAN
bahwa dasar Penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan pada perkara A-quo telah menabrak dan melanggar Norma-Norma Hukum baik :bahwa Hukum Positif Republik Indonesia ” AZAS PRADUGA TAK BERSALAH (Presumption of Innocence)” secara umum,
bahwa Hukum Positif Perpajakan Indonesia tentang, Kesalahan Penerapan UU KUP dan UU, Keharusan Penerapan UU KUP dan UU Perpajakan lainnya yang benar
bahwa terungkap sebagai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan Pajak Penghasilan yang lebih bayar adalah sebesar Rp.8.989.984.746,00 (Delapan Miliar Sembilanratus Delapanpuluh Sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh Empat Ribu Tujuhratus Empatpuluh Enam Rupiah);
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding dapat disampaikan sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur bahwa “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAPPEN-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, pemegang saham terbesar (94,76 %) adalah Indo Investment PTE, Ltd dan tidak terdapat nama Usha Mittal sebagai pemegang saham. Dengan demikian Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa XX adalah sebagai pemegang saham Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya ditegaskan bahwa “Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Director Fees yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai dividen terselubung;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan bahwa : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat(1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila
a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir ; atau
b. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung ; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa Sdr. Usha Mittal tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis dalam hal Terbanding menganggap terdapat ketidakwajaran pembayaran gaji kepada XX sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan berserta penjelasannya bahwa “ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”;
bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut diterapkan dalam hal terdapat ketidakwajaran penghasilan atau biaya oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan hubungan istimewa dan penentuan penghasilan dan atau biaya dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti data pembanding;
bahwa menurut Majelis baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penentuan kembali besarnya biaya gaji Presiden Direktur Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan kewajaran seperti penggunaan data pembanding. Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Director Fees sebesar Rp. 47.003.577.500,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengeluaran serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”;
bahwa Terbanding menghitung kewajaran Director Fee dengan data internal yang ada di Pemohon Banding (internal comparable) dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham dengan direktur yang tidak ada hubungan istimewa dengan pemegang saham;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan pada fungsi sebagai direktur pengendali sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pembanding internal yang paling mendekati dengan kewajaran adalah penghasilan bruto yang diterima oleh direktur pengendali tersebut;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, pendapat Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham adalah sama dengan penghasilan bruto atau Director Fee yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp.688.717.500,00 sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri (Direktur Wajib Pajak Luar Negeri) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri (Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur Wajib Pajak Luar Negeri sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa menurut Pemohon Banding metode pembanding internal ini baru diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor : S-600/PJ.072/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Dasar Hukum Penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Terbanding dalam SUB-nya hanya mengandalkan pada ketentuan bahwa DJP berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dengan syarat adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding tidak menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai penggunaan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama) ataukah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru). Hal ini sangat penting mengingat SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan. Namun demikian, dasar hukum yang diacu dalam SUB adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Bahwa dalam penjelasan Pasal 15 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ketentuan ini jelas sekali menunjukkan bahwa penerbitan SKPKBT ini tidak memenuhi ketentuan formal dan karena itu harus batal demi hukum;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Terbanding Dasar Hukum
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
Pasal II angka 1 menyatakan :
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000)
Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan Terbanding terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang kini menjadi sengketa, dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Uraian Banding dinyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal II angka 1 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :
bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa sesuai ketentuan tersebut, Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai dasar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa pencantuman Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam SUB jangan diartikan secara keliru oleh Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena justru pencantuman Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dilakukan agar Pemohon Banding dapat mengetahui bahwa UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun untuk Tahun Pajak 2006 digunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis ke dua Nomor : S-1618/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Dalam Rangka Sidang Banding atas nama Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman;
Menurut Pemohon Banding Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan Undang-undang Perpajakan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10;
bahwa sekalipun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP lama”) sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan. Dengan kata lain, untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP baru”) yang berlaku sejak 01 Januari 2008. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Pasal II Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikari. Hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008. Di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15(1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, maka jelas sekali bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 000017306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini, Pasal 36(2) PP Nomor 80/2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan. Dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17(2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan kami bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 1 Januari 2008 sudah harus mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pemohon Banding yakin bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER- 33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”. Dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/-10 tanggal 8 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010;
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Terbanding menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana,
Keputusan Pembetulan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai Penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 karena Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan. Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007. Karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru. Sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 19S3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor : PER25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”. Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak DJP hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/200S dan PER33/PJf200S tersebut. Karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya. Terbanding menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ.07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010.
bahwa kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000. Apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 6 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008. Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2006. Sekiranya, ternyata Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja. Selain itu, Penjelasan paiial 12(3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain. Adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebelumnya (terlampirLamplran 10) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/P J.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama dijadikan acuan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding. Keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Pemeriksa semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memungkinkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Formulir 1771), bahwa Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan. Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa :
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini. Dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7. Hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi. Kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini. Pihak Fiskus sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006. Hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 2 September 2008 (terlampir-Lampiran 11) Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006. Karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding. Awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur. Dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal DJP untuk menentukan nilai wajar. Sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata-rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN);
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006. Selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
Sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai. Selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2. Karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
Simpulan
Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042IWPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 30 Januari 2012 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan dalam suratnya Nomor Ispat/11/12/05 tanggal27 Januari 2012; Menurut Terbandin Dasar Hukum
bahwa UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
bahwa Pasal II angka 1 menyatakan:“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000);
bahwa Pasal 15 ayat (1) menyatakan:“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang”;
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding, dengan ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa pada Pasal II angka 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 dinyatakan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa dengan adanya ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal II angka 1 UU KUP 2007 tersebut maka Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT yang menjadi sengketa ini;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa untuk Tahun 2006 semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00262/406/06/055//08 tertanggal 11 September 2008, atas hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan telah diterbitkanya SKPLB Nomor 00262/406/06/055/08 bukan berarti kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah selesai, hal ini dikarenakan telah diterbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 untuk Tahun Pajak 2006 (masih dalam jangka waktu 10 Tahun) sehingga Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban perpajakan Tahun 2006 yang masih harus diselesaikan, begitu juga dengan hak perpajakan terkait dengan diterbitkannya SKPKBT tersebut, Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding;
bahwa UU KUP Tahun 2007 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal II angka 1 maka apabila ada hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan berlaku UU KUP Tahun 2000, dengan demikian pendapat Pemohon Banding bahwa secara hukum UU KUP Tahun 2000 sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 adalah keliru;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Terbanding benwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak, dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa dari penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa syarat diterbitkannya SKPKBT adalah apabila sudah pernah diterbitkan SKP, dalam penjelasan tersebut tidak mensyaratkan bahwa penerbitan SKPKBT harus melalui proses pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000, secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, menanggapi hal ini dapat dijelaskan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 merupakan dasar penerbitan ketetapan pajak secara umum, dalam hal yang lebih Khusus yaitu tentang penerbitan SKPKBT telah diatur tersendiri dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 antara lain menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP 2007, hal ini dapat dilihat dari klausul “Mengingat” dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut maka pernyataan Pemohon Banding bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 harus memenuhi prosedur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 adalah tidak tepat;
bahwa mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 dinyatakan:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-a ndangan perpajakan”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 antara lain dinyatakan: “Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo”;
bahwa dalam penjelasan tersebut digunakan kata “antara lain” untuk menyebutkan jenis-jenis kesalahan tulis, Terbanding berpendapat bahwa hal ini berarti masih dimungkinkan lagi adanya jenis kesalahan tulis lainnya, selain yang telah disebutkan dalam penjelasan tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat telah terjadi kesalahan tulis dalam SKPKBT Nomor00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 sebagai berikut:
bahwa pada angka Romawi I tertulis “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan ” yang seharusnya tertulis “Telah dilakukan penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan”;
bahwa pada angka Romawi II tertulis “Dan pemeriksaan tersebut diatas” yang seharusnya tertulis “Dari penelitian tersebut diatas”;
bahwa atas kesalahan tersebut telah dibetulkan oleh Terbanding dengan menerbitkan KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT adalah tidak tepat dan seharusnya Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2009, dapat dijelaskan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 adalah dikarenakan pembetulan tersebut dilakukan terhadap ketetapan pajak Tahun Pajak 2006 yaitu SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10, selain itu, pada prinsipnya Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 tidak mengalami perubahan sampal dengan perubahan terakhir UU KUP, dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
bahwawalaupun Pemohon Banding telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat Terbanding tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 tersebut, dapat ditegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Pemohon Banding untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas, bagi Pemohon Banding yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya, di samping itu Pemohon Banding juga harus mengungkapkan dan memberikan keterangan segala sesuatunya kepada aparat pajak pada waktu diadakan penelitian dan atau pemeriksaan pajak, apabila kemudian ternyata diketahui bahwa Pemohon Banding masih belum selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain sehingga aparat pajak terlalu rendah menetapkan jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Pemohon Banding masih tetap harus bertanggung jawab, yaitu atas Ketetapan Pajak Tambahan yang ditatapkan Terbanding beserta sanksi administrasinya;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa data-data mengenai adanya sifat dan transaksi hubungan istimewa tersebut di atas tidak pernah diberitahukan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dan Lampiran-lampirannya maupun pada saat dilakukan pemeriksaan;
Nomor
Jenis Dokumen
Diberitahukan/Diungkapkan oleh Wajib Pajak
1
2
3
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006
Tidakada
Tidak Ada
Lampiran Khusus tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli
Catatan mengenai Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements) paia bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions With Realted Parties)
bahwa tidak adanya pemberitahuan/pengungkapan mengenai hubungan istimewa ini berpengaruh dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam penetapan sebelumnya sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 data-data mengenai hubungan istimewa ini dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak terutang terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2006;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan sehingga pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak- Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties), dapat dijelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah bukan karena transaksi tersebut merupakan pembayaran gaji sehingga tidak perlu diungkapkan dalam lampiran Khusus, namun karena sifat transaksinya yaitu adanya hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 dinyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa Pasal 18 ayat (4) dinyatakan:“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f dinyatakan:“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu Terbanding menghitung kewajaran pembayaran Director Fee dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan direktur yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan data tersebut dia atas Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau Penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama dengan penghasilan bruto atau (Director Fee) yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp688.717.500,00, sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa atas jumlah Director Fee yang melebihi kewajaran sebesar Rp47.003.577.500,00 dilakukan koreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh 2000;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa hasil penelitian keberatan berbeda dengan hasil penelitian Account Representatif (AR), dapat dijelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah sesuatu hal yang melanggar Undang-Undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP 2000 bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;
bahwa berdasarkan uraian-uralan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: Ispat/II/12/05 tanggal 27 Januari 2012 Perihal Tanggapan Tertulis atas Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan Permohonan Banding atas KEP-1572/WPJ.0712010 tanggal 30 Desember 2010;
bahwa bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 27 November 2011 dan 19 Desember 2011 sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan (SKPKBT) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas Bantahan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa sekalipun SKPKBT ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan, dengan kata lain, untuk penerbitan SKPKBT ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 01 Januari 2008, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan SKPKBT ini dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Pasal II UU KUP baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008, di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya UU KUP baru, dengan demikian, sudah selayaknya jika UU KUP baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP baru, maka jelas sekali bahwa SKPKBT hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, karena SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan UU KUP ini, Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan, dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17 ayat (2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar UU KUP baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan Terbanding bahwa SKPKBT (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 01 Januari 2008 sudah harus mengacu pada UU KUP baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SKPKBT yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, SKPKBT diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Terbanding dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan SKPKBT hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, Pemohon Banding yakin bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”, dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/-10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dengan demikian, penerbitan SKPBKT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Terbanding menggunakan UU KUP lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana, Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai penggunaan UU KUP lama sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP 00042/WPJ07/KP.0303/2010 karena UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru, sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang- undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo, berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir SKPKBT sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”, Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak Terbanding hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/2008 dan PER-33/PJ/2008 tersebut, karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya, Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/ KP.0303/2010, kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam LPK Nomor Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000, apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan UU KUP lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan SKPKBT tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya, sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan SKPKBT berdasarkan UU KUP lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 06 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008, dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan SKPKBT Tahun Pajak 2006, sekiranya, ternyata UU KUP lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) UU KUP lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan SKPKBT dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja, selain itu, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain,
bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Terbanding menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada UU KUP baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Terbanding, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan, dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila SKPKBT itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku SKPKBT sebelumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pemohon Banding atas kehendak sendiri, dengan syarat Terbanding belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan, jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun UU KUP lama dijadikan acuan, penerbitan SKPKBT tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang KUP baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding, keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci, dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Terbanding semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 UU KUP yang memungkinkan penerbitan SKPKBT PPh Badan ini, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan, Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa:
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Pemohon Banding diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini, dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7, hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi, kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini, pihak Terbanding sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B SPT PPh Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 UU KUP menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006, hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 02 September 2008 Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006, karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding, awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding, Penelaah Keberatan tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur, dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar, sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata- rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Penelaah Keberatan yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 06 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
bahwa sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai, selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2, karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PPh yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
SIMPULAN
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP15721WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 ini Pemohon Banding ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Atas perhatiannya Pemohon Banding sampaikan terima kasih;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: ISPATINDO-009/KH/CN-BA/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal Kesimpulan Akhir atas persidangan Pemohon Banding, yang antara lain berisi sebagai berikut :
bahwa untuk dan atas nama Pemohon Banding, selaku Kuasa Hukum perkenankan kami Benyamin M. Sondakh, B.Sc., SH., dan Drs. Axis Pranoto K, menyampaikan Kesimpulan Akhir untuk Sidang Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di hadapan persidangan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010, sebesar Rp. 28.202.145.200,00 dengan tegas Pemohon Banding nyatakan :
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya secara hukum;
bahwa untuk mempertahankan dalil yang terungkap sebagai Fakta Persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) menyampaikan Kesimpulan Akhir;
bahwa alasan penolakan sekaligus sebagai kesimpulan akhir Pemohon Banding di samping yang telah Pemohon Banding sampaikan terdahulu, adalah sebagai berikut:
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA “AZAS PRADUGA TAK BERSALAH”
bahwa fakta dalam persidangan, Terbanding (Termohon Banding) sampai dengan Sidang pada tanggal 7 Mei 2012 dalam menjelaskan / menjawab baik dalam Bantahan ataupun Pertanyaan Pembanding (Pemohon Banding) tentang apa dasar dikenakannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas perkara A-quo, selalu menerangkan “DIDUGA BAHWA TELAH TERJADI ADANYA HUBUNGAN ISTIMEWA;
bahwa berdasarkan Hukum Positif Republik Indonesia, “dugaan melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret seseorang atau orang atau badan hukum ke meja hijau / persidangan sebagaimana diatur dalam azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)”;
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERPAJAKAN.
Tinjauan dan Kesalahan Penerapan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
bahwa dalam perkara a-quo, yang menjadi obyek perkara adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (SKPKBT PPh) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 8 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Di mana penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008, “Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 39.689.507.960,00”
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia masih terkonsentrasi pada 2(dua) aturan perundang-undangan yang berdampingan, yakni Undang-undang Nomor : 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama”, dan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “UU KUP Baru”;
bahwa dalam Pasal II ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP Baru) dengan tegas mengatakan dan mengatur :
Ayat (1) : Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ayat 3 : Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
Bahwa Pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (SKPLB PPh) Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Sehingga karenanya, hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan;
bahwa dalam perkara A-quo berdasarkan uraian pada Butir 4 yang telah menjadi Fakta Persidangan, Terbanding (Termohon Banding) telah salah menerapkan dasar hukumnya, halmana terurai dan terungkap secara jelas, sah dan meyakinkan sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00262/406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008;
bahwa sebagaimana Butir 1, Butir 4. Dan Butir 5a . di atas, maka telah menjadi fakta persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) terhadap kewajiban pajak berupa hak dan kewajiban Pembanding (Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan dengan baik dan benar;
bahwa sebagaimana uraian di atas, sehingga oleh karenanya dan dengan demikian maka penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 telah dapat dinyatakan Cacat Hukum tidak berlaku lagi “Batal Demi Hukum” karena tidak sesuai dan melanggar Pasal II ayat (1) dan (3) UU KUP Baru (penerbitan SKPKBT dan SK Pembetulan tersebut masih menggunakan dasar hukum UU KUP lama);
bahwa uraian fakta di atas mempertegas, terhadap perkara a-quo pengenaan didasarkan pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama, salah karena sudah tidak berlaku lagi;
Kepatuhan dan Keharusan Penerapan Undang-undang Perpajakan Yang Benar
bahwa Fakta Persidangan yang terungkap sebagaimana uraian A pada Butir 1 sampai dengan Butir 5, maka atas perkara A-quo wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru;
bahwa Terbanding sebagaimana terungkap dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tidak memberikan tanggapan atas salah satu alasan penolakan dalam surat permohonan banding yang diajukan Pembanding (Pemohon Banding) mengenai penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai dasar hukum penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010;
bahwa Tanggapan Terbanding (Termohon Banding) sudah seharusnya diberikan, karena Terbanding (Termohon Banding) sebagai regulator dan pengawas peraturan perpajakan (official assessment), harus memberikan penjelasan secara baik dan benar atas tata cara pelaksanaan peraturan perpajakan untuk dapat diterapkan oleh Wajib Pajak, hal mana sangat bertentangan dan melanggar Pasal 3 Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik Undang-undang Nomor : 28/1999 (Good Governance); PMK Nomor1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (8);
bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah tidak patuh dalam menerapkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor : 28/2007 (UU KUP Baru) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”
bahwa itu berarti Penetapan Fiskus atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam perkara a-quo hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa pada perkara a-quo, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP00042/WPJ./07/KP.0303/2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru, karenakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan SK Pembetulan tersebut hanya didasarkan pada hasil Konseling dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, bukan didasarkan dari hasil pemeriksaan pajak;
bahwa bukan didasarkannya dari Hasil Pemeriksaan Pajak terungkap dalam persidangan dan telah menjadi Fakta Persidangan karena tidak terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. Hal lain yang sangat perlu diketahui, bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan kesalahan tulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berupa penulisan “pemeriksaan” yang dibetulkan melalui SK Pembetulan menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Dalam dokumen format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008, tercantum kalimat pada romawi I yaitu : “Telah dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal …..” atau berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” Hal ini menunjukkan bahwa pada format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan memang hanya diperkenankan untuk diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, dan bukan penelitian. Pemeriksa telah menyalahi format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008 dengan menerbitkan SK Pembetulan, yang jelas juga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (1);
bahwa sebagaimana hal di atas, dan oleh karenanya maka berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato (barang siapa mendalilkan sesuatu harus dapat membuktikan kebenarannya) , Terbanding (Termohon Banding) diharuskan untuk membuktikan di muka persidangan pengenaan atas perkara A- quo sudah didasarkan atas “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” dengan memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Penisaan Pajak;
bahwa hal yang sangat penting untuk disampaikan sebagai dasar kami juga untuk melakukan upaya hukum lainnya selain di Pengadilan Pajak adalah adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 diterbitkan dengan alasan Terbanding (Termohon Banding) adanya ” data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.” Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang di dalam nya disebutkan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa sebagaimana Butir 4 di atas maka perlu diketahui bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri telah Pembanding (Pemohon Banding) laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan demikian halnya Terbanding (Termohon Banding) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Di mana terhadap pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan rekonsiliasi terhadap data : buku besar, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sehingga dihasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Berdasarkan dokumen tersebut, data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri sudah jelas dan terang pada saat pemeriksaan. Sehingga karena demikian, alasan Terbanding (Termohon Banding) dalam hal ini Petugas Pemeriksa dan Peneliti/Penelaah Keberatan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada peraturan perpajakan;
bahwa sebagaimana yang telah kami Pembanding (Pemohon Banding) sampaikan di atas, berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato, Terbanding hal mana disampaikan harus memenuhi Azas Affirmanti Incumbit Probato, harus dapat membuktikan bahwa data yang mereka maksudkan adalah data baru atau data yang semula belum terungkap. Terbanding (Termohon Banding) pun harus mengacu/memperhatikan, taat, patuh dan tunduk pada Pasal 36A ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatakan :
“Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”
Aspek Legal pada Materi Sengketa dan Penolakannya
bahwa pemotongan Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 perkara A-quo, Pembanding (Pemohon Banding) telah melaksanakannya dengan taat, terinci, lengkap, baik dan benar sesuai dengan Pembukuan Pembanding (Pemohon Banding) sebagaimana yang telah Pembanding (Pemohon Banding) serahkan/berikan selama proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006 (Perkara A-quo), dan tidak dilakukan menghitung kembali jumlah pajak terutang, sehingga karenanya dapat dikatagorikan “tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 UU KUP sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa ketentuan mana telah dilanggar oleh Terbanding, yang karenanya terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan dalam perkara A-quo sudah dapat dikatagorikan Cacat Hukum;
bahwa pendapat gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Direktur merupakan kewenangan pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (Annual General Meeting). Kewenangan mana diatur dan ditentukan berdasarkan pada Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
“Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS”
bahwa gaji yang dibayarkan kepada Direksi di luar negeri telah sesuai dan wajar berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi perusahaan. Adapun tugas dan tanggung jawab direksi di luar negeri sebagai berikut :Menentukan misi dan tujuan organisasiMemilih dan mengangkat Manajer EksekutifMendukung Manajer Eksekutif dan Review Kinerja Manajer EksekutifMemastikan Rencana Organisasi berjalan efektifMemastikan kecukupan sumber dayaMenentukan dan memantau produk organisasi, layanan jasa, dan programMeningkatkan reputasi organisasiMengembangkan rencana strategis untuk meningkatkan misi dan tujuan perusahaan dan untuk meningkatkan pendapatan, laba, dan pertumbuhan organisasi Merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan strategi untuk menghasilkan sumber daya dan/atau pendapatan bagi perusahaanMelakukan penelaahan terhadap laporan aktivitas dan laporan keuangan untuk menentukan status perkembangan dalam pencapaian tujuan dan merevisi tujuan dan perencanaan sesuai dengan kondisi sekarang.
bahwa Direksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh Direksi, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh perusahaan sebesar 20%. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini telah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1d) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”
Dan terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana fakta persidangan, terbukti telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 setiap bulannya ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
bahwa gaji yang dibayarkan perusahaan kepada Direksi di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 Ayat (la) angka (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”
bahwa pembayaran gaji Direksi tidak termasuk dalam lingkup transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER43/PJ./2010 yang berbunyi :
“Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Transaksi yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mehputi antara lain : penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
Alokasi biaya; danpenyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan dimaksud”
bahwa pendapat Terbanding (Termohon Banding) adanya Hubungan Istimewa sebagaimana disebut dalam Laporan Penelitian Keberatannya mengacu pada PSAK 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 bahwa Pembanding (Pemohon Banding) wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee, sangat tidak beralasan dan mengada-ada, karena dalam Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 tidak ada bagian yang diperuntukkan untuk mengungkapkan tentang Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa tersebut;
bahwa hal ini diatur dan ditunjuk dalam Butir 1 dan Butir 3 Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 sebagai berikut :
Butir 1 :
Dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?
Butir 3 :
Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dalam hal sebagaimana berbunyi pada Butir 3 di atas ini “metode penentuan harga transfer” hanya dipergunakan/diterapkan pada transaksi bisnis/dagang antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besar nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan hukum;
bahwa sehingga dengan demikian Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis/dagang antar group/affiliasi perusahaan yakni transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalty;
bahwa pembayaran gaji kepada direksi bukan termasuk dalam transaksi yang dimaksud dalam Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771, halmana secara tegas sesuai dan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 “Gaji bukanlah lingkup transaksi Hubungan Istimewa”, sehingga pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan kepada direksi dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sudahlah tepat dan dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (la) ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2009;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pajak Penghasilan terutang sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Peredaran Usaha
Rp 2.321.570.846.484,00
2
Harga Pokok Penjualan
Rp 2.202.231.637.583,00
3
Laba Bruto
Rp 119.339.208.900,00
4
Biaya Usaha
Rp 109.835.750.346,00
6
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp 33.776.147.160,00
7
Penyesuaian fiskal
Rp (4.083.754.705) ,00
9
Penghasilan Kena Pajak
Rp 39.195.851.010,00
10
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 11.741.255.300,00
11
Kredit Pajak
Rp (20.731.240.046,00)
12
PPh yang lebih dibayar
Rp 8.989.984.746,00
KESIMPULAN
bahwa dasar Penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan pada perkara A-quo telah menabrak dan melanggar Norma-Norma Hukum baik :bahwa Hukum Positif Republik Indonesia ” AZAS PRADUGA TAK BERSALAH (Presumption of Innocence)” secara umum,
bahwa Hukum Positif Perpajakan Indonesia tentang, Kesalahan Penerapan UU KUP dan UU, Keharusan Penerapan UU KUP dan UU Perpajakan lainnya yang benar
bahwa terungkap sebagai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan Pajak Penghasilan yang lebih bayar adalah sebesar Rp.8.989.984.746,00 (Delapan Miliar Sembilanratus Delapanpuluh Sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh Empat Ribu Tujuhratus Empatpuluh Enam Rupiah);
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding dapat disampaikan sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur bahwa “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAPPEN-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, pemegang saham terbesar (94,76 %) adalah Indo Investment PTE, Ltd dan tidak terdapat nama Usha Mittal sebagai pemegang saham. Dengan demikian Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa XX adalah sebagai pemegang saham Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya ditegaskan bahwa “Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Director Fees yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai dividen terselubung;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan bahwa : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat(1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir ; atau b. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung ; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa Sdr. Usha Mittal tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis dalam hal Terbanding menganggap terdapat ketidakwajaran pembayaran gaji kepada XX sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan berserta penjelasannya bahwa “ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”;
bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut diterapkan dalam hal terdapat ketidakwajaran penghasilan atau biaya oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan hubungan istimewa dan penentuan penghasilan dan atau biaya dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti data pembanding;
bahwa menurut Majelis baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penentuan kembali besarnya biaya gaji Presiden Direktur Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan kewajaran seperti penggunaan data pembanding. Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Director Fees sebesar Rp. 47.003.577.500,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengeluaran serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”;
bahwa Terbanding menghitung kewaja
ran Director Fee dengan data internal yang ada di Pemohon Banding (internal comparable) dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham dengan direktur yang tidak ada hubungan istimewa dengan pemegang saham;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan pada fungsi sebagai direktur pengendali sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pembanding internal yang paling mendekati dengan kewajaran adalah penghasilan bruto yang diterima oleh direktur pengendali tersebut;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, pendapat Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham adalah sama dengan penghasilan bruto atau Director Fee yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp.688.717.500,00 sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri (Direktur Wajib Pajak Luar Negeri) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri (Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur Wajib Pajak Luar Negeri sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa menurut Pemohon Banding metode pembanding internal ini baru diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor : S-600/PJ.072/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Dasar Hukum Penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Terbanding dalam SUB-nya hanya mengandalkan pada ketentuan bahwa DJP berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dengan syarat adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding tidak menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai penggunaan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama) ataukah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru). Hal ini sangat penting mengingat SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan. Namun demikian, dasar hukum yang diacu dalam SUB adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Bahwa dalam penjelasan Pasal 15 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ketentuan ini jelas sekali menunjukkan bahwa penerbitan SKPKBT ini tidak memenuhi ketentuan formal dan karena itu harus batal demi hukum;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Terbanding Dasar Hukum
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
Pasal II angka 1 menyatakan :
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000)
Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan Terbanding terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang kini menjadi sengketa, dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Uraian Banding dinyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal II angka 1 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :
bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa sesuai ketentuan tersebut, Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai dasar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa pencantuman Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam SUB jangan diartikan secara keliru oleh Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena justru pencantuman Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dilakukan agar Pemohon Banding dapat mengetahui bahwa UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun untuk Tahun Pajak 2006 digunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis ke dua Nomor : S-1618/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Dalam Rangka Sidang Banding atas nama Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman;
Menurut Pemohon Banding
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan Undang-undang Perpajakan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10;
bahwa sekalipun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP lama”) sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan. Dengan kata lain, untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP baru”) yang berlaku sejak 01 Januari 2008. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Pasal II Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikari. Hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008. Di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15(1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, maka jelas sekali bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 000017306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini, Pasal 36(2) PP Nomor 80/2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan. Dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17(2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan kami bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 1 Januari 2008 sudah harus mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pemohon Banding yakin bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER- 33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”. Dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/-10 tanggal 8 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010;
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Terbanding menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana,
Keputusan Pembetulan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai Penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 karena Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan. Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007. Karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru. Sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 19S3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor : PER25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”. Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak DJP hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/200S dan PER33/PJf200S tersebut. Karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya. Terbanding menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ.07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010.
bahwa kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000. Apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 6 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008. Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2006. Sekiranya, ternyata Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja. Selain itu, Penjelasan paiial 12(3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain,
bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain. Adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebelumnya (terlampirLamplran 10) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/P J.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama dijadikan acuan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding. Keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Pemeriksa semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memungkinkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Formulir 1771), bahwa Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan. Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa :
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini. Dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7. Hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi. Kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini. Pihak Fiskus sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006. Hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 2 September 2008 (terlampir-Lampiran 11) Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006. Karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding. Awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur. Dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal DJP untuk menentukan nilai wajar. Sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata-rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN);
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006. Selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
Sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai. Selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2. Karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
Simpulan
Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042IWPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 30 Januari 2012 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan dalam suratnya Nomor Ispat/11/12/05 tanggal27 Januari 2012; Menurut Terbandin Dasar Hukum
bahwa UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
bahwa Pasal II angka 1 menyatakan:“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000);
bahwa Pasal 15 ayat (1) menyatakan:“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang”;
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding, dengan ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa pada Pasal II angka 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 dinyatakan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa dengan adanya ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal II angka 1 UU KUP 2007 tersebut maka Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT yang menjadi sengketa ini;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa untuk Tahun 2006 semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00262/406/06/055//08 tertanggal 11 September 2008, atas hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan telah diterbitkanya SKPLB Nomor 00262/406/06/055/08 bukan berarti kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah selesai, hal ini dikarenakan telah diterbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 untuk Tahun Pajak 2006 (masih dalam jangka waktu 10 Tahun) sehingga Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban perpajakan Tahun 2006 yang masih harus diselesaikan, begitu juga dengan hak perpajakan terkait dengan diterbitkannya SKPKBT tersebut, Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding;
bahwa UU KUP Tahun 2007 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal II angka 1 maka apabila ada hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan berlaku UU KUP Tahun 2000, dengan demikian pendapat Pemohon Banding bahwa secara hukum UU KUP Tahun 2000 sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 adalah keliru;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Terbanding benwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak, dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa dari penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa syarat diterbitkannya SKPKBT adalah apabila sudah pernah diterbitkan SKP, dalam penjelasan tersebut tidak mensyaratkan bahwa penerbitan SKPKBT harus melalui proses pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000, secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, menanggapi hal ini dapat dijelaskan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 merupakan dasar penerbitan ketetapan pajak secara umum, dalam hal yang lebih Khusus yaitu tentang penerbitan SKPKBT telah diatur tersendiri dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 antara lain menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP 2007, hal ini dapat dilihat dari klausul “Mengingat” dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut maka pernyataan Pemohon Banding bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 harus memenuhi prosedur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 adalah tidak tepat;
bahwa mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 dinyatakan:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-a ndangan perpajakan”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 antara lain dinyatakan: “Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo”;
bahwa dalam penjelasan tersebut digunakan kata “antara lain” untuk menyebutkan jenis-jenis kesalahan tulis, Terbanding berpendapat bahwa hal ini berarti masih dimungkinkan lagi adanya jenis kesalahan tulis lainnya, selain yang telah disebutkan dalam penjelasan tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat telah terjadi kesalahan tulis dalam SKPKBT Nomor00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 sebagai berikut:
bahwa pada angka Romawi I tertulis “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan ” yang seharusnya tertulis “Telah dilakukan penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan”;
bahwa pada angka Romawi II tertulis “Dan pemeriksaan tersebut diatas” yang seharusnya tertulis “Dari penelitian tersebut diatas”;
bahwa atas kesalahan tersebut telah dibetulkan oleh Terbanding dengan menerbitkan KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT adalah tidak tepat dan seharusnya Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2009, dapat dijelaskan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 adalah dikarenakan pembetulan tersebut dilakukan terhadap ketetapan pajak Tahun Pajak 2006 yaitu SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10, selain itu, pada prinsipnya Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 tidak mengalami perubahan sampal dengan perubahan terakhir UU KUP, dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
bahwa walaupun Pemohon Banding telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat Terbanding tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 tersebut, dapat ditegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Pemohon Banding untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas, bagi Pemohon Banding yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya, di samping itu Pemohon Banding juga harus mengungkapkan dan memberikan keterangan segala sesuatunya kepada aparat pajak pada waktu diadakan penelitian dan atau pemeriksaan pajak, apabila kemudian ternyata diketahui bahwa Pemohon Banding masih belum selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain sehingga aparat pajak terlalu rendah menetapkan jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Pemohon Banding masih tetap harus bertanggung jawab, yaitu atas Ketetapan Pajak Tambahan yang ditatapkan Terbanding beserta sanksi administrasinya;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa data-data mengenai adanya sifat dan transaksi hubungan istimewa tersebut di atas tidak pernah diberitahukan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dan Lampiran-lampirannya maupun pada saat dilakukan pemeriksaan;
Nomor
Jenis Dokumen
Diberitahukan/Diungkapkan oleh Wajib Pajak
1
2
3
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006
Tidakada
Tidak Ada
Lampiran Khusus tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli
Catatan mengenai Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements) paia bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions With Realted Parties
bahwa tidak adanya pemberitahuan/pengungkapan mengenai hubungan istimewa ini berpengaruh dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam penetapan sebelumnya sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 data-data mengenai hubungan istimewa ini dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak terutang terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2006;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan sehingga pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak- Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties), dapat dijelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah bukan karena transaksi tersebut merupakan pembayaran gaji sehingga tidak perlu diungkapkan dalam lampiran Khusus, namun karena sifat transaksinya yaitu adanya hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 dinyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa Pasal 18 ayat (4) dinyatakan:“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f dinyatakan:“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu Terbanding menghitung kewajaran pembayaran Director Fee dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan direktur yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan data tersebut dia atas Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau Penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama dengan penghasilan bruto atau (Director Fee) yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp688.717.500,00, sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa atas jumlah Director Fee yang melebihi kewajaran sebesar Rp47.003.577.500,00 dilakukan koreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh 2000;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa hasil penelitian keberatan berbeda dengan hasil penelitian Account Representatif (AR), dapat dijelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah sesuatu hal yang melanggar Undang-Undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP 2000 bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;
bahwa berdasarkan uraian-uralan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: Ispat/II/12/05 tanggal 27 Januari 2012 Perihal Tanggapan Tertulis atas Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan Permohonan Banding atas KEP-1572/WPJ.0712010 tanggal 30 Desember 2010;
bahwa bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 27 November 2011 dan 19 Desember 2011 sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan (SKPKBT) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas Bantahan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa sekalipun SKPKBT ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan, dengan kata lain, untuk penerbitan SKPKBT ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 01 Januari 2008, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan SKPKBT ini dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Pasal II UU KUP baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008, di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya UU KUP baru, dengan demikian, sudah selayaknya jika UU KUP baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP baru, maka jelas sekali bahwa SKPKBT hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, karena SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan UU KUP ini, Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan, dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17 ayat (2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar UU KUP baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan Terbanding bahwa SKPKBT (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 01 Januari 2008 sudah harus mengacu pada UU KUP baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SKPKBT yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, SKPKBT diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Terbanding dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan SKPKBT hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, Pemohon Banding yakin bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”, dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/-10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dengan demikian, penerbitan SKPBKT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Terbanding menggunakan UU KUP lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana, Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai penggunaan UU KUP lama sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP 00042/WPJ07/KP.0303/2010 karena UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru, sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang- undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo, berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir SKPKBT sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”, Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak Terbanding hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/2008 dan PER-33/PJ/2008 tersebut, karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya, Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/ KP.0303/2010, kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam LPK Nomor Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000, apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan UU KUP lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan SKPKBT tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya, sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan SKPKBT berdasarkan UU KUP lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 06 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008, dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan SKPKBT Tahun Pajak 2006, sekiranya, ternyata UU KUP lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) UU KUP lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan SKPKBT dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja, selain itu, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Terbanding menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada UU KUP baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Terbanding, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan, dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila SKPKBT itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku SKPKBT sebelumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pemohon Banding atas kehendak sendiri, dengan syarat Terbanding belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan, jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun UU KUP lama dijadikan acuan, penerbitan SKPKBT tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang KUP baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding, keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci, dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Terbanding semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 UU KUP yang memungkinkan penerbitan SKPKBT PPh Badan ini, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan, Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa:
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Pemohon Banding diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini, dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7, hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi, kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini, pihak Terbanding sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B SPT PPh Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 UU KUP menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006, hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 02 September 2008 Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006, karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding, awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding, Penelaah Keberatan tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur, dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar, sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata- rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Penelaah Keberatan yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 06 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
bahwa sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai, selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2, karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PPh yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
SIMPULAN
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP15721WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 ini Pemohon Banding ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Atas perhatiannya Pemohon Banding sampaikan terima kasih;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: ISPATINDO-009/KH/CN-BA/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal Kesimpulan Akhir atas persidangan Pemohon Banding, yang antara lain berisi sebagai berikut :
bahwa untuk dan atas nama Pemohon Banding, selaku Kuasa Hukum perkenankan kami Benyamin M. Sondakh, B.Sc., SH., dan Drs. Axis Pranoto K, menyampaikan Kesimpulan Akhir untuk Sidang Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di hadapan persidangan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010, sebesar Rp. 28.202.145.200,00 dengan tegas Pemohon Banding nyatakan :
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya secara hukum;
bahwa untuk mempertahankan dalil yang terungkap sebagai Fakta Persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) menyampaikan Kesimpulan Akhir;
bahwa alasan penolakan sekaligus sebagai kesimpulan akhir Pemohon Banding di samping yang telah Pemohon Banding sampaikan terdahulu, adalah sebagai berikut:
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA “AZAS PRADUGA TAK BERSALAH”
bahwa fakta dalam persidangan, Terbanding (Termohon Banding) sampai dengan Sidang pada tanggal 7 Mei 2012 dalam menjelaskan / menjawab baik dalam Bantahan ataupun Pertanyaan Pembanding (Pemohon Banding) tentang apa dasar dikenakannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas perkara A-quo, selalu menerangkan “DIDUGA BAHWA TELAH TERJADI ADANYA HUBUNGAN ISTIMEWA;
bahwa berdasarkan Hukum Positif Republik Indonesia, “dugaan melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret seseorang atau orang atau badan hukum ke meja hijau / persidangan sebagaimana diatur dalam azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)”;
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERPAJAKAN.
Tinjauan dan Kesalahan Penerapan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
bahwa dalam perkara a-quo, yang menjadi obyek perkara adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (SKPKBT PPh) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 8 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Di mana penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008, “Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 39.689.507.960,00”
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia masih terkonsentrasi pada 2(dua) aturan perundang-undangan yang berdampingan, yakni Undang-undang Nomor : 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama”, dan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “UU KUP Baru”;
bahwa dalam Pasal II ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP Baru) dengan tegas mengatakan dan mengatur :
Ayat (1) : Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ayat 3 : Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
Bahwa Pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (SKPLB PPh) Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Sehingga karenanya, hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan;
bahwa dalam perkara A-quo berdasarkan uraian pada Butir 4 yang telah menjadi Fakta Persidangan, Terbanding (Termohon Banding) telah salah menerapkan dasar hukumnya, halmana terurai dan terungkap secara jelas, sah dan meyakinkan sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00262/406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008;
bahwa sebagaimana Butir 1, Butir 4. Dan Butir 5a . di atas, maka telah menjadi fakta persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) terhadap kewajiban pajak berupa hak dan kewajiban Pembanding (Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan dengan baik dan benar;
bahwa sebagaimana uraian di atas, sehingga oleh karenanya dan dengan demikian maka penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 telah dapat dinyatakan Cacat Hukum tidak berlaku lagi “Batal Demi Hukum” karena tidak sesuai dan melanggar Pasal II ayat (1) dan (3) UU KUP Baru (penerbitan SKPKBT dan SK Pembetulan tersebut masih menggunakan dasar hukum UU KUP lama);
bahwa uraian fakta di atas mempertegas, terhadap perkara a-quo pengenaan didasarkan pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama, salah karena sudah tidak berlaku lagi;
Kepatuhan dan Keharusan Penerapan Undang-undang Perpajakan Yang Benar
bahwa Fakta Persidangan yang terungkap sebagaimana uraian A pada Butir 1 sampai dengan Butir 5, maka atas perkara A-quo wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru;
bahwa Terbanding sebagaimana terungkap dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tidak memberikan tanggapan atas salah satu alasan penolakan dalam surat permohonan banding yang diajukan Pembanding (Pemohon Banding) mengenai penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai dasar hukum penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010;
bahwa Tanggapan Terbanding (Termohon Banding) sudah seharusnya diberikan, karena Terbanding (Termohon Banding) sebagai regulator dan pengawas peraturan perpajakan (official assessment), harus memberikan penjelasan secara baik dan benar atas tata cara pelaksanaan peraturan perpajakan untuk dapat diterapkan oleh Wajib Pajak, hal mana sangat bertentangan dan melanggar Pasal 3 Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik Undang-undang Nomor : 28/1999 (Good Governance); PMK Nomor1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (8);
bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah tidak patuh dalam menerapkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor : 28/2007 (UU KUP Baru) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”
bahwa itu berarti Penetapan Fiskus atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam perkara a-quo hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa pada perkara a-quo, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP00042/WPJ./07/KP.0303/2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru, karenakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan SK Pembetulan tersebut hanya didasarkan pada hasil Konseling dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, bukan didasarkan dari hasil pemeriksaan pajak;
bahwa bukan didasarkannya dari Hasil Pemeriksaan Pajak terungkap dalam persidangan dan telah menjadi Fakta Persidangan karena tidak terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. Hal lain yang sangat perlu diketahui, bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan kesalahan tulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berupa penulisan “pemeriksaan” yang dibetulkan melalui SK Pembetulan menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Dalam dokumen format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008, tercantum kalimat pada romawi I yaitu : “Telah dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal …..” atau berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” Hal ini menunjukkan bahwa pada format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan memang hanya diperkenankan untuk diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, dan bukan penelitian. Pemeriksa telah menyalahi format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008 dengan menerbitkan SK Pembetulan, yang jelas juga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (1);
bahwa sebagaimana hal di atas, dan oleh karenanya maka berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato (barang siapa mendalilkan sesuatu harus dapat membuktikan kebenarannya) , Terbanding (Termohon Banding) diharuskan untuk membuktikan di muka persidangan pengenaan atas perkara A- quo sudah didasarkan atas “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” dengan memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Penisaan Pajak;
bahwa hal yang sangat penting untuk disampaikan sebagai dasar kami juga untuk melakukan upaya hukum lainnya selain di Pengadilan Pajak adalah adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 diterbitkan dengan alasan Terbanding (Termohon Banding) adanya ” data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.” Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang di dalam nya disebutkan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa sebagaimana Butir 4 di atas maka perlu diketahui bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri telah Pembanding (Pemohon Banding) laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan demikian halnya Terbanding (Termohon Banding) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Di mana terhadap pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan rekonsiliasi terhadap data : buku besar, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sehingga dihasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Berdasarkan dokumen tersebut, data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri sudah jelas dan terang pada saat pemeriksaan. Sehingga karena demikian, alasan Terbanding (Termohon Banding) dalam hal ini Petugas Pemeriksa dan Peneliti/Penelaah Keberatan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada peraturan perpajakan;
bahwa sebagaimana yang telah kami Pembanding (Pemohon Banding) sampaikan di atas, berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato, Terbanding hal mana disampaikan harus memenuhi Azas Affirmanti Incumbit Probato, harus dapat membuktikan bahwa data yang mereka maksudkan adalah data baru atau data yang semula belum terungkap. Terbanding (Termohon Banding) pun harus mengacu/memperhatikan, taat, patuh dan tunduk pada Pasal 36A ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatakan :
“Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”
Aspek Legal pada Materi Sengketa dan Penolakannya
bahwa pemotongan Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 perkara A-quo, Pembanding (Pemohon Banding) telah melaksanakannya dengan taat, terinci, lengkap, baik dan benar sesuai dengan Pembukuan Pembanding (Pemohon Banding) sebagaimana yang telah Pembanding (Pemohon Banding) serahkan/berikan selama proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006 (Perkara A-quo), dan tidak dilakukan menghitung kembali jumlah pajak terutang, sehingga karenanya dapat dikatagorikan “tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 UU KUP sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa ketentuan mana telah dilanggar oleh Terbanding, yang karenanya terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan dalam perkara A-quo sudah dapat dikatagorikan Cacat Hukum;
bahwa pendapat gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Direktur merupakan kewenangan pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (Annual General Meeting). Kewenangan mana diatur dan ditentukan berdasarkan pada Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
“Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS”
bahwa gaji yang dibayarkan kepada Direksi di luar negeri telah sesuai dan wajar berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi perusahaan. Adapun tugas dan tanggung jawab direksi di luar negeri sebagai berikut :Menentukan misi dan tujuan organisasiMemilih dan mengangkat Manajer EksekutifMendukung Manajer Eksekutif dan Review Kinerja Manajer EksekutifMemastikan Rencana Organisasi berjalan efektifMemastikan kecukupan sumber dayaMenentukan dan memantau produk organisasi, layanan jasa, dan programMeningkatkan reputasi organisasiMengembangkan rencana strategis untuk meningkatkan misi dan tujuan perusahaan dan untuk meningkatkan pendapatan, laba, dan pertumbuhan organisasi Merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan strategi untuk menghasilkan sumber daya dan/atau pendapatan bagi perusahaanMelakukan penelaahan terhadap laporan aktivitas dan laporan keuangan untuk menentukan status perkembangan dalam pencapaian tujuan dan merevisi tujuan dan perencanaan sesuai dengan kondisi sekarang.
bahwa Direksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh Direksi, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh perusahaan sebesar 20%. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini telah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1d) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”
Dan terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana fakta persidangan, terbukti telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 setiap bulannya ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
bahwa gaji yang dibayarkan perusahaan kepada Direksi di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 Ayat (la) angka (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”
bahwa pembayaran gaji Direksi tidak termasuk dalam lingkup transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER43/PJ./2010 yang berbunyi :
“Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Transaksi yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mehputi antara lain : penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
Alokasi biaya; danpenyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan dimaksud”
bahwa pendapat Terbanding (Termohon Banding) adanya Hubungan Istimewa sebagaimana disebut dalam Laporan Penelitian Keberatannya mengacu pada PSAK 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 bahwa Pembanding (Pemohon Banding) wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee, sangat tidak beralasan dan mengada-ada, karena dalam Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 tidak ada bagian yang diperuntukkan untuk mengungkapkan tentang Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa tersebut;
bahwa hal ini diatur dan ditunjuk dalam Butir 1 dan Butir 3 Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 sebagai berikut :
Butir 1 :
Dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?
Butir 3 :
Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dalam hal sebagaimana berbunyi pada Butir 3 di atas ini “metode penentuan harga transfer” hanya dipergunakan/diterapkan pada transaksi bisnis/dagang antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besar nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan hukum;
bahwa sehingga dengan demikian Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis/dagang antar group/affiliasi perusahaan yakni transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalty;
bahwa pembayaran gaji kepada direksi bukan termasuk dalam transaksi yang dimaksud dalam Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771, halmana secara tegas sesuai dan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 “Gaji bukanlah lingkup transaksi Hubungan Istimewa”, sehingga pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan kepada direksi dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sudahlah tepat dan dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (la) ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2009;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pajak Penghasilan terutang sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Peredaran Usaha
Rp 2.321.570.846.484,00
2
Harga Pokok Penjualan
Rp 2.202.231.637.583,00
3
Laba Bruto
Rp 119.339.208.900,00
4
Biaya Usaha
Rp 109.835.750.346,00
6
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp 33.776.147.160,00
7
Penyesuaian fiskal
Rp (4.083.754.705) ,00
9
Penghasilan Kena Pajak
Rp 39.195.851.010,00
10
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 11.741.255.300,00
11
Kredit Pajak
Rp (20.731.240.046,00)
12
PPh yang lebih dibayar
Rp 8.989.984.746,00
KESIMPULAN
bahwa dasar Penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan pada perkara A-quo telah menabrak dan melanggar Norma-Norma Hukum baik :bahwa Hukum Positif Republik Indonesia ” AZAS PRADUGA TAK BERSALAH (Presumption of Innocence)” secara umum,
bahwa Hukum Positif Perpajakan Indonesia tentang, Kesalahan Penerapan UU KUP dan UU, Keharusan Penerapan UU KUP dan UU Perpajakan lainnya yang benar
bahwa terungkap sebagai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan Pajak Penghasilan yang lebih bayar adalah sebesar Rp.8.989.984.746,00 (Delapan Miliar Sembilanratus Delapanpuluh Sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh Empat Ribu Tujuhratus Empatpuluh Enam Rupiah);
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding dapat disampaikan sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur bahwa “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAPPEN-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, pemegang saham terbesar (94,76 %) adalah Indo Investment PTE, Ltd dan tidak terdapat nama Usha Mittal sebagai pemegang saham. Dengan demikian Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa XX adalah sebagai pemegang saham Pemohon Banding
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya ditegaskan bahwa “Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Director Fees yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai dividen terselubung;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan bahwa : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat(1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir ; atau b. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung ; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa Sdr. Usha Mittal tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis dalam hal Terbanding menganggap terdapat ketidakwajaran pembayaran gaji kepada XX sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan berserta penjelasannya bahwa “ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”;
bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut diterapkan dalam hal terdapat ketidakwajaran penghasilan atau biaya oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan hubungan istimewa dan penentuan penghasilan dan atau biaya dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti data pembanding;
bahwa menurut Majelis baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penentuan kembali besarnya biaya gaji Presiden Direktur Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan kewajaran seperti penggunaan data pembanding. Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Director Fees sebesar Rp. 47.003.577.500,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengeluaran serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”;
bahwa Terbanding menghitung kewajaran Director Fee dengan data internal yang ada di Pemohon Banding (internal comparable) dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham dengan direktur yang tidak ada hubungan istimewa dengan pemegang saham;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan pada fungsi sebagai direktur pengendali sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pembanding internal yang paling mendekati dengan kewajaran adalah penghasilan bruto yang diterima oleh direktur pengendali tersebut;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, pendapat Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemegang saham adalah sama dengan penghasilan bruto atau Director Fee yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp.688.717.500,00 sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri (Direktur Wajib Pajak Luar Negeri) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri (Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur Wajib Pajak Luar Negeri sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa menurut Pemohon Banding metode pembanding internal ini baru diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor : S-600/PJ.072/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Dasar Hukum Penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Terbanding dalam SUB-nya hanya mengandalkan pada ketentuan bahwa DJP berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dengan syarat adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding tidak menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai penggunaan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama) ataukah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru). Hal ini sangat penting mengingat SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan. Namun demikian, dasar hukum yang diacu dalam SUB adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Bahwa dalam penjelasan Pasal 15 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ketentuan ini jelas sekali menunjukkan bahwa penerbitan SKPKBT ini tidak memenuhi ketentuan formal dan karena itu harus batal demi hukum;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Menurut Terbanding
Dasar Hukum
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
Pasal II angka 1 menyatakan :
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000)
Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan Terbanding terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang kini menjadi sengketa, dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Uraian Banding dinyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal II angka 1 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :
bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa sesuai ketentuan tersebut, Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai dasar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa pencantuman Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam SUB jangan diartikan secara keliru oleh Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena justru pencantuman Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dilakukan agar Pemohon Banding dapat mengetahui bahwa UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun untuk Tahun Pajak 2006 digunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis ke dua Nomor : S-1618/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Dalam Rangka Sidang Banding atas nama Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010 yang antara lain berisi sebagai berikut :
Pokok Sengketa
bahwa pokok sengketa pada KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 adalah koreksi positif atas Director Fee yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto. Koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman;
Menurut Pemohon Banding
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan Undang-undang Perpajakan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10;
bahwa sekalipun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP lama”) sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan. Dengan kata lain, untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP baru”) yang berlaku sejak 01 Januari 2008. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Pasal II Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikari. Hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008. Di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15(1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, maka jelas sekali bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 000017306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini, Pasal 36(2) PP Nomor 80/2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan. Dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17(2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan kami bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 1 Januari 2008 sudah harus mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pemohon Banding yakin bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER- 33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”. Dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/-10 tanggal 8 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP No 80 Tahun 2007. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010;
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut :
bahwa Terbanding menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana,
Keputusan Pembetulan Nomor : KEP000421WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai Penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 karena Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan. Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007. Karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru. Sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 19S3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor : PER25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”. Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak DJP hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/200S dan PER33/PJf200S tersebut. Karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya. Terbanding menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor : Lappen-6/WPJ.07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010.
bahwa kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000. Apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 6 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008. Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2006. Sekiranya, ternyata Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja. Selain itu, Penjelasan paiial 12(3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain,
bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain. Adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebelumnya (terlampirLamplran 10) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/P J.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama dijadikan acuan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding. Keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Pemeriksa semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memungkinkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Formulir 1771), bahwa Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan. Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa :
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini. Dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7. Hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi. Kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini. Pihak Fiskus sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan. Menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006. Hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 2 September 2008 (terlampir-Lampiran 11) Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006. Karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding. Awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak, Terbanding tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur. Dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal DJP untuk menentukan nilai wajar. Sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata-rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN);
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006. Selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
Sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai. Selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2. Karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
Simpulan
Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : KEP-000421WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042IWPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
Data dan Fakta Persidangan
bahwa pada persidangan tanggal 30 Januari 2012 Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan dalam suratnya Nomor Ispat/11/12/05 tanggal27 Januari 2012; Menurut Terbandin Dasar Hukum
bahwa UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP 2007);
bahwa Pasal II angka 1 menyatakan:“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP 2000);
bahwa Pasal 15 ayat (1) menyatakan:“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupadawaktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang”;
Tanggapan Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan secara tertulis atas tanggapan Pemohon Banding, dengan ini dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa pada Pasal II angka 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 dinyatakan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000”;
bahwa dengan adanya ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal II angka 1 UU KUP 2007 tersebut maka Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT yang menjadi sengketa ini;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa untuk Tahun 2006 semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00262/406/06/055//08 tertanggal 11 September 2008, atas hal ini dapat dijelaskan bahwa dengan telah diterbitkanya SKPLB Nomor 00262/406/06/055/08 bukan berarti kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah selesai, hal ini dikarenakan telah diterbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 untuk Tahun Pajak 2006 (masih dalam jangka waktu 10 Tahun) sehingga Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban perpajakan Tahun 2006 yang masih harus diselesaikan, begitu juga dengan hak perpajakan terkait dengan diterbitkannya SKPKBT tersebut, Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding;
bahwa UU KUP Tahun 2007 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal II angka 1 maka apabila ada hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan berlaku UU KUP Tahun 2000, dengan demikian pendapat Pemohon Banding bahwa secara hukum UU KUP Tahun 2000 sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 adalah keliru;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Terbanding benwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak, dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa dari penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa syarat diterbitkannya SKPKBT adalah apabila sudah pernah diterbitkan SKP, dalam penjelasan tersebut tidak mensyaratkan bahwa penerbitan SKPKBT harus melalui proses pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000, secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, menanggapi hal ini dapat dijelaskan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 merupakan dasar penerbitan ketetapan pajak secara umum, dalam hal yang lebih Khusus yaitu tentang penerbitan SKPKBT telah diatur tersendiri dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 antara lain menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KUP 2007, hal ini dapat dilihat dari klausul “Mengingat” dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 sebagai dasar menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut maka pernyataan Pemohon Banding bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 harus memenuhi prosedur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007 adalah tidak tepat;
bahwa mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 dinyatakan:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-a ndangan perpajakan”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP 2000 antara lain dinyatakan: “Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo”;
bahwa dalam penjelasan tersebut digunakan kata “antara lain” untuk menyebutkan jenis-jenis kesalahan tulis, Terbanding berpendapat bahwa hal ini berarti masih dimungkinkan lagi adanya jenis kesalahan tulis lainnya, selain yang telah disebutkan dalam penjelasan tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat telah terjadi kesalahan tulis dalam SKPKBT Nomor00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 sebagai berikut:
bahwa pada angka Romawi I tertulis “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan ” yang seharusnya tertulis “Telah dilakukan penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan”;
bahwa pada angka Romawi II tertulis “Dan pemeriksaan tersebut diatas” yang seharusnya tertulis “Dari penelitian tersebut diatas”;
bahwa atas kesalahan tersebut telah dibetulkan oleh Terbanding dengan menerbitkan KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT adalah tidak tepat dan seharusnya Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2009, dapat dijelaskan bahwa pencantuman dasar hukum Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 dalam KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 adalah dikarenakan pembetulan tersebut dilakukan terhadap ketetapan pajak Tahun Pajak 2006 yaitu SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10, selain itu, pada prinsipnya Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 tidak mengalami perubahan sampal dengan perubahan terakhir UU KUP, dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tentang Pembetulan atas SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
bahwawalaupun Pemohon Banding telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat Terbanding tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 tersebut, dapat ditegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Pemohon Banding untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas, bagi Pemohon Banding yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya, di samping itu Pemohon Banding juga harus mengungkapkan dan memberikan keterangan segala sesuatunya kepada aparat pajak pada waktu diadakan penelitian dan atau pemeriksaan pajak, apabila kemudian ternyata diketahui bahwa Pemohon Banding masih belum selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain sehingga aparat pajak terlalu rendah menetapkan jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Pemohon Banding masih tetap harus bertanggung jawab, yaitu atas Ketetapan Pajak Tambahan yang ditatapkan Terbanding beserta sanksi administrasinya;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa data-data mengenai adanya sifat dan transaksi hubungan istimewa tersebut di atas tidak pernah diberitahukan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dan Lampiran-lampirannya maupun pada saat dilakukan pemeriksaan;
Nomor
Jenis Dokumen
Diberitahukan/Diungkapkan oleh Wajib Pajak
1
2
3
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006
Tidakada
Tidak Ada
Lampiran Khusus tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli
Catatan mengenai Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements) paia bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions With Realted Parties)
bahwa tidak adanya pemberitahuan/pengungkapan mengenai hubungan istimewa ini berpengaruh dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam penetapan sebelumnya sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU KUP 2000 data-data mengenai hubungan istimewa ini dapat dikategorikan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak terutang terhadap PPh Badan Tahun Pajak 2006;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan sehingga pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak- Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties), dapat dijelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah bukan karena transaksi tersebut merupakan pembayaran gaji sehingga tidak perlu diungkapkan dalam lampiran Khusus, namun karena sifat transaksinya yaitu adanya hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 dinyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa Pasal 18 ayat (4) dinyatakan:“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f dinyatakan:“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembayaran imbalan jasa (berupa Director Fee) kepada pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman jika transaksi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu Terbanding menghitung kewajaran pembayaran Director Fee dengan cara membandingkan gaji yang diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa dengan direktur yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 diketahui sebagai berikut:
Nama Direktur/Alamat
Jabatan
Penghasilan Bruto (Rp) dan Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Penghasilan Bruto (Rp) dan Tidak Mempunyai hubungan istimewa dengan Pemegang Saham
Ny. Usha Mittal (London, Inggris)
Direktur Utama
34.144.000.000,00
Ny. Megha Mittal (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
Amit Bhatia (London, Inggris)
Direktur
7.462.865.000,00
BP Banka (Surabaya)
Direktur Pengendali
688.717.500,00
Bintarto Triatmodjo (Surabaya)
Direktur
24.868.422,00
bahwa berdasarkan data tersebut dia atas Terbanding menyimpulkan bahwa Director Fee atau Penghasilan bruto yang wajar diterima oleh direktur yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama dengan penghasilan bruto atau (Director Fee) yang diterima oleh direktur pengendali yang tidak mempunyai hubungan istimewa yaitu sebesar Rp688.717.500,00, sehingga perincian penghasilan bruto (Director Fee) yang diterima adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Jumlah Dibayarkan (Rp)
Jumlah Wajar (Rp)
Jumlah Melebihi Kewajaran (Rp)
Mrs. Usha Mittal
Presiden Direktur
34.144.000.000,00
688.717.500,00
33.455.282.500,00
Mrs. Megha Mittal
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Mr. Amit Bhatia
Direktur
7.462.865.000,00
688.717.500,00
6.774.147.500,00
Jumlah
49.069.730.000,00
2.066.152.500,00
47.003.577.500,00
bahwa atas jumlah Director Fee yang melebihi kewajaran sebesar Rp47.003.577.500,00 dilakukan koreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh 2000;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa hasil penelitian keberatan berbeda dengan hasil penelitian Account Representatif (AR), dapat dijelaskan bahwa perbedaan tersebut bukanlah sesuatu hal yang melanggar Undang-Undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP 2000 bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;
bahwa berdasarkan uraian-uralan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: Ispat/II/12/05 tanggal 27 Januari 2012 Perihal Tanggapan Tertulis atas Lembar Penelitian Keberatan (LPK) Nomor : Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan Permohonan Banding atas KEP-1572/WPJ.0712010 tanggal 30 Desember 2010;
bahwa bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 27 November 2011 dan 19 Desember 2011 sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan (SKPKBT) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010;
bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas Bantahan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan Aspek Formal
Mengenai penerapan UU Perpajakan atas penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10
bahwa sekalipun SKPKBT ini diterbitkan pada tanggal 08 Januari 2010, pihak Terbanding mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar pembenaran ketetapan tambahan yang Terbanding terbitkan, dengan kata lain, untuk penerbitan SKPKBT ini pihak Terbanding tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 01 Januari 2008, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding seharusnya mengacu pada UU KUP baru untuk penerbitan SKPKBT ini dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Pasal II UU KUP baru menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehubungan dengan aturan peralihan ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun 2006 ini semua hak dan kewajiban Pemohon Banding telah Pemohon Banding selesaikan, hal ini terbukti dengan adanya penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 002621406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008, di samping itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara hukum UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak sejak 01 Januari 2008 sejalan dengan berlakunya UU KUP baru, dengan demikian, sudah selayaknya jika UU KUP baru dijadikan acuan untuk menetapkan ulang kewajiban pajak Pemohon Banding di Tahun tersebut;
bahwa sejalan dengan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP baru, maka jelas sekali bahwa SKPKBT hanya dapat diterbitkan apabila diketemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah ketetapan pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, karena SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 ini bukan merupakan hasil dari pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT ini seharusnya cacat dan batal demi hukum;
bahwa terkait dengan penggunaan UU KUP ini, Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007 memberikan penegasan mengenai Ketentuan Peralihan, dalam Ketentuan Peralihan ini paling tidak disebutkan bahwa beberapa prosedur dalam bagian Penetapan dan Ketetapan (Bab 111 (Pasal 12-17E) UU KUP) yaitu misalnya penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17 ayat (2) UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP) berlaku berdasar UU KUP baru, hal ini semakin meneguhkan keyakinan Terbanding bahwa SKPKBT (Pasal 15 UU KUP) yang diterbitkan mulai 01 Januari 2008 sudah harus mengacu pada UU KUP baru;
bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT yang hanya didasarkan pada penelitian dan proses konseling inipun sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SKPKBT yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, SKPKBT diterbitkan antara lain berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
bahwa sejalan dengan ketentuan itu, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Terbanding dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk yang semula belum terungkap, atau hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan kedua ketentuan perpajakan tersebut, dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, penerbitan SKPKBT hanya dapat dilakukan setelah melalui pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, Pemohon Banding yakin bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 diterbitkan dengan menggunakan formulir perpajakan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, hal ini tampak pada nomor formulir pada bagian kiri bawah yang mencantumkan kode “F.4.1.23.”, dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/-10 tanggal 08 Januari 2010 harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, dapat diketahui secara jelas bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan hasil konseling dan bukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang, dengan demikian, penerbitan SKPBKT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Mengenai Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010
bahwa untuk melegalkan ketetapannya yang tidak sesuai prosedur tersebut, Pihak Terbanding kemudian menerbitkan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/ KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, terhadap Keputusan Pembetulan ini, Pemohon Banding juga mempertanyakan keabsahan Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan ini tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan beberapa ketidak-konsistenan dengan beberapa argumen sebagai berikut:
bahwa Terbanding menggunakan UU KUP lama sebagai acuan dalam bagian Mengingat pada Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 sehingga secara sederhana, Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 menyalahi bentuk baku formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, dalam bentuk baku formulir Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam lampiran PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, bagian Mengingat dari Keputusan Pembetulan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding mengenai penggunaan UU KUP lama sebagai dasar hukum dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP 00042/WPJ07/KP.0303/2010 karena UU KUP lama sudah tidak berlaku lagi dalam kaitannya dengan penetapan pajak pada saat Keputusan Pembetulan tersebut diterbitkan, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan merupakan bagian dan Penetapan dan Ketetapan dan sama sekali bukan masalah hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana disebut dalam Pasal II UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007, karena itu, Keputusan Pembetulan ini harus didasarkan pada ketentuan UU KUP baru, sejalan dengan PER-48/PJ/2009, dasar hukum yang seharusnya digunakan dalam Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 adalah Pasal 16 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa hal yang sangat prinsip adalah bahwa dalam Keputusan Pembetulan tersebut Terbanding membetulkan kesalahan tulis pada angka romawi I dan II dalam SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 berupa penggantian kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang- undangan Perpajakan mengatur bahwa ruang lingkup kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo, berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 2 PMK Nomor 19/PMK.03/2008 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan yang dibetulkan Terbanding tersebut tidak termasuk kesalahan tulis;
bahwa selain itu, dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, angka romawi I dan 11 dalam formulir SKPKBT sesungguhnya berisi pilihan kata berikut: “pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan”, Pemohon Banding berpendapat bahwa sekiranya terdapat kesalahan tulis pada angka romawi 1 dan II dalam SKPKBT, pihak Terbanding hanya dapat membetulkan kesalahan tulis sesuai dengan pilihan kata yang diatur dalam lampiran PER-25/PJ/2008 dan PER-33/PJ/2008 tersebut, karena itu, Keputusan Pembetulan yang membetulkan kesalahan tulis yang mengganti kata “pemeriksaan” menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap” jelas-jelas tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding juga hendak menyoroti ketidakkonsistenan Terbanding dalam menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan hukumnya, Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Nomor 17 Tahun 2000 sebagai dasar hukumnya dalam Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ07/KP.0307f2009 tanggal 31 Desember 2009 dan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ.07/ KP.0303/2010, kemudian, Terbanding mencantumkan penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam LPK Nomor Lap-1512/WPJ07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan dasar hukum tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dalam persidangan, pihak Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan pajak Pemohon Banding adalah Undang-undang Tahun 2000, apabila benar demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 yang diterbitkan oleh Terbanding telah cacat hukum dan harus dibatalkan karena telah menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar hukum;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding bersikukuh menggunakan UU KUP lama untuk dijadikan acuan, maka pihak Terbanding juga tidak dapat dengan serta merta menerbitkan SKPKBT tanpa melalui proses pemeriksaan sebelumnya, sepengetahuan Pemohon Banding, peraturan perpajakan untuk penerbitan SKPKBT berdasarkan UU KUP lama telah dinyatakan tidak berlaku sejak 06 Juni 2008 dengan PER Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 06 Juni 2008, dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan adanya pengecualian untuk penerbitan SKPKBT Tahun Pajak 2006, sekiranya, ternyata UU KUP lama masih dapat berlaku secara hukum untuk sengketa pajak ini, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa Pasal 15 (1) UU KUP lama sama sekali tidak menyebutkan bahwa penerbitan SKPKBT dapat dilakukan dengan melalui proses penelitian saja, selain itu, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, maka Terbanding menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip penerbitan ketetapan pajak hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan atau keterangan lain, adapun mengenai keterangan lain di sini, apabila Pemohon Banding merujuk pada UU KUP baru, yang dimaksudkan sebagai keterangan lain adalah data konkrit yang diperoleh atau dimiliki oleh Terbanding, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan, dengan demikian, Pemohon Banding bersikukuh bahwa apabila SKPKBT itu diterbitkan karena adanya data baru/data yang semula belum terungkap, penerbitannya juga harus didahului oleh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu Hal ini juga didukung oleh formulir baku SKPKBT sebelumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995 yang menyebutkan bahwa SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain;
bahwa Pasal 15 ayat (3) UU KUP lama menyebutkan bahwa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pemohon Banding atas kehendak sendiri, dengan syarat Terbanding belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan, jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, dengan demikan, keberadaan Pasal 15 ayat (3) ini semakin memperkukuh keyakinan Pemohon Banding bahwa sekalipun UU KUP lama dijadikan acuan, penerbitan SKPKBT tetap harus melalui tindakan pemeriksaan dan tidak bisa semata-mata didasarkan pada prosedur konseling, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak sesuai dengan amanat undang-undang KUP baik yang lama maupun yang baru sehingga mengalami cacat hukum dan harus dibatalkan;
Mengenai data baru dan/atau data yang semula belum terungkap
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai adanya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding dan surat bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa alasan ini tidak benar, karena Pemohon Banding yakin bahwa data mengenai pembayaran imbalan jasa berupa Director Fee telah Pemohon Banding ungkapkan secara memadai dalam pembukuan Pemohon Banding, keseluruhan data tersebut juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2006 secara benar, lengkap dan terinci, dengan demikian, pada saat pemeriksaan terdahulu, pihak Terbanding semestinya sudah dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa semestinya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sesuai Pasal 15 UU KUP yang memungkinkan penerbitan SKPKBT PPh Badan ini, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatannya, Terbanding mengacu pada PSAK Nomor 7 dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee tersebut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), Pemohon Banding tidak melihat pada bagian mana pembayaran gaji ini harus diungkapkan, Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa sebagaimana yang disebut oleh Penelaah Keberatan jelas-jelas tidak ditujukan untuk mengungkapkan pembayaran gaji kepada para direktur, karena dalam Poin 1 Lampiran Khusus 3A – Formulir SPT 1771 disebutkan bahwa:
bahwa dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa;
bahwa selanjutnya, pada angka 3 Lampiran Khusus – Formulir SPT 1771 Pemohon Banding diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepengetahuan Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer hanya diterapkan pada transaksi bisnis antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besarnya nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan usaha;
bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis antar grup perusahaan seperti penjualan, pembelian, pembayaran royalti dan lainnya, menurut pandangan Pemohon Banding pembayaran gaji kepada para direksi bukan termasuk dalam transaksi yang harus di ungkapkan pada Lampiran Khusus ini, dengan demikian argumen Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengungkapan atas gaji direktur karena tidak memasukkannya di Lampiran Khusus 3A – Form SPT 1771 sangat tidak tepat, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771);
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa gaji direksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, harus diungkapkan pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transaclions with Related Parties) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai dengan PSAK Nomor 7, hal ini disebabkan karena Paragraf 17-21 PSAK Nomor 7 tersebut sama sekali tidak menyebutkan diperlukannya pengungkapan gaji kepada direksi, kalaupun hal ini ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Auditor Independen-lah yang berkompeten untuk menilai hal ini, pihak Terbanding sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk menentukan pengungkapan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PSAK Nomor 7 ini;
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Director Fee tersebut merupakan pembayaran kepada para direktur dalam kapasitas mereka sebagai pengurus perusahaan, menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran gaji ini bukan merupakan komponen yang wajib diungkapkan secara Khusus dalam Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) maupun pada bagian Sifat dan Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Nature of Relationship and Transactions with Related Parties) karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding sama sekali tidak dapat mendasarkan penetapannya pada Pasal 15 ayat (1) UU KUP karena pembayaran gaji kepada direktur ini sama sekali tidak menjadi bagian pengungkapan pada lampiran Khusus 3A/3B SPT PPh Badan;
bahwa pihak Terbanding sebenarnya tidak memiliki data baru karena informasi tambahan yang mendukung penetapan mereka bahwa Direktur Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding semuanya diambil dari sumber publik berupa internet yang seharusnya telah tersedia pada saat Pihak Terbanding melakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 ini Pasal 15 UU KUP menyebutkan bahwa “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Pemohon Banding belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampiran nya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dari sumber publik ini seharusnya tidak dapat dipandang sebagai data baru mengingat data dari sumber publik ini telah tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa akhirnya, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas beban administrasi kantor Pemohon Banding (yang terdiri dari General Office & Administrasi Expense, Mis Expenses dan Director Fee) dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006, hal ini tampak dalam koreksi Terbanding atas beban administrasi kantor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-505/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 02 September 2008 Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan dokumen dan data yang diminta oleh pihak Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006, karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pihak Terbanding telah menyadari mengenai akun Director Fee dan seharusnya telah dapat menghitung pajak Pemohon Banding dengan cermat, dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sudah tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan pihak Terbanding;
bahwa perlu juga Pemohon Banding tekankan bahwa atas penghasilan berupa Directors Fee telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan yang berlaku yang telah dilaporkan sebagaimana mestinya melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk tidak mengetahui keberadaan transaksi pembayaran gaji kepada pada direktur tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2006 Terbanding semestinya telah mendapatkan semua data yang relevan atau setidak-tidak Terbanding mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji tersebut serta status dari direksi yang bersangkutan. Jika memang benar anggapan Terbanding bahwa para direksi yang menerima gaji tersebut adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa semestinya fakta ini dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya dan dapat disimpulkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;
Sehubungan dengan Aspek Material
bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan dan Uraian Penelitian, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Penelaah Keberatan telah berbeda pendapat dengan Peneliti (AR) KPP PMA Dua untuk menentukan nilai wajar atas sengketa gaji yang diterima oleh direksi Pemohon Banding, awalnya, Peneliti (AR) KPP PMA Dua menggunakan persentase gaji direktur atas omzet dari data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding, Penelaah Keberatan tidak setuju dengan penghitungan tersebut dan meyakini bahwa data pembanding yang seharusnya digunakan adalah data pembanding internal (internal comparable);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Peneliti (AR) yang menggunakan data rata-rata industri yang diperoleh dari data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar pembayaran gaji direktur, dalam Uraian Penelitian yang dibuat oleh Peneliti (AR), Pemohon Banding tidak mendapati adanya pencantuman dasar hukum untuk penggunaan data rata-rata industri berdasarkan data internal Terbanding untuk menentukan nilai wajar, sepengetahuan Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku yang mengadopsi pendekatan yang digunakan oleh Peneliti (AR) tersebut, karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan menentukan nilai wajar dengan menggunakan rata- rata industri tersebut bukan merupakan salah satu metode/pendekatan baku yang diakui oleh ketentuan perpajakan di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Penelaah Keberatan yang menentukan nilai wajar pembayaran gaji dengan membandingkan gaji direktur yang berstatus sebagai WP luar negeri (Direktur WPLN) dengan gaji direktur yang berstatus sebagai WP dalam negeri (Direktur WPDN), Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data pembayaran gaji kepada Direktur WPDN untuk dijadikan acuan terhadap pembayaran gaji yang wajar kepada Direktur WPLN sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak sebanding mengingat wewenang dan tugas mereka sangat bervariasi dan berbeda-beda sesuai dengan bidang kecakapan dan tanggung jawab serta kontribusi masing-masing individu;
bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, metode pembanding internal ini baru dinyatakan dan diatur dalam PER-43/PJ/2010 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 06 September 2010, sementara Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2006, selain itu, PER-43/PJ/2010 itu juga hanya mengatur mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran gaji direktur ini sama sekali tidak tercakup dalam Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 tersebut dan karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode pembanding internal ini sama sekali tidak tepat untuk sengketa pajak ini;
bahwa sekiranya pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa PER-43/PJ/2010 dapat dijadikan acuan terhadap sengketa pajak Tahun 2006, maka jelas sekali bahwa transaksi pembayaran Director Fee ini tidak dicakup dalam ruang lingkup transaksi yang diatur dalam PER-43/PJ./2010 ini dan, karena itu, penetapan pihak Terbanding ini sama sekali tidak memiliki dasar yang memadai, selain itu, apabila pihak Terbanding ini menerapkan metode pembanding internal (internal CUP), maka mereka harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebelum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melihat bahwa pihak Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan ini baik dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun dalam Uraian Penelitian oleh KPP PMA 2, karena itu, sekali lagi hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang memadai sama sekali dan seharusnya dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan koreksi Director Fee ini, perkenankan Pemohon Banding pula untuk mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) PPh yang menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk salah satunya adalah biaya borkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Director Fee ini semestinya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;
SIMPULAN
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sehingga SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010, Keputusan Pembetulan atas SKPKBT Nomor KEP-00042/WPJ07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seharusnya dibatalkan secara hukum;
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPh Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 dengan alasan bahwa ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dan Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana alasan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding dikembangkan dan dilandasi dengan asumsi perhitungan nilai wajar yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP15721WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 08 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas LPK Nomor Lap-1512/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009 ini Pemohon Banding ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Atas perhatiannya Pemohon Banding sampaikan terima kasih;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: ISPATINDO-009/KH/CN-BA/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal Kesimpulan Akhir atas persidangan Pemohon Banding, yang antara lain berisi sebagai berikut :
bahwa untuk dan atas nama Pemohon Banding, selaku Kuasa Hukum perkenankan kami Benyamin M. Sondakh, B.Sc., SH., dan Drs. Axis Pranoto K, menyampaikan Kesimpulan Akhir untuk Sidang Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di hadapan persidangan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 Tanggal 08 Januari 2010, sebesar Rp. 28.202.145.200,00 dengan tegas Pemohon Banding nyatakan :
bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya secara hukum;
bahwa untuk mempertahankan dalil yang terungkap sebagai Fakta Persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) menyampaikan Kesimpulan Akhir;
bahwa alasan penolakan sekaligus sebagai kesimpulan akhir Pemohon Banding di samping yang telah Pemohon Banding sampaikan terdahulu, adalah sebagai berikut:
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA “AZAS PRADUGA TAK BERSALAH”
bahwa fakta dalam persidangan, Terbanding (Termohon Banding) sampai dengan Sidang pada tanggal 7 Mei 2012 dalam menjelaskan / menjawab baik dalam Bantahan ataupun Pertanyaan Pembanding (Pemohon Banding) tentang apa dasar dikenakannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas perkara A-quo, selalu menerangkan “DIDUGA BAHWA TELAH TERJADI ADANYA HUBUNGAN ISTIMEWA;
bahwa berdasarkan Hukum Positif Republik Indonesia, “dugaan melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret seseorang atau orang atau badan hukum ke meja hijau / persidangan sebagaimana diatur dalam azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)”;
ASPEK FORMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERPAJAKAN.
Tinjauan dan Kesalahan Penerapan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
bahwa dalam perkara a-quo, yang menjadi obyek perkara adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (SKPKBT PPh) Nomor 00001/306/06/055/10 tanggal 8 Januari 2010 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010. Di mana penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008, “Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 39.689.507.960,00”
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia masih terkonsentrasi pada 2(dua) aturan perundang-undangan yang berdampingan, yakni Undang-undang Nomor : 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama”, dan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dalam kalangan entitas perpajakan dikenal dengan sebutan “UU KUP Baru”;
bahwa dalam Pasal II ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP Baru) dengan tegas mengatakan dan mengatur :
Ayat (1) : Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ayat 3 : Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
Bahwa Pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (SKPLB PPh) Nomor 00262/406/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Sehingga karenanya, hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan;
bahwa dalam perkara A-quo berdasarkan uraian pada Butir 4 yang telah menjadi Fakta Persidangan, Terbanding (Termohon Banding) telah salah menerapkan dasar hukumnya, halmana terurai dan terungkap secara jelas, sah dan meyakinkan sebagai berikut :
bahwa Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00262/406/06/055/08 tertanggal 11 September 2008;
bahwa sebagaimana Butir 1, Butir 4. Dan Butir 5a . di atas, maka telah menjadi fakta persidangan, Pembanding (Pemohon Banding) terhadap kewajiban pajak berupa hak dan kewajiban Pembanding (Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006 telah diselesaikan dengan baik dan benar;
bahwa sebagaimana uraian di atas, sehingga oleh karenanya dan dengan demikian maka penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 telah dapat dinyatakan Cacat Hukum tidak berlaku lagi “Batal Demi Hukum” karena tidak sesuai dan melanggar Pasal II ayat (1) dan (3) UU KUP Baru (penerbitan SKPKBT dan SK Pembetulan tersebut masih menggunakan dasar hukum UU KUP lama);
bahwa uraian fakta di atas mempertegas, terhadap perkara a-quo pengenaan didasarkan pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Lama, salah karena sudah tidak berlaku lagi;
Kepatuhan dan Keharusan Penerapan Undang-undang Perpajakan Yang Benar
bahwa Fakta Persidangan yang terungkap sebagaimana uraian A pada Butir 1 sampai dengan Butir 5, maka atas perkara A-quo wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan perpajakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru;
bahwa Terbanding sebagaimana terungkap dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tidak memberikan tanggapan atas salah satu alasan penolakan dalam surat permohonan banding yang diajukan Pembanding (Pemohon Banding) mengenai penggunaan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama sebagai dasar hukum penerbitan SKPKBT PPh Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010;
bahwa Tanggapan Terbanding (Termohon Banding) sudah seharusnya diberikan, karena Terbanding (Termohon Banding) sebagai regulator dan pengawas peraturan perpajakan (official assessment), harus memberikan penjelasan secara baik dan benar atas tata cara pelaksanaan peraturan perpajakan untuk dapat diterapkan oleh Wajib Pajak, hal mana sangat bertentangan dan melanggar Pasal 3 Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik Undang-undang Nomor : 28/1999 (Good Governance); PMK Nomor1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (8);
bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah tidak patuh dalam menerapkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor : 28/2007 (UU KUP Baru) :
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”
bahwa itu berarti Penetapan Fiskus atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam perkara a-quo hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa pada perkara a-quo, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP00042/WPJ./07/KP.0303/2010 tidak sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Baru, karenakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan SK Pembetulan tersebut hanya didasarkan pada hasil Konseling dan Laporan Uraian Penelitian Nomor Lappen6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, bukan didasarkan dari hasil pemeriksaan pajak;
bahwa bukan didasarkannya dari Hasil Pemeriksaan Pajak terungkap dalam persidangan dan telah menjadi Fakta Persidangan karena tidak terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak. Hal lain yang sangat perlu diketahui, bahwa Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan kesalahan tulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berupa penulisan “pemeriksaan” yang dibetulkan melalui SK Pembetulan menjadi “penelitian data baru dan/atau data yang semula belum terungkap”. Dalam dokumen format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008, tercantum kalimat pada romawi I yaitu : “Telah dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan ulang/penelitian atas putusan pengadilan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal …..” atau berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” Hal ini menunjukkan bahwa pada format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan memang hanya diperkenankan untuk diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, dan bukan penelitian. Pemeriksa telah menyalahi format standar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sesuai PER-25/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-33/PJ./2008 dengan menerbitkan SK Pembetulan, yang jelas juga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (1);
bahwa sebagaimana hal di atas, dan oleh karenanya maka berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato (barang siapa mendalilkan sesuatu harus dapat membuktikan kebenarannya) , Terbanding (Termohon Banding) diharuskan untuk membuktikan di muka persidangan pengenaan atas perkara A- quo sudah didasarkan atas “Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan :” dengan memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Pemberitahuan Hasil Penisaan Pajak;
bahwa hal yang sangat penting untuk disampaikan sebagai dasar kami juga untuk melakukan upaya hukum lainnya selain di Pengadilan Pajak adalah adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Nomor 00001/306/06/055/10 dan SK Pembetulan Nomor KEP-00042/WPJ./07/KP.0303/2010 diterbitkan dengan alasan Terbanding (Termohon Banding) adanya ” data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.” Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-3589/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang di dalam nya disebutkan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa sebagaimana Butir 4 di atas maka perlu diketahui bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri telah Pembanding (Pemohon Banding) laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan demikian halnya Terbanding (Termohon Banding) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/06/055/08 tanggal 11 September 2008. Di mana terhadap pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini Terbanding (Termohon Banding) telah melakukan rekonsiliasi terhadap data : buku besar, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sehingga dihasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Berdasarkan dokumen tersebut, data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri sudah jelas dan terang pada saat pemeriksaan. Sehingga karena demikian, alasan Terbanding (Termohon Banding) dalam hal ini Petugas Pemeriksa dan Peneliti/Penelaah Keberatan bahwa data tentang imbalan jasa kepada direksi di luar negeri merupakan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada peraturan perpajakan;
bahwa sebagaimana yang telah kami Pembanding (Pemohon Banding) sampaikan di atas, berdasarkan Azas Affirmanti Incumbit Probato, Terbanding hal mana disampaikan harus memenuhi Azas Affirmanti Incumbit Probato, harus dapat membuktikan bahwa data yang mereka maksudkan adalah data baru atau data yang semula belum terungkap. Terbanding (Termohon Banding) pun harus mengacu/memperhatikan, taat, patuh dan tunduk pada Pasal 36A ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatakan :
“Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”
Aspek Legal pada Materi Sengketa dan Penolakannya
bahwa pemotongan Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 perkara A-quo, Pembanding (Pemohon Banding) telah melaksanakannya dengan taat, terinci, lengkap, baik dan benar sesuai dengan Pembukuan Pembanding (Pemohon Banding) sebagaimana yang telah Pembanding (Pemohon Banding) serahkan/berikan selama proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2006 (Perkara A-quo), dan tidak dilakukan menghitung kembali jumlah pajak terutang, sehingga karenanya dapat dikatagorikan “tidak ada data baru dan/atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 15 UU KUP sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa ketentuan mana telah dilanggar oleh Terbanding, yang karenanya terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan dalam perkara A-quo sudah dapat dikatagorikan Cacat Hukum;
bahwa pendapat gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Direktur merupakan kewenangan pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (Annual General Meeting). Kewenangan mana diatur dan ditentukan berdasarkan pada Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
“Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS”
bahwa gaji yang dibayarkan kepada Direksi di luar negeri telah sesuai dan wajar berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi perusahaan. Adapun tugas dan tanggung jawab direksi di luar negeri sebagai berikut :Menentukan misi dan tujuan organisasiMemilih dan mengangkat Manajer EksekutifMendukung Manajer Eksekutif dan Review Kinerja Manajer EksekutifMemastikan Rencana Organisasi berjalan efektifMemastikan kecukupan sumber dayaMenentukan dan memantau produk organisasi, layanan jasa, dan programMeningkatkan reputasi organisasiMengembangkan rencana strategis untuk meningkatkan misi dan tujuan perusahaan dan untuk meningkatkan pendapatan, laba, dan pertumbuhan organisasi Merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan strategi untuk menghasilkan sumber daya dan/atau pendapatan bagi perusahaanMelakukan penelaahan terhadap laporan aktivitas dan laporan keuangan untuk menentukan status perkembangan dalam pencapaian tujuan dan merevisi tujuan dan perencanaan sesuai dengan kondisi sekarang.
bahwa Direksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh Direksi, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh perusahaan sebesar 20%. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ini telah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1d) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”
Dan terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana fakta persidangan, terbukti telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 setiap bulannya ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
bahwa gaji yang dibayarkan perusahaan kepada Direksi di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 Ayat (la) angka (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”
bahwa pembayaran gaji Direksi tidak termasuk dalam lingkup transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER43/PJ./2010 yang berbunyi :
“Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Transaksi yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mehputi antara lain : penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
Alokasi biaya; danpenyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrument keuangan dimaksud”
bahwa pendapat Terbanding (Termohon Banding) adanya Hubungan Istimewa sebagaimana disebut dalam Laporan Penelitian Keberatannya mengacu pada PSAK 7 dan Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 bahwa Pembanding (Pemohon Banding) wajib mengungkapkan pembayaran Director Fee, sangat tidak beralasan dan mengada-ada, karena dalam Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 tidak ada bagian yang diperuntukkan untuk mengungkapkan tentang Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa tersebut;
bahwa hal ini diatur dan ditunjuk dalam Butir 1 dan Butir 3 Lampiran Khusus 3A Formulir SPT 1771 sebagai berikut :
Butir 1 :
Dalam hal Perusahaan dalam Tahun Pajak ini melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan): Jelaskan mengenai transaksi apa, dengan siapa?
Butir 3 :
Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan metode penentuan harga transfer yang dipergunakan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dalam hal sebagaimana berbunyi pada Butir 3 di atas ini “metode penentuan harga transfer” hanya dipergunakan/diterapkan pada transaksi bisnis/dagang antar badan usaha dan tidak untuk menentukan besar nilai gaji seorang karyawan dalam suatu badan hukum;
bahwa sehingga dengan demikian Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771 hanya diperuntukkan bagi pengungkapan transaksi bisnis/dagang antar group/affiliasi perusahaan yakni transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalty;
bahwa pembayaran gaji kepada direksi bukan termasuk dalam transaksi yang dimaksud dalam Lampiran Khusus 3A — Form SPT 1771, halmana secara tegas sesuai dan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 “Gaji bukanlah lingkup transaksi Hubungan Istimewa”, sehingga pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan kepada direksi dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sudahlah tepat dan dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (la) ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2009;
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan Pajak Penghasilan terutang sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Peredaran Usaha
Rp 2.321.570.846.484,00
2
Harga Pokok Penjualan
Rp 2.202.231.637.583,00
3
Laba Bruto
Rp 119.339.208.900,00
4
Biaya Usaha
Rp 109.835.750.346,00
6
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp 33.776.147.160,00
7
Penyesuaian fiskal
Rp (4.083.754.705) ,00
9
Penghasilan Kena Pajak
Rp 39.195.851.010,00
10
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 11.741.255.300,00
11
Kredit Pajak
Rp (20.731.240.046,00)
12
PPh yang lebih dibayar
Rp 8.989.984.746,00
KESIMPULAN
bahwa dasar Penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan pada perkara A-quo telah menabrak dan melanggar Norma-Norma Hukum baik :bahwa Hukum Positif Republik Indonesia ” AZAS PRADUGA TAK BERSALAH (Presumption of Innocence)” secara umum,
bahwa Hukum Positif Perpajakan Indonesia tentang, Kesalahan Penerapan UU KUP dan UU, Keharusan Penerapan UU KUP dan UU Perpajakan lainnya yang benar
bahwa terungkap sebagai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan Pajak Penghasilan yang lebih bayar adalah sebesar Rp.8.989.984.746,00 (Delapan Miliar Sembilanratus Delapanpuluh Sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh Empat Ribu Tujuhratus Empatpuluh Enam Rupiah);
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding dapat disampaikan sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur bahwa “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAPPEN-6/WPJ.07/KP.0307/2009 tanggal 31 Desember 2009, pemegang saham terbesar (94,76 %) adalah Indo Investment PTE, Ltd dan tidak terdapat nama Usha Mittal sebagai pemegang saham. Dengan demikian Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa XX adalah sebagai pemegang saham Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya ditegaskan bahwa “Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Director Fees yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai dividen terselubung;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan bahwa : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat(1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir ; atau b. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung ; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa Sdr. Usha Mittal tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis dalam hal Terbanding menganggap terdapat ketidakwajaran pembayaran gaji kepada XX sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan berserta penjelasannya bahwa “ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”;
bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut diterapkan dalam hal terdapat ketidakwajaran penghasilan atau biaya oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan hubungan istimewa dan penentuan penghasilan dan atau biaya dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti data pembanding;
bahwa menurut Majelis baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penentuan kembali besarnya biaya gaji Presiden Direktur Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan kewajaran seperti penggunaan data pembanding. Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Director Fees sebesar Rp. 47.003.577.500,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa Banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dihitung kembali sebagai berikut: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1572/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/306/06/055/10 tanggal 8 Januari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00042/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 10 Februari 2010, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
P ered aran U s ah a
R p 2 .3 2 1 .5 7 0 .8 4 6 .4 8 3 ,0 0
P en gh as ilan n et o
R p 3 9 .1 9 5 .8 5 1 .0 0 8 ,0 0
P en gh as ilan K en a P ajak
R p 3 9 .1 9 5 .8 5 1 .0 0 8 ,0 0
P P h T eru t an g
R p 1 1 .7 4 1 .2 5 5 .3 0 0 ,0 0
K red it P ajak :
D ip o t o n g/d ip u n gu t p ih ak lain
R p 3 5 .2 8 9 .8 4 4 ,0 0
D ib ay ar s en d iri
R p 2 0 .5 8 8 .4 5 0 .2 0 2 ,0 0
F is k al Lu ar N egeri
R p 1 0 7 .5 0 0 .0 0 0 ,0 0
J u m lah
R p 2 0 .7 3 1 .2 4 0 .0 4 6 ,0 0
D ip erh it u n gk an
R p –
SK P LB
R p (8 .9 8 9 .9 8 4 .7 4 6 ,0 0 )
J u m lah p ajak y an g d ap at d ik red it k an
R p 1 1 .7 4 1 .2 5 5 .3 0 0 ,0 0
P P h B ad an y an g t id ak / k u ran g b ay ar
N IH IL
Demikian diputus musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00507/PP/PM/X/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52930/PP/M.XII A/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200