Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52470/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52470/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar USD 4,213,146.48, dengan perincian sebagai berikut:
 Koreksi atas Peredaran Usaha:
Penjualan Ekspor USD 919,930.91
Penjualan Lokal USD 266,460.
Koreksi atas Pengurangan Penghasilan Bruto:
Biaya Office Canteen USD 9,099.72
Biaya Transportasi USD 1,672,820.61
Biaya Lain-lain USD 1,213,426.66 USD 2,895,346.99
C. Koreksi atas Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha:
Koreksi Tax Of Interest USD 131,408.14
bahwa terdapat koreksi Kredit Pajak atas SKFLN dengan nilai sengketa sebesar USD 3,005.28;
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait dengan transaksi penjualan tanpa asuransi maka Terbanding berpendapat bahwa perlu dilihat dokumen impor dari pihak pembeli yang diterbitkan oleh otoritas setempat untuk meyakini bahwa jumlah barang yang diterima adalah benar seperti yang diklaim dalam credit note;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap rekonsiliasi barang free of charge dengan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen faktur pajak dan invoice dengan cap free of charge atau invoice dengan credit note yang berisi pemberitahuan bahwa unit barang free of charge;
bahwa berdasarkan data softcopy rekonsiliasi barang free of charge yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut account 86.03.003 FOC Spare part S/O (Actual) maupun 86.03.004 FOC Spare part S/O (Prov) pada general ledger 2007 karena reference pada general ledger 2007 tersebut adalah see attachment namun tidak ada data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding;
bahwa biaya katering karyawan yang dimaksud Pemohon Banding adalah biaya pembelian makanan dan minuman termasuk gula, kopi, teh, coca cola, kreamer dan lain-lain (termasuk sewa dispenser) dimana tidak dapat diketahui dengan pasti apakah penggunaan makanan dan minuman tersebut untuk keperluan seluruh karyawan termasuk dewan direksi dan komisaris yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU No. 7 Tahun 1983 jo. PMK Nomor 83/PMK.03/2009;
bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding atas rekonsiliasi tersebut di atas adalah dokumen penjualan berupa invoice, credit note, packing list, atau delivery docket kepada customer-customer yang membayar freight/insurance/transportation cost dengan jumlah total adalah sebesar USD 2,069,304.13;
bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto-Biaya Lain-lain sebesar USD 1,213,426.66 menurut Terbanding bersumber dari akun 03.04.08 Other Expence Lainnya yaitu kerugian karena kehilangan material (802.05.000; Reject Materials & Loss Stk Take) yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai yang dikoreksi karena tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. (dasar hukum: Pasal 28 ayat (3) UU KUP);
bahwa koreksi sebesar USD 131,408.14 adalah merupakan account pajak penghasilan dengan nomor 802.02.003 Tax of Interest (W/H Tax Art) yang merupakan sebagai biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berupa Credit Note sehubungan dengan Penjualan Ekspor sebesar USD 919,930.91 dikarenakan Credit Note dapat terjadi karena beberapa sebab seperti adanya revisi harga barang ataupun revisi unit/quantity barang yang dieksport, sehingga atas invoice yang sebelumnya telah Pemohon Banding terbitkan harus dilakukan revisi. Dalam rangka merevisi invoice tersebut, maka timbullah credit note ini. Revisi inilah yang seharusnya menjadi pengurang dalam penjualan ekspor. Menurut Pemohon Banding, Pemeriksa kurang dapat mempertimbangkan fakta yang benar-benar terjadi dalam penjualan ekspor ini;
bahwa koreksi peredaran usaha (penjualan lokal) sebesar USD 266,460.44 diperoleh dari hasil equalisasi penjualan lokal berdasarkan General Ledger (GL) dengan SPT PPN. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dari Pemohon Banding terhadap hasil perhitungan equalisasi penjualan lokal berdasarkan GL dengan SPT PPN adalah sebesar USD 287,204.68, yang terdiri dari;
  1. Biaya Free Of Charge (FOC) sparepart USD 192,675.96
  2. Penjualan Tahun 2007 yang difakturkan tahun 2008 (USD 6,590.70)
  3. Penjualan waste material USD 101,119.68
Total USD 287,204.68
  1. Biaya FOC (free of charge) sparepart sebesar US$ 192,675.96
bahwa biaya penjualan FOC sparepart merupakan pemberian sparepart kepada customer yang telah membeli pendingin (cooler) dari Pemohon Banding. Dalam pembelian ini, Pemohon Banding memberikan beberapa spareparts secara cuma-cuma (free of charge) kepada customer yang berhak atas spareparts-FOC tersebut. Pemberian cuma-cuma tersebut merupakan obyek PPN akan tetapi bukan merupakan penjualan yang dapat dikenakan pajak penghasilan. Perbedaan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa melakukan koreksi;
  1. Penjualan waste material sebesar US$ 101,119.68
bahwa waste material sales merupakan penjualan material yang sudah tidak dapat digunakan lagi dalam proses produksi, yang dapat disebabkan karena sisa produksi ataupun karena sudah tidak dapat digunakan lagi. Pemohon Banding memang telah mengenakan PPN terhadap penjualan waste material tersebut, dan terhadap penjualan waste material tersebut telah Pemohon Banding catat di dalam akun penghasilan lain – lain. Dengan demikian tidak seharusnya pihak Pemeriksa melakukan koreksi ini sebagai tambahan penjualan Pemohon Banding di tahun 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya office canteen sebesar USD 9,099.72 merupakan biaya catering kepada keseluruhan karyawan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2000, biaya catering untuk keseluruhan karyawan merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga biaya tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
bahwa transport expenses dan transport income yang diterapkan dalam pencatatan/pembukuan TIDAK ditujukan untuk keperluan untuk menagih kembali seluruh biaya transport yang Pemohon Banding keluarkan untuk pengiriman barang kepada costumer, seperti yang dipahami oleh pihak Pemeriksa, mengingat sangat sulit untuk memperkirakan/prediksi transport income akan sama dengan realisasi transport expenses sehubungan dengan biaya pengiriman barang ke luar negeri. Transport expenses baru diketahui dengan pasti pada saat barang telah terkirim dan pihak supplier telah mengirim tagihan kepada Pemohon Banding. Apabila terjadi selisih antara transport income dan transport expenses maka selisih tersebut tidak mungkin ditagih lagi atau dikembalikan kepada costumer, mengingat bahwa transaksi penjualan telah selesai saat barang telah diterima oleh costumer Pemohon Banding di luar negeri;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dibuat oleh pihak Pemeriksa atas reject material & loss stock take sebesar US$ 1,213,426.66, yang terdiri dari;
  1. Koreksi atas kerugian selisih stock take sebesar US$ 368,230.64.bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa kerugian selisih stock take timbul akibat dari beberapa kesalahan administrasi dan bukan kerugian atas kehilangan stock. Adapun kesalahan administrasi yang terjadi berkaitan dengan stock take adalah: (1) kesalahan pencatatan jumlah unit barang/material pada saat penerimaan dan pengeluaran barang, (2) kesalahan pencatatan kode barang pada saat penerimaan & pengeluaran barang oleh pihak gudang, (3) kesalahan pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang oleh pihak gudang, dan (4) kesalahan pencatatan satuan ukuran (unit measure) pada saat penerimaan dan pengeluaran barang oleh pihak gudang. Berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding kerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses);
  2. Koreksi atas HPP barang lama/sold of old stock sebesar US$ 827,196.04
bahwa barang lama (old stock) sebesar US$ 827,196.04 merupakan barang jadi yang lama tersimpan digudang dan sulit dijual/dipasarkan. Barang tersebut merupakan barang jadi tidak terjual akibat pembatalan oleh pihak pembeli pada saat terjadi krisis ekonomi ditahun 1998/1999 sehingga barang jadi tersebut menumpuk di gudang. Dengan pertimbangan nilai ekonomis atas barang tersebut dan biaya gudang dan pemeliharaan barang tersebut maka di tahun 2007 perusahaan memutuskan menjual barang lama tersebut dengan harga khusus. Akibat penjualan barang lama ditahun 2007 maka timbul kerugian barang lama tersebut. Menurut Pemohon Banding kerugian penjualan barang lama/sold old stock dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses);
bahwa sesuai dengan bukti yang Pemohon Banding miliki, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri sebesar USD 3,065.28. Jumlah fiskal luar negeri menurut Pemohon Banding adalah sebesar US$ 12,493.00;
Menurut Majelis
:
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta dari bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui koreksi terhadap Penjualan Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 919,930.91 disebabkan karena terdapat credit note atas penjualan ekspor sebesar USD 1,137,943.53 yang sudah di reinvoice adalah sebesar USD 218,012.63, sehingga dilakukan koreksi sebesar tersebut di atas ;
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah :
-Credit note akibat dari penyesuaian / pengurangan harga tidak didukung dasar penyesuaian harga dimaksud
-Credit note akibat adanya perubahan unit antara yang dijual dengan yang diterima konsumen antara lain karena kesalahan pengiriman,
adanya unit yang rusak dan lain-lain, hanya didukung dokumen intern sehingga tidak dapat diverifikasi kebenarannya
bahwa atas bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan, yang terdiri dari :
  1. Fotocopy credit note
  2. Fotocopy invoice
  3. Fotocopy bukti penerimaan uang
Terbanding telah melakukan penelitian bersama Pemohon Banding dan menyimpulkan antara lain bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD 919,930.91 berdasarkan dokumen PEB atas nama Pemohon Banding selama tahun 2007 ;
bahwa dari uji bukti diketahui bahwa sebagian besar asuransi adalah kepada pihak pembeli Terbanding berpendapat bahwa dalam hal biaya asuransi ditanggung pembeli maka tanggung jawab Pemohon Banding hanya sampai barang dikirim saja dengan nilai kuantum sesuai PEB& sudah diperiksa oleh petugas bea cukai. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam PEB/invoice maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak asuransi. Pihak pembeli dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi untuk mendapatkan ganti rugi dan jumlah yang dibayar pada penjual seharusnya tetap sama seperti nilai yang ditagihkan dalam invoice;
bahwa terkait dengan transaksi penjualan tanpa asuransi maka Terbanding berpendapat bahwa perlu dilihat dokumen impor dari pihak pembeli yang diterbitkan oleh otoritas setempat untuk meyakini bahwa jumlah barang yang diterima adalah benar seperti yang diklaim dalam credit note;
bahwa menurut Pemohon Banding Credit Note dapat terjadi karena beberapa sebab seperti adanya revisi harga barang ataupun revisi unit/quantity barang yang diekspor, sehingga atas invoice yang sebelumnya telah Pemohon Banding terbitkan harus dilakukan revisi. Dalam rangka merevisi invoice tersebut, maka timbullah credit note ini. Revisi inilah yang seharusnya menjadi pengurang dalam penjualan ekspor. Menurut Pemohon Banding, Pemeriksa kurang dapat mempertimbangkan fakta yang benar-benar terjadi dalam penjualan ekspor ini;
bahwa Pemohon Banding sudah pernah memberikan bukti CN tersebut pada saat proses keberatan. Atas bukti CN di atas sebetulnya dapat ditelusuri dokumen pembayarannya, akan tetapi mengingat waktu pembahasan di keberatan sangat terbatas maka Pemohon Banding belum sempat membahas lebih mendalam dengan Penelaah pada saat keberatan;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. Fotocopy Credit Note
  2. Fotocopy Invoice
  3. Fotocopy bukti penerimaan uang
bahwa berkenaan dengan bukti-bukti tersebut Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
A. Koreksi Credit Note sebagai akibat dari pembatalan invoice sebesar USD 103,212.18
bahwa terbitnya credit note tersebut adalah karena terjadi ketidaksesuaian harga/kuantum ;
bahwa hal tersebut menyangkut invoice yang diterbitkan atas penjualan kepada Frigroglass SAIC dan Hindustan Coca Cola Beverages Private Ltd ;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan mengenai penjurnalan transaksi dan selanjutnya apabila terjadi pembatalan transaksi sebagai berikut :
Acc Receivable 103,212.18
Sales 103,212.18
Bukti kas
Cash
103,212.18
Acc Receivable
103,212.18
Pada waktu diketahui terjadi kesalahan harga atau kuantum maka diterbitkan credit note dan dilakukan penjurnalan sebagai berikut :
Pembatalan invoice lama : Sales 103,212.18
Acc Receiveable
103,212.18
Penerbitan invoice baru :
Acc Receivable
………….
Sales
………….
B. Koreksi Credit Note sebagai akibat dari kesalahan harga dengan nilai sebesar USD 453,315.18
bahwa credit note tersebut diterbitkan karena adanya kesalahan harga yang terjadi dalam transaksi penjualan ke customer yaitu terjadi pada penjualan ke :
  • Frigroglass SAIC
  • Frigroglass South Afrika
  • Frigroglass GmBH
  • Frigroglass East Afika
  • Frigroglass Romania SRL
  • Frigroglass Nordic AS
  • Kingloc Commercial Equipment
  • Hindustan Coca Cola Beverage Private
bahwa pembetulan dilakukan dengan menerbitkan credit note, dan dilakukan penjurnalan sebagaimana yang dijelaskan pada butir A;
C. Koreksi Credit Note sebagai akibat dari kesalahan mata uang dengan nilai sengketa sebesar USD 204,271.15
bahwa credit note tersebut diterbitkan karena adanya kesalahan tulis jenis mata uang yang terjadi dalam transaksi penjualan ekspor, yaitu seharusnya dalam USD namun tertulis dalam mata uang EURO ;
bahwa pembetulan dilakukan dengan menerbitkan credit note, dan dilakukan penjurnalan juga sebagaimana yang dijelaskan pada butir A, dengan beberapa contoh sebagai berikut :
  • PEB 500516 & invoice SO/813/FI/IX/2007 EUR 48,086.40
  • PEB 500515 & invoice SO/814/FI/IX/2007 EUR 48,086.40
  • PEB 500514 & invoice SO/815/FI/IX/2007 EUR 48,086.40
EUR 144,259.20
Penjurnalan
Acc Receiveable
EUR 144,259.20
Sale
EUR 144,259.20
belum ada pembayaran dan diketahui terdapat kesalahan penulisan mata uang, kemudian diterbitkan credit note nomor CN/029/FI/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 (mencantumkan nomor ketiga invoice lama) sebesar EUR 144,259.20 dengan penjurnalan:
Sales EUR 144,259.20Acc Receiveable EUR 144,259.20
diterbitkan invoice baru tertanggal 29 Oktober 2007 sebagai berikut :
  • SO/813A/FI/IX/2007 USD 48,086.40
  • SO/814A/FI/IX/2007 USD 48,086.40
  • SO/815A/FI/IX/2007 USD 48,086.40
-Dengan penjurnalan :
Acc Receivable USD 144,259.20
Sales USD 144,259.20
Pembayaran atas transaksi tersebut dapat dibuktikan dari Citibank Acc 101.02.001 dengan bukti pendukung Credit Advice Citibank no. 3397347160 tanggal 12 Desember 2007 dan Bank Receipt Voucher no. 015 12 R21 07 tanggal 12 Desember 2007 ;
D. Koreksi Credit Note sebagai akibat dari kesalahan kuantitas dengan nilai sengketa sebesar USD 13,399.33
bahwa credit note tersebut diterbitkan karena adanya kesalahan kuantitas yang terjadi dalam transaksi penjualan ekspor ;
bahwa pembetulan kesalahan dimaksud dilakukan dengan penerbitan credit note dengan penjurnalan sebagaimana penjelasan pada butir A
E. Koreksi Credit Note lain-lain nilai sengketa sebesar USD 145,733.04
bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan credit note sebesar USD 145,733.04 untuk membatalkan penjualan yang terjadi sebesar USD 145,733.04
bahwa timbulnya credit note disebabkan karena adanya pembatalan invoice, kesalahan harga dalam invoice, kesalahan mata uang dalam invoice, kesalahan kuatitas ataupun sebab-sebab lain;
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dikaitkan dengan penjelasan tentang pencatatan jurnal sehubungan adanya credit note karena sebab-sebab tersebut di atas, dengan mengingat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 919,930.90 sesuai rincian (akun 601.03.000) adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan Pemohon Banding berkenaan dengan credit note yang menjadi dasar koreksi Terbanding dapat diterima dan Majelis menilai bahwa kejadian yang meliputi transaksi sehingga terbit credit note adalah wajar dan bukan merupakan sesuatu yang direkayasa ;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berkesimpulan tidak seharusnya dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) sebesar USD 919,930.90, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ;
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta dari bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui koreksi terhadap Penjualan Lokal yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 266,460.44 disebabkan tidak adanya bukti-bukti pendukung, sedang menurut Pemohon Banding koreksi yang disengketakan tersebut terdiri dari:
– Free of charge USD 192,675.96
– Faktor time different USD (6,590.70)
– Waste material USD 101,119.68
Jumlah USD 287,204.94
bahwa menurut Terbanding untuk yang menyangkut Free of charge, Pemohon Banding hanya memperlihatkan faktur pajak dan invoice dengan cap free of charge, tanpa disertai dokumen pendukung lainnya seperti perjanjian dengan costumer yang mengatur mengenai adanya free of charge yang mendasari hak customer untuk mendapat spareparts, demikian pula dari softcopy rekonsiliasi, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut account no. 86.03.003 FOC Spareparts (Actual) dan FOC Spareparts (Prov) karena tidak disertai lampiran terkait ;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung sudah pernah diberikan pada waktu proses keberatan namun tidak sempat dibahas karena keterbatasan waktu Penelaah Keberatan ;
bahwa biaya penjualan FOC sparepart merupakan pemberian sparepart kepada customer yang telah membeli pendingin (cooler) dari Pemohon Banding. Dalam pembelian ini, Pemohon Banding memberikan beberapa spareparts secara cuma-cuma (free of charge) kepada customer yang berhak atas spareparts-FOC tersebut. Pemberian cuma-cuma tersebut merupakan obyek PPN akan tetapi bukan merupakan penjualan yang dapat dikenakan pajak penghasilan. Perbedaan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa melakukan koreksi;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding memperlihatkan bukti- pendukung yang menyangkut penyerahan Free of charge yaitu :
  • Invoice
  • Faktur Pajak
  • Surat Jalan
  • Surat Pernyataan dari manajemen
  • Deskripsi Pekerjaan Departemen Penjualan
bahwa setelah meneliti bukti-bukti pendukung dimaksud serta memperhatikan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa penyerahan sebesar USD 192,675.96 adalah free of charge karena dari bukti-bukti yang ada tidak bisa diyakini bahwa memang tidak terdapat pembayaran atas transaksi tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;
bahwa mengenai Time Different, menurut Pemohon Banding terdapat penjualan yang sudah dicatat dalam tahun 2007 namun faktur pajak baru dibuat dalam tahun 2008, dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi dimaksud yang didasarkan atas equalisasi dengan omzet PPN ;
bahwa invoice dimaksud oleh Pemohon Banding adalah :
1.
So/1018/F1/XII/2007
$ 650
2.
So/918/F1/XI/2007
325
3.
So/926-2/F1/XI/2007
1.502
4.
So/957/F1/XI/2007
160,90
5.
So/963/F1/XI/2007
3,952.80
$6,590.70
bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan hanya dapat memperlihatkan invoice nomor urut 1,2, dan 3 tersebut di atas serta faktur pajak tahun 2008 yang menyangkut invoice no. S0/918/FI/XI/2007 sebesar USD 325.00 ;
bahwa namun demikian, seharusnya Terbanding juga dapat memeriksa data / bukti yang tersedia pada administrasi SPT Masa PPN terkait yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat dipertanggungjawabkan akurasinya ;
bahwa berdasar bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang ada dipandang cukup mendukung keterangan dan alasan Pemohon Banding tentang koreksi yang disebabkan oleh Time Different, sehingga dari nilai koreksi yang disengketakan sebesar (USD 6,590.70), tidak dapat dipertahankan ;
bahwamengenai sengketa yang menyangkut penjualan waste material sebesar USD 101,119.68 menurut Terbanding jumlah yang diketahui berdasar GL Pemohon Banding sebesar USD 83,702.83 ;bahwa Pemohon Banding menjelaskan angka sebesar USD 101,119.68 tidak sesuai “GL Sales of Waste Materials” sebesar USD 83,708.83, yang menurut Pemohon Banding lebih akurat dan telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun2007;
bahwa dari bukti-bukti dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi yang disengketakan sebesar USD 101,119.68 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar USD 83,708.83 ;
bahwa dari sengketa koreksi penjualan lokal sebesar USD 266,460.44, koreksi penjualan “waste material” sesungguhnya hanya sebesar USD 83,708.83, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi sebesar USD 83,708.83 seluruhnya tidak dapat dipertahankan ;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian serta pertimbangan tersebut di atas yang menyangkut sengketa berupa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD 266,460.44, koreksi sejumlah USD 73,784.48 berupa time different dan waste material tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sejumlah USD 192,675.96 berupa penyerahan Free of Charge tetap dipertahankan;
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding maupun dari keterangan yang diberikan kedua pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Office Canteen sebesar USD 9,099.72 karena dianggap merupakan pemberian dalam bentuk natura ;
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Office Canteen adalah merupakan biaya catering karyawan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2000, biaya catering karyawan merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga biaya tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak ;
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
  • GL 771.04.009 Office Canteen
  • Journal Voucher
  • Invoice dan bukti pendukung lainnya
bahwa berdasar penelitian atas dokumen yang diperlihatkan Pemohon Banding tersebut Majelis dapat meyakini bahwa pengeluaran sebesar USD 9,099.72 adalah untuk makan minum karyawan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh untuk dapat dibiayakan ;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pengurang Penghasilan Bruto-Biaya Office Canteen sebesar USD 9,099.72 tidak dapat dipertahankan ;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Transportasi sebesar USD 1,672,820.61 dari hasil rekonsiliasi Freight Income dengan Freight Expense sebagai berikut :
Total Freight Expense USD
Total Freight Income USD
Selisih USD
4,022,403.62
2,349,720.77
1,672,682.84
bahwa dari bukti-bukti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan berupa dokumen penjualan yaitu : invoice, credit note, packing list atau delivery docket, tidak dapat dibuktikan alasan Pemohon Banding tentang selisih biaya transportasi yang telah dibebankan sebagai biaya sebesar USD 1,672,682.84 ;
bahwa Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam sidang yang terdiri dari :
  1. Ledger transportation Income 2011
  2. Ledger transportation Expense 2011
  3. Sales Invoice 2011
bahwa Terbanding menyatakan dari bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding belum dapat menjelaskan selisih antara Transportation Expense dan Transportation Income ;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya transport yang tercantum dalam invoice masih berdasar angka estimasi karena angka yang pastinya belum diterima dari pihak forwarder ;
bahwa Pemohon Banding baru menerima tagihan dari forwarder dan mengetahui transportasi expense secara pasti. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa transaksi dengan pembeli telah selesai, sehingga biaya transport tersebut tidak dapat ditagih lagi dan selisih antara transportation income dan transportation expense merupakan resiko bisnis Pemohon Banding. Dan karenanya tak semestinya Terbanding melakukan koreksi positif;
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding serta keterangan para pihak dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa Terbanding kurang mendalam dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti pembukuan Pemohon Banding yang menyangkut angka Transportation Expense maupun Transportation Income dan serta merta menganggap bahwa selisihnya adalah penghasilan yang belum dilaporkan ;
bahwa dari bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding antara lain :
  • Ledger transportation Income 2011
  • Ledger transportation Expense 2011
  • Sales Invoice 2011
serta penjelasan Pemohon Banding mengenai cara penjurnalan tahun 2011 dan perbedaannya dengan tahun 2007, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung keterangan Pemnohon Banding bahwa selisih antara angka estimasi biaya transport dalam invoice dengan tagihan yang sebenarnya dari forwarder menjadi tanggungan Pemohon Banding, sehingga apabila angka estimasi lebih besar dari angka sesungguhnya, maka selisihnya merupakan penghasilan dan apabila sebaliknya maka selisihnya merupakan biaya ;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Transportasi sebesar USD 1,672,820.61 tidak dapat dipertahankan ;
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan para pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto – Biaya Lain-lain USD 1,213,426.66 bersumber dari akun 03.04.08 Other Expense (Lainnya) sebesar USD 1,213,426.68 yang merupakan kerugian karena kerusakan material dan kerugian karena kehilangan material (802.05.000; Reject Materials & Loss Stk Take) yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai yang dikoreksi karena tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. (dasar hukum: Pasal 28 ayat (3) UU KUP);
bahwa menurut Terbanding, keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kerugian selisih stock take sebesar USD 368,230.64 timbul akibat dari beberapa kesalahan administrasi dan bukan kerugian atas kehilangan stock dan koreksi atas HPP barang lama/sold of old stock USD 827,196.04 timbul akibat kerugian penjualan barang lama/sold old stock, berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat dibuktikan alasan keberatannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan menjelaskan bahwa kerugian selisih stock take timbul akibat dari beberapa kesalahan administrasi dan bukan kerugian atas kehilangan stock. Adapun kesalahan administrasi yang terjadi berkaitan dengan stock take adalah: (1) kesalahan pencatatan jumlah unit barang/material pada saat penerimaan dan pengeluaran barang, (2) kesalahan pencatatan kode barang pada saat penerimaan & pengeluaran barang oleh pihak gudang, (3) kesalahan pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang oleh pihak gudang, dan (4) kesalahan pencatatan satuan ukuran (unit measure) pada saat penerimaan dan pengeluaran barang oleh pihak gudang. Berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding kerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses)
bahwa demikian pula mengenai kerugian penjualan barang lama (old stock) sebesar USD 827,196.04 merupakan kerugian penjualan barang jadi yang lama tersimpan digudang dan sulit dijual/dipasarkan. Barang tersebut merupakan barang jadi tidak terjual akibat pembatalan oleh pihak pembeli pada saat terjadi krisis ekonomi ditahun 1998/1999 sehingga barang jadi tersebut menumpuk di gudang. Dengan pertimbangan nilai ekonomis atas barang tersebut dan biaya gudang dan pemeliharaan barang tersebut maka di tahun 2007 perusahaan memutuskan menjual barang lama tersebut dengan harga khusus. Akibat penjualan barang lama ditahun 2007 maka timbul kerugian barang lama tersebut. Menurut Pemohon Banding kerugian penjualan barang lama/sold old stock dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses);
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung yang terdiri dari :
  • GL Reject material dan loss of stake
  • Jurnal Voucher
  • Laporan Mutasi Barang
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta memperhatikan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, mengenai sengketa berupa koreksi selisih stock take sebesar USD 368,230.64, Majelis menilai bahwa dari bukti-bukti yang ada tidak dapat ditelusuri pencatatan awal dari barang stock yang menjadi sengketa sampai kemudian diketahui terjadi kesalahan pencatatan yang disebabkan oleh beberapa hal dan kemudian dilakukan pembetulan pencatatan ;
bahwa berdasar bukti-bukti yang ada dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang mendukung keterangan Pemohon Banding mengenai kerugian selisih stock take sebesar USD 368,230.64, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi kerugian selisih Stock Take sebesar USD 368,230.64 tetap dipertahankan ;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta memperhatikan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, mengenai sengketa berupa kerugian penjualan barang lama / Sold of Old Stock sebesar USD 827,196.04, Majelis menilai bahwa dari jurnal yang dilakukan Pemohon Banding serta mengingat bahwa pada tahun 1998/1999 sebagaimana diketahui bersama memang telah terjadi krsisi ekonomi, dilain pihak Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa harga jual barang-barang lama tersebut lebih tinggi dari yang dicatat oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan permohonan banding Pemohon Banding, sedang dilain pihak juga tidak terdapat cukup bukti yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi kerugian penjualan Barang Lama / Sold of Old Stock sebesar USD 827,196.04 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian serta pertimbangan tersebut di atas yang menyangkut sengketa berupa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas stock take dan loss stock take sebesar USD 1,213,426.66, koreksi sejumlah USD 827,196.04 berupa Sold of Old Stock tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sejumlah USD 386,230.62 yang terdiri dari selisih Stock Take sejumlah USD 368,230.64 dan yang tidak diajukan banding sebesar USD 17,999.98 tetap dipertahankan;
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan para pihak dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri sebesar USD 3,065.28 sebagai berikut :
Menurut SPT Pemohon Banding USD 12,493.00Menurut SKPKB USD 9,427.72
bahwa koreksi tersebut disebabkan karena bukti-bukti yang menyangkut kredit pajak Fiskal Luar Negeri tidak dilengkapi bukti pendukung berupa surat tugas perjalanan dinas keluar negeri, SPT PPh Pasal 21 dan dokumen pendukung lainnya ;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding Fiskal Luar Negeri yang sudah dibayar adalah sebsar USD 12,493.00 ;
bahwa Pemohon banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung yang terdiri dari ;
  • List Airport Fiskal
  • SPT Tahunan Pasal 21
  • Copy Bukti Pembayaran Fiskal
bahwa Pemohon Banding belum dapat menemukan dokumen terkait koreksi Fiskal Luar Negeri sebesar USD 3,065.28 dan hanya dapat memberikan bukti-bukti sebesar USD 9,427.72;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar USD 3,065.28 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 4,413,284.34
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Koreksi atas Peredaran Usaha:
Penjualan Ekspor USD 919,930.912. Penjualan Lokal USD 73,784.48
Koreksi atas Pengurangan Penghasilan Bruto:
Biaya Office Canteen USD 9,099.72
Biaya Transportasi USD 1,672,820.61
Biaya Lain-lain USD 827,196.04
Jumlah USD 3,502,831.76
Penghasilan Netto menurut Majelis USD 910,452.58
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-588/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak2007 Nomor : 00016/206/07/055/09 tanggal 30 Maret 2009 atas nama : PT. XXX, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto USD 910,452.58
Penghasilan Kena Pajak USD 910,452.58
PPh yang terutang USD 271,274.67
Kredit Pajak USD 692,148.72
Jumlah PPh yang lebih dibayar USD 420,874.05
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52470/PP/M.IIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014. dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200