Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54403/PP/M.XVA/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54403/PP/M.XVA/13/2014
Pajak Penghasilan Pasal 26
2008
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pembayaran bunga obligasi sub-ordinasi dilakukan oleh PT Bank Danamon Indonesia Pusat kepada para pemegang obligasi, yang merupakan pembayaran bunga oleh Subjek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 26 UU PPh dan atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas beban bunga pinjaman sub-ordinasi adalah tidak tepat sehingga atas beban bunga pinjaman sub-ordinasi sebesar Rp.16.861.285.205,00 seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp16.861.285.205,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.16.861.285.205,00 berasal dari biaya bunga dalam satu tahun dengan membagi total koreksi ke dalam 12 bulan, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 per bulan sebesar 1/12 x Rp.202.335.422.462,00 yaitu sebesar Rp.16.861.285.205,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 dialokasikan per bulan karena berdasarkan penelitian Terbanding atas ledger Pemohon Banding diketahui
bahwa biaya bunga obligasi subordinasi telah dibebankan oleh Pemohon Banding pada setiap bulan/masa. Oleh karena itu saat terutangnya bunga obligasi tersebut adalah pada akhir bulan saat pengakuan biaya bunga obligasi tersebut (saat pengakuan biaya lebih dulu dari saat pembayaran);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membenarkan pernyataan Terbanding atas pencatatan pembebanan biaya bunga obligasi subordinasi;
bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menyatakan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
bahwa Majelis berpendapat apabila biaya bunga obligasi subordinasi adalah objek PPh Pasal 26, maka penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 sesuai dengan saat terutangnya dalam pencatatan Pemohon Banding;
bahwa terhadap sengketa biaya bunga obligasi subordinasi dalam persidangan Terbandingberpendapat sebagai berikut:a. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang menerbitkan obligasi subordinasi.
bahwa Obligasi Subordinasi 7,65% senilai US$300,000,000.00 yang akan jatuh tempo Tahun 2014 diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui cabang di Cayman Islands;
Trust Deed atau indenture adalah dokumen yang dibuat oleh penerbit obligasi dan trustee (wali amanat) dalam kedudukannya sebagai wakil investor dimana dalam dokumen tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban penerbit obligasi, investor maupun trustee. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Emirsyah Satar (Vice President Director) dan Muladi Rahardja (Director) dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk selaku penerbit obligasi dan Janet Choi dan Connie Ko sebagai authorized signatory DB Trustees (Hong Kong) Limited selaku pejabat otorisasi dari trustee (wali amanat). Sebagaimana tertuang dalam Trust Deed diketahui bahwa:
Halaman 1This Deed is made on 30th March, 2004 Between:(1) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (the Bank), acting through its Cayman Islands branch; and(2) DB Trustees (Hong Kong) Limited (the Trustee, which expression, where the context so admits, includes any other trustee or trustees for the time being of this Trust Deed)
Halaman 4:2.2. Covenant to payThe Bank covenants with the Trustee that it will on any date when any Notes become due to be redeemed unconditionally pay to or to the order to the Trustee in New York City in dollars in same day available funds the principal amount of the Notes becoming due for redemption on the date together with any applicable premium and will (subject to the Conditions) until such payment (both before and after judgment) unconditionally so pay to or the order of the Trustee interest on the principal amount of the Notes outstanding as set out in the Conditions provided…
Halaman 63. Form of The Notes3.1. The Notes shall initially be represented by the Global Certificate which the Bank Shall issue and deliver to a common depositary (the Common Depositary) for Euroclear and Clearstream, Luxembourg.3.2. The Bank shall issue the Devinitive Certificates in exchange for the GlobalCertificate subject ti and in accordance with the provisions thereof
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Global Certificate ataupun sertifikat obligasi. Padahal disamping dokumen indenture atau Trust Deed yang merupakan perjanjian antara penerbit obligasi dan trustee (wali amanat) dokumen Global Sertificate adalah dokumen penting yang dapat menunjukkan dengan jelas siapa pihak yang menerbitkan obligasi;
bahwa obligasi subordinasi unsecured (tanpa jaminan) yang diterbitkan Pemohon Banding adalah obligasi terbesar yang diterbitkan Bank swasta kala itu (2004) yaitu sebesar US$300 juta atau setara dengan Rp2,7 triliun. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa dokumen atau bukti sertifikasi obligasi tidak ada jelas tidak dapat diterima. Obligasi itu sendiri merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi kontrak antara investor sebagai pemberi dana dengan penerbitnya sebagai peminjam dana;
bahwa berdasarkan dokumen sertifikat obligasi tersebutlah seharusnya menjadi jelas dan terang pihak-pihak yang melakukan perikatan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dibebani kewajiban berkaitan obligasi penerbitan obligasi tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan data siapa saja yang telah membeli obligasi tersebut;
bahwa namun demikian, meski Pemohon Banding tidak bersedia menunjukkan Global Sertificate maupun Definitive Certificate, jelas bahwa obligasi diterbitkan oleh Pemohon Banding karena dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh penerbit obligasi dan trustee (disebut indenture atau Trust Deed) terbukti telah ditandatangani oleh Pemohon Banding (Direktur dan Direktur Utama) serta Authorized Signatory DB Trustees (Hong Kong) Limited selaku pejabat otorisasi dari trustee (wali amanat);
b. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan dana dari penerbitan obligasi subordinasi tersebut:
bahwa rencana ekspansi bank (Pemohon Banding) tentu saja adalah rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 di atas yaitu memperluas pangsa pasar pembiayaan konsumen khususnya untuk pembiayaan kendaraan bermotor melalui pemilikan sebuah perusahaan pembiayaan. Sesuai uraian pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-03/PJ.0401/2012 tanggal 27 Januari 2012, Terbanding berpendapat dana dari penerbitan obligasi subordinasi tersebut digunakan untuk mengakuisisi PT Adira Dinamika Multi Finance (sebuah perusahaan pembiayaan) dan melakukan joint financing (pembiayaan bersama) dengan beberapa perusahaan pembiayaan. Transaksi tersebut menyebabkan peningkatan pembiayaan konsumen dan memberikan tambahan pendapatan bunga serta dividen. Seluruh transaksi tersebut dilakukan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Indonesia);
c. bahwa pembeli obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri
bahwa meski Pemohon Banding tidak bersedia menunjukkan Global Sertificate maupun Definitive Certificate Pemohon Banding telah mengakui pada surat bandingnya (halaman 5) pembayaran bunga obligasi dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (investor luar negeri). Dengan demikian terbukti pemilik obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;
d. bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar bunga obligasi:
Halaman 26
bahwa begitu pula apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh (non-taxable) maka biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh (non-deductible);
bahwa bunga obligasi yang dibayarkan Pemohon Banding (terlepas dari apakah biaya tersebut dapat dibebankan atau tidak dalam oleh Pemohon Banding) adalah penghasilan bagi penerimanya dalam hal ini pemegang obligasi. Maka dipandang dari sisi penerima bunga obligasi (pemegang obligasi) penghasilan termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, karenanya biaya yang berkaitan dengan upaya pemegang obligasi dalam memperoleh penghasilan bunga tersebut adalah biaya yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa dengan demikian, penerapan prinsip taxable-deductible pada penghitungan PPh Badan tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pemohon Banding sebagai pemotong pajak untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga obligasi subordinasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) UU PPh.
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa terhadap sengketa biaya bunga obligasi subordinasi dalam persidangan PemohonBanding berpendapat sebagai berikut:
A. Penjelasan Akhir Pemohonan Banding
I. bahwa pihak yang membayarkan bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands, bukan BDI Kantor Pusat;
a. bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak benar mengganggap bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang membayarkan biaya bunga pinjaman subordinasi dengan mendasarkan analisisnya pada Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2004;
bahwa Terbanding menganggap bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian adalah gabungan antara Laporan Keuangan BDI Kantor Pusat dan seluruh cabang-cabangnya (termasuk BDI cabang Cayman Islands) karena angka pinjaman subordinasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan Tahun 2004 adalah sama, yaitu sebesar Rp3,46 triliun;
bahwa memang angka sebesar Rp3,46 triliun tersebut adalah sama mengingat angka tersebut adalah angka pokok pinjaman subordinasi. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sangkaan Terbanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak benar;
Alat bukti:
bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak benar dalam menggunakan konsep, analisis serta angka tersebut;
bahwa dengan demikian, tidak tepat dan tidak benar anggapan Terbanding bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang menerbitkan pinjaman subordinasi;
bahwa pinjaman subordinasi tercantum sebagai bagian dalam Laporan Keuangan Induk Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor eksternal dikarenakan BDI cabang Cayman Islands merupakan cabang dari BDI Kantor Pusat. Dana hasil penerbitan pinjaman subordinasi dan biaya bunga atas pinjaman tersebut dicatat dalam buku besar BDI cabang Cayman Islands sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan Keuangan tersebut juga telah dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) serta telah dipublikasikan di media massa;
bahwa dengan demikian, dapat dibuktikan pula bahwa analisis, pendapat serta sangkaan Terbanding bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang menerbitkan pinjaman subordinasi adalah tidak tepat dan tidak benar;
bahwa dana hasil penerbitan pinjaman subordinasi disalurkan kepada BDI Kantor Pusat setelah diterima oleh BDI cabang Cayman Islands tidak membuktikan bahwa pihak BDI Kantor Pusat-lah yang membayarkan bunga pinjaman subordinasi kepada investor;
bahwa banding dapat membuktikan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya bahwa nomor akun 98900 digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat transaksi antara Kantor Pusat dan cabang sebagaimana lazimnya usaha perbankan (Bukti: Lampiran 1);
bahwa perlu diketahui oleh Majelis Hakim bahwa sudah sangat umum dan lazim dalam industri perbankan apabila suatu cabang memiliki dana namun cabang lain memerlukan dana, maka semua dana tersebut akan dikumpulkan dalam 1 (satu) akun atau beberapa akun di bagian Treasury di Kantor Pusat (pool of fund);
bahwa misalnya, BDI cabang Yogyakarta menyewa kantor cabang dari pihak ketiga. Di sisi lain, BDI cabang Yogyakarta juga memiliki dana. Dana tersebut oleh BDI cabang Yogyakarta disalurkan kepada BDI Kantor Pusat untuk disalurkan kembali sebagai kredit kepada konsumen. Hal ini tidak berarti bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang dianggap sebagai pihak penyewa gedung dan memiliki kewajiban untuk membayar sewa gedung atas Kantor Cabang Yogyakarta;
b. bahwa Terbanding juga tidak tepat dan tidak benar menganggap bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman subordinasi dengan mendasarkan analisisnya hanya kepada salah satu surat dari Deutsche Bank – Hongkong Branch selaku paying agent dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada Pemohon Banding;
bahwa BDI Kantor Pusat digunakan dalam surat dari Deutsche Bank sebatas untuk keperluan salah satu korespondensi. Korespondensi tidak dapat dianggap sebagai bukti atas tindakan hukum atau bukti bahwa pihak tersebut adalah pihak yang melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini sebagai bukti pihak yang sesungguhnya membayarkan bunga pinjaman subordinasi). Penentuan pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi seharusnya berdasarkan bukti transfer penerimaan dana melalui rekening bank dan pencatatatan akuntansi dalam buku besar. Berdasarkan kedua dokumen tersebut, pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands;
Alat bukti:
bahwa penggunaan BDI Kantor Pusat dalam surat dari Deutsche Bank mengenai pemberitahuan untuk melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi hanya merupakan korespondensi. Korespondensi tidak dapat dianggap sebagai bukti atas tindakan hukum atau bukti bahwa pihak tersebut adalah pihak yang melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini sebagai bukti pihak yang sesungguhnya membayarkan bunga pinjaman subordinasi);
bahwa penentuan pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi seharusnya berdasarkan pencatatatan akuntansi dalam buku besar dan bukti transfer yang dikeluarkan oleh bank, dimana berdasarkan kedua dokumen tersebut pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands;
bahwa sebagai contoh/analogi adalah sewa gedung kantor yang kontraknya dilakukan oleh kantor cabang. Dalam hal korespondensi, pemilik gedung dapat saja menggunakan alamat kantor pusat namun bukan berarti kantor pusat-lah yang menjadi pihak yang melakukan kontrak dengan pemilik gedung dan melakukan pembayaran sewa kepada pemilik gedung;
II. bahwa PPh Pasal 26 terutang oleh pihak yang wajib membayarkan;
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2000 tentang PajakPenghasilan (“UU PPh”), PPh Pasal 26 terutang oleh pihak yang wajib membayarkan; Alat bukti :bahwa antara Indonesia dan Cayman Islands tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) sehingga pengenaan pajak dilakukan berdasarkan Undang- Undang dan peraturan pajak domestik, yaitu Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia;
Pasal 26 dan Penjelasannya dalam UU PPh menyatakan bahwa:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini ….. yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri ….. kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.”Penjelasan:“Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri ….. yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar20% dari jumlah bruto”;
bahwa UU PPh tersebut secara jelas dan nyata mewajibkan pemotongan PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan. Mengingat bahwa pihak yang wajib membayarkan bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands yang berkedudukan di luar negeri dan tidak ada biaya bunga atas pinjaman subordinasi yang dibayarkan oleh BDI Kantor Pusat kepada investor, maka seharusnya tidak ada PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding karena yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi adalah BDI cabang Cayman Islands selaku pihak yang menerbitkan pinjaman subordinasi tersebut;
bahwa lebih lanjut, berdasarkan Neraca BDI cabang Cayman Islands per 31 Januari 2008, pihak yang mencatat utang atas biaya bunga pinjaman subordinasi adalah BDI cabang Cayman Islands, bukan BDI Kantor Pusat (Bukti: Lampiran 3). Apabila BDI Kantor Pusat dianggap sebagai pihak yang terutang, maka pencatatan atas penerbitan pinjaman subordinasi akan dilakukan oleh BDI Kantor Pusat, bukan BDI cabang Cayman Islands;
bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan sebagai perusahaan terbuka yang senantiasa melaporkan kegiatan usahanya kepada Bapepam, tidak mungkin BDI Kantor Pusat tidak mencatat penerbitan pinjaman subordinasi di dalam buku besarnya apabila sesungguhnya BDI Kantor Pusat-lah yang menerbitkan pinjaman subordinasi dan membayarkan bunga atas pinjaman subordinasi tersebut;
bahwa sebagai contoh/analogi adalah biaya sewa gedung kantor yang kontraknya dilakukan oleh kantor cabang, pembayaran serta pemotongan pajaknya dilakukan pula oleh cabang yang bersangkutan;
b. bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44164/PP/M.XII/13/2013 dan Nomor Put-43665/PP/M.II/13/2013 menyatakan bahwa PPh Pasal 26 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan;
Alat bukti:
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan beberapa Putusan Pengadilan Pajak bahwa PPh Pasal 26 dikenakan berdasarkan pihak yang membayarkan;
bahwa terlampir adalah salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44164/PP/M.XII/ 13/2013 (Bukti: Lampiran 4) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43665/PP/M.II/ 13/2013 (Bukti: Lampiran 5). Kedua Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa PPh Pasal 26 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan;
bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengutip Putusan Pengadilan Pajak untuk perkara lain karena dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut, status cabang Cayman Islands dianggap hanya bertindak sebagai penyalur obligasi serta tidak dapat dipastikan bagaimana pembuktian status pembayaran bunga obligasi oleh cabang luar negeri kepada investor;
bahwa sementara, dalam kasus Pemohon Banding, status cabang Cayman Islands adalah cabang luar negeri yang aktif dengan aktivitas usaha yang telah berlangsung bahkan jauh sebelum penerbitan pinjaman subordinasi;
III. Penjelasan Lainnya
a. bahwa pihak yang menerbitkan pinjaman subordinasi adalah BDI cabang CaymanIslands, bukan BDI Kantor Pusat;
bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak benar mengganggap bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang menerbitkan pinjaman subordinasi dengan mendasarkan analisisnya hanya pada Laporan Keuangan Konsolidasian. Terbanding menganggap bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian adalah gabungan antara Laporan Keuangan BDI Kantor Pusat dan seluruh cabang-cabangnya (termasuk BDI cabang Cayman Islands) karena angka pinjaman subordinasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan Tahun 2004 adalah sama, yaitu sebesar Rp3,46 triliun;
bahwa Terbanding tidak mempunyai alat bukti lainnya selain analisis atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk mendukung anggapan bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang menerbitkan pinjaman subordinasi dimana analisis tersebut juga tidak tepat dan tidak benar;
bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti berikut ini untuk membuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands adalah pihak yang menerbitkan pinjaman subordinasi tersebut;
Alat bukti:
bahwa:“Setiap anggota Direksi dengan ini telah mengetahui dan sepenuhnya memahami rencana Bank sehubungan dengan penerbitan surat utang subordinasi sampai sejumlah USD 300.000.000 yang akan diterbitkan melalui Kantor Cabang Cayman Islands dari Bank.”
bahwa dalam Keputusan Sirkuler Direksi Halaman 3 Angka Romawi VI dinyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Direksi tersebut adalah keputusan yang diambil menurut Pasal 13 Ayat 14 Anggaran Dasar Pemohon Banding sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat dan mempunyai efek yang sama dengan keputusan apapun yang diambil dengan sah dalam suatu Rapat Direksi;
bahwa dalam Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris Halaman 2 Angka Romawi VI dinyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris tersebut adalah keputusan yang diambil menurut Pasal 14 Ayat 16 Anggaran Dasar Pemohon Banding sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat dan mempunyai efek yang sama dengan keputusan apapun yang diambil dengan sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris;
bahwa pemahaman atas tindakan hukum di atas sesuai pula dengan Penerjemah Tersumpah dan Tersertifikasi (Sworn and Certified Translator) bahwa pihak yang menerbitkan pinjaman subordinasi adalah BDI cabang Cayman Islands (Bukti: Lampiran 10);
bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan bahwa BDI cabang Cayman Islands tidak didirikan semata-mata untuk menerbitkan atau menyalurkan (menjadi agen penjual) pinjaman subordinasi sebagaimana anggapan Terbanding. Penerbitan pinjaman subordinasi melalui BDI cabang Cayman Islands dilakukan dengan pertimbangan usaha;
bahwa berdasarkan izin usaha tersebut, BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai kantor dan melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands;
bahwa berdasarkan izin usaha tersebut, BDI cabang Cayman Islands diizinkan untuk mempunyai pegawai tetap dan kantor serta melakukan kegiatan operasional perbankan yang normal di Cayman Islands;
b. bahwa BDI cabang Cayman Islands tidak bertindak sebagai agen pemasaran pinjaman subordinasi, tetapi sesungguh-sungguhnya dan senyata-nyatanya merupakan pihak yang menerbitkan pinjaman subordinasi tersebut;
bahwa Terbanding tidak tepat menganggap bahwa BDI cabang Cayman Islands bertindak sebagai agen penyalur pinjaman subordinasi. BDI cabang Cayman Islands telah menunjuk pihak ketiga, yaitu Citigroup, Deutsche Bank dan DBS Bank untuk memasarkan pinjaman subordinasi kepada calon investor;
Alat bukti:
bahwa berdasarkan Subscription Agreement tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pihak yang bertindak sebagai agen pemasaran pinjaman subordinasi adalah Citigroup dan Deutsche Bank sebagai Joint Lead Managers;
bahwa berdasarkan klausul tersebut, Citigroup, Deutsche Bank dan DBS Bank ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan atau menyalurkan pinjaman subordinasi kepada investor;
c.bahwa hak pemajakan atas cabang yang berada di luar negeri tunduk pada ketentuan perpajakan di negara dimana cabang luar negeri tersebut berada;
bahwa Cayman Islands sebagai tempat penerbitan pinjaman subordinasi dan tempat dimana BDI cabang Cayman Islands berdomisili merupakan negara sumber penghasilan yang diterima atau diperoleh investor luar negeri sehingga ketentuan PPh yang berlaku atas pembayaran bunga pinjaman subordinasi adalah ketentuan pajak di Cayman Islands, bukan ketentuan pajak di Indonesia;
bahwa sebagai contoh/analogi, cabang bank asing yang berada di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan perpajakan di Indonesia, bukan ketentuan perpajakan dimana bank asing tersebut berasal;
d.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak penanggung risiko dalam hal terjadi gagal bayar (default) tidak relevan dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pihak yang membayar bunga pinjaman subordinasi seperti yang disangkakan oleh Terbanding;
bahwa dalam prospektus tidak disebutkan bahwa BDI Kantor Pusat-lah yang akan menanggung risiko dalam hal terjadi default mengingat risiko-risiko tersebut telah diinformasikan secara detail, transparan dan menyeluruh sebagai bahan pertimbangan bagi investor di dalam prospektus Halaman 4 bagian “Investment Considerations”. Dalam prospektus tersebut juga telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2003, 2002 dan 2001 seperti yang diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-51/PM/1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum;
bahwa oleh karena itu, calon investor sudah harus memahami risiko sebelum memutuskan untuk membeli investasi tersebut;
bahwa lebih lanjut, pihak yang melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi seharusnya ditentukan berdasarkan pencatatan akuntansi atas pembayaran bunga pinjaman subordinasi di dalam buku besar dan didukung oleh bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank;
bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pihak yang memiliki kepentingan dan melakukan pembayaran bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands sesuai dengan alat bukti berupa buku besar BDI cabang Cayman Islands untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2008 (Bukti: Lampiran 1) dan bukti transfer dari Citibank tanggal 27 Maret 2008 dan 26 September 2008 (Bukti: Lampiran 2);
e. bahwa pertimbangan BDI cabang Cayman Islands untuk menggunakan HukumInggris atas penerbitan pinjaman subordinasi;
bahwa berkenaan dengan pertanyaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 17 Februari 2014 perihal pilihan hukum yang digunakan untuk penerbitan pinjaman subordinasi tersebut adalah Hukum Inggris (bukan Singapura atau Cayman Islands atau Amerika Serikat), Pemohon Banding dapat menyatakan bahwa pilihan hukum tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan antara lain sebagai berikut:a)bahwa hukum Inggris merupakan hukum yang dianggap oleh masyarakat internasional sebagai hukum yang cukup lengkap mengatur pinjaman subordinasi dan merupakan salah satu hukum yang tua/telah lama ada;b)bahwa hukum Inggris telah sejak lama terbukti memiliki pengaturan yang lebih jelas tentang hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dan berkepentingan atas pinjaman subordinasi; danc) bahwa Pengadilan Inggris dianggap cukup netral dan berpengaruh terhadap perkembangan hukum di dunia internasional;
bahwa lebih Lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Penawaran tanggal 24 Maret 2004 yang diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan Tersertifikasi (Sworn and Certified Translator) Bagian “Pembatasan-Pembatasan Penjualan” (Bukti: Lampiran 10), penawaran pinjaman subordinasi tersebut tidak ditujukan kepada calon investor di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, Hongkong, Jepang, Singapura, Italia dan Belanda walaupun pinjaman subordinasi tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Singapura mengingat peraturan dari negara-negara tersebut yang melarang warga negaranya membeli produk yang mempunyai risiko (dalam hal ini karena pinjaman subordinasi yang diterbitkan BDI cabang Cayman Island bersifat unsecured);
bahwa adapun lembaga kliring yang digunakan adalah Euroclear di Luxembourg karena lembaga ini diakui oleh pelaku pasar sebagai perusahaan pemberi jasa kustodian efek terbesar di dunia. Sebagian besar efek yang diperdagangkan secara internasional, termasuk pinjaman subordinasi yang diterbitkan oleh BDI cabang Cayman Islands, menggunakan Euroclear sebagai lembaga kliring yang dipilih;
bahwa Singapore Stock Exchange dipilih sebagai bursa dimana pinjaman subordinasi dicatat karena bursa tersebut dipandang sebagai salah satu bursa yang dapat dijangkau oleh calon investor dari berbagai negara;
B. Kesimpulan
bahwa selama proses persidangan, Terbanding hanya mendasarkan analisisnya berdasarkan interpretasi yang kurang tepat atas laporan keuangan dan prospektus serta informasi dari media massa yang tidak dapat diyakini keakuratan dan kebenarannya. Terbanding tidak pernah meminta klarifikasi atas data/informasi tersebut kepada Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan Pajak;
bahwa kekuatan pembuktian dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagai Dokumen Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan di Pengadilan Pajak mengingat seluruh alat bukti tersebut adalah berkekuatan hukum dan sesuai dengan Pasal 69 dan 70 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa pihak yang membayar bunga pinjaman subordinasi kepada investor adalah BDI cabang Cayman Islands, bukan BDI Pusat;
bahwa dengan demikian, atas pembayaran bunga pinjaman subordinasi oleh BDI cabang Cayman Islands kepada investor tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
P-9 Buku Besar Bank Danamon Indonesia Cabang Cyman Islands Periode 01 Januari-31 Desember 2008;
P-10 Bukti Transfer dari Citibank tanggal 27 Maret 2008 dan 26 September 2008; P-11 Neraca Bank Danamon Indonesia Cabang Cyman Islands Per 31 Januari 2008; P-12 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44164/PP/M.XII/13/2013; P-13 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43665/PP/M.II/13/2013; P-14 Keputusan Sirkuler Direksi tanggal 16 Maret 2004; P-15 Keputusan Sirkuler Resolusi Dewan Komisaris tanggal 17 Maret 2004; P-16 Global Certificate Serial Nomor 001 ISIN :XS0189292872 Coomon Code 018929287 tanggal 30 Maret 2004; P-17 Trust Deed tanggal 30 Maret 2004; P-18 Surat Edaran Penawaran tanggal 24 Maret 2004 (terjemahan); P-19 Rekening Koran Bank Danamon Indonesia Cabang Cyman Islands Periode 1-31 Maret 2004; P-20 Lisence Number 90012 dari Cayman Islands Monetery Authority; P-21 Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1238/MK.13/1989 tanggal 09 Oktober 1989; P-22 Surat Bank Indonesia Nomor : 3/689/DPIP/Prz tanggal 29 November 2001; P-23 Subscription Agreement tanggal 24 Maret 2004;
bahwa terhadap sengketa biaya bunga obligasi subordinasi Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :a. dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat PT Bank Danamon Indonesia, Tbk cabang Cayman Island bertindak sebagai penyalur obligasi, sedangkan yang bertanggungjawab dan menerbitkan obligasi adalah Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa banding ini PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. cabang Cayman Islands dibentuk dengan tujuan sebagai “conduit company”;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pemohon Banding memiliki kewajiban perpajakan atas bunga obligasi yang diterbitkan;
bahwa meskipun obligasi diterbitkan di luar wilayah Indonesia yaitu di Singapura, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti/data bahwa pemilik obligasi yang menerima pembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga Majelis berpendapat penerima pembayaran bunga obligasi adalah Wajib Pajak Luar Negeri;
bahwa Majelis tidak dapat menentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan digunakan karena tidak ada bukti/data pemilik obligasi yang menerima pembayaran bunga obligasi sehingga Majelis berpendapat tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga obligasi mengikuti tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.16.861.285.205,00 tetap dipertahankan;
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/PJ/2013 tanggal 03 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00001/204/08/091/12 tanggal 07 Februari 2012 Masa Pajak Januari 2008, atas nama PT XXX;
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
