Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54123/PP/MXB/25/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54123/PP/MXB/25/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54123/PP/MXB/25/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp33.595.504,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah diberi kesempatan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan untuk menanggapi koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal Pasal 4 ayat (2), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung keberatannya, Pemohon Banding juga telah diberikan hak untuk menanggapi hasil penelitian keberatan dan telah diundang untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding adalah adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku besar, SPT Masa, bukti pendukung, dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke PPh badan) terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku besar, SPT Masa, bukti pendukung, dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke PPh badan) terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;
bahwa berdasarkan buku besar, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat biaya sewa gedung, sewa gudang/tangki, dan jasa konstruksi sebesar Rp8.869.616.797,00 sedangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final yang dilaporkan Pemohon Banding, diketahui bahwa total objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final adalah sebesar Rp8.836.021.293,00, dengan demikian terdapat selisih yang belum dilaporkan sebesar Rp33.595.504,00 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untukmelakukan uji bukti kebenaran materi yang diadakan tanggal 24 Oktober 2013 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti-bukti/dokumen pendukung antara lain:
bahwa hasil uji kebenaran materiil menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi ini berdasarkan pengujian terhadap buku besar Pemohon Banding (akun 800101- Biaya Penjualan -Transportasi) dibandingkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)-nya;
bahwa terhadap Pemohon Banding telah diberi kesempatan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan untuk menanggapi koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) ini namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung keberatannya.
bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Softcopy General Ledger 2009, Softcopy Rincian Account 800101, Softcopy Rincian Voucher I dan K (koreksi) account 800101, dan Bukti Pengeluaran Kas. Pemohon banding menjelaskan bahwa koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp33.595.504,00 adalah merupakan transaksi-transaksi sewa kapal yang dibatalkan;
bahwa atas bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagaiberikut:
bahwa pencatatan di pembukuan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya transportasi sebesarRp33.595.504,00 yang dibatalkan
bahwa bukti Pengeluaran Kas yang ditunjukkan Pemohon Banding adalah bukti biaya transportasi yang memang terjadi, sedangkan transaksi yang dibatalkan hanya ada di pencatatan PB saja tanpa didukung bukti-bukti seperti kontrak awal sebelum dibatalkan dan pembatalan kontraknya;
bahwa karena tidak adanya bukti pendukung pencatatan atas transaksi yang dibatalkan tersebut,Terbanding berpendapat bahwa koreksi terhadap objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah benar.
bahwa hasil uji kebenaran materiil menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa semua obyek PPh Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 33.595.504,00 adalah merupakan transaksi- transaksi sewa tangki (titip CPO) yang dibatalkan;
bahwa bukti dokumen atas realisasi transaksi sewa tangki (titip CPO) terlampir (Bukti Pengeluaran Kas) :
bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta persidangan berupa keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp33.595.504,00 berdasarkan pengujian terhadap buku besar Pemohon Banding (akun 800101-Biaya Penjualan -Transportasi) dibandingkan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)-nya;
bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti, dari pencatatan pembukuan Pemohon Banding diketahui biaya transportasi sebesar Rp33.595.504,00 telah dibatalkan;
bahwa pada saat melakukan koreksi, Terbanding tidak mempertimbangkan pembatalan tersebut;
bahwa karena pembatalan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang belum direalisasikan, maka Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran sehingga bukti pengeluaran kas yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti tidak menunjukan adanya pembayaran atas sewa tangki yang dibatalkan tersebut;bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( selanjutnya disebut Undang-undang KUP), pada alinea ketiga disebutkan:
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan hasil equalisasi namun tidak memperhatikan adanya transaksi yang tidak direalisasikan (dalam pembukuan Pemohon Banding tercatat dibatalkan), serta Terbanding tidak dapat menunjukan bukti yang mendukung bahwa transaksi tersebut telah direalisasikan sehingga apabila dilakukan pembatalan oleh Pemohon Banding, harus didukung dengan bukti pembatalannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP a quo, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 33.595.504,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1094/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00024/240/09/218/11 tanggal 11 November 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1094/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00024/240/09/218/11 tanggal 11 November 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut Terbanding Rp742.710.902,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp33.595.504,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut Majelis Rp709.115.398,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp33.595.504,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut Majelis Rp709.115.398,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00024/240/09/218/11 tanggal 11 November 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00024/240/09/218/11 tanggal 11 November 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp709.115.398,00
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp35.552.736,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa Rp35.552.736,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan R35.552.736,00
PPh yang tidak/kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar. Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp35.552.736,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa Rp35.552.736,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan R35.552.736,00
PPh yang tidak/kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar. Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00536/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
