Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53702/PP/M.XIA/27/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53702/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp33.600.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
Rp 33.600.000,00
Jumlah
Rp 33.600.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok sengketa perpajakan adalah adanya biaya jasa pelayaran/ocean freight yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Samudera Shipping Services yang belum dikenakan PPh Pasal 15 Final. Menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 15 Final yang terutang atas biaya jasa prah kapal (ocean freight) yang dibayarkan kepada PT. Samudera Shipping Services akan disetor sendiri oleh PT. Samudera Shipping Services sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf b angka 1 Surat Edaran Terbanding Nomor SE-29/PJ.4/1996 perihal PPh terhadap Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 65.937.500,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
  • PT. Meratus Line senilai Rp 32.337.500,00 langsung dipungut dan disetor oleh Wajib Pajak (sisanya Rp 250.000,00 adalah biaya dokumentasi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15).
  • PT. Samudera Shipping Services senilai Rp 33.350.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut adalah biaya pengangkutan kapal yang dihitung berdasarkan jumlah satuan container dikalikan dengan tarif dan BUKAN merupakan persewaan atau charter kapal baik itu: Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter)
  • Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter) Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter)
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.600.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp65.937.500,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp32.337.500,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp33.600.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Banding
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
Rp 33.600.000,00
Jumlah
Rp 33.600.000,00
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor: 00007/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Juli 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangkaraya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah (Rp)
Koreksi
Wajib Pajak
Pemeriksa
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
32.337.500
65.937.500
33.600.000
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
388.050
791.250
403.200
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
388.050
388.050
0
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
0
403.200
403.200
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0
193.536
193.536
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0
596.736
596.736
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp65.937.500,00 untuk Masa Pajak Juli 2008, dengan perincian sebagai berikut:
No.
Tanggal
Keterangan
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
01/07/2008
01/07/2008
07/07/2008
07/07/2008
07/07/2008
07/07/2008
14/07/2008
14/07/2008
22/07/2008
CN:ORP/140/116/08 16 SW SIR 20, Buenos Aires
CN:P-0467 80 SW SIR 20, Klaipenda
CN:P08-1872-1 16 SW SIR 20, Los Angeles
CN:108319 80 SW SIR 20, Qingdao
CN:STU-RP/08-0813, A, B 80 SW SIR 20
CN:P-0284/1;P08-1872-2;9882500/1 96 SW SIR 20
CN:STU-RP/08-RP/08-0183-C 10 SW SIR 20
CN:9884900 80 SW SIR 20, Norfolk
CN:9884900 80 SW SIR 20, Norfolk
1.950.000
9.550.000
2.000.000
9.800.000
9.800.000
11.750.000
1.237.500
9.550.000
10.300.000
Jumlah
65.937.500
bahwa berdasar penelitian majelis terhadap Surat Banding a quo, serta Surat bantahan a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp65.937.500,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
  • PT. Meratus Line senilai Rp32.337.500,00 (langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding)
  • PT. Samudera Shipping Services senilai Rp33.600.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut bukan merupakan persewaan atau charter kapal sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK Nomor 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
  • PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama Pemohon Banding (bukti SSP yang disetor dan SPM PPh Pasal 15 yang dilaporkan oleh PT. Samudera Shipping Services terlampir).
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut;
  • bahwa Terbanding berpendapat atas Jasa Pelayaran antara Pemohon Banding (sebagai pemakai jasa pelayaran) dan PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) harus dipotong PPh Pasal 15 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran, meskipun dalam surat dari PT. Samudera Shipping Services kepada Pemohon Banding nomor SR.12.06.0092/SSS- DPP/BJM tanggal 28 Juni disebutkan bahwa PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) akan memotong dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 15 atas ocean freight.
  • bahwa sesuai SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang membayarkan atas biaya Jasa Pelayaran/angkutan kapal mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 15, karena merupakan pihak yang membayar atas biaya charter kapal, dimana terminologi jasa angkutan kapal / jasa pelayaran ada beberapa jenis charter / sewa, salah satunya adalah sewa berdasarkan ruang/space charter (Sesuai Surat Terbanding Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal), sehingga alasan Pemohon Banding dengan dalih surat dari PT. Samudera Shipping Services SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni 2012 hal pemotongan PPh Pasal 15 atas ocean freight tidak dapat diterima.
  • bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas biaya jasa pelayaran tersebut telah dipotong dan disetorkan oleh PT. Samudera Shipping Services selaku penyedia jasa pelayaran.
  • bahwa menurut Terbanding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-29 angka 6 Pemohon Banding adalah Wajib Pungut dari PPh Pasal 15 final;
  • bahwa menanggapi pertanyaan Majelis terkait apakah Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai Wajib Pungut terbanding menyatakan bahwa justru Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 15 Final karena dari semula Pemohon Banding telah memungut PPh Pasal 15 final;
  • bahwa namun menurut Terbanding DPP PPh Pasal 15 Final yang telah dipungut oleh Pemohon Banding tersebut masih kurang sesuai pokok sengketa yaitu sejumlah Rp33.600.000,00;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai adanya data atau keterangan yang dapat membuktikan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, Terbanding menyatakan tidak mempunyai data atau keterangan atas hal tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa DPP PPh Pasal 15 Final sejumlah Rp33.600.000,00 adalah terkait dengan jasa pelayaran dengan PT. Samudera Shipping Services yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN);
  • bahwa tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon banding dengan PT. Samudera Shipping Services yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN), melainkan hanya uang tambang (Ocean Freight);
  • bahwa terkait jasa pelayaran yang disediakan olah PT Meratus Line, sebenarnya Pemohon Banding bukanlah Wajib Pungut, namun dikarenakan sudah terlanjur dilakukan dan PT Meratus Line tidak keberatan maka Pemohon Banding tetap melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 15 Final;
  • bahwa dalam hal ini berbeda dengan perlakuan jasa pelayaran antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum Nomor 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :

a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
  • memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengg1.
  • memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
  • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatny terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selamba4.pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lamp ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
  • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
  • diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  • melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya t2. diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilam
bahwa berdasarkan Sesuai Surat Terbanding Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut;
“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter);d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter);”
bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikan PT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Terbanding Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Terbanding Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp33.600.000,00, disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp33.600.000,00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Juli 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Pemohon Banding
32.337.500,00
Koreksi Terbanding
33.600.000,00
Menurut Terbanding
65.937.500,00
Koreksi yang tidak dipertahankan
33.600.000,00
Menurut Majelis
32.337.500,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
388.050,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
388.050,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-117/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1036/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00007/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Juli 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
32.337.500,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
388.050,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
388.050,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200