Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53700/PP/M.XIA/27/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53700/PP/M.XIA/27/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53700/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
|
No.
|
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
|
Rp 10.300.000,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 10.300.000,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa surat PT. Samudera Shipping Services Nomor SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni 2012 hal Pemotongan PPh Pasal 15 atas ocean freight yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada dasarnya merupakan pendapat/penegasan sepihak dari PT. Samudera Shipping Services. Disamping itu, surat PT. Samudera Shipping Services SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2012 yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan tanggal transaksi penyerahan jasa pelayaran yang dilakukan selama tahun pajak 2008 sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai dasar/alasan bagi Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 82.500.000,- terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.300.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp82.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp72.200.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor 00005/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Mei 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp82.500.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2008, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasar penelitian majelis terhadap Surat Banding a quo, serta Surat bantahan a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut : a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib : a memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau. nilai pengganti;
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka WajibPajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajibb menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-. lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya1 penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;b melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-. lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya2 penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri. dengan lembar ke-3 SSP Final;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut:“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:
a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter); b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter); c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter); d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter);” bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikan PT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp10.300.000,00, disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp10.300.000,00, tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
– Menurut Pemohon Banding
|
72.200.000,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding
|
10.300.000,00
|
|
|
– Menurut Terbanding
|
82.500.000,00
|
|
|
– Koreksi yang tidak dipertahankan
|
10.300.000,00
|
|
|
– Menurut Majelis
|
72.200.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 Final yang terutang
|
866.400,00
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
866.400,00
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1034/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00005/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1034/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00005/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Mei 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp.)
|
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
|
72.200.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 Final yang terutang
|
866.400,00
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
866.400,00
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
