Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54360/PP/M.XIA/13/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54360/PP/M.XIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa sebesar Rp1.229.979.365,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp34.823.941.115,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp33.593.961.750,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan pokok sengketa adalah:
1. Koreksi Positif Technical Advisory Fee (TAF)
Rp
1.200.658.962,00
2. Koreksi Positif MJ. Redshaw
Rp
29.320.403,00
Total Koreksi
Rp
1.229.979.365,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa dengan tidak dapat diyakininya eksistensi jasa yang diberikan oleh SIPEF, dan sehubungan dengan fakta bahwa SIPEF adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka Terbanding tetap berpendapat bahwa pembayaran kepada SIPEF merupakan pembayaran deviden yang sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Belgia dikenakan tarif sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran TAF kepada S.A.SIPEF, NV sebesar Rp1.200.658.962,00 bukan merupakan pembayaran dividen dan bukan sebagai objek PPh Pasal 26 karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya sebagaimana diatur datam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.200.658.962 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
“Sesuai angka 1 halaman 24 LPP, atas unsur biaya yang sama, Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto (KKP.B4) yaitu biaya Technical Advisory Fee sebesar Rp1.200.658.962,00 yang dibayarkan kepada S.A. SIPEV N.V, Belgium (pemegang saham), dengan alasan:
  • Dari dokumen yang diterima berupa perjanjian, kunjungan (visit) dari Mr. M.T. Adams yang dilakukan pada tanggal 9-10 Desember 2009, penagihan setiap tiga bulan serta berita acara pemberian keterangan belum dapat menjelaskan jasa apa saja yang sudah diberikan, apakah telah sesuai dengan agrement serta kewajiban atas imbalan yang diberikan;
  • Pada tahun 2009, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jasa tehnik kepada pihak ketiga atas jasa-jasa seperti manuring Recommendation, Analysing Oil Palm-Leaf, Soil Survey, analysing of fertilizer, RSPO serta jasa managemen dan training kepada PT Tolan Tiga (afiliasi);Karena dibayarkan kepada SIPEV N.V, Belgium yang juga merupakan pemegang saham, maka pembayaran atas jasa tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran deviden.
bahwa menurut Terbanding karena dokumen yang diberikan belum dapat menjelaskan mengenai jasa yang diberikan sesuai agreement dan kewajaran atas imbalan yang diberikan, mengingat antara Pemohon Banding dan S.A. SIPEF N.V mempunyai hubungan istimewa, deviden tersebut dikenakan tarif 10% sesuai P3B antara Indonesia dan Belgia;bahwa sedangkan berdasarkan Surat Banding a quo diketahui alasan Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding pada pokoknya adalah;
  • biaya TAF merupakan pembayaran kepada S.A.SIPEF, NV yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran Technical Advisory Fee;Menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran TAF kepada S.A.SIPEF, NV sebesar Rp1.200.658.962,00 bukan merupakan pembayaran dividen dan bukan sebagai objek PPh Pasal 26 karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya (Belgia);
  • bahwa berdasar Pasal 14 P3B antara Indonesia dengan Belgia pada pokoknya mengatakan Pendapatan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan jasa profesi atau kegiatan lainnya yang serupa hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali ia memiliki suatu basis tetap yang biasa tersedia baginya di Negara lainnya untuk tujuan pelaksanaan kegiatannya;
  • bahwa karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya (Belgia) tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B maka hak pemajakan atas penghasilan yang diterima S.A. SIPEF, NV adalah pada negara Belgia;
bahwa secara skematis transaksi pembayaran dari Pemohon Banding kepada S.A. SIPEF, NV Belgia pada pokoknya dapat digambarkan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa Luar Negeri kepada S.A. SIPEV N.V, Belgium (memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya) yang juga merupakan pemegang saham sebesar Rp1.200.658.962,00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai biaya pada SPT PPh Badan, oleh Terbanding dikoreksi menjadi bukan biaya, karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran deviden terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pembayaran TAF kepada S.A.SIPEF, NV sebesar Rp1.200.658.962,00 bukan merupakan pembayaran dividen dan bukan sebagai objek PPh Pasal 26 karena S.A. SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara l
bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :
  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State:
(a if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purp) performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that base may be taxed in that other Contracting State;
or
(b if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceed) the aggregate 91 days within any period of twelve months; in that case, only so much income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that State.
  1. The term “professional services” includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.
bahwa dalam hal ini S.A. SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh oleh S.A. SIPEF N.V.
bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima beberapa petunjuk dari S.A SIPEV N.V, Belgium berupa:
  1. Advise Keuangan;
  2. Advise Akuntansi;
  3. Advise Pertanian;
  4. Advise Pengembangan Proyek;
  5. Advise tentang Situasi Harga Pasar Dunia;
oleh karena itu TAF banyak manfaatnya bagi Pemohon Banding, sehingga koreksi dari Pemeriksa atas objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.200.658.962,00 Pemohon Banding tolak.
bahwa atas hal tersebut Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen-dokumen terkait yang dapat membuktikan eksistensi kegiatan yang dilakukan oleh S.A.SIPEF, NV terkait pembayaran yang diterima dari Pemohon Banding sebesar Rp1.200.658.962,00;
bahwa atas perintah Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen;
  • Bukti-Bukti terkait dengan Dividen beserta bukti-bukti pembayarannya;
  • Bukti-Bukti terkait dengan Technical Advisory Fee:
  • COD;- Agreement and Translate;- Advise and Translate;
  • Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef-KR/06 tertanggal 2 Januari 2006 beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpahnya;
  • Bank Voucher, SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26, Bukti Penerimaan Negara, Surat Setoran Pajak,Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;
  • Bukti Pembayaran Technical Advisory Fee Pemohon Banding Januari – Desember 2009;
  • Bukti Technical Advisory Fee dari S.A. SIPEF N.V. berupa:
  • Email mengenai 2009-2020 Business Plan;
  • Email mengenai Business Interruption Insurance;
  • Email mengenai Management Accounts September 2009;
  • Email mengenai Cost of Production;
  • Email mengenai Detail of Turnover as per June 30th, 2009;
  • Salinan Hasil Laporan Asli Technical Visit Report dari kunjungan Matthew T. Adams selaku agen yang memberikan Technical Advisory dari SIPEV kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pasal 1 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef-KR/06 tertanggal 2 Januari 2006 diketahui bahwa pada pokoknya S.A. SIPEF N.V. akan memberikan bantuan penuh dalam semua sektor yaitu sektor teknik, perdagangan, administrasi dan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya meliputi tugas-tugas khusus meliputi ;
  1. Kajian masalah keuangan, teknis, pertanian dan perdagangan;
  2. Proyek-proyek pembangunan, investasi dan saran atas strategi keuangan;
  3. Bantuan untuk menyelesaikan masalah-masalah perusahaan dengan pihak ketiga;
  4. Pembelian peralatan, material, suku cadang, pupuk, bahan-bahan kimia dan pengawasan pengirimannya;
  5. Nasihat mengenai bantuan pembuatan akuntansi, neraca dan maslah-masalah lainnya;
  6. Bantuan untuk pembuatan perkiraan tahunan dan program pengembangan;
  7. Nasihat teknis pertanian dan peningkatan kualitas produksi;
  8. Nasihat mengenai harga pasar dunia secara umum, posisi harga dan strategi pemasaran;
  9. Bantuan dalam pelaksanaan perangkat lunak yang akan digunakan untuk pemantauan dan laporan data perkebunan;
  10. Menyediakan Komisaris yang berpengalaman dan memenuhi syarat untuk bekerja tanpa ada biaya kepada perusahaan;
bahwa Majelis telah memeriksa kebenaran bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu COD atas nama S.A. SIPEF N.V. Belgia, Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef- KR/06, Addendum nomor 2 atas Agreement tersebut, Technical Visit Report, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hal tersebut a quo;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/Sipef-KR/06 a quo diketahui terhadap layanan tersebut Pemohon Banding akan membayar kepada S.A. SIPEF N.V. Belgia setiap tiga bulan atas layanannya sebesar EUR 85.000 (delapan puluh lima ribu Euro) per tahun;
bahwa dalam Hal Terbanding mendasarkan koreksinya dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dalam hal ini atas pembayaran sebesar Rp1.200.658.962,00 kepada S.A. SIPEF N.V. Belgia dengan analisa kesebandingan dengan demikian dapat diketahui berapa wajarnya pembayaran jasa tersebut sehingga selebihnya dapat dikatakan sebagai deviden terselubung, namun demikian hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti Technical Visit Report yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat S.A. SIPEF N.V. Belgia telah terbukti memberikan jasa kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis dikarenakan S.A. SIPEF N.V Belgia telah memberikan “technical advisory” kepada Pemohon Banding, serta S.A. SIPEF N.V Belgia tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia – Belgia pembayaran “technical advisory fee” yang diterima oleh S.A. SIPEF N.V dikenakan pajak di Negara Belgia sehingga Majelis berkependapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Technical Advisory Fee sebesar Rp1.200.658.962,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
Menurut Tim Peneliti Keberatan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKD/COD, namun hanya merupakan fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MR. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009). Dengan demikian dokumen yang diserahkan ke Tim Peneliti Keberatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai suatu SKD/COD sebagaimana yang diatur dalam Butir 3 Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996.
Menurut Pemohon
:
Menurut Pemohon Banding pekerjaan Manuring Recommendation yang dilakukan oleh MJ.Redshaw,BSc.MSc yang Pemohon Banding bayar sebesar Rp29.320.403,00 bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena MJ.Redshaw,BSc.MSc memiliki COD (Certificate Of Domicile) yang berlaku 1 (satu) tahun untuk tahun pajak 2009 dari Negaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 (Manuring Recommendation Fee) sebesar Rp29.320.403,00, atas pembayaran Pemohon Banding kepada MJ. Redshaw pada pokoknya adalah sebagai berikut;
  • Terdapat pembayaran kepada MJ. Redshaw, BSc,MSc dengan nomor code account 89112001 dengan jenis transaksi Manuring Recommendation Fee sebesar Rp29.320.403, yang menurut Pemohon Banding, MJ. Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri.
  • Dalam pengajuan keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen yang menurutTerbanding adalah COD (Certificate Of Domicile).
  • Menurut Tim Peneliti Keberatan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKD/COD, namun hanya merupakan fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MR. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009). Dengan demikian dokumen yang diserahkan ke Tim Peneliti Keberatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai suatu SKD/COD sebagaimana yang diatur dalam Butir 3 Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996.Selain itu, sesuai persyaratan yang diatur dalam butir 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (MJ. Redshaw) telah menyampaikan fotocopy SKD/dokumen tersebut kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding Surat Konfirmasi HM Revenue & Customs tanggal 27 Januari 2009 terkait domisili M.J. Redshaw tersebut merupakan Surat Keterangan Domisili sebagaimana dimaksud dengan CoD yang diminta oleh Terbanding, sehingga yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas P3B Indonesia-United Kingdom;
bahwa menurut Pemohon Banding pekerjaan Manuring Recommendation yang dilakukan oleh MJ.Redshaw,BSc.MSc yang Pemohon Banding bayar sebesar Rp29.320.403,00 bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena MJ.Redshaw,BSc.MSc memiliki COD (Certificate Of Domicile) yang berlaku 1 (satu) tahun untuk tahun pajak 2009 dari Negaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh oleh MJ.Redshaw, BSc.MSc.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain berupa:
  1. Fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MR. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009);
  2. Agreement Nomor 01/EXT/ESD/2009;
  3. Rekap kedatangan MJ Redshaw;
  4. Laporan Fertilizer Oil Palm;
bahwa berdasar keterangan para pihak dapat digambarkan skema pembayaran Manuring Recommendation Fee sebesar Rp29.320.403,00 dari Pemohon
Banding kepada MJ. Redshaw pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa terdapat pembayaran kepada MJ. Redshaw, BSc,MSc dengan nomor code account 89112001 dengan jenis transaksi Manuring Recommendation Fee sebesar Rp29.320.403, yang menurut Pemohon Banding, MJ. Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri.
bahwa angka ke-2 dan ke-3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknya menyatakan;
  1. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
    2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya.
  2. Surat Keterangan Domisili
    1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
    2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
    3. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LHP-043/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 24 Maret 2011, pada huruf “C” “Daftar Buku dan Dokumen Yang Dipinjam” diketahui bahwa tidak terdapat “Surat Konfirmasi HM Revenue & Customs tanggal 27 Januari 2009 terkait domisili M.J. Redshaw” maupun dokumen yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan fotocoy “SKD” tersebut kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan (Pemohon Banding) terdaftar;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Keberatan nomor LAP-288/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 04 Juli 2012 diketahui bahwa Peneliti Keberatan dalam angka “4” “Hasil Penelitian atas koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp29.320.403” huruf “e” pada pokoknya menyatakan;
“Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (Redshaw) telah menyampaikan fotocopy/dokumen tersebut (SKD/COD) kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”
bahwa meskipun Tim Pemeriksa tidak memberikan dasar koreksi yang jelas, namun dengan menunjuk ketentuan dari butir 3 huruf c Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1993 tanggal 29 Maret 1996 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pekerjaan Manuring RecommendationFee bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena MJ. Redshaw, BSc.MSc memiliki COD, maka Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa keberatan adalah karena pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menunjukkan atau meminjamkan COD atas pembayaran tersebut.
bahwa Majelis telah memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu Fotocopy jawaban surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 atas surat MJ. Redshaw tanggal 3 Januari 2009, Perjanjian Nomor 01/EXT/ESD/2009 antara Pemohon Banding dengan MJ. Redshaw, Rekap kedatangan MJ Redshaw berdasarkan fotocopy paspor dari yang bersangkutan serta advice dari MJ Redshaw berupa Laporan Fertilizer Oil Palm;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat surat dari HM Revenue & Customs (Otoritas perpajakan dan cukai) tanggal 27 Januari 2009 adalah jawaban atas surat MJ. Redshaw tanggal 3 Januari 2009 yang berisi tentang kewajiban perpajakan sebelum Tahun Pajak tanggal surat tersebut atau untuk Tahun Pajak 2008 serta mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan penilaian kembali secara online adalah tanggal 31 Januari (2009) akan tetapi bukan COD atau Tax Residency Certificate;
bahwa selain itu, sesuai persyaratan yang diatur dalam butir 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti
bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (Redhaw) telah menyampaikan fotocopy SKD/dokumen tersebut kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang berdasarkan tidak adanya COD sudah benar, sehingga Majelis tidak mempertimbangkan bukti lainnya karena sudah tidak relevan;
bahwa atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
Tidak mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Technical Advisory Fee (TAF) kepada SIPEV N.V sebesar Rp1.200.658.962,00;
Mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
– Menurut Pemohon Banding
33.593.961.750,00
– Koreksi Terbanding
1.229.979.365,00
– Menurut Terbanding
34.823.941.115,00
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
1.200.658.962,00
– Menurut Majelis
33.623.282.153,00
2
PPh Pasal 26 Terutang
3.365.260.256,00
3
PPh Pasl 26 yang dapat dikreditkan
3.359.396.175,00
4
PPh yang kurang dibayar
5.864.081,00
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
1.759.224,00
5
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
7.623.305,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-464/WPJ.01/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00004/204/09/123/11 tanggal 20 April 2011, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
33.623.282.153,00
2
PPh Pasal 26 Terutang
3.365.260.256,00
3
PPh Pasl 26 yang dapat dikreditkan
3.359.396.175,00
4
PPh yang kurang dibayar
5.864.081,00
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
1.759.224,00
5
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
7.623.305,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-54360/PP/M.XIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200