Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53700/PP/M.XIA/27/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53700/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
Rp 10.300.000,00
Jumlah
Rp 10.300.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa surat PT. Samudera Shipping Services Nomor SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni 2012 hal Pemotongan PPh Pasal 15 atas ocean freight yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada dasarnya merupakan pendapat/penegasan sepihak dari PT. Samudera Shipping Services. Disamping itu, surat PT. Samudera Shipping Services SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2012 yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan tanggal transaksi penyerahan jasa pelayaran yang dilakukan selama tahun pajak 2008 sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai dasar/alasan bagi Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 82.500.000,- terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
  • PT. Meratus Line senilai Rp72.200.000,00 langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding (sisanya Rp 500.000,00 adalah biaya dokumentasi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15).PT. Samudera Shipping Services senilai Rp9.800.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut adalah biaya pengangkutan kapal yang dihitung berdasarkan jumlah satuan container dikalikan dengan tarif dan BUKAN merupakan persewaan atau charter kapal baik itu:
  • Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter) Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter) Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter) sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK No. 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.300.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp82.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp72.200.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
Rp 10.300.000,00
Jumlah
Rp 10.300.000,00
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor 00005/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah (Rp)
Koreksi
Wajib Pajak
Pemeriksa
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
72.200.000
82.500.000
10.300.000
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
866.400
990.000
123.600
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
866.400
866.400
0
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
0
123.600
123.600
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0
59.328
59.328
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0
182.928
182.928
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp82.500.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2008, dengan perincian sebagai berikut:
No
Targgal
Keterangan
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
05/05/2008
05/05/2008
09/05/2008
09/05/2008
09/05/2008
12/05/2008
22/05/2008
22/05/2008
22/05/2008
28/05/2008
28/05/2008
CN : SC01/KS/L/08, SW SIR 20
CN:98654000/2 48 SW SIR 20
CN:P-0342 80 SW SIR 20, Los Angeles
CN:66053 80 SW SIR 20, Toronto
CN:107839 80 SW S:R 20, Nava Sheva
CN:108233 80 SW SIR 20, Nhava Sheva
CN:SCO2/KS/L/2008 16 SW SIR 20
CN:P08-1745-1 48 SW SIR 20
CN:STU-i2P/08-0154-A 80 SW SIR 20
CN:822576 80 SW SIR 20, Qingdao
CN:108318 80 SW SIR 20, Nhava Sheva
1.950.000
5.750.000
9.550.000
9.550.000
9.550.000
9.800.000
1.950.000
5.750.000
9.550.000
9.550.000
9.550.000
Jumlah
82.500.000
bahwa berdasar penelitian majelis terhadap Surat Banding a quo, serta Surat bantahan a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  • bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp82.500.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
    a) PT. Meratus Line senilai Rp72.200.000,00 (langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon
    Banding)
    b) PT. Samudera Shipping Services senilai Rp10.300.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut bukan merupakan persewaan atau charter kapal sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK Nomor 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa Terbanding berpendapat atas Jasa Pelayaran antara Pemohon Banding (sebagai pemakai jasa pelayaran) dan PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) harus dipotong PPh Pasal 15 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran, meskipun dalam surat dari PT. Samudera Shipping Services kepada Pemohon Banding nomor SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni disebutkan bahwa PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) akan memotong dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 15 atas ocean freight.
  • bahwa sesuai SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang membayarkan atas biaya Jasa Pelayaran/angkutan kapal mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 15, karena merupakan pihak yang membayar atas biaya charter kapal, dimana terminologi jasa angkutan kapal / jasa pelayaran ada beberapa jenis charter / sewa, salah satunya adalah sewa berdasarkan ruang/space charter (Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal), sehingga alasan Pemohon Banding dengan dalih surat dari PT. Samudera Shipping Services SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni 2012 hal pemotongan PPh Pasal 15 atas ocean freight tidak dapat diterima.
  • bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas biaya jasa pelayaran tersebut telah dipotong dan disetorkan oleh PT. Samudera Shipping Services selaku penyedia jasa pelayaran.
  • bahwa menurut Terbanding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-29 angka 6 Pemohon Banding adalah Wajib Pungut dari PPh Pasal 15 final;
  • bahwa menanggapi pertanyaan Majelis terkait apakah Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai Wajib Pungut terbanding menyatakan bahwa justru Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 15 Final karena dari semula Pemohon Banding telah memungut PPh Pasal 15 final;
  • bahwa namun menurut Terbanding DPP PPh Pasal 15 Final yang telah dipungut oleh Pemohon Banding tersebut masih kurang sesuai pokok sengketa yaitu sejumlah Rp10.300.000,00;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai adanya data atau keterangan yang dapat membuktikan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, Terbanding menyatakan tidak mempunyai data atau keterangan atas hal tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa DPP PPh Pasal 15 Final sejumlah Rp10.300.000,00 adalah terkait dengan jasa pelayaran dengan PT. Samudera Shipping Services yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN);
  • bahwa tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon banding dengan PT. Samudera Shipping Services yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN), melainkan hanya uang tambang (Ocean Freight);
  • bahwa terkait jasa pelayaran yang disediakan olah PT Meratus Line, sebenarnya Pemohon Banding bukanlah Wajib Pungut, namun dikarenakan sudah terlanjur dilakukan dan PT Meratus Line tidak keberatan maka Pemohon Banding tetap melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 15 Final;
  • bahwa dalam hal ini berbeda dengan perlakuan jasa pelayaran antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh 
berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
a memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau. nilai pengganti;
  • memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam. Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan2 menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
  • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-. lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan,3 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak. selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau4 terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II,. dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka WajibPajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajibb menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-. lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya1 penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;b melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-. lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya2 penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri. dengan lembar ke-3 SSP Final;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut:“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:
a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);
b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);
c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter);
d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter);”
bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikan PT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp10.300.000,00, disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp10.300.000,00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
– Menurut Pemohon Banding
72.200.000,00
– Koreksi Terbanding
10.300.000,00
– Menurut Terbanding
82.500.000,00
– Koreksi yang tidak dipertahankan
10.300.000,00
– Menurut Majelis
72.200.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
866.400,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
866.400,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1034/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00005/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp.)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
72.200.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
866.400,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
866.400,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200