Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54008/PP/M.VI.B/16/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54008/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54008/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan karena adanya koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembayaran pembelian untuk tahun 2004 dan 2006 yang masuk dalam perhitungan pembelian tahun 2005 dan double atas pembelian tahun 2005;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sejalan dengan koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana alasan banding Peredaran Usaha;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 diperoleh dari hasil equalisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 cfm Terbanding;
bahwa Terbanding menghitung nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding menggunakan metode perhitungan gross up harga pokok penjualan, yaitu dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terbanding mencari ratio antara nilai peredaran usaha dan harga pokok penjualan sebesar 101,80%;
bahwa Terbanding menghitung nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis dan diperoleh angka Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp.79.627.682.614,00;
bahwa setelah itu Terbanding menerapkan ratio penjualan dengan HPP tersebut sehingga nilai peredaran usaha adalah 101.80 x Rp.79.627.682.614 = Rp.81.060.980.901, kemudian dikurangi dengan retur penjualan sebesar Rp6.420.692,00 sehingga diperoleh nilai Rp81.054.560.209,00;
bahwa nilai sebesar Rp.81.054.560.209,00 ini pada akhirnya dibandingkan dengan SPT PPN PemohonBanding sebesar Rp.80.735.575.099,00 dan diperoleh koreksi sebesar Rp.318.985.110,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai peredaran usaha cfm perhitungan Terbanding karena cara menghitung tersebut menghasilkan angka perkiraan yang hanya mendekati nilai peredaran usaha yang sebenarnya dan bukan merupakan bukti yang sah atas nilai peredaran usaha Pemohon Banding karena banyak faktor yang bisa menyebabkan timbulnya perbedaan dengan nilai peredaran usaha yang sebenarnya;
bahwa dari hasil penelitian atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak secara tidak langsung berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dimana Terbanding menghitung ulang Harga Pokok Penjualan berdasarkan arus kas yang dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan perhitungan Terbanding tidak valid karena adanya kesalahan catat, pencatatan ganda maupun kekurangan pencatatan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi terhadap nilai Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.406.182,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.5.602.831,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.49.117,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.3.964.484,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.1.439.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.12.243,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.117.638,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp.56.402.500,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pembayaran sebesar Rp.348.123.600,00 adalah uang konsumen karena pesanan dari konsumen tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.214.794.728,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini penerimaan pada tanggal 25 Januari 2005 sebesar Rp.141.987.568,00 tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.16.979.995,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.23.800.000,00 adalah Biaya ekspedisi dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.11.900.000,00 adalah Biaya Gaji dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp.8.969.970,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.36.147.296,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.566.503.602,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.253.804.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.63.229.320,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.170.260.019,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.149.678.628,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena terdapat uang muka pembelian yang belum dicatat oleh Terbanding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena sesuai dengan SKPKB PPN Nomor 00040/207/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 nilai PPN Masukan adalah sebesar Rp.7.912.874.650,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.323.070.125,00 yang menjadi dasar untuk melakukan gross up Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa karena koreksi HPP sebagai dasar yang digunakan untuk melakukan gross up terbukti tidak valid sehingga tidak dapat dipertahankan, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.325.405.802,00 juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
bahwa karena nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan nilai Peredaran Usaha, maka Majelis berkesimpulan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 adalah sebesar Rp.80.735.575.099,00 dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1301/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Nomor: 00040/207/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Pajak Januari s.d. Desember 2005 , atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1301/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Nomor: 00040/207/05/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Pajak Januari s.d. Desember 2005 , atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
Rp
|
80.735.575.099,00
8.073.557.509,00
|
|
Dikurangi: Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
8.124.066.073,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN (lebih) kurang bayar
|
Rp
|
(50.508.564,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
83.966.461,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
33.457.897,00
|
|
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
33.457.897,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
66.915.794,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
