Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54122/PP/MXB/27/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54122/PP/MXB/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp850.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding telah diberi kesempatan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan untuk menanggapi koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung keberatannya, Pemohon Banding juga telah diberikan hak untuk menanggapi hasil penelitian keberatan dan telah diundang untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp850.000.000,00 dari koreksi Pemeriksa atas hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Rp850.000.000,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena semua obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 tahun pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesarRp850.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 karena berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku besar, Surat Pemberitahuan Masa, bukti pendukung,dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke Pajak Penghasilan badan) terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Final;
bahwa atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp850.000.000,00 dari hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding tidak dapat menerima karena menurut Pemohon Banding semua obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 tahun pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti kebenaran materi yang diadakan tanggal 24 Oktober 2013 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti-bukti/dokumen pendukung antara lain:1Softcopy General Ledger 20092Softcopy Rincian account 8001013. Softcopy Rincian voucher I dan K (koreksi) acc 800101;
bahwa dalam uji kebenaran materiil tersebut, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi ini berdasarkan pengujian terhadap buku besar Pemohon Banding (akun 800101-Biaya Penjualan -Transportasi) dibandingkan dengan objek PPh Pasal 15 yang telah dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPh Pasal 15-nya;
bahwa terhadap Pemohon Banding telah diberi kesempatan dalam proses pemeriksaan danproses keberatauntumenanggapkoreksobjePPPasa1innamuPemohoBandintidadapat menunjukkan bukti-bukti pendukung keberatannya.
bahwpadsaaUjKebenaraMateriPemohoBandinmenunjukkan bukti-bukti berupa Softcopy General Ledger 2009, Softcopy Rincian Account 800101, Softcopy Rincian Voucher I dan K (koreksi) account 800101, dan Bukti Pengeluaran Kas. Pemohon banding menjelaskan bahwa koreksi obyek PPh Pasal 15 sebesar Rp850.000.000,00 adalah merupakan transaksi-transaksi sewa kapal yang dibatalkan;
bahwatabukti-buktdapenjelasaPemohoBandindatasdapadijelaskahal-hasebagai berikut:
bahwa pencatatan di pembukuan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya transportasi sebesarRp850.000.000,00 yang dibatalkan;
bahwa bukti Pengeluaran Kas yang ditunjukkan Pemohon Banding adalah bukti biaya transportasi yang memang terjadi, sedangkan transaksi yang dibatalkan hanya ada di pencatatan PB saja tanpa didukung bukti-bukti seperti kontrak awal sebelum dibatalkan dan pembatalan kontraknya;
bahwa karena tidak adanya bukti pendukung pencatatan atas transaksi yang dibatalkan tersebut,Terbanding berpendapat bahwa koreksi terhadap objek PPh Pasal 15 telah benar.
bahwa dalam uji kebenaran materiil tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa semua obyek PPh Pasal 15 tahun pajak 2009 telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa koreksi obyek PPh Pasal 15 sebesar Rp850.000.000,00 adalah merupakan transaksi-transaksi sewa kapal yang dibatalkan;
bahwa bukti dokumen atas realisasi transaksi sewa kapal terlampir (Bukti Pengeluaran Kas):
SLS1H009000814
DPP :
Rp 425.000.000,00
SLS1H009001126
DPP :
Rp 425.000.000,00
Total
Rp 850.000.000,00
bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta persidangan berupa keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat
bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya transportasi sebesar Rp850.000.000,00 yang dibatalkan;
bahwa biaya transportasi yang dibatalkan tersebut merupakan transaksi yang tidak direalisasikan, sehingga tidak terdapat Bukti Pengeluaran Kas;
bahwa Bukti Pengeluaran Kas yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding merupakan bukti biaya transportasi yang yang sebenarnya terjadi;
bahwa bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009( selanjutnya disebut Undang-undang KUP), disebutkan bahwa “ pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan atas bukti yang kuat yang berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Majelis berpendapat, hasil equalisasi yang dilakukan Terbanding baru merupakan indikasi kemungkinan adanya biaya transportasi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, untuk dapat menjadi bukti yang kuat harus dilengkapi dengan bukti lain yang menunjukan bahwa biaya transportasi tersebut telah direalisasikan oleh Pemohon Banding;
bahwa karena biaya trasportasi sebesar Rp. 850.000.000,00 tersebut telah dibatalkan, dan tidak ada bukti pengeluaran kas atau dokumen lain yang menunjukan bahwa biaya transportasi tersebut telah direalisasikan oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 15 Final sebesar Rp850.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
No
Koreksi
Menurut
Terbanding
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
1
Objek Pajak Penghasilan Pasal 15
Final
850.000.000,00
850.000.000,00
0,00
Jumlah
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1096/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00004/241/09/218/11 tanggal 11 November 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 15 Final Menurut Terbanding Rp1.330.000.000,00
DPP PPh Pasal 15 Final Yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp850.000.000,00
DPP PPh Pasal 15 Final Menurut Majelis Rp480.000.000,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1096/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00004/241/09/218/11 tanggal 11 November 2011, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp480.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang Rp5.760.000,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa Rp5.760.000,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp5.760.000,00
PPh yang tidak/kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar. Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00536/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :}
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200