Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54034/PP/M.XA/13/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54034/PP/M.XA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Objek Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian jasa (Service Agreement) antara Pemohon Banding dengan Intelsat tanggal 8 Januari 2007 diketahui bahwa nilai jasa bandwidth internet yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$ 89,425.00 per bulan. Sehingga besarnya biaya jasa bandwidth internet untuk tahun 2008 (Januari sampai dengan Februari) adalah sebesar 2 x US$ 89,425.00 (atau setara dengan Rp.1.817.424.025,00);
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya kesalahan dari pihak auditor, yaitu KAP Armen, Budiman & Rekan yang mengungkapkan penggunaan jasa Intelsat Global Sales & Marketing Ltd., UK (“Intelsat”) dalam audit report untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.1.817.424.025,00, yang mana seharusnya dalam pembukuan/general ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp.27.948.858,00. Selanjutnya, atas kesalahan tersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor: Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas koreksi sewa bandwidth sebesar Rp.1.817.424.025,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5 April 1993 diatur bahwa “Where profit include items which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by provisions of this Articles”;

bahwa jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal ini;

  1. Pasal 12 ayat (2) huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5 April 1993 diatur bahwa “However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State; but where the beneficial owner of such royalties is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed :(b) in the case of royalties referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of this Article, 10% of the gross amount of the royalties.”

bahwa bagaimanapun, sejumlah royalti dapat dikenakan pajak di negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-undang negara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalah warga negara lain, maka pajaknya tidak akan melebihi:- dalam hal royalti seperti yang disebut pada huruf b dari ayat 3 pasal adalah 10% dari pengenaan kotor dari royalti;

  1. Pasal 12 ayat 3 huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5 April 1993 diatur bahwa “The term “royalties” as used in this Artide comprises:(b) payment of any kind received as a consideration ofor the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment.”

bahwa istilah “royalti” yang digunakan dalam pasal ini meliputi:- pembayaran apapun yang diterima sehubungan penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat- alat perlengkapan industri, komersial atau ilmu pengetahuan;

  1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada pihak Intelsat atas Internet Trunking Services bukan merupakan laba perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris, karena atas transaksi tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal lainnya, yaitu Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris;
  2. Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada pihak Intelsat atas Internet Trunking Services (jasa bandwidth internet) dapat dikategorikan sebagai pembayaran yang diterima sehubungan penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, komersial atau ilmu pengetahuan (the right to use of commercial equipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris;
  3. Istilah royalti (right to use of commercial equipment) seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat 3 huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Inggris, tidak membatasi hanya pada penggunaan hak atas peralatan komersil yang dikuasai secara penuh oleh suatu pihak, sehingga meliputi pula penggunaan hak atas peralatan komersil oleh beberapa pihak dengan masing-masing pihak melakukan pembayaran royalti;
  4. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran Internet Trunking Services kepada pihak Intelsat sebesar Rp.1.817.424.025,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
  5. Selanjutnya, dalam permohonannya Pemohon Banding juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahan angka dalam sewa bandwidth yang semula sebesar Rp.1.817.424.025,00 seharusnya Rp.27.948.858,00;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya sewa bandwidth sebesar Rp1.817.442.025,00 bersumber dari laporan audit tahun 2008. Pada waktu pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data berupa pembetulan laporan audit tahun 2008 yang menyatakan bahwa besarnya sewa bandwidth sesungguhnya adalah sejumlah Rp.27.948.858,00;
bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan inforrnasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”;
bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian jasa (Service Agreement) antara Pemohon Banding dengan Intelsat tanggal 8 Januari 2007 diketahui bahwa nilai jasa bandwidth internet yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$ 89,425.00 per bulan. Sehingga besarnya biaya jasa bandwidth internet untuk tahun 2008 (Januari sampai dengan Februari) adalah sebesar 2 x US$ 89,425.00 (atau setara dengan Rp.1.817.424.025,00);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding atas kesalahan pengambilan angka sewa bandwidth yang semula Rp.1.817.424.025,00 yang seharusnya Rp.27.948.858,00 tidak dapat diterima. Sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan sebesar Rp.1.817.442.025,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding/Pemeriksa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.817.424.025,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Bahwa adanya kesalahan dari pihak auditor, yaitu KAP Armen, Budiman & Rekan yang mengungkapkan penggunaan jasa Intelsat Global Sales & Marketing Ltd., UK (“Intelsat”) dalam audit report untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.1.817.424.025,00, yang mana seharusnya dalam pembukuan/general ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp.27.948.858,00. Selanjutnya, atas kesalahan tersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor: Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus2010;
  2. Dalam laporan audit tersebut tertulis bahwa sewa Intelsat untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.27.948.858,00, dimana jumlah ini seharusnya adalah pembayaran atas sisa kekurangan tagihan yang selama ini Pemohon Banding bayarkan kepada pihak Intelsat atas pemakaian untuk tahun sebelumnya. Pihak Intelsat tidak pernah mengirimkan tagihan kepada Pemohon Banding setelah Desember 2007 karena pemakaian jasa Intetsat oleh Pemohon Banding telah berakhir pada Desember 2007, walaupun dalam addendum kontrak disebutkan sampai dengan Februari 2008;
  3. Selanjutnya, atas pembayaran jasa persewaan Bandwidth berbasis satelit bukan termasuk ke dalam kategori pembayaran royalti, tetapi merupakan kategori penghasilan usaha (business profit) bagi Intelsat Global Sales & Marketing Ltd,. UK, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Tax Treaty Indonesia — Inggris;
  4. Menurut kamus Wikipedia, pengertian Bandwidth (atau disebut juga “lebar jalur”) sering digunakan suatu sinonim untuk data transfer rate, yaitu jumlah data yang dapat dibawa dari sebuah titik ke titik lain dalam jangka waktu tertentu (pada umumnya dalam detik). Jenis Bandwidth ini biasanya diukur dalam bps (bits per second). Adakalanya juga dinyatakan dalam Bps (bytes per second). Suatu modem yang bekerja pada 57.600 Bps mempunyai Bandwidth yang besar/tinggi memungkinkan pengiriman informasi yang seperti pengiriman gambar/images dalam video presentation;
  5. Asosiasi Pengguna Jasa Internet (PJI) berpendapat bahwa Bandwidth juga bukan suatu teknologi, melainkan ibarat suatu daya dalam listrik. Seperti halnya listrik, penggunaannya diukur dengan Kwh. Bandwidth diukur dengan besaran Megabyte. Mengatakan bahwa hak penggunaan satelit, kabel, serat optic atau teknologi serupa (bisa kita baca ‘listrik’) adalah royalti, maka seharusnya penggunaan listrik juga menjadi obyek Pajak Penghasilan;
  6. Sesuai dengan kesepakatan internasional, untuk menentukan apakah suatu penghasilan termasuk dalam sewa/leasing/penggunaan harta, digunakan pembedaan antara penghasilan sehubungan penggunaan harta menurut Technical Advisory Group (TAG) OECD, yaitu:
    1. Harta tersebut secara fisik dikuasai oleh penyewa;
    2. Penyewa mengendalikan harta tersebut;
    3. Penyewa mempunyai kepentingan ekonomis atau kepemilikan yang signifikan atas harta yang disewa;
    4. Pemilik harta yang disewakan tidak menanggung resiko apabila terjadi penurunan penghasilan atau kenaikan biaya/pengeluaran, jika harta tersebut tidak berdaya guna;
    5. Pemilik tidak menggunakan harta tersebut secara bersamaan untuk memberikan memberikan pelayanan kepada perusahaan-perusahaan lainnya;
bahwa berdasarkan poin-poin tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran sewa bandwidth bukan merupakan penghasilan sewa, atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, karena:
  1. Secara fisik satelit tetap dikuasai oleh masing-masing operator telekomunikasi;
  2. Pihak Pemohon Banding di Indonesia tidak mempunyai kontrol atas satelit Intelsat;
  3. Satelit digunakan secara bersama-sama dalam arti dengan satelit yang sama, Intelsat menyalurkan bandwidth pada Pemohon Banding di Indonesia maupun ISP lain, baik di dalam maupun di luar negeri;

 

  1. Lebih lanjut, kasus serupa pernah terjadi di India dan Australia, dimana dalam menangani kasus tersebut otoritas pajak di kedua negara memutuskan bahwa sewa bandwidth tidak termasuk dalam pengertian hak atas penggunaan harta berwujud, misalnya alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Menurut Australian Tax Office (ATO), perangkat jaringan hanya merupakan media untuk menyalurkan bandwidth. Apabila pelanggan/penyewa bermaksud menyewa bandwidth berbasis satelit, maka satelit tidak diserahkan oleh pihak yang menyewakan kepada penyewa (Australian Tax Office (ATO), Interpretative Decision, ATO ID 2006/30, Income Tax: Whether payments for the use of broadcasting and apparatus licences fall within the domestic law definition of a royalty, Date of Publication: 10 November 2006, http:Law.ato.gov.au /atolaw/view.htm);
bahwa pendapat ATO mengacu dan sesuai dengan hakekat spektrum. Spektrum frekuensi suatu isyarat menyatakan jangkauan frekuensi yang dikandung oleh isyarat. Berkaitan dengan ini, terdapat istilah bandwidth (lebar jalur). Bandwidth suatu isyarat (baik analog maupun digital) menyatakan lebar spektrum frekuensi;
bahwa spektrum radio komunikasi sebenarnya merupakan fenomena alam. Sebagairnana halnya fenomena alam lain, spektrum radio komunikasi tidak diciptakan, seperti halnya penciptaan karya kreatif lainnya yang mengandung unsur HAKI. Dengan dernikian, dalam sewa atau penggunaan bandwith pun tidak ada unsur HAKI, sehingga penggunaan bandwidth bukan merupakan royalti.
  1. Dalam Pasal 12 Ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Inggris diatur bahwa the term “royalties” as used in this Article comprises:
    1. payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including cinematograph films, and films or tapes for radio ortelevision broadcasting, or any patent, know-how, Trade mark, design or model, plan, secret formula or process; and
    2. payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment;
bahwa bila kita merujuk kepada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara Inggris, maka dapat kita simpulkan bahwa tidak terdapat istilah bandwidth serta tidak terdapat pula padanan kata yang dicakup di dalam aturan tersebut di atas yang memiliki korelasi dengan pengertian bandwidth;
  1. Selanjutnya, mengutip pendapat Prof. Klaus Vogel’s Commentary on Double Taxation Convention, dimana disebutkan bahwa “…., the use of a satellite is a service, not rental; this would not be the case only in the event that the entire direction and control over the satellite such as piloting, steerin were transferred to the user.” (IBFD, Case Number 735 of 2006 Dell International Services (India) Pvt. Ltd., Bangalore v. revenue, pages 14);
  2. Adapun persewaan Bandwidth yang Pemohon Banding lakukan adalah lebih tepat termasuk ke dalam pengertian Jasa Laba/Usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Inggris yang menyebutkan the profit of an enterprise of a contracring state shall be taxable only that state unless the enterprise carries on business in the other contracting state through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other state but only so much of them as is directly or indirectly atrributeabte to the permanent establishment. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun pegawai dari pihak Intelsat yang datang ke Indonesia untuk memberikan jasa sewa bandwidth sehingga sepanjang pernbayaran jasa kepada Intelsat Global Sales & Marketing Ltd. (Intelsat) yang berdomisili di Inggris dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili, yaitu Inggris;
  3. Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak di Indonesia melalui Nomor Putusan: Put.21166/PP/M.IX/13/2009 tanggal 17 Desember 2009, memutuskan bahwa sewa satelit tidak termasuk pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Tax Treaty, sehingga merupakan penghasilan usaha (business profit) bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menyewakan satelit. (Pengadilan Pajak, 17 Desember 2009, Putusan Nomor Put.21166/Pengadilan Pajak /M.IX/13/2009 halaman 36);
  4. Pemohon Banding telah memperoleh Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama untuk tahun pajak 2005, dimana Majelis Hakim telah memutuskan pada tanggal 22 November 2010 berdasarkan Putusan Nomor: 27005/PP/M.X/13/2010 yang telah diucapkan pada tanggal 8 November 2010, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya, dalam halaman 28 dari putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sewa bandwidth tidak termasuk dalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud Pasal 12 poin 2 huruf b dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris. (Pengadilan Pajak , 22 November 2010, Putusan Nomor Put.27005/PP/M.X/13/2010 halaman 28-29);
bahwa lebih lanjut, halaman 29 dari putusan tersebut disebutkan bahwa penerimaan dari pembayaran sewa bandwidth dari Pemohon Banding kepada Intelsat adaleh merupakan bagian dari usaha pokok Intelsat yang berdomisili di Inggris. Dengan demikian penerimaan atas penggunaan bandwidth bagi Intelsat adalah merupakan business profit. Bahwa oleh karena penghasilan atas penggunaan jasa sewa bandwidth bagi Intelsat sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah merupakan business profit bagi Intelsat yang berdomisili di London — Inggris, maka hak pemajakannya atas penghasilan jasa satelit tersebut ada di negara domisili yakni Inggris dan negara Indonesia tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak;
  1. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, karena atas kasus yang sama telah diputuskan di Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding berpendapat atas hal tersebut seharusnya dapat menjadi yurispudensi ataupun dasar pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk memutuskan permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan surat konfirmasi/klarifikasi dari auditor independen Armen, Budiman & Rekan, terdapat kesalahan pembebanan biaya sewa Intelsat selama 2 bulan sebesar Rp.1.817.424.025,00 ($ 178,850.00), dimana seharusnya jumlah yang benar adalah Rp.27.948.859,00 ($ 2,980.83);
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa harta tersebut tidak dikuasai oleh Pemohon Banding dan menurut OECD Guideline menyatakan bahwa pembayaran sewa bandwidth bukan merupakan penghasilan sewa, atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, karena:
  1. Secara fisik satelit tetap dikuasai oleh pemilik satelit;
  2. Pihak Pemohon Banding di Indonesia tidak mempunyai kontrol atas satelit Intelsat;
  3. Satelit digunakan secara bersama-sama dalam arti atas satelit yang sama, Intelsat menyalurkan bandwidth pada Pemohon Banding di Indonesia maupun kepada ISP lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sesuai dengan perjanjian diketahui bahwa ada penggunaan kekayaan intelektual sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa hal tersebut dalam kategori royalti;
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor TTD-1897 tanggal 13 Juli 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya sewa bandwidth kepada Intelsat Global Sales & Marketing Ltd. UK. (“Intelsat’) sebesar Rp.1.817.442.025,00 yang bersumber dari Laporan Audit KAP Armen, Budiman & Rekan tahun 2008. Pada waktu pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data berupa pembetulan laporan audit tahun 2008 yang menyatakan bahwa besarnya sewa bandwidth sesungguhnya adalah sejumlah Rp27.948.858,00. Selanjutnya, dalam proses keberatan, Pihak Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa.
  1. Bahwa adanya kesalahan dari pihak auditor, yaitu KAP Armen, Budiman & Rekan yang mengungkapkan penggunaan jasa Intelsat Global Sales & Marketing Ltd.. UK (“Intelsat”) dalam audit report untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.817.424.025,00, yang mana seharusnya dalam pembukuan / general ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp 27.948.858,00. Selanjutnya, atas kesalahan tersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor : Ref.005NIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010.
  2. Dalam laporan audit tersebut tertulis bahwa sewa Intelsat untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp 27.948.858,00, dimana jumlah ini seharusnya adalah pembayaran atas sisa kekurangan tagihan yang selama ini Pemohon Banding bayarkan kepada pihak Intelsat atas pemakaian untuk tahun sebelumnya. Pihak Intelsat tidak pernah mengirimkan tagihan kepada Pemohon Banding setelah Desember 2007 karena pemakaian jasa Intelsat oleh Pemohon Banding telah berakhir pada Desember 2007, walaupun dalam addendum kontrak disebutkan sampai dengan Februari 2008.
  3. Selanjutnya, atas pembayaran jasa persewaan Bandwidth berbasis satelit bukan termasuk ke dalam kategori pembayaran royalti, tetapi merupakan kategori penghasilan usaha (business profit) bagi Intelsat Global Sales & Marketing Ltd.. UK sebagaimana diatur dalam pasal 7 Tax Treaty Indonesia-Inggris.
  4. Pemohon Banding telah memperoleh Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama untuk tahun pajak 2005, dimana Majelis Hakim telah memutuskan pada tanggal 22 November 2010 berdasarkan Putusan Nomor : 27005/PP/M.X/13/2010 yang telah diucapkan pada tanggal 8 November 2010, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya, dalam halaman 28 dari putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sewa bandwidth tidak termasuk dalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud pasal 12 poin 2 huruf b dalam P3B antara Indonesia dan Inggris.
  5. Lebih lanjut, halaman 29 dari putusan tersebut disebutkan bahwa penerimaan dari pembayaran sewa bandwidth dari Pemohon Banding kepada Intelsat adalah merupakan bagian dari usaha pokok Intelsat yang berdomisili di Inggris. Dengan demikian penerimaan atas penggunaan bandwidth bagi Intelsat adalah merupakan business profit. Bahwa oleh karena penghasilan atas penggunaan jasa sewa bandwidth bagi Intelsat sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah merupakan business profit bagi Intelsat yang berdomisili di London — Inggris, maka hak pemajakannya atas penghasilan jasa satelit tersebut ada di negara domisili yakni Inggris dan negara Indonesia tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak.
  6. Lebih lanjut, atas sengketa yang sama untuk tahun pajak 2007, Majelis Hakim telah memutuskan pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan Putusan Nomor35363/PP/M.X/13/2011 yang telah diucapkan pada tanggal 5 Desember 2011, dimanaMajelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
  7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, karena atas kasus yang sama telah diputuskan di Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding berpendapat atas hal tersebut seharusnya dapat menjadi yurispudensi ataupun dasar pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk memutuskan permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian pada butir angka 6 disebutkan bahwa Intelsat memberi Pemohon Banding lisensi non eksklusif untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual Intelsat, disamping itu di dalam butir 13 tentang kerahasiaan, pihak Intelsat dan Pemohon Banding sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diterima dengan menggunakan standar kehati-hatian yang ditetapkan;
bahwa selanjutnya bahwa Terbanding, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris, pembayaran imbalan berupa royalti sehubungan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Intelsat dikenakan Pajak Penghasilan tidak akan melebihi 10%;
bahwa pada kesimpulannya Terbanding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran imbalan berupa royalti sehubungan penggunaan hak kekayaan intelektual telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Negara Inggris;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Pemohon Banding masih ada sengketa mengenai jumlah pembayaran kepada Intelsat apakah sebesar Rp.1.817.424.025,00 atau sebesar Rp.27.948.859,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa angka yang digunakan adalah angka audit report sebelum adanya revisi;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan pada saat keberatan dan persidangan Pemohon Banding telah memberikan surat konfirmasi dari pihak auditor mengenai revisi tersebut dan di SPT Pajak Penghasilan Badan jumlah yang dibebankan sebagai biaya hanya sebesar Rp.27.948.859,00 (USD2,980.83);
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan tidak melihat adanya perubahan pada laporan keuangan Pemohon Banding sehingga tetap menggunakan angka Rp.1.817.424.025,00;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam angka memang tidak terjadi perubahan, namun auditor melakukan kesalahan dalam menyajikan angka dalam laporan keuangan atas pembayaran yang seharusnya kepada Intelsat adalah hanya sebesar Rp.27.948.859,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis menyatakan tidak ada perubahan angka dan hanya salah penyajian laporan keuangan sehingga angka yang benar adalah Rp.27.948.859,00;
bahwa atas pernyataan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyatakan bahwa atas angka tersebut maka menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Intelsat bukan merupakan royalti melainkan pembayaran atas jasa yang merupakan business profit Intelsat;
bahwa lebih lanjut Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor: S-6000/PJ.07/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
A. Pokok Sengketa
Dasar pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan berupa royalti atas penggunaan hak penggunaan Bandwidth kepada Intelsat sebesar Rp 1.817.424.025,00;
B. Argumentasi Pemohon Banding
Pembayaran jasa persewaan Bandwidth berbasis satelit bukan termasuk ke dalam kategori pembayaran imbalan sehubungan dengan royalti, tetapi merupakan kategori penghasilan usaha (business profit) bagi Intelsat Global Sales & Marketing Ltd, UK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Tax Treaty Indonesia dengan Inggris sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia;
C. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dalam Pasal 32A mengatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan InggrisTanggal 4 Mei 1993 :
    1. Pasal 12 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sejumlah royalti dapat dikenakan pajak di negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang — undang negara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalah warga negara lain maka pajaknya tidak akan melebihi 10% dari pengenaan kotor dari royalti;
    2. Pasal 12 ayat (3) huruf b mengatur bahwa istilah “Royalti” yang digunakan dalam pasal ini meliputi pembayaran apapun yang diterima sehubungan penggunaan ataupun hak untuk menggunakan hak cipta dari suatu literatur, pekerjaan yang bernilai seni dan sain meliputi film sinematografi, dan beberapa film atau rekaman untuk penyiaran radio atau televisi, atau pate6, petunjuk manual, merk dagang, rancangan atau model, rencana, informasi rahasia dan alat—alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
  3. Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Penjelasan Pasal 76 mengatur bahwa pasal ini memuat ketentuan alam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
D. Tanggapan Terbanding1. Pemohon Banding menyampaikan perjanjian kontrak layanan antara Pemohon Banding dengan Intelsat Global Sales & Marketing Ltd (Intelsat) dengan Nomor Kontrak: 03652-000 dengan identitas pelanggan Nomor : 26488 yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2004. Sesuai dengan perjanjian layanan di dalam butir angka 6 (Hak Kekayaan Intelektual) dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Intelsat memberi Pemohon Banding licensi non eksklusif untuk menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual Intelsat. Di samping itu dalam butir 13 (Kerahasiaan) disebutkan bahwa Pihak Intelsat dan Pemohon Banding sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diterima dengan menggunakan standar kehati- hatian yang ditetapkan. Definisi dari hak atas Kekayaan Intelektual juga disebutkan di dalam butir angka 1 (Definisi dan Penafsiran) bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual berarti paten, hak cipta, nirmana (design), merk dagang, nama dagang, nama jasa, logo, rahasia dagang atau hak moral, industrial atau intelektual lain apapun;
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) huruf b Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan lnggris, pembayaran imbalan berupa royalti sehubungan dengan penggunaan hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Intelsat dikenakan Pajak Penghasilan tidak akan melebihi sebesar 10% (sepuluh persen);
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran imbalan berupa royalti sehubungan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan negara Inggris;
bahwa atas penjelasan tertulis Terbanding Nomor: S-6000/PJ.07/2012 tanggal 27 Juli 2012, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan tertulis Nomor : TTD-2337 tanggal 7 September 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pihak Terbanding sejumlah Rp.1.817.424.025,00 dengan penjelasan dan alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya di dalam surat banding Pemohon Banding tanggal 24 November2011 No. 007/TAX/X1/011, surat tanggapan atas Surat Uraian Banding tanggal 5 April 2012 No. 004/TAX/IV/12, dan tambahanPenjelasan Surat No. TTD-1897 tanggal 13 Juli 2012;
bahwa sengketa objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran sewa Intelsat adalah hanya sebesar Rp 27.948.858,00 dan bukan sebesar Rp 1.817.424.025,00. Dokumen pendukung tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan sebelumnya;
Adapun tanggapan Pemohon Banding atas surat dari Terbanding No. No. S-6000/PJ.07/2012 tanggal 27 Juli 2012 adalah sebagai berikut :
Perjanjian antara PT Cyberindo Aditama dengan Intelsat Global Sales &Marketing Ltd. (Intelsat) No. 03652-000 tanggal 2 April 2004
1. Pasal 6.1 (tentang HAKI) dari perjanjian di atas menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, Intelsat memberi Pelanggan lisensi non eksklusif yang dapat dibatalkan untuk menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual Intelsat hanya hingga sejauh diperlukan untuk menggunakan Layanan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini sepanjang Intelsat dapat memberikan otorisasi tersebut ….Semua hak atas Hak atas Kekayaan Intelektual akan selalu menjadi milik Intelsat, dan Pelanggan tidak mempunyai hak lain apapun untuk menggunakannya.
Adapun penjelasan Pemohon Banding atas hal tersebut adalah:
  1. Pasal ini hanyalah merupakan ketentuan umum, dimana menyebutkan bahwa HAKItersebut adalah milik Intelsat dan tidak menunjukkan adanya HAKI yang diserahkan dari Intelsat kepada Pemohon Banding. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya pasal yang menjelaskan lebih lanjut dan terperinci mengenai jenis HAKI yang diberikan ataupun digunakan oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, dalam pasal 6.1 perjanjian tersebut secara jelas disebutkan bahwa Semua hak atas Hak atas Kekayaan Intelektual akan selalu menjadi milik Intelsat, dan Pelanggan tidak mempunyai hak lain apapun untuk menggunakannya. Lebih lanjut, dalam pasal 6.4 perjanjian tersebut juga disebutkan Lisensi ini tidak memberi Pelanggan kewenangan untuk menggunakan merek layanan, nama dagang,nirmana (design), atau merek dagang atau hak atas kekayaan intelektual sejenis milik Intelsat atau salah satu affiliasinya.
  2. Selanjutnya, Pasal 3.1 dan Lampiran A (tentang Layanan) dari perjanjian tersebut di atas menyebutkan secara jelas bahwa layanan yang diberikan oleh Intelsat adalah Internet Trunking Services dan bukan merupakan pemberian atau penggunaan Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI).
Berdasarkan Pasal tersebut diatas, bahwa pendapatan yang diperoleh oleh Intelsat adalah merupakan pendapatan services, yang merupakan active income dan bukan merupakan pendapatan atas royalti.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, atas pembayaran sewa bandwidth yang sebesar Rp 27.948.858,- adalah merupakan penghasilan usaha (business profit) bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menyewakan satelit, yaitu Intelsat Global Sales & Marketing Ltd dimana hak pemajakannya atas penghasilan jasa satelit tersebut ada di negara domisili yakni lnggris dan negara Indonesia tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak.
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan yang menjadi sengketa adalah adanya kesalahan dalam penyajian Laporan Keuangan/Audit Report: Catatan Halaman 19, dimana biaya pembayaran sewa bandwidth yang seharusnya sebesar Rp.27.948.858,00 disajikan oleh auditor dengan angka sebesar Rp.1.817.424.025,00, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya sewa tersebut hak pemajakannya ada di negara domisili yaitu Inggris dan Indonesia tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan dalam hal revisi seharusnya ada tanggal revisi karena audit report ditujukan untuk konsumsi publik, sehingga harus jelas siapa yang membuat, kapan dibuat dan untuk siapa revisi tersebut dibuat;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa audit report bukan konsumsi publik karena merupakan rahasia perusahaan sehingga revisi dari auditor sudah cukup sebagai bukti;
bahwa Majelis kemudian menanyakan kepada Terbanding apakah belum sependapat dengan surat pernyataan revisi dari auditor tersebut;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjawab menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis;
bahwa atas jawaban Terbanding, Majelis kemudian menanyakan kepada Terbanding apakah ada perubahan dalam audit report/revisinya;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menyatakan perubahan terjadi hanya catatan pada halaman 19 itu saja;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-204/WPJ.06/KP.1205/2010 tanggal 23 Juli 2010, diketahui bahwa usaha Pemohon Banding dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 64250 yakni usaha bidang Jasa Internet;
bahwa dalam menjalankan usaha tersebut, Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan perjanjian kontrak dengan pemilik satelit yakni Intelsat Global Sales & Marketing Ltd. (Intelsat) yang berdomisili di Inggris dengan Perjanjian Layanan Non Ekslusif Nomor: 03652-00 tanggal 2 April 2004 dengan identitas Pelanggan Nomor : 26488;
bahwa kontrak yang dilakukan adalah merupakan kontrak atas penggunaan “Bandwidth” dari satelit milik Intelsat, dan atas penggunaan tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas penggunaan bandwidth tersebut, dan atas pembayaran tersebut dalam terminologi bisnis pertelekomunikasian digunakan istilah sebagai “Biaya sewa jasa satelit (Bandwidth) ”;
bahwa kontrak Pemohon Banding dengan Intelsat mempunyai jangka waktu tertentu dan dalam kontrak disebutkan dapat dimengerti bahwa yang dijual/disewa oleh Pemohon Banding adalah saluran (bandwidth dan Pemohon Banding tidak menguasai seluruh saluran yang ada dalam satelit milik Intelsat namun hanya beberapa saluran sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,
bahwa dari saluran tersebut selanjutnya Pemohon Banding menjual kepada customer yang membutuhkan jaringan untuk komunikasi/pengiriman data;
bahwa imbalan yang diterima oleh Pemohon Banding dari customer adalah besarnya penggunaan bandwidth atau jaringan yang dimanfaatkan oleh customer Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding jumlah pembayaran atas Internet Trunking Services kepada Intelsat adalah sebesar US$ 89,425 per bulan, besar jasa bandwidth untuk tahun 2008, Januari s.d. Februari 2008 (2 bulan) sebesar 2 x US$ 89,425, setara dengan Rp.1.817.424.025,00. Besarnya pembebanan tersebut diperoleh Pemeriksa dari laporan keuangan audited dari KAP Armen Budiman & Rekan tahun 2008, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-204/WPJ.06/KP.1205/2010 tanggal 23 Juli 2010;
bahwa menurut Pemohon Banding terjadi kesalahan Audit atas pembebanan jasa bandwidth sebesar Rp.1.817.424.025,00, seharusnya hanya sebesar Rp.27.948.858,00 dan kesalahan tersebut dijelaskan oleh KAP Armen Budiman & Rekan dengan Surat Nomor Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dan Revisi atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 pada halaman 18 angka 19 yang menyatakan bahwa “ Besarnya jasa yang dikeluarkan oleh CBN selama tahun 2008 dan 2007 adalah sebesar Rp.27.948.858,00 dan Rp.8.929.945.356,00 yang disajikan sebagai biaya sewa satelit pada beban pokok.”;
bahwa atas pembayaran Internet Trunking Services (dalam bentuk penyediaan bandwidth satelit) yang dilakukan oleh Intelsat, menurut Terbanding adalah merupakan obyek PPh Pasal 26, karena sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) huruf b Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris disebutkan bahwa Intelsat memberikan lisensi non eksklusif kepada Pemohon Banding yang dapat dibatalkan untuk menggunakan hak atas Kekayaan Intelektual Intelsat. Disamping itu, terdapat informasi di dalam perjanjian tersebut bahwa pihak Intelsat dan Pemohon Banding sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diterima dengan menerapkan standar kehati-hatian yang ditetapkan. Definisi dari hak atas Kekayaan Intelektual juga terungkap di dalam perjanjian yaitu setiap hak paten, hak cipta, rancang bangun, merek dagang, nama dagang, merek layanan, logo, rahasia dagang atau hak kekayaan moral, industri atau intelektual apapun. Sejalan dengan penegasan tersebut, maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Intelsat atas penggunaan bandwidth tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa selanjutnya oleh peneliti keberatan atas pembayaran sewa bandwith dari Intelsat tersebut disebutkan sebagai royalti berupa hak menggunakan (the right to use) peralatan ilmiah (payment of any kind received as a consideration for the use of, any industrial, commercial or scientific equipment), sesuai dengan Pasal 12 poin 2 huruf b dalam P3B antara Indonesia dan Inggris;
bahwa fungsi utama dari satelit komunikasi adalah memperluas jangkauan siaran/komunikasi yang ada di bumi dan saluran/sinyal yang dipancarkan dari satelit komunikasi tersebut pada dasarnya adalah meneruskan dari sumbernya yang terdapat di bumi belahan lainnya;
bahwa dalam hal terdapat pembayaran royalty, tentunya terjadi antara pembuat satelit dengan pemilik satelit, sehingga royalty bukan atas penggunaan bandwith karena bandwidth pada dasarnya adalah frekuensi/gelombang/sinyal yang dihasilkan dari satelit;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran Internet Trucking Services (dalam bentuk penyediaan bandwith satelit) bukan merupakan penghasilan sehubungan dengan penggunaan hak atas alat-alat perlengkapan ilmiah namun merupakan penghasilan sehubungan dengan penggunaan jasa penyediaan bandwith/saluran frekuensi yang dipancarkan dari satelit sebagaimana dimaksud dalam perjanjian / Kontrak Nomor : 03652-000 tanggal 2 April 2004 antara Pemohon Banding dengan Intelsat Global Sales & Marketing Limited;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pembayaran Internet Trucking Services tidak termasuk dalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud Pasal 12 poin 2 huruf b dalam P3B antara Indonesia dan Inggris;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor : 680/5S/LBM/20776 11743/CVJ tanggal 04 April 2007 yang diterbitkan oleh HM Revenue & Customs City of London Area Service, diketahui
bahwa Intelsat Global Sales & Marketing Limited berdomisili di Inggris (London), dan Intelsat tidak mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa pada Article 7 P3B Indonesia dan Inggris menyatakan hal sebagai berikut:
“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment.”
bahwa jasa penyediaan bandwith satelit merupakan usaha pokok Intelsat yang berdomisili di Inggris, sehingga transaksi dengan Pemohon Banding tersebut merupakan business profit Intelsat;bahwa oleh karena penghasilan atas jasa penyediaan bandwith satelit tersebut merupakan penghasilan dari bussines profit Intelsat yang berdomisili di London-Inggris, maka hak pemajakannya atas penghasilan jasa penyediaan bandwith satelit tersebut ada di negara domisili yakni Inggris dan negara Indonesia tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak;
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat pembayaran Internet Trunking Services dalam bentuk jasa penyediaan bandwith satelit kepada pihak Intelsat untuk tahun 2008 hanya sebesar Rp.27.948.858,00 dan bukan merupakan royalty. Penerimaan atas pembayaran jasa tersebut bagi Intelsat merupakan bagian dari business profit, yang mana hak pemajakannya ada di negara domisili (Inggris), sehingga pembayaran jasa penyediaan bandwidth satelit bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2008 sebesar Rp.1.817.424.025,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
Tabel Penyesuaian atas Nilai Objek Pajak yang Mendasari Keputusan Terbanding (dalam Rp)
No. 
Macam/Jenis Objek menurut istilah yangdigunakan oleh Terbanding
Nilai DPP PPh Pasal 26 versi Keputusan Terbanding
Dibatalkan/ditambah oleh versi Keputusan TerbandingMajelis sebagai DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Jan s.d Des 2008
Nilai Objek Pajak
versi Majelis
1
2
3
4
5 (3-4)
1
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26
1.817.424.025,00
1.817.424.025,00
Total Nilai Sengketa terbukti
1.817.424.025,00
1.817.424.025,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
Tabel Total Nilai Koreksi Pajak Termasuk Sanksi Administrasi :
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
(Rp)
Koreksi oleh Majelis
(Rp)
Versi Majelis
(Rp)
1
2
3
4 (2-3)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
1.817.424.025,00
1.817.424.025,00
0,00
Pajak terutang
363.484.805,00
363.484.805,00
0,00
Kredit Pajak
0,00
0,00
0,00
Pajak yang tidak/ kurang dibayar
363.484.805,00
363.484.805,00
0,00
Sanksi Administrasi
138.124.226,00
138.124.226,00
0,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus
dibayar
501.609.031,00
501.609.031,00
0,00
bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp.1.817.424.025,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-914/WPJ.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/204/08/073/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 0,00Pajak Terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54034/PP/M.XA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200