Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54360/PP/M.XIA/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54360/PP/M.XIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54360/PP/M.XIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa sebesar Rp1.229.979.365,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp34.823.941.115,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp33.593.961.750,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan pokok sengketa adalah:
|
1. Koreksi Positif Technical Advisory Fee (TAF)
|
Rp
|
1.200.658.962,00
|
|
2. Koreksi Positif MJ. Redshaw
|
Rp
|
29.320.403,00
|
|
Total Koreksi
|
Rp
|
1.229.979.365,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan tidak dapat diyakininya eksistensi jasa yang diberikan oleh SIPEF, dan sehubungan dengan fakta bahwa SIPEF adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka Terbanding tetap berpendapat bahwa pembayaran kepada SIPEF merupakan pembayaran deviden yang sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Belgia dikenakan tarif sebesar 10%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran TAF kepada S.A.SIPEF, NV sebesar Rp1.200.658.962,00 bukan merupakan pembayaran dividen dan bukan sebagai objek PPh Pasal 26 karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya sebagaimana diatur datam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasar hasil penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.200.658.962 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
“Sesuai angka 1 halaman 24 LPP, atas unsur biaya yang sama, Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto (KKP.B4) yaitu biaya Technical Advisory Fee sebesar Rp1.200.658.962,00 yang dibayarkan kepada S.A. SIPEV N.V, Belgium (pemegang saham), dengan alasan:
bahwa menurut Terbanding karena dokumen yang diberikan belum dapat menjelaskan mengenai jasa yang diberikan sesuai agreement dan kewajaran atas imbalan yang diberikan, mengingat antara Pemohon Banding dan S.A. SIPEF N.V mempunyai hubungan istimewa, deviden tersebut dikenakan tarif 10% sesuai P3B antara Indonesia dan Belgia;bahwa sedangkan berdasarkan Surat Banding a quo diketahui alasan Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding pada pokoknya adalah;
bahwa secara skematis transaksi pembayaran dari Pemohon Banding kepada S.A. SIPEF, NV Belgia pada pokoknya dapat digambarkan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa Luar Negeri kepada S.A. SIPEV N.V, Belgium (memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya) yang juga merupakan pemegang saham sebesar Rp1.200.658.962,00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai biaya pada SPT PPh Badan, oleh Terbanding dikoreksi menjadi bukan biaya, karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran deviden terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran TAF kepada S.A.SIPEF, NV sebesar Rp1.200.658.962,00 bukan merupakan pembayaran dividen dan bukan sebagai objek PPh Pasal 26 karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara l
bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :
(a if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purp) performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that base may be taxed in that other Contracting State;
or(b if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceed) the aggregate 91 days within any period of twelve months; in that case, only so much income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that State.
bahwa dalam hal ini S.A. SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh oleh S.A. SIPEF N.V.
bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima beberapa petunjuk dari S.A SIPEV N.V, Belgium berupa:
oleh karena itu TAF banyak manfaatnya bagi Pemohon Banding, sehingga koreksi dari Pemeriksa atas objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.200.658.962,00 Pemohon Banding tolak.
bahwa atas hal tersebut Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen-dokumen terkait yang dapat membuktikan eksistensi kegiatan yang dilakukan oleh S.A.SIPEF, NV terkait pembayaran yang diterima dari Pemohon Banding sebesar Rp1.200.658.962,00;
bahwa atas perintah Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pasal 1 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef-KR/06 tertanggal 2 Januari 2006 diketahui bahwa pada pokoknya S.A. SIPEF N.V. akan memberikan bantuan penuh dalam semua sektor yaitu sektor teknik, perdagangan, administrasi dan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya meliputi tugas-tugas khusus meliputi ;
bahwa Majelis telah memeriksa kebenaran bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu COD atas nama S.A. SIPEF N.V. Belgia, Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef- KR/06, Addendum nomor 2 atas Agreement tersebut, Technical Visit Report, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hal tersebut a quo;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef-KR/06 a quo diketahui terhadap layanan tersebut Pemohon Banding akan membayar kepada S.A. SIPEF N.V. Belgia setiap tiga bulan atas layanannya sebesar EUR 85.000 (delapan puluh lima ribu Euro) per tahun;
bahwa dalam Hal Terbanding mendasarkan koreksinya dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dalam hal ini atas pembayaran sebesar Rp1.200.658.962,00 kepada S.A. SIPEF N.V. Belgia dengan analisa kesebandingan dengan demikian dapat diketahui berapa wajarnya pembayaran jasa tersebut sehingga selebihnya dapat dikatakan sebagai deviden terselubung, namun demikian hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti Technical Visit Report yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat S.A. SIPEF N.V. Belgia telah terbukti memberikan jasa kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis dikarenakan S.A. SIPEF N.V Belgia telah memberikan “technical advisory” kepada Pemohon Banding, serta S.A. SIPEF N.V Belgia tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia – Belgia pembayaran “technical advisory fee” yang diterima oleh S.A. SIPEF N.V dikenakan pajak di Negara Belgia sehingga Majelis berkependapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Technical Advisory Fee sebesar Rp1.200.658.962,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
Menurut Tim Peneliti Keberatan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKD/COD, namun hanya merupakan fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MR. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009). Dengan demikian dokumen yang diserahkan ke Tim Peneliti Keberatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai suatu SKD/COD sebagaimana yang diatur dalam Butir 3 Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Menurut Pemohon Banding pekerjaan Manuring Recommendation yang dilakukan oleh MJ.Redshaw,BSc.MSc yang Pemohon Banding bayar sebesar Rp29.320.403,00 bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena MJ.Redshaw,BSc.MSc memiliki COD (Certificate Of Domicile) yang berlaku 1 (satu) tahun untuk tahun pajak 2009 dari Negaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasar hasil penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 (Manuring Recommendation Fee) sebesar Rp29.320.403,00, atas pembayaran Pemohon Banding kepada MJ. Redshaw pada pokoknya adalah sebagai berikut;
bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding Surat Konfirmasi HM Revenue & Customs tanggal 27 Januari 2009 terkait domisili M.J. Redshaw tersebut merupakan Surat Keterangan Domisili sebagaimana dimaksud dengan CoD yang diminta oleh Terbanding, sehingga yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas P3B Indonesia-United Kingdom;
bahwa menurut Pemohon Banding pekerjaan Manuring Recommendation yang dilakukan oleh MJ.Redshaw,BSc.MSc yang Pemohon Banding bayar sebesar Rp29.320.403,00 bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena MJ.Redshaw,BSc.MSc memiliki COD (Certificate Of Domicile) yang berlaku 1 (satu) tahun untuk tahun pajak 2009 dari Negaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh oleh MJ.Redshaw, BSc.MSc.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain berupa:
bahwa berdasar keterangan para pihak dapat digambarkan skema pembayaran Manuring Recommendation Fee sebesar Rp29.320.403,00 dari Pemohon
Banding kepada MJ. Redshaw pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa terdapat pembayaran kepada MJ. Redshaw, BSc,MSc dengan nomor code account 89112001 dengan jenis transaksi Manuring Recommendation Fee sebesar Rp29.320.403, yang menurut Pemohon Banding, MJ. Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri.
bahwa angka ke-2 dan ke-3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknya menyatakan;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LHP-043/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 24 Maret 2011, pada huruf “C” “Daftar Buku dan Dokumen Yang Dipinjam” diketahui bahwa tidak terdapat “Surat Konfirmasi HM Revenue & Customs tanggal 27 Januari 2009 terkait domisili M.J. Redshaw” maupun dokumen yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan fotocoy “SKD” tersebut kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan (Pemohon Banding) terdaftar;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Keberatan nomor LAP-288/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 04 Juli 2012 diketahui bahwa Peneliti Keberatan dalam angka “4” “Hasil Penelitian atas koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp29.320.403” huruf “e” pada pokoknya menyatakan;
“Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (Redshaw) telah menyampaikan fotocopy/dokumen tersebut (SKD/COD) kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”
bahwa meskipun Tim Pemeriksa tidak memberikan dasar koreksi yang jelas, namun dengan menunjuk ketentuan dari butir 3 huruf c Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1993 tanggal 29 Maret 1996 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pekerjaan Manuring RecommendationFee bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena MJ. Redshaw, BSc.MSc memiliki COD, maka Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa keberatan adalah karena pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menunjukkan atau meminjamkan COD atas pembayaran tersebut.
bahwa Majelis telah memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu Fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MJ. Redshaw tanggal 3 Januari 2009, Perjanjian Nomor 01/EXT/ESD/2009 antara Pemohon Banding dengan MJ. Redshaw, Rekap kedatangan MJ Redshaw berdasarkan fotocopy paspor dari yang bersangkutan serta advice dari MJ Redshaw berupa Laporan Fertilizer Oil Palm;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 adalah jawaban atas surat MJ. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009) akan tetapi bukan COD atau Tax Residency Certificate;
bahwa selain itu, sesuai persyaratan yang diatur dalam butir 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti
bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (Redhaw) telah menyampaikan fotocopy SKD/dokumen tersebut kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang berdasarkan tidak adanya COD sudah benar, sehingga Majelis tidak mempertimbangkan bukti lainnya karena sudah tidak relevan;
bahwa atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
Tidak mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Technical Advisory Fee (TAF) kepada SIPEV N.V sebesar Rp1.200.658.962,00;
Mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
Tidak mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Technical Advisory Fee (TAF) kepada SIPEV N.V sebesar Rp1.200.658.962,00;
Mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
– Menurut Pemohon Banding
|
33.593.961.750,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding
|
1.229.979.365,00
|
|
|
– Menurut Terbanding
|
34.823.941.115,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
1.200.658.962,00
|
|
|
– Menurut Majelis
|
33.623.282.153,00
|
|
2
|
PPh Pasal 26 Terutang
|
3.365.260.256,00
|
|
3
|
PPh Pasl 26 yang dapat dikreditkan
|
3.359.396.175,00
|
|
4
|
PPh yang kurang dibayar
|
5.864.081,00
|
|
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
1.759.224,00
|
|
5
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
7.623.305,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-464/WPJ.01/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00004/204/09/123/11 tanggal 20 April 2011, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-464/WPJ.01/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00004/204/09/123/11 tanggal 20 April 2011, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
33.623.282.153,00
|
|
2
|
PPh Pasal 26 Terutang
|
3.365.260.256,00
|
|
3
|
PPh Pasl 26 yang dapat dikreditkan
|
3.359.396.175,00
|
|
4
|
PPh yang kurang dibayar
|
5.864.081,00
|
|
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
1.759.224,00
|
|
5
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
7.623.305,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-54360/PP/M.XIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding
