Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54121/PP/MXB/11/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54121/PP/MXB/11/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp2.674.902.940,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat selisih antara objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 dengan objek PPh Pasa 22 yang dicatat dalam buku besar. Selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 2.674.902.940,00 berasal dari hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Rp2.674.902.940,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena semua obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 tahun pajak 2009 telah kami penuhi kewajiban perpajakannya;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp2.674.902.940,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp2.674.902.940,00 berasal dari hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009;
bahwa menurut Terbanding, terdapat selisih antara objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 dengan objek PPh Pasa 22 yang dicatat dalam buku besar, selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang diadakan tanggal 24 Oktober 2013 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti-bukti/dokumen pendukung antara lain:
  1. Softcopy General Ledger 20092. Softcopy Rincian account 605304, 630103, 615101, 6052033. Softcopy Rincian voucher I dan K (koreksi) account 605304, 630103, 615101, 605203,
bahwa Terbanding dalam pendapatnya menyatakan sebagai berikut:
bahwa koreksi tersebut berdasarkan pengujian terhadap buku besar Pemohon Banding (akun 605304-Panen Transport, Akun 630103-Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik-Material, akun 615101-Pemakaian Bahan Baku TBS, dan akun 605203-Perawatan-Material) dibandingkan dengan objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 22-nya;
bahwa objek PPh Pasal 22 tahun pajak 2009 menurut Terbanding adalah berasal dari4 (empat) account di atas dengan perincian sebagai berikut:
1.
Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik (630103)
Rp
93.428.337,00
2.
Biaya Pemakaian Bahan Baku TBS (615101)
Rp
162.521.466.919,00
3.
Biaya Perawatan (605203)
Rp
642.670,00
4.
Biaya Panen (605304)
Rp
128.924.836,00
Total Objek PPh Pasal 22
Rp
162.744.462.762,00
bahwa objek PPh Pasal 22 tahun pajak 2009 menurut SPT PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp160.069.559.622,00 selisih sebesar Rp2.674.902.940,00 dimasukkan Terbanding sebagai koreksi positif DPP PPh Pasal 22 untuk masa pajak Desember 2009;
bahwa terhadap Pemohon Banding telah diberi kesempatan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan untuk menanggapi koreksi objek PPh Pasal 22 ini, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung keberatannya’
bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menunjukkan bukti bukti berupa Softcopy General Ledger 2009, Softcopy Rincian Account (605304, 630103, 615101, 605203), Softcopy Rincian Voucher I dan K (Account 605304, 630103, 615101, 605203), dan Bukti Pengeluaran Kas dan Pemohon Banding menyatakan bahwa objek PPh Pasal 22 hanya berasadari accounBiayPemakaiaBahaBakTBsedangkan dan account yang lain tidak ada objekPPh Pasal 22;
bahwa atas bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa dari pencatatan di account 605304: Biaya Panen Transport dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa terdapat pembayaran transport panen sebesar Rp128.924.836,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22;
bahwa dari pencatatan di account 63010: Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Teknik Material dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa terdapat pembayaran material dan pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang (olie, solar, dan sparepart) sebesar Rp93.428.337,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22;
bahwa dari pencatatan di account 605203: Biaya Perawatan Material dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa terdapat biaya pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang (olie, solar, dan sparepart) sebesar Rp642.670,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22;
bahwa dari pencatatan di account 615101 – Pemakaian bahan Baku dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa:
  1. Pembelian TBS yang sudah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding Rp160.069.559.822,00
  2. Pembelian TBS yang batal menurut Pemohon Banding Rp1.998.103.921,00
  3. Tidak Dapat Dijelaskan Pemohon Banding Rp453.803.176,00 Total Rp162.521.466.919,00
bahwa untuk Pembelian TBS sebesar Rp160.069.559.822,00 merupakan objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalarn SPT Masanya;
bahwa untuk Pembelian TBS yang menurut PB batal sebesar Rp1.998.103.921,00 Terbanding berpendapat bahwa karena tidak adanya bukti pendukung dibatalkan pembelian TBS tersebut, maka koreksi terhadap objek PPh Pasal 22 telah benar;
bahwa untuk Pemakaian TBS yang hingga selesainya Uji Kebenaran Materi ini tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp453.803.176,00 untuk itu Terbanding berpendapat koreksi terhadap objek PPh Pasal 22 telah benar;
bahwa setelah dilakukan Uji Kebenaran Materi dan penjelasan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding adalah berasal dari account Pemakaian Bahan Baku (615101) sebesar Rp162.521.466.919,00
bahwa penghitungan koreksi yang dipertahankan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding Rp 162.521.466.919,00Objek PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding Rp160.069.559.822,00Koreksi Dipertahankan Rp2.451.910.097,00
bahwa dalam uji kebenaran materi tersebut, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:
bahwa semua obyek PPh Pasal 22 tahun pajak 2009 telah pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya;
bahwa rincian koreksi obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp. 2.674.902.940,00 adalah sebagai berikut:
  1. Account 605304 Rp128.924.836,00Merupakan pembayaran transport panen (obyek PPh 23 sebesar 1,5%)
  2. Account 630103 Rp93.428.337,00Merupakan pembayaran material dan pemakaian Persediaan BahanBaku & Penunjang (olie, solar, dan sparepart).
  3. Account 615101 Rp1.998.103.921,00Merupakan transaksi-transaksi pembelian TBS yang batal. Terlampir realisasi transaksi atas pembelian TBS tersebut.
  4. Account 605203 Rp642.670,00Merupakan pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang(olie, solar, dan sparepart).5.Selisih koreksi belum dapat dijelaskan Rp453.803.176,00
bahwa dalam penjelasannya pada saat pembahasan hasil uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebesar Rp 1.998.103.921,00 merupakan transaksi-transaksi TBS yang batal, adalah transaksi yang tidak direalisasikan, sedangkan transaksi-transaksi yang benar-benar direalisasikan adalah adalah sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 yaitu sebesar Rp160.069.559.822,00;
bahwa dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut undang-undang pajak penghasilan), diatur
“(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayar atas penyerahan barang;b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pahjak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; danc. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan:
“ Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”;
Bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 Tentang Tarif dan Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan eksportir Yang Bergerak DalamSektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pegamngang Pengumpul, dinyatakan :
“Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, diatur:
“ Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
  1. mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
  2. menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalamsektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan”;
bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta persidangan berupa keterangan dan penjelasan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat:
bahwa account 605304 sebesar Rp128.924.836,00 adalah merupakan pembayaran transport panen, bukan merupakan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa account 630103 merupakan pembayaran material pemakaian persedian bahan baku dan penunjang (olie, solar dan sparepart), bukan merupakan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa sebesar Rp1.998.103.921,00 adalah merupakan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang batal karena tidak direalisasikan, hal tersebut dapat diketahui dari pencatatan di account 615101 – Pemakaian bahan baku dan bukti pengeluaran kas, sedangkan transaksi yang direalisasikan atas pembelian TBS tersebut telah ditunjukan oleh pemohon Banding kepada Terbanding, sehingga terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk membatalkan koreksi tersebut;
bahwa atas koreksi sebesar Rp453.803.176,00 Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukan objek PPh pasal 22, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp2.674.902.940,00 maka sebesar Rp2.221.099.764,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp453.803.176,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
No
Koreksi
Menurut
Terbanding
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 22
2.674.902.940,00
2.221.099.764,00
453.803.176.00
Jumlah
2.674.902.940,00
2.221.099.764,00
453.803.176.00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1095/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/09/218/11 tanggal 11 November 2011 Masa Pajak Desember 2009, sehinggaDasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 22 Menurut Terbanding Rp19.624.343.731,00
DPP PPh Pasal 22 Yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp2.221.099.764,00
DPP PPh Pasal 22 Menurut Majelis Rp17.403.243.967,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1095/WPJ.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/09/218/11 tanggal 11 November 2011 Masa Pajak Desember 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp. 17.403.243.967,00
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang Rp46.988.759,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa Rp46.171.129,00.
PPh yang tidak/kurang dibayar Rp817.630,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp59.757,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar. Rp1.177.387,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00536/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200