Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54009/PP/M.VI.B/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54009/PP/M.VI.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54009/PP/M.VI.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto
|
– Koreksi Peredaran Usaha
|
Rp
|
2.140.070.147,00
|
|
– Koreksi Harga Pokok Penjualan
|
Rp
|
(2.103.653.224,00)
|
|
– Koreksi Biaya Asuransi
|
Rp
|
486.260.820,00
|
|
– Koreksi Biaya Bunga Pinjaman
|
Rp
|
4.147.051.346,00
|
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagai berikut;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan order dari konsumen maka Pemohon Banding dapat dipastikan selalu mengambil untung dari selisih harga dari Supplier dengan harga jual ke konsumen, dengan demikian metode gross up dalam menghitung Peredaran Usaha dapat digunakan dan sesuai dengan kondisi Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, metode koreksi Terbanding tidak konsisten dari tahun ke tahun, kadang menggunakan metode arus piutang, kadang menggunakan metode gross up;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkas banding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding menghitung ulang jumlah peredaran usaha Pemohon Banding menggros up peredaran usaha cfm SPT sebesar ratio antara HPP dengan Penjualan dalam SPT dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengitung nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis;
bahwa Terbanding menerapkan ratio penjualan terhadap nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding yang telah dihitung ulang oleh Terbanding dengan memakai metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis;
bahwa menurut Terbanding selisih antara nilai peredaran usaha Pemohon Banding yang sesungguhnya dengan nilai SPT Pemohon Banding merupakan kesalahan Pemohon Banding (selisih antara Rp.112.668.623.756,00 -/- Rp.110.528.553.609,00 = Rp.2.140.070.147,00);
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan nilai peredaran usahanya, sehingga Terbanding mengoreksi nilai peredaran usaha;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00021/206/05/021/11 tanggal 2 Agustus 2011 dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-3066/WPJ.06/BD.06/2012, nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding menurut SPT Pemohon Banding sudah benar, dan sedangkan nilai Harga Pokok Penjualan yang didalilkan Terbanding tidak benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
1. Tanggal 03 Pebruari 2006 No. BK 007/11/06 SC No: 103/TS-PNV/II/0050, Transaksi dalam Rek Lippo no 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.146.629.214,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Tanggal 28 Pebruari 2006 No. BK 004/11/06 SC No: 103fTS-PNV/II/0093, Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.105.354.133,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
3. Tanggal 10 Maret 2006 No. BK 020/111/06 SC No: 103/TS-PNV/I11/0110 Transaksi dalam Rek BII KIp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.105.920.892. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
4. Tanggal 04 April 2006 No. BK 001/1V/06 SC No: 103/TS-PNV/IV/0142 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza Bil No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.8.787.636,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
5. Tanggal 20 April 2006 No. BK 001/IV/06 SC No: 103/TS-PAN/IV/0161, Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.109.473.476,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
6. Tanggal 01 Mei 2006 No. BK 038N/06 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.249.720.913,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
7. Tanggal 08 Agustus 2006 No. BK 015/VIII/06 SC No: 103/MJP-P/W/VIII/0304, Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.184.089.510,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
8. Tanggal 11 September 2006 No. BK 026/IX/06 SC No: 103/TS-PNV/IX/0364 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.131.495.331,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
9. Tanggal 21 Februari 2006 No. BK 038/11/06 SC No: 103/TS-P/W/II/0081 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya sebesar Rp.63.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
10. Tanggal 26 Oktober 2006 No. BK 011/X/06 SC No: 103/TS-P/W/X/0404 Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.186.426.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
11. Tanggal 18 Oktober 2006 No. BK 035/X/06 SC No: 103/TS-P/WIX/0423 Transaksi dalam Rek BII KIp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.17.413.880. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
12. Tanggal 06 Desember 2006 No. BK 008/X11/06 SC No: 103/TS-P/W/XII/0478 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.403.846.080. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
13. Tanggal 15 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Tanggal 16 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 16 Mei dengan nilai sebesar Rp.291.415.003,00, sedangkan pada tanggal 15 Mei 2006 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
14. Tanggal 28 Juni 2006, Transaksi dlm Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
Tanggal 22 Juni 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 28 Juni dengan nilai sebesar Rp.53.366.048,00, sedangkan pada tanggal 22 Juni 2005 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; 15. Tanggal 26 April 2006 No BK 038/IV/06 Transaksi dalam rekening BII Klp Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.7.472.019,00 adalah pengembalian kelebihan bayar kepada pelanggan dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
16. Tanggal 08 Agustus 2006 No. BK 010N111/06 Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.173.009.515,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
17. Tanggal 11 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 11 Mei 2006 uang sebesar Rp.76.035.274,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
18. Tanggal 10 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 10 Mei 2006 uang sebesar Rp.659.542.324,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
19. Tanggal 22 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 22 Mei 2006 uang sebesar Rp.194.709.636,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
20. Tanggal 02 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 02 Juni 2006 uang sebesar Rp.908.262.918,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
21. Tanggal 14 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp.296.613.587,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
22. Tanggal 14 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp.215.032.660,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
23. Tanggal 23 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
24. PPN Masukan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai PPN Masukan, karena sesuai dengan SKPKB PPN No 00021/207/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 jumlah PPN Masukan adalah sebesar Rp.10.862.853.291,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
25. Selisih atau koreksi yang tidak jelas sejumlah Rp. 5.719.128,00
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan Harga Pokok Penjualan telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.103.653.224,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian Harga Pokok Penjualan bersumber pada Buku Besar Tahun 2005, SPT Tahunan PPh Badan dan SPM PPN 2005, bukti kas keluar, rekening Koran dan bukti transfer;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam menghitung Harga Pokok Penjualan Terbanding melakukan beberapa kecerobohan, antara lain pencatatan ganda, salah mencatat nilai, salah mengklasifikasikan pengeluaran lain sebagai pembelian bahan atau bahkan tidak mencatat pembelian yang ada sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengitung nilai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding diketahui bahwa angka Harga Pokok Penjualan diperoleh dari bukti pembayaran kas keluar dikurangi dengan PPN yang terkandung dalam pembayaran tersebut sebesar Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2005;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tetap mengajukan sengketa meskipun Harga Pokok Penjualan dikoreksi negative yang berarti menambah jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk menghitung laba usaha;
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan catat yang dilakukan oleh Terbanding pada saat memindahkan angka dari dokumen sumber ke Kertas Kerja Pemeriksaan, selain itu tidak semua pengeluaran yang tercatat dalam buku kas dan bukti pembayaran kas keluar merupakan pengeluaran untuk Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
1. Tanggal 03 Pebruari 2006 No. BK 007/11/06 SC No: 103/TS-PNV/II/0050, Transaksi dalam Rek Lippo no 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.146.629.214,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Tanggal 28 Pebruari 2006 No. BK 004/11/06 SC No: 103fTS-PNV/II/0093, Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.105.354.133,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
3. Tanggal 10 Maret 2006 No. BK 020/111/06 SC No: 103/TS-PNV/I11/0110 Transaksi dalam Rek BII KIp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.105.920.892. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
4. Tanggal 04 April 2006 No. BK 001/1V/06 SC No: 103/TS-PNV/IV/0142 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza Bil No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.8.787.636,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
5. Tanggal 20 April 2006 No. BK 001/IV/06 SC No: 103/TS-PAN/IV/0161, Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.109.473.476,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
6. Tanggal 01 Mei 2006 No. BK 038N/06 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.249.720.913,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
7. Tanggal 08 Agustus 2006 No. BK 015/VIII/06 SC No: 103/MJP-P/W/VIII/0304, Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.184.089.510,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
8. Tanggal 11 September 2006 No. BK 026/IX/06 SC No: 103/TS-PNV/IX/0364 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.131.495.331,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
9. Tanggal 21 Februari 2006 No. BK 038/11/06 SC No: 103/TS-P/W/II/0081 Transaksi dalam Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya sebesar Rp.63.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
10. Tanggal 26 Oktober 2006 No. BK 011/X/06 SC No: 103/TS-P/W/X/0404 Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.186.426.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
11. Tanggal 18 Oktober 2006 No. BK 035/X/06 SC No: 103/TS-P/WIX/0423 Transaksi dalam Rek BII KIp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.17.413.880. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
12. Tanggal 06 Desember 2006 No. BK 008/X11/06 SC No: 103/TS-P/W/XII/0478 Transaksi dalam Rek Lippo Plaza BII No. 688-30-01550-4
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.403.846.080. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
13. Tanggal 15 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Tanggal 16 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 16 Mei dengan nilai sebesar Rp.291.415.003,00, sedangkan pada tanggal 15 Mei 2006 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
14. Tanggal 28 Juni 2006, Transaksi dlm Rek BCA Asemka No. 001.30.555.61
Tanggal 22 Juni 2005
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 28 Juni dengan nilai sebesar Rp.53.366.048,00, sedangkan pada tanggal 22 Juni 2005 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
15. Tanggal 26 April 2006 No BK 038/IV/06 Transaksi dalam rekening BII Klp Gading No 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.7.472.019,00 adalah pengembalian kelebihan bayar kepada pelanggan dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
16. Tanggal 08 Agustus 2006 No. BK 010N111/06 Transaksi dalam Rek BII Klp.Gading No. 2-016-294391
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.173.009.515,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
17. Tanggal 11 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 11 Mei 2006 uang sebesar Rp.76.035.274,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
18. Tanggal 10 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 10 Mei 2006 uang sebesar Rp.659.542.324,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
19. Tanggal 22 Mei 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 22 Mei 2006 uang sebesar Rp.194.709.636,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
20. Tanggal 02 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 02 Juni 2006 uang sebesar Rp.908.262.918,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
21. Tanggal 14 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp.296.613.587,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
22. Tanggal 14 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp.215.032.660,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
23. Tanggal 23 Juni 2006
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
24. PPN Masukan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai PPN Masukan, karena sesuai dengan SKPKB PPN No 00021/207/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 jumlah PPN Masukan adalah sebesar Rp.10.862.853.291,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
25. Selisih atau koreksi yang tidak jelas sejumlah Rp. 5.719.128,00
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan Harga Pokok Penjualan telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.103.653.224,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi karena biaya asuransi pada kasus Pemohon Banding sebenarnya tidak perlu dikeluarkan, mengingat biaya asuransi pengiriman kertas dari Supplier ke gudang Pembeli sudah ditanggung oleh Supplier;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa meskipun barang dagangan mungkin sudah dilindungi asuransi oleh pabrikan, tetapi Pemohon Banding tetap harus melindungi kiriman Pemohon Banding karena apabila terjadi sesuatu, yang diminta pertanggungjawaban oleh pembeli akhir adalah Pemohon Banding, bukan Supplier;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp.486.260.820,00 merupakan koreksi atas biaya asuransi;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya asuransi dengan mendasarkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diakui oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kertas;
bahwa Pemohon Banding membeli kertas dari pabrikan dan kemudian dijual kepada pihak ketiga;
bahwa syarat penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan kertas adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dalam transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Pabrikan, terbukti bahwa pabrikan kertas langsung mengirimkan kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding ke gudang pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, tanpa kertas tersebut terlebih dahulu diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa mekanisme transaksi memang sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila barang harus dikirim kepada Pemohon Banding terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli akhir, Pemohon Banding harus menyediakan gudang, yang akan berakibat pada kenaikan biaya operasional;
bahwa Pemohon Banding mengakui term of sales atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan konsumennya adalah franco gudang pembeli, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya asuransi berdasarkan dalil bahwa seharusnya biaya asuransi menjadi tanggungan pabrikan kertas sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding tidak perlu lagi menanggung resiko dengan mengeluarkan biaya asuransi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa adalah wajar dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengasuransikan kertas yang dikirim kepada pembeli karena resiko pengiriman dengan term of sales franco gudang pembeli adalah pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan meskipun pabrikan telah melakukan pertanggungan asuransi atas kertas yang dikirimkannya kepada pihak ke tiga, namun tidak ada aturan yang melarang Pemohon Banding untuk mengasuransikan juga kertas yang dikirim oleh pabrikan kepada konsumen Pemohon Banding, karena bagaimanapun Pemohon Banding bertanggungjawab atas pengiriman kertas dengan selamat sampai gudang pembeli akhir;
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa transaksi perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga adalah dengan term of sales franco gudang pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa transaksi penjualan (term of sales) antara Pemohon Banding dengan pabrikan adalah franco gudang pembeli, yaitu Pemohon Banding;
bahwa diketahui pula bahwa pengiriman kertas yang dibeli oleh Pemohon Banding tidak dikirimkan ke gudang Pemohon Banding, namun dari pabrikan langsung dikirim ke gudang pihak ketiga yang memberli kertas dari Pemohon Banding;bahwa dengan melihat hubungan dan mekanisme transaksi jual beli dan pengiriman kertas antara Pemohon Banding, pabrikan kertas dan pembeli akhir yang membeli kertas dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa resiko atas pengiriman kertas kepada pembeli akhir (konsumen Pemohon Banding), adalah merupakan tanggungan dari pabrikan kertas, sehingga resiko pengiriman yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding telah hilang atau menjadi nihil;
bahwa tindakan Pemohon Banding dengan melakukan pengeluaran biaya asuransi atas pengiriman kertas yang dibeli pembeli akhir yang telah ditutup oleh pabrikan kertas merupakan peneluaran yang seharusnya tidak dilakukan karena resiko pengiriman kertas telah menjadi nihil;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya asuransi untuk menutup suatu tindakan yang resikonya telah minimal atau bahkan nihil adalah tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan karena pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas biaya asuransi sebesar Rp.486.260.820,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya asuransi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bunga pinjaman tersebut dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding pinjaman tersebut dipakai untuk investasi/saham (pada PT. Amantara Securities dan PT. Excel Investama dimana kepemilikannya mencapai 99,99% ), yang hasilnya adalah deviden (bukan objek pajak), sehingga biaya bunga pinjaman tersebut tidak dapat dibiayakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pembelian saham tidak hanya dapat menghasilkan deviden, namun juga dapat menghasilkan gain/loss capital apabila Pemohon Banding menjual saham tersebut, dan gain capital merupakan obyek pajak, sehingga biaya terkait pinjaman tersebut seharusnya dapat dibiayakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Penghasilan (biaya) dari luar usaha adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Penghasilan (biaya) diluar usaha sebesar Rp.4.147.051.346,00 merupakan koreksi atas bunga pinjaman bank;
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan data daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi pada Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal sebesar Rp.70.288.425.952,00 yang terdiri dari:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan bahwa bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambahan harga perolehan saham;
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek Pajak antara lain adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; danb. Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima) persen dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut;
bahwa dari data yang disebutkan diatas, kepemilikan saham Pemohon Banding atas PT Amanta Securities (99,99%) dan PT Excel Investama (99,93%) adalah di atas 25% sehingga atas dividen yang diterima Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak;
bahwa bunga atas pinjaman yang digunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterima tidak merupakan objek pajak;
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya investasi saham pada perusahaan lain yang dananya antara lain dan bukan seluruhnya diperoleh dari pinjaman dalam bentuk mata uang asing sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah sehingga akan ada laba/rugi akibat selisih kurs;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan investasi;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur larangan maupun aturan bahwa suatu badan usaha dilarang untuk meminjam dari pihak ketiga dan bagaimana pinjaman tersebut digunakan, untuk dibelanjakan ataukah untuk diinvestasikan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan kertas dan kegiatan investasi saham;
bahwa dari kegiatan perdagangan kertas akan diperoleh laba (atau rugi) usaha dari kegiatan perdagangan, sedangkan dari kegiatan investasi saham akan diperoleh laba (atau rugi) investasi (=capital gain atau dapital loss) serta penghasilan dividen;
bahwa laba perdagangan kertas, laba hasil menjual investasi (capital gain) maupun penghasilan dividen merupakan objek pajak penghasilan;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul adalah merupakan akibat kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan penghasilan, yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa rugi selisih kurs a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham pada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya di atas 90%;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan (biaya) diluar usaha berupa koreksi atas biaya bunga sebesar Rp.4.147.051.346,00 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan alasan bahwa biaya bunga ini timbul dari hutang untuk investasi yang penghasilannya yaitu berupa dividen bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dinyatakan pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap antara lain adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
bahwa alasan lain Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya rugi selisih kurs adalah dengan mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu bahwa biaya bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa terbukti dalam persidangan kegiatan bisnis utama Pemohon Bandinga adalah usaha perdagangan kertas;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan investasi berupa saham ada perusahaan lain yang porsi kepemilikannya diatas 90%;
bahwa dana untuk melakukan investasi saham a quo diperoleh Pemohon Banding dari pinjaman kepada pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs yang timbul karena adanya pinjaman a quo adalah dalam rangka mendapatkan penghasilan yaitu investasi dalam saham perusahaan lain yang penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa bunga a quo adalah sebagai akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga rugi selisih kurs a qua dapat dijadikan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak adalah merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;
bahwa dilain pihak, dalam hal akan membebankan biaya dalam SPTnya, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan a quo harus terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa kegiatan investasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan utama Pemohon Banding karena kegiatan utama Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan perdagangan kertas;bahwa dalam hal dari investasi pada saham a quo mendapatkan keuntungan atau capital gain, maka penghasilan itu harus dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa dalam hal terjadi adanya biaya atau kerugian terkait dengan investasi pada saham yang bukan merupakan kegiatan utama Pemohon Banding, maka biaya atau kerugian a quo tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya penghasilan sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan karena bukan merupakan unsure biaya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahw koreksi Terbanding atas penghasilan (biaya ) lain-lain berupa koreksi atas biaya rugi selisih kurs sebesar Rp.4.147.051.346,00 telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan (biaya) diluar usaha sehingga perhitungan penghasilan (biaya) diluar usaha menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Koreksi tetap dipertahankan:
Jumlah Rp 4.633.312.166,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1303/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2006 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1303/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Tahun Pajak 2006 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
1.291.657.832,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang :
|
Rp
|
369.997.100,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
369.997.100,00
|
|
Sanksi administrasi
|
Rp
|
177.598.608,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
487.595.708,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
