Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54018/PP/M.VB/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54018/PP/M.VB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP;
Menurut Terbanding
:
bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00082/203/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 diterbitkan karena sesuai dengan hasil pemeriksaan berdasarkan equalisasi obyek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat koreksi positif obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.888.384.191;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan bersama Terbanding diketahui bahwa atas biaya-biaya yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 23, ternyata tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23. Antara lain adanya material seperti pembelian sparepart, bensin, tol, dll.
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas biaya-biaya sebesar Rp.9.441.229.749,- yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal23, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruh dari biaya-biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa dalam persidangan, telah dilakukan uji pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan sebagai berikut :
No
Hum
Acc
Nama Acc
Sudah Uji Bukti
Belum Uji
Bukti
Total Biaya
Dispute
Bukan Objek
1
3432
Biaya Pemeliharaan Bangunan
Kantor
1.890.911.7
86
37.573.200
1.743.561.059
89.957.874
2
3434
Biaya Rumah Dinas DL
44.047.450
785.000
18.684.775
8.766.900
3
3436
Biaya Pemeliharaan Kendaraan
DL
1.037.022.273
21.903.455
687.238.904
98.873.963
4
3438
Biaya Pemeliharaan Inventaris
Rumah Dinas
5.712.500
20.000
998.900
5
3512
Biaya Pengembangan/Pendidikan
DL
1.098.766.636
55.190.000
419.488.067
161.884.430
6
3526
Biaya Pemeliharaan Komputer
953.372.578
11.536.500
358.460.730
35.616.000
7
4420
Biaya Pemeliharaan Rumah Dinas
DD
208.370.506
168.581.446
10.645.378
8
4422
Biaya Pemeliharaan Kendaraan
DD
624.222.223
579.557.929
514.000
9
4424
Biaya Pemeliharaan Inventaris
Kantor
253.659.551
1.600.000
165.069.611
3.078.500
10
4426
Biaya Pemeliharaan Mesin
Komputer
666.890.256
40.000
321.672.435
22.975.000
11
4430
Biaya Pemeliharaan Investaris RD
6.043.450
Sudah diakui oleh Pemohon
Banding
12
4512
Biaya Diklat
3.389.656.197
37.450.000
2.882.043.123
29.130.000
TOTAL
10.178.675.4
06
166.098.155
7.345.356.979
461.442.045
bahwa dari koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 10.178.675.406,
  • yang masih menjadi sengketa adalah Rp.9.441.229.749,
  • Pemohon Banding memberikan daftar sebesar Rp.7.972.897.179,
  • dan telah dilakukan uji bukti sebagai berikut :
    • Bukan objek PPh Ps. 23 : Rp. 7.345.356.979
    • Dispute : Rp. 166.098.155
    • Belum Dilakukan Uji Bukti : Rp. 461.442.045
    • Jumlah : Rp. 7.972.897.179
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap biaya-biaya yang masih disengketakan sebagaimana tercantum dalam tabel diatas dan mengambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Biaya Pemeliharaan Bangunan Kantor Rp. 37.573.200,-
bahwa selisih biaya pemeliharaan bangunan kantor rekening nomor 3432 sebesar :· Rp 37.573.200,
  • merupakan pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut :
  • Rp. 4.393.200 : pengeluaran untuk izin bangunan
  • Rp. 8.300.000 : pengeluaran untuk izin renovasi
  • Rp.12.380.000 : daya dan perbaikan panel listrik·
  • Rp 89.957.894 : merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian material bahan-bahan bangunan, seperti paku, dll, dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Rumah Dinas DL
bahwa selisih biaya pemeliharaan rumah dinas rekening nomor 3434 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
  • Rp. 785.000 : pengeluaran untuk pembelian kawat, paku, perbaikan mobil dinas, uang sampah
  • Rp. 8.766.000 : pengeluaran untuk iuran keamanan, pembelian lampu dan tangga. dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Kendaraan DL
bahwa selisih biaya pemeliharaan kendaraan rekening nomor 3436 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
  • Rp. 21.903.455 : pengeluaran untuk perpanjangan STNK, bensin, tempel ban, jok mobil, cuci mobil, parkir, service mobil, dan biaya tol.
  • Rp. 98.873.963 : pengeluaran untuk bensin/pertamax, service mobil, perpanjangan STNK, parkir, parfum mobil dan doorsmeer.dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Inventaris Rumah Dinasbahwa selisih biaya pemeliharaan inventaris rumah dinas rekening nomor 3438 sebesar Rp. 20.000,- merupakan pengeluaran untuk pembelian otomatis sanyo (pompa air), dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  2. Biaya Pengembangan/Pendidikan DL
bahwa selisih biaya pengembangan/diklat DL rekening nomor 3512 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
  • Rp. 55.190.000 : pengeluaran untuk seminar, biaya diklat, biaya retraining asset
  • Rp. 161.884.430 : pengeluaran untuk biaya training, diklat, retarining, dan workshop dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Komputer
bahwa selisih biaya pemeliharaan komputer rekening nomor 3526 merupakan pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut :
  • Rp. 11.536.500 : biaya service komputer
  • Rp. 35.616.000 : pengeluaran untuk pita printer, komputer, dan isi ulang tinta dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Rumah Dinas DD
bahwa selisih biaya pemeliharaan rumah dinas DD rekening nomor 4420 sebesar Rp. 10.645.378,- merupakan pengeluaran-pengeluaran perbaikan rumah dinas seperti pengeluaran untuk pembelian kawat, paku, perbaikan mobil, dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Kendaraan DD
bahwa selisih biaya pemeliharaan kendaraan dinas DD rekening nomor 4422 sebesar Rp 514.000,- merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang dan parkir mobil, dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor
bahwa selisih biaya pemeliharaan inventaris kantor rekening nomor 4424 merupakan pengeluaran- pengeluaran untuk : sparepart, kunci, listrik bukan obyek PPh Pasal 23 (tidak setuju koreksi)-Rp. 37.450.000 : pengeluaran untuk pembelian sparepart mesin fotocopy/mesin tik dinas, service HP, AC sntral dan pemeliharaan inventaris kantor.-Rp. 29.130.000 : pengeluaran untuk mesin fax, AC, kunci, gembok dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Mesin Komputer
biaya pemeliharaan mesin komputer rekening nomor 4426 sebesar Rp 666.890.256,- merupakan bahwa selisih pembelian suku cadang, flashdisk, modem, tinta, disket dll untuk Kantor Pusat bukan obyek PPh PPh 23– Rp. 40.000 : pengeluaran untuk komputer pegawai
  • – Rp. 22.975.000 : pengeluaran untuk B.TPO 16 Port, CS 5000, mouse, TV toner,3 Com dan kabel belden, printer, K Slim USB, suku cadang komputer, MB HDD, 512 MBV Gen PC 133. dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
  1. Biaya Pemeliharaan Investaris RD sebesar Rp. 6.043.450Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi.
  2. Biaya Diklat
bahwa selisih biaya diklat dinas dalam rekening nomor 4512 merupakan pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut :
  • -Rp. 37.450.000 : pengeluaran untuk praktek lapangan, akomodasi, biaya investasi kursus akturia, tambahan biaya diklat TTA;
  • -Rp. 29.130.000 : pengeluaran untuk biaya seminar, pelatihan sertif keagenan, seminar nasional, workshop, akomodasi, lokakaryadengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas pengeluaran
  • – pengeluaran sebesar Rp. 9.441.229.749,
  • – maka yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 7.972.897.179,
  • – karena terbukti bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.468.332.570,
  • – merupakan obyek PPh Pasal 23 karena tidak didukung dengan bukti-bukti.
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut :
Uraian
Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
41.074.068.552
7.972.897.179
33.101.171.373
PPh Pasal 23 yang Terutang
1.879.586.534
364.846.988
1.514.739.546
Kredit Pajak
1.250.964.114
1.250.964.114
PPh Pasal 23 yg Kurang Dibayar
628.622.420
364.846.988
263.775.432
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
238.876.520
138.641.856
100.234.664
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
867.498.940
503.488.844
364.010.096
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2416/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00082/203/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama : XXX, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
33.101.171.373
PPh Pasal 23 yang Terutang
1.514.739.546
Kredit Pajak
1.250.964.114
PPh Pasal 23 yang Kurang Dibayar
263.775.432
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
100.234.664
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
364.010.096
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54018/PP/M.VB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua, Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200