Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54018/PP/M.VB/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54018/PP/M.VB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54018/PP/M.VB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00082/203/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 diterbitkan karena sesuai dengan hasil pemeriksaan berdasarkan equalisasi obyek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat koreksi positif obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.888.384.191;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan bersama Terbanding diketahui bahwa atas biaya-biaya yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 23, ternyata tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23. Antara lain adanya material seperti pembelian sparepart, bensin, tol, dll.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas biaya-biaya sebesar Rp.9.441.229.749,- yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal23, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruh dari biaya-biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa dalam persidangan, telah dilakukan uji pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan sebagai berikut :
bahwa dari koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 10.178.675.406,
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap biaya-biaya yang masih disengketakan sebagaimana tercantum dalam tabel diatas dan mengambil kesimpulan sebagai berikut :
bahwa selisih biaya pemeliharaan bangunan kantor rekening nomor 3432 sebesar :· Rp 37.573.200,
bahwa selisih biaya pemeliharaan rumah dinas rekening nomor 3434 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
bahwa selisih biaya pemeliharaan kendaraan rekening nomor 3436 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
bahwa selisih biaya pengembangan/diklat DL rekening nomor 3512 merupakan pengeluaran- pengeluaran sebagai berikut :
bahwa selisih biaya pemeliharaan komputer rekening nomor 3526 merupakan pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut :
bahwa selisih biaya pemeliharaan rumah dinas DD rekening nomor 4420 sebesar Rp. 10.645.378,- merupakan pengeluaran-pengeluaran perbaikan rumah dinas seperti pengeluaran untuk pembelian kawat, paku, perbaikan mobil, dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
bahwa selisih biaya pemeliharaan kendaraan dinas DD rekening nomor 4422 sebesar Rp 514.000,- merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang dan parkir mobil, dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
bahwa selisih biaya pemeliharaan inventaris kantor rekening nomor 4424 merupakan pengeluaran- pengeluaran untuk : sparepart, kunci, listrik bukan obyek PPh Pasal 23 (tidak setuju koreksi)-Rp. 37.450.000 : pengeluaran untuk pembelian sparepart mesin fotocopy/mesin tik dinas, service HP, AC sntral dan pemeliharaan inventaris kantor.-Rp. 29.130.000 : pengeluaran untuk mesin fax, AC, kunci, gembok dengan demikian biaya-biaya tersebut bukan obyek PPh Pasal 23.
biaya pemeliharaan mesin komputer rekening nomor 4426 sebesar Rp 666.890.256,- merupakan bahwa selisih pembelian suku cadang, flashdisk, modem, tinta, disket dll untuk Kantor Pusat bukan obyek PPh PPh 23– Rp. 40.000 : pengeluaran untuk komputer pegawai
bahwa selisih biaya diklat dinas dalam rekening nomor 4512 merupakan pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas pengeluaran
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2416/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00082/203/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama : XXX, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2416/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00082/203/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama : XXX, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
33.101.171.373
|
|
PPh Pasal 23 yang Terutang
|
1.514.739.546
|
|
Kredit Pajak
|
1.250.964.114
|
|
PPh Pasal 23 yang Kurang Dibayar
|
263.775.432
|
|
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
|
100.234.664
|
|
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
|
364.010.096
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54018/PP/M.VB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua, Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua, Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
