Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54135/PP/MXB/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54135/PP/MXB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 6.954.880.922,00 yang terdiri dari:
Koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 679.629.211,00,
Koreksi hasil ekualisasi biaya pada PPh badan sebesar Rp 4.581.878.518,00,
Koreksi reklas PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ke 2009 sebesar Rp 1.693.373.193,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar rincian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada subjek pajak siapa pembayaran insentif tersebut dilakukan sehingga dapat ditentukan apakah insentif tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa pemberian insentif atas pembelian TBS petani plasma sebesar Rp. 679.629.211,00 merupakan bagian dari harga beli, sehingga bukan merupakan bentuk penghargaan (bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-151/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1285/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp6.954.880.922,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Pemohon Banding Rp. 272.422.000,00
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Terbanding Rp. 7.227.302.922,00
Koreksi Rp. 6.954.880.922,00
bahwa koreksi sebesar Rp 6.954.880.922,00 terdiri dari dari tiga pos yaitu:1. Koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 679.629.211,00,2. Koreksi hasil ekualisasi biaya pada PPh badan sebesar Rp 4.581.878.518,003. Koreksi reklas PPh Pasal 23 Tahun 2008 ke 2009 sebesar Rp 1.693.373.193,00
bahwa atas koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp679.629.211,00 yang menjadi sebab terjadinya sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah karena Terbanding berpendapat insentif tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan menurut pemohon Banding adalah bagian dari harga beli TBS;
bahwa terkait dengan pemberian insentif kepada petani plasma alasan koreksi Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan bahwa pemberian insentif kepada para petani plasma dalam hal TBS yang dijual kepada Pemohon Banding diatas kualitas yang dipersyaratkan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding berkesimpulan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan yang berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto;
bahwa menurut Pemohon Banding insentif tersebut diberikan karena dalam point VII Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, disebutkan bahwa jika buah yang dikirim memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5, maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 4% dari TBS yang diterima pabrik, pemberian insentif atas pembelian TBS petani plasma tersebut merupakan bagian dari harga beli, sehingga bukan merupakan bentuk penghargaan (bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto);
bahwa menurut Terbanding, insentif yang diberikan Pemohon Banding tersebut terkait dengan kinerja petani plasma/terkait dengan kualitas TBS yang diserahkan oleh petani plasma (adanya suatu kewajiban/syarat tertentu kepada petani plasma untuk melakukan hal-hal tertentu atau untuk mencapai hal-hal tertentu, apabila target terpenuhi maka diberi insentif, apabila target tidak terpenuhi maka insentif tidak diberikan);
bahwa menurut Terbanding Insentif tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh. Insentif diberikan dengan syarat-syarat tertentu, artinya ada dasar penghitungan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian secara substansi jelas bahwa pemberian insentif tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan atas suatu kegiatan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) dimana antara penentuan harga beli dan pemberian insentif masing-masing diatur tersendiri yaitu untuk penentuan harga beli diatur dalam BAB II tentang Rumus Harga Pembelian TBS, sedangkan insentif diatur dalam Lampiran, yaitu diterangkan dalam angka VII tentang Insentif. Menurut Terbanding jelas bahwa insentif diberikan dengan dasar penghitungan tersendiri (dilakukan terpisah dari penghitungan harga beli).
bahwa menurut Terbanding dalam aktivitas bisnis dimungkinkan adanya transaksi pemberian penghargaan. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, penghargaan yang dimaksud adalah yang terkait dengan penyelenggaraan event tertentu. Sehingga, penghargaan disini lebih termasuk dalam definisi hadiah. Penghargaan atau hadiah ini hanya diberikan sekali saja terkait event tersebut, dan ketika event tersebut berakhir maka, tidak ada penghargaan/hadiah yang diberikan pada pihak penerima;
bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, penghargaan yang dimaksud adalah penghargaan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 di atas, dapat dikatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan diluar konteks penyelenggaraan event tertentu;
bahwa menurut Terbanding, salah satu definisi penghargaan dimaksud adalah berdasarkan definisi dari Prof. Dr. FX. Suwarto, M.S. 2011.Perilaku Keorganisasian : Universitas Atma Jaya Yogyakarta “Penghargaan adalah jumlah pembayaran yang diterima dan tingkat kesesuaian antara pembayaran tersebut dengan pekerjaan yang dilakukan.” Penghargaan dimaksud dapat diberikan secara kontinyu, berdasarkan peraturan tertentu dan tidak bergantung pada penyelenggaraan suatu event sajaIntinya bahwa penghargaan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah terkait dengan adanya suatu event artinya penghargaan ini diberikan sekali saja atas event tersebut, tidak berkelanjutan, sedangkan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 adalah penghargaan yang diberikan secara berkelanjutan untuk kegiatan yang berkelanjutan;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009(selanjutnya disebut undang-undang Pajak Penghasilan), diatur :“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarakan:
4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;
bahwa Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai berikut :
Pasal 2“(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani;
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi petani, dan menghindari adantya persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit (PKS);
Pasal 5“(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didaasrkan pada rumus harga pembelian TBS.(2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : H TBS = K (Hms x Rms + His x Ris)
Dengan pengertian :H TBS : Harga TBS yang diterima oleh Pekebun ditingkat Pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg;K: Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%);Hms: Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%);His: Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;Ris : Rendemen Inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase 9%);
(3) Harga pembelian TBS sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan minimal 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan;
(4) Harga pembelian TBS tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit”;
bahwa TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai mana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 point III butir 5, yaitu :
“TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:a. Brondolan harus dikirim ke pabrik dan jumlah brondolan minmal 12,5% dari berat TBS keseluruhan yang dietrima di pabrik;b. Tandan terdiri dari buah mentah (0%), dan buah matang (minimal 95 %) dan buha lewat matang(maksimal 5%);c. Tandan tidak boleh bergagang panjang;d. Tidak terdapat tamndan kosong;e.Tandan maupun brodolan sega dalam karung, harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnnya;f. Tidak terdapat TBS yang dikirim ke pabrik beratnya kurang dari 3 kg per tandan;
bahwa apabila TBS tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5 tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam point VI lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo;
bahwa apabila buah yang dikirim memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5 di atas, maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 4% dari TBS yang diterima pabrik, sebagaimana diatur dalam point VII lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa harga pembelian TBS kelapa sawit oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Buah (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
bahwa pemberian sanksi atau insentif atas pembelian TBS oleh Perusahaan adalah terkait dengan mutu/kualitas TBS, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 395/Kpts/OT.140/11/2005 a quo, bukan karena pekerjaan atau jasa;
bahwa insentif yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Petani tersebut terkait dengan mutu/kualitas TBS yang dibeli sehingga merupakan tambahan harga beli TBS, oleh karenanya bukan merupakan bentuk penghargaan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa koreksiTerbanding tidak didukung alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan a quo;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 679.629.211,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa tidak terdapat bukti, data dan dokumen lainnya untuk memproses keberatan Pemohon Banding sehingga keberatan Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Pemeriksa atas hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Rp. 4.581.878.518,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena semua objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya, penjelasan di tidak dapat Pemohon Banding berikan secara terperinci karena Pemeriksa tidak menjelaskan perincian atas koreksi tersebut kepada siapa penghasilan diberikan dan atas jasa apa saja yang diterima oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp4.581.878.518,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-151/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1285/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 6.954.880.922,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Pemohon Banding Rp. 272.422.000,00
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Terbanding Rp. 7.227.302.922,00
Koreksi Rp. 6.954.880.922,00
bahwa koreksi sebesar Rp 6.954.880.922,00 terdiri dari dari tiga pos yaitu:1. Koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 679.629.211,00,2. Koreksi hasil ekualisasi biaya pada PPh badan sebesar Rp 4.581.878.518,003. Koreksi reklas PPh Pasal 23 Tahun 2008 ke 2009 sebesar Rp 1.693.373.193,00;
bahwa terkait koreksi DPP PPH Pasal 23 hasil ekualisasi biaya pada PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian terhadap buku besar;
bahwa menurut Terbanding, setelah meneliti lebih lanjut atas pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemohon Banding diketahui masih terdapat selisih yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan yaitu sebesar Rp4.581.878.518,00;
bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen terkait equalisasi akun-akun pada laporan keuangan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga Terbanding menggunakan data-data yang ada dan tetap mempertahankan koreksi;
bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena menurut Pemohon Banding semua objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mengentahui rincian koreksi ini sehingga kesulitan untuk menyediakan bukti pendukungnya karena Pemeriksa tidak menjelaskan perincian atas koreksi tersebut kepada siapa penghasilan diberikan dan atas jasa apa saja yang diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi atas data/dokumen yang dimiliki Pemohon Banding terkait koreksi ekualisasi ini dengan hasil sebagai berikut:
bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding, adalah Rekapitulasi Objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 38.961.023.066,00;
bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan rincian Obyek PPh 23 tahun pajak 2009 sebesar Rp 38.961.023.066,00 Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai ketentuan (nomor-nomor bukti potong PPh 23 terdapat di Rekapitulasi Obyek PPh 23 tahun pajak 2009) sebagai berikut :
  1. Obyek Pajak yang sudah dipotong sebesar Rp. 32.011.388.975,00,
  2. Accrue Gaji sesuai UU XIII/2003 periode Desember 2009 sebesar Rp. 38.296.015,00 (bukan merupakan obyek pajak),
  3. Accrue Sewa Tangki periode Desember 2009 sebesar Rp 125.600.004,00 (merupakan obyek pajak di tahun 2010 pada saat pembayaran),
  4. Barang yang bukan merupakan obyek pajak sebesar Rp. 6.409.838.006,00,
  5. Obyek Pajak PPh 22 sebesar Rp. 14.999.500,00,
  6. Reimbursement atas pembebanan Biaya Overhead HO sebesar Rp. 65.292.974,00,
  7. Obyek Pajak yang belum dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp. 295.607.591,00;
bahwa atas penjelasan Pemohon banding tersebut, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:
  1. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa obyek pajak yang sudah dipotong sebesar Rp.32.011.388.975,00, Terbanding menyatakan bahwa data-data/dokumen yang diuji bukti tersebut tidak pernah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, oleh karena dokumen tersebut tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP dokumen tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena proses banding merupakan kelanjutan dari proses keberatan sehingga hal-hal yang telah diatur sehubungan dengan proses keberatan seharusnya berlaku juga dalam proses banding;
  2. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat Accrue Gaji sesuai UU XIII/2003 periode Desember 2009 sebesar Rp. 38.296.015,00 (bukan merupakan obyek pajak), pendapat Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan data/bukti pendukung (tidak ada source document yang menunjukkan kronologi atas transaksi tersebut);
  3. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat Accrue Sewa Tangki periode Desember 2009 sebesar Rp. 125.600.004 (merupakan obyek pajak di tahun 2010 pada saat pembayaran), pendapat Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan data/bukti pendukung (tidak ada source document yang menunjukkan kronologi atas transaksi tersebut);
  4. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat pembelian Barang yang bukan merupakan obyek pajak Pasal 23 sebesar Rp. 6.409.838.006,00, pendapat Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan data/bukti pendukung (tidak ada source document atas transaksi tersebut);
  5. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat Obyek Pajak PPh 22 sebesar Rp. 14.999.500, (tidak ada source document yang menunjukkan kronologi atas transaksi tersebut);
  6. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat Reimbursement atas pembebanan Biaya Overhead HO sebesar Rp 65.292.974, pendapat Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan data/bukti pendukung (tidak ada source document yang menunjukkan kronologi atas transaksi tersebut);
  7. bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat Obyek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp 295.607.591,00;
bahwa menurut Terbanding, Terbanding hanya menyampaikan fakta bahwa hasil ekualisasi ini telah disampaikan oleh pemeriksa kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan namun memang tidak ada dokumen sanggahan untuk temuan pemeriksa tersebut dan dalam uji kebenaran materi Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa softcopy saja, tidak didukung dengan dokumen pendukung/source document. Jadi Terbanding menyatakan apa yang dilakukan pemeriksa dan kemudian dilanjutkan dalam keberatan tersebut adalah sudah benar;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-151/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 disebutkan koreksi tersebut berdasarkan hasil equalisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan wajib pajak pada SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP-1285/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012, koreksi sebesar Rp 4.581.878.518,00 tersebut berasal dari hasil equalisasi objek PPh Pasal 23 dengan ledger dan buku besar untuk akun-akun pada neraca dan laba rugi, yang hasil koreksinya dimasukan di bulan Desember 2009;
bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan jumlah dari seluruh akun yang dianggap oleh Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23, namun Terbanding tidak merinci transaksi mana dan pada akun mana yang belum dipotong PPh Pasal 23 tersebut oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen terkait equalisasi akun-akun pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan surat Nomor: S-781/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2012, S-3343/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 28 Agustus 2012, S-3494/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 4 September 2012 dan S-3848/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 21 September 2012, namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan karena Pemeriksa tidak menjelaskan perincian atas koreksi tersebut kepada siapa penghasilan diberikan dan atas jasa apa saja yang diterima oleh Pemohon Banding yang belum dipotong PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding juga telah menyampaikan hal tersebut pada saat proses keberatan;
bahwa atas Rekapitulasi objek PPh pasal 23 sebesar Rp38.691.023.066,00 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, Terbanding tidak menunjukan transaksi mana dari rekapitulasi tersebut atau ada transaksi lain yang belum dipotong PPh Pasal 23 yang dijadikan koreksi oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 16 Tahun 2009( selanjutnya disebut Undang-undang KUP), disebutkan bahwa “ pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan atas bukti yang kuat yang berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Majelis berpendapat hasil equalisasi yang dilakukan Terbanding, baru merupakan indikasi kemungkinan adanya objek pajak PPh Pasal 23 yang belum dipotong pajaknya, karena tidak semua biaya merupakan objek PPh Pasal 23, oleh sebab itu untuk menjadi bukti yang kuat harus dilengkapi dengan bukti lain;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP a quo;
bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat objek pajak yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebesar Rp295.607.591,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dari hasil equalisasi dengan biaya pada PPh Badan sebesar Rp 4.581.878.518,00, maka sebesar Rp 4.286.270.927,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp295.607.591,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa tidak terdapat bukti, data dan dokumen lainnya untuk memproses keberatan Pemohon Banding sehingga keberatan Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Pemeriksa atas reklas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2008 sebesar Rp. 1.693.373.211,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena untuk obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 dari hasil reklas Objek PPh pasal 23 tahun 2008 sebesar Rp 1.693.373.193,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-151/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1285/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 6.954.880.922,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Pemohon Banding Rp. 272.422.000,00
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menurut Terbanding Rp. 7.227.302.922,00
Koreksi Rp. 6.954.880.922,00
bahwa koreksi sebesar Rp 6.954.880.922,00 terdiri dari dari tiga pos yaitu:
  1. Koreksi terkait pemberian insentif kepada petani plasma sebesar Rp 679.629.211,00,
  2. Koreksi hasil ekualisasi biaya pada PPh badan sebesar Rp 4.581.878.518,00
  3. Koreksi reklas PPh Pasal 23 Tahun 2008 ke 2009 sebesar Rp 1.693.373.193,00
bahwa terkait koreksi reklas PPh Pasal 23 Tahun 2008 ke 2009 sebesar Rp1.693.373.193,00Terbanding menemukan objek PPh Pasal 23 di Tahun 2008 yang belum dilakukan pemotongan sehingga ditarik ke Tahun 2009 sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009;
bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen terkait, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga Terbanding menggunakan data-data yang ada dan tetap mempertahankan koreksi;
bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena menurut Pemohon Banding semua objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.;
bahwa menurut Pemohon banding, objek yang di reklas tersebut sebenarnya adalah accrued biaya penjualan-transportasi Desember 2008 dengan voucher nomor 200800252 dan 2008002256 yang atas acrue tersebut sudah dilakukan jurnal balik di tahun 2009 dengan voucher nomor 200900003 dan 200900004 pada tanggal 31 Januari 2009;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :
bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding:
  • Rekapitulasi voucher account Biaya Penjualan
  • Transportasi atas accrue penjualan Desember 2008,
  • Rekapitulasi Jurnal Balik atas accrue penjualan Desember 2008;
bahwa Terbanding menjelaskan nilai koreksi adalah sebesar Rp 1.693.373.193,00 namun Pemohon Banding dalam uji bukti menunjukan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.766.903.800,00 sehingga tidak ada kesesuaian nilainya (nilai tersebut lebih besar), dan dari penelitian terbanding atas data tersebut, tidak terbukti bahwa atas transaksi yang merupakan objek PPh pasal 23 sebesar Rp 1.693.373.193,00 tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jumlah sebesar Rp 1.693.373.193,00 tersebut masih merupakan perkiraan sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 1.766.903.800,00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, yang menyebabkan perbedaan angka tersebut adalah karena biaya penjualan- transportasi pembayarannya memakai rupiah per kilogram, sedangkan kuantitas yang di accrue berbeda dengan yang kuantitas yang direalisasi, sehingga menyebabkan jumlah biaya tersebut berbeda;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya penjualan-transportasi dengan voucher nomor 200800252 dan 200800256 adalah accrued biaya penjualan Desember 2008, Accrued tersebut sudah dilakukan Jurnal Balik dengan voucher nomor 200900003 dan 200900004 pada tanggal 31 Januari 2009;
bahwa atas biaya sebesar Rp 1.693.373.193,00 tersebut telah dilakukan jurnal balik sebagai berikut:
1.
GV 200800252 31/12/2008
800101 Biaya Penj-Transportasi 1.012.143.293 Accrued by
penjualan Des 2008
2.
GV 200800256 31/12/2008
800101 Biaya Penj-Transportasi 681.229.900 Accrued by
penjualan Des 2008
3.
GV 200900003 31/01/2009
800101 Biaya Penj-Transp (681.229.900) Jurnal balik BA Site,
Penjualan,Pemb & Penj CPO VH.255-258
4
GV 200900004 31/01/2009
800101 Biaya Penj-Transp (1.012.143.293) Jurnal balik BA Site,
Pend Bunga pooling, penj VH.248-252
bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas, Majelis berpendapat biaya penjualan-transportasi yang semula diperkirakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.693.373.193,00 akan tetapi setelah direalisasikan jumlahnya menjadi sebesar Rp 1.766.903.800,00;
bahwa bukti realisasi biaya penjualan-transportasi sebesar Rp 1.766.903.800,00 tersebut telah ditunjukan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti;
bahwa biaya penjualan -transportasi yang diperkirakan sebesar Rp 1.693.373.193,00 yang tercatat di pembukuan Pemohon Banding, telah dilakukan jurnal balik pada tanggal 31 Januari 2009, sehingga terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.693.373.193,00 tidak didukung dengan bukti yang kuat yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dari hasil reklas Objek PPh pasal 23 tahun 2008 sebesar Rp1.693.373.193,00 tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
No
Koreksi
Menurut
Terbanding
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas pemberian insentif kepada petani plasma
679.629.211,00
679.629.211,00
0.00
2
Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 hasil ekualisasi biaya pada PPh badan
4.581.878.518,00
4.286.270.927,00
295.607.591,00
3
Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 hasil reklas PPh
Pasal 23 Tahun Pajak 2008 ke 2009
1.693.373.193,00
1.693.373.193,00
0,00
Jumlah
6.954.880.922,00
6.659.273.331,00
295.607.591,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1490/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00142/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Desember 2009, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp. 7.227.302.922,00
DPP PPh Pasal 23 Yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp. 6.659.273.331,00
DPP PPh Pasal 23 Menurut Majelis Rp. 568.029.591,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1490/WPJ.19/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00142/203/09/091/11 tanggal 19 Oktober 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………………Rp. 568.029.591,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang …………………………….Rp. 18.304.598,00.
Kredit Pajak:
– Setoran Masa …………………………………………………………Rp. 5.448.440,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan …………………………………..Rp. 5.448.416,00.
Jumlah PPh yang kurang dibayar ………………………………………..Rp. 12.856.158,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………………………………….Rp 5.656.709,00 .
Jumlah PPh yang masih harus dibayar …………………………………..Rp. 18.512.867,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00507/PP/PM/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200