Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52457/PP/M.XVA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52457/PP/M.XVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52457/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.943.654.958,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha Pemohon Banding terdiri dari Penjualan Kendaraaan (sepeda motor), Penjualan Spare Part, dan Pendapatan Service dan yang menjadi sengketa adalah peredaran usaha yang berasal dari Penjualan Kendaraan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan fakta yang ada semua penjualan telah Pemohon Banding catat dan laporkan sebagaimana mestinya, dan analisa arus kas tersebut tidak lakukan pengujian lebih lanjut oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding apabila terjadi selisih akibat suatu analisa harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa memang telah terjadi penjualan yang belum dilaporkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Peredaran Usaha untuk akun penjualan kendaraan sebesar Rp.1.943.654.958,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan atas pengujian terhadap arus uang masuk/ uji arus piutang yang menurut Pemohon Banding perhitungan uji arus piutang akun Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp.2.238.285.600,00 dapat diperhitungkan sebagai pengurang, sedangkan menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan, akun ini tidak ada dalam buku besar maupun Laporan Keuangan, sehingga tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus piutang/arus uang masuk;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa terdapat penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga dilakukan koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding telah menerima uang titipan dari pelanggan dalam hal untuk Pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan atas penerimaan uang titipan tersebut, Pemohon Banding tidak pernah mencatat sebagai penghasilan, dan demikian juga atas pengeluarannya tidak dicatat sebagai biaya;
bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/LUM/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 sebagai berikut :
bahwa pengurusan BPKB dilakukan di Polda Kepulauan Riau dan tidak dapat dilakukan melalui agen (biro jasa), karena Polda Kepulauan Riau tidak memperbolehkan pengurusan melalui biro jasa, sehingga Pemohon Banding melakukan pengurusan dokumen langsung tanpa melalui pihak ketiga;
bahwa dalam Tahun Pajak 2008, telah diterima uang titipan atas pengurusan BPKB sejumlah Rp.2.238.285.600,00 yang dicatat Pemohon Banding sebagai hutang titipan/akun nomor 2113;
bahwa penjelasan terinci dan contoh jurnal serta penelusurannya terlampir bersama surat ini;
P-7 Penerimaan uang titipan/akun 2113,
P-8 Contoh jurnal pencatatan dan pengakuan penjualan, P-9 Data penjualan dan perincian BPKB, P-10 Contoh formulir yang digunakan pada saat pengurusan BPKB, P-11 Perincian penjualan kendaraan bermotor, P-12 Perbandingan buku besar atas akun hutang pajak STNK dengan BPKB ( Tahun 2008) P-13 Perincian pengeluaran untuk pengurusan BPKB selama tahun 2008, P-14 Formulir pendaftaran STNK yang digunakan juga untuk pendaftaran BPKB, P-15 Summary Rekapitulasi hutang BPKB dan Rekap hutang BPKB, P-16 Detail customer dan biaya BPKB, P-17 Rincian pembayaran atas hutang BPKB, P-18 Soft copy Buku Besar, P-19 Kuitansi pembayaran; bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013, Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat nomor S-3857/PJ.07/2013 tanggal 10 Juni 2013 sebagai berikut:
bahwa sengketa banding adalah koreksi Peredaran Usaha untuk akun penjualan kendaraan sebesar Rp1.943.654.958,00 sebagaimana juga telah diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 18 Februari 2013 sesuai matrik sengketa banding, sedangkan atas peredaran usaha untuk akun diskon penjualan sebesar Rp1.582.000,00 dan akun pendapatan service sebesar Rp211.365.000,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai alasan dalam Surat Banding dan nilai dalam matrik sengketa;
bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha untuk akun penjualan kendaraan sebesar Rp1.943.654.958,00 yang menjadi sengketa banding adalah berdasarkan pengujian terhadap arus uang masuk/ uji arus piutang
dengan perincian sebagai berikut :
Uraian Penjelasan/Tanggapan Terbanding
a. Perbandingan Penghitungan Arus Uang Masuk/Uji Arus Piutang Menurut Terbanding dan Pemohon Banding atas Peredaran Usaha untuk Akun Penjualan:
Keterangan:
b. Tanggapan Terbanding atas Alasan dan Nilai Penghitungan Menurut Pemohon Banding
bahwa alasan Pemohon Banding yang memperhitungkan nilai sebesar Rp2.238.285.600,00 sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus uang/piutang tersebut tidak dapat diterima Terbanding dengan dasar sebagai berikut:
1) Alasan yang berubah-ubah, yaitu:
2) bahwa nilai dan uraian penjelasan yang berubah-ubah dalam dokumen yang disampaikan saat pemeriksaan, keberatan, dan banding, yaitu:
a) bahwa berdasarkan rincian yang menurut Pemohon Banding adalah biaya pengurusan BPKB per jenis motor yang disampaikan dalam sidang tanggal 04 Maret 2013 (hardcopy dan softcopy dengan nama file “Jenis Motor” ) dan data rincian yang menurut Pemohon Banding adalah biaya pengurusan BPKB per konsumen per jenis motor yang disampaikan dalam sidang tanggal 01 April 2013 (softcopy dengan nama file “Rincian biaya BPKB berdasarkan konsumen”) terdapat perbedaan namun terdapat kejanggalan karena jumlah akhirnya adalah sama sehingga menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut hanya dicocok- cocokkan saja, yaitu:
·Dalam data 04 Maret 2013 untuk item “Adm Mingguan” adalah sebesar Rp75.000,00 untuk semua jenis motor, sedangkan dalam data 01 April 2013 sebesar Rp70.000,00 untuk semua jenis motor;·Dalam data 04 Maret 2013 untuk item “Adm Bulanan” adalah sebesar Rp100.000,00 untuk semua jenis motor, sedangkan dalam data 01 April 2013 nilainya bervariasi antara Rp98.500,00 s.d. Rp132.000,00; · Dalam data 04 Maret 2013 tidak ada item “Form SPT”, sedangkan dalam data 01 April 2013 ada “Form SPT” yang nilainya sebesar Rp3.000,00 untuk semua jenis motor; ·bahwa dalam data 04 Maret 2013 untuk item “Biaya Penerbitan BPKB” nilainya tidak sama dengan nilai yang ada dalam data 01 April 2013 untuk jenis motor yang sama;
b) bahwa perubahan atas data buku besar (ledger) yang disampaikan dalam pemeriksaan dan keberatan dengan yang disampaikan dalam banding, yaitu:
·bahwa berdasarkan data dalam proses pemeriksaan terdapat akun “2113 -Hutang Pajak STNK” sebesar Rp2.238.285.600,00 tertanggal 31 Desember 2008 pada sisi Kredit, sedangkan dalam data yang disampaikan tanggal 18 Maret 2013 diubah menjadi “2113- Hutang Pajak BPKB” sebesar Rp2.238.285.600,00 tertanggal 01 Januari 2008 padasisi Kredit;·bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan tanggal 01 April 2013 yang merupakan lampiran 2 dari penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 22 Maret2013 terdapat kejanggalan yaitu saldo akhir yang disebut “Hutang BPKB” tahun 2007 sebesar Rp351.601.100,00 namun saldo awal “Hutang BPKB” tahun 2008 sebesar Rp2.238.285.600,00. Sedangkan saldo awal tahun 2008 pada dokumen yang diberikan saat pemeriksaan dan keberatan tercantum nilai sebesar Rp1.827.696.500,00;
3) bahwa tidak terdapat akun/pencatatan Hutang Pajak BPKB, Hutang Pajak STNK, atau Pendapatan Diterima Dimuka terkait BPKB dalam Neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008;
4) bahwa dokumen berupa kuitansi yang menurut Pernohon Banding merupakan kuitansi atas biaya-biaya terkait pengurusan BPKB tidak dapat diakui dan diyakini sebagai dokumen pendukung dengan dasar:
bahwa dengan demikian kalaupun ada biaya terkait penerbitan BPKB maka biaya tersebut hanyalah sebesar Rp70.000,00 dan dalam hal terdapat aturan dibawahnya yang mengatur adanya biaya-biaya lainnya terkait penerbitan/pengurusan BPKB tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
5) bahwa dalam lampiran 5 penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 24 Mei 2013 yang disampaikan dalam sidang tanggal 29 Mei 2013 terdapat dokumen berupa Tanda Pembayaran Permohonan Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari SAMSAT, bukan bukti Tanda Pembayaran Permohonan Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dari POLDA;
6) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tanggal 29 Mei 2013 yang terlampir dalam lampiran 2.1. dan 2.2 penjelasan tertulis tanggal 24 Mei 2013 berupa contoh jurnal pencatatan dan kuitansi penerimaan uang dan pernyataan dalam angka 8 penjelasan tertulis diketahui bahwa:
7) bahwa bukti pengurusan BPKB bukan berupa kuitansi tetapi berupa form tersendiri (lampiran 15) dan untuk pajak kendaraan bermotor pajak hanya dikenakan pada saat pengurusan STNK, sedangkan dalam pengurusan BPKB yang diakui Pemohon Banding masih terdapat biaya pajak lagi yang tidak jelas dan tidak ada dasar aturan dan penghitungannya;
8) bahwa atas pengurusan STNK dan BPKB diperlakukan berbeda oleh Pemohon Banding, dimana untuk pengurusan STNK penerimaan uangnya diakui sebagai pendapatan dan pengeluarannya dicatat sebagai biaya, sedangkan untuk pengurusan BPKB tidak jelas pencatatannya sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan fakta, bukti/dokumen, dan dasar hukum tersebut di atas Terbanding memberikan kesimpulan sebagai berikut:
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding dalam persidanga menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak, T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-3 Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut :
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
bahwa Pasal 1 angka 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut :
pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembukuan dengan baik dan benar;
bahwa Majelis berpendapat dari penelitian terhadap bukti pendukung dari Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan uang terkait penjualan motor yang merupakan harga jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan sepeda motor namun tidak dilaporkan dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat berdasarkan pembukuan/pencatatan, pelaporan keuangan, serta pembuktian atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan ketentuan yang mengatur mengenai biaya BPKB, Majelis tidak dapat meyakini bukti pendukung yang menyatakan atas nilai sebesar Rp.2.236.285.600,00 dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan uji arus piutang/arus uang masuk, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.1.943.654.958,00 tetap dipertahankan;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) :
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. berpendapat sebagai berikut:
4. bahwa dalam kesimpulan akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 12 Juni 2013, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa nilai dan uraian penjelasan yang berubah-ubah dalam dokumen yang disampaikan saat pemeriksaan, keberatan, dan banding yaitu:
1) bahwa berdasarkan rincian yang menurut Pemohon Banding adalah biaya pengurusan BPKB per jenis motor yang disampaikan dalam sidang tanggal 04 Maret 2013 (Hardcopy dan Softcopy dengan nama file “jenis motor”) dan data rincian yang menurut Pemohon Banding adalah biaya pengurusan BPKB per konsumen per jenis motor yang disampaikan dalam sidang tanggal 01 April 2013 (sofcopy dengan nama file “Rincian Biaya BPKB berdasarkan konsumen”) terdapat perbedaan namun terdapat kejanggalan karena jumlah akhirnya adalah sama sehingga menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut hanya dicocok-cocokan saja;
2) bahwa perubahan atas data buku besar (ledger) yang disampaikan dalam pemeriksaan dan keberatan dengan yang disampaikan dalam banding, yaitu :
-bahwa berdasarkan data dalam proses pemeriksaan terdapat akun “2113 Hutang Pajak STNK” sebesar Rp.2.238.285.600,00 tanggal 31 Desember 2008 pada sisi kredit, sedangkan dalam data yang disampaikan tanggal 18 Maret 2013 diubah menjadi “2113 Hutang Pajak BPKB” sebesar Rp.2.238.285.600,00 tanggal 01 Januari 2008 di sisi kredit;
-bahwa dokumen berupa kwitansi yang menurut Pemohon Banding merupakan kwitansi atas biaya-biaya terkait pengurusan BPKB tidak dapat diakui dan diyakini sebagai dokumen pendukung dengan dasar:
5. bahwa berdasarkan fakta hukum tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPh Badan yang terungkap di persidangan, alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil penilaian, pembuktian, dan peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat dan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
bahwa berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil penilaian pembuktian, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan sepeda motor kepada siapa yang belum dilaporkan dan prosedur pemeriksaan dengan pengujian arus piutang/arus kas tidak disertai dan diikuti prosedur pemeriksaan serta bertentangan dengan Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPh Badan yang diatur dalam Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-01/PJ.07/ 2002 tanggal 19Februari2002, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.943.654.958,00 tidak berdasar, tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan serta harus dibatalkan;
1) bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ditentukan bahwa :
2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Rincian Biaya Pengurusan BPKB berdasarkan konsumen dalam sidang tanggal 04 Maret 2013 sejumlah Rp.2.238.285.600,00;
3) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti fotokopi Kwitansi Biaya Pendaftaran BPKB dan Biaya Penerbitan BPKB serta Biaya Administrasi lainnya dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau;
4) bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : UB-49/WPJ.02/2012 tanggal 13November 2013 diakui oleh Terbanding “bahwa berdasarkan penelitian atas buku besar Hutang Pajak STNK ternyata terdapat juga pengeluaran untuk pengurusan STNK selain pengurusan BPKB” (Cfm. SUB. IV.A.2.c.8);
5) bahwa dalam kesimpulan akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 12 Juni 2013, Terbanding mengakui bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 terutang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, disebutkan bahwa penerimaan dari pemberian BPKB kendaraan bermotor roda 2 (dua)/roda 3 (tiga)/angkutan umum adalah Rp.70.000,00 per penerbitan;
bahwa berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil penilaian pembuktian koreksi Terbanding berdasar berdasarkan uji arus piutang sebesar Rp.1.943.654.958,00 sebagai Peredaran Usaha adalah tidak benar karena terbukti sebagai uang titipan konsumen untuk pengurusan BPKB, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa oleh karenanya Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-542/WPJ.02/ 2012 tanggal 5 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan“dibatalkan/ditambah” (dalam US$)
|
No.
|
Jenis Sengketa atas Objek Pajak terbukti
|
Dipertahankan
oleh Majelis
sebagai Objek PPh Badan Tahun 2008
|
Dibatalkan
oleh
Majelis sebagai bagian Objek PPh Badan Tahun 2008
|
Total Nilai
sengketa terbukti
|
|
1.
|
Koreksi Peredaran Usaha
|
1.943.654.958,00
|
0,00
|
1.943.654.958,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
1.943.654.958,00
|
0,00
|
1.943.654.958,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-543/WPJ.02/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, atas nama : PT XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-543/WPJ.02/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak (ada dissenting opinion) setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00045/PP/PM/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH L.L.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH L.L.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
