Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53699/PP/M.XIA/27/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53699/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp19.080.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang
disetorkan sendiri)
Rp 19.080.000,00
Jumlah
Rp 19.080.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa biaya jasa pelayaran/ocean freight yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Samudera Shipping Services yang belum dikenakan PPh Pasal 15 Final. Menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 15 Final yang terutang atas biaya jasa prah kapal (ocean freight) yang dibayarkan kepada PT. Samudera Shipping Services akan disetor sendiri oleh PT. Samudera Shipping Services sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf b angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE29/PJ.4/1996 perihal PPh terhadap Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 92.080.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
  • PT. Meratus Line senilai Rp 73.000.000,00 langsung dipungut dan disetor oleh Wajib Pajak (sisanya Rp 310.000,00 adalah biaya dokumentasi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15).- PT. Samudera Shipping Services senilai Rp 18.770.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut adalah biaya pengangkutan kapal yang dihitung berdasarkan jumlah satuan container dikalikan dengan tarif dan BUKAN merupakan persewaan atau charter kapal baik itu:
Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter) Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter) Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter) sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK No. 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama PT. Karya Sejati (secara kolektif);
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp19.080.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp92.080.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp73.000.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp19.080.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang
disetorkan sendiri)
Rp 19.080.000,00
Jumlah
Rp 19.080.000,00
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor 00004/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak April 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah (Rp)
Koreksi
Wajib Pajak
Pemeriksa
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
73.000.000
92.080.000
19.080.000
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
876.000
1.104.960
228.960
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
876.000
876.000
0
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
0
228.960
228.960
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
109.901
109.901
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0
338.861
338.861
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp92.080.000,00 untuk Masa Pajak April 2008, dengan perincian sebagai berikut:
No
 Tanggal
Keterangan
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
03/04/2008
03/04/2008
03/04/2008
14/04/2008
14/04/2008
14/04/2008
19/04/2008
24/04/2008
24/04/2008
24/04/2008
CN:107886;107913 96 SW SIR 20, Qingdao
CN:107886;107913 64 SW (I) SIR 20, Qingdao
CN:P/08-0183B 32 SW SIR 20, Los Angeles
CN:P/08-0172;P/08-0213 96 SW (II) SIR 20, Qingdao
CN:P-08-1066 96 SW SIR 20, Manzanillo
CN:P-08-0183C;P/08-0172;P/08-0213 96 SW SIR 20
CN:9869700;9872200/2 96 SW SIR 20
CN:P-0193 80 SW SIR 20, Los Angeles
CN:P-0283 80 SW SIR 20, Los Angeles
CN:9872200/1 80 SW SIR 20, Nhava Sheva
10.835.000
7.235.000
3.635.000
10.835.000
10.835.000
10.835.000
10.235.000
9.550.000
9.550.000
8.535.000
Jumlah
92.080.00
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, Surat Bantahan a quo, serta Bantahan Tertulis a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 92.080.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
  • PT. Meratus Line senilai Rp 73.000.000,00 langsung dipungut dan disetor oleh Wajib Pajak(sisanya Rp 310.000,00 adalah biaya dokumentasi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15).
  • PT. Samudera Shipping Services senilai Rp 18.770.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut adalah biaya pengangkutan kapal yang dihitung berdasarkan jumlah satuan container dikalikan dengan tarif dan bukan merupakan persewaan atau charter kapal baik itu:
    • Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter)
    • Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter)
    • Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter)
    • Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter)
sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK No. 416/KMK.04/1996; sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama PT. Karya Sejati (secara kolektif).
bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa Terbanding berpendapat atas Jasa Pelayaran antara Pemohon Banding (sebagai pemakai jasa pelayaran) dan PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) harus dipotong PPh Pasal 15 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran, meskipun dalam surat dari PT. Samudera Shipping Services kepada Pemohon Banding nomor SR.12.06.0092/SSS- DPP/BJM tanggal 28 Juni disebutkan bahwa PT. Samudera Shipping Services (sebagai penyedia Jasa Pelayaran) akan memotong dan menyetorkan sendiri PPh Pasal 15 atas ocean freight.
  • bahwa sesuai SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang membayarkan atas biaya Jasa Pelayaran/angkutan kapal mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 15, karena merupakan pihak yang membayar atas biaya charter kapal, dimana terminologi jasa angkutan kapal / jasa pelayaran ada beberapa jenis charter / sewa, salah satunya adalah sewa berdasarkan ruang/space charter (Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal), sehingga alasan Pemohon Banding dengan dalih surat dari PT. Samudera Shipping Services SR.12.06.0092/SSS-DPP/BJM tanggal 28 Juni 2012 hal pemotongan PPh Pasal 15 atas ocean freight tidak dapat diterima.
  • bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas biaya jasa pelayaran tersebut telah dipotong dan disetorkan oleh PT. Samudera Shipping Services selaku penyedia jasa pelayaran.
  • bahwa menurut Terbanding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-29 angka 6 Pemohon Banding adalah Wajib Pungut dari PPh Pasal 15 final;
  • bahwa menanggapi pertanyaan Majelis terkait apakah Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai Wajib Pungut terbanding menyatakan bahwa justru Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 15 Final karena dari semula Pemohon Banding telah memungut PPh Pasal 15 final;
  • bahwa namun menurut Terbanding DPP PPh Pasal 15 Final yang telah dipungut oleh Pemohon Banding tersebut masih kurang sesuai pokok sengketa yaitu sejumlah Rp19.080.000,00;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai adanya data atau keterangan yang dapat membuktikan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, Terbanding menyatakan tidak mempunyai data atau keterangan atas hal tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa DPP PPh Pasal 15 Final sejumlah Rp19.080.000,00 yang terdiri dari sejumlah Rp. 310.000 terkait pembayaran biaya dokumen kepada PT Meratus Line, sedangkan seisanya sejumlah Rp 18.770.000,00 adalah terkait dengan jasa pelayaran dengan PT. Samudera Shipping Services (dalam Surat Banding tertulis PT Salam Shiping Services) yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN);
  • bahwa tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon banding dengan PT. Samudera Shipping Services yang merupakan anak perusahaan PT. Samudera Indonesia (BUMN), melainkan hanya uang tambang (Ocean Freight);
  • bahwa terkait jasa pelayaran yang disediakan olah PT Meratus Line, sebenarnya Pemohon Banding bukanlah Wajib Pungut, namun dikarenakan sudah terlanjur dilakukan dan PT Meratus Line tidak keberatan maka Pemohon Banding tetap melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 15 Final;
  • bahwa dalam hal ini berbeda dengan perlakuan jasa pelayaran antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services;
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, dapat diketahui bahwa pokok sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 final sebesar Rp19.080.000,00 terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu;
No.
Koreksi DPP PPh Pasal 15
Jumlah
(Rp.)
1
Berasal dari Biaya dokumentasi
310.000
2
Berasal dari pembayaran jasa pelayaran kepada PT. Samudera Shipping Services
18.770.000
Jumlah
19.080.000
1. Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari biaya dokumentasi sebesar Rp. 310.000
bahwa berdasar keterangan para pihak sengketa DPP PPh Pasal 15 masa April 2008 sebesar Rp. 310.000,00 kesemuanya terkait dengan jasa pelayaran yang diberikan oleh PT Meratus Line kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;
bahwa atas permintaan majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung diantaranya adalah;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15;- Bukti Kas Keluar;- Invoice dari PT Meratus Line;
  • Bill Of Lading dari PT Meratus Line;
bahwa atas pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa April 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut;
No.
Nomor Inovice
Tanggal
jatuh tempo
Uang Tambang
(Rp.)
Dokumen dan
Materai (Rp.)
Jumlah
(Rp.)
1
1 BDJ 2008 04651
08/04/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
2
1 BDJ 2008 04547
05/04/2008
7.200.000
35.000
7.235.000
3
1 BDJ 2008 04546
05/04/2008
3.600.000
35.000
3.635.000
4
1 BDJ 2008 05149
19/04/2001
10.800.000
35.000
10.835.000
5
1 BDJ 2008 04769
12/04/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
6
1 BDJ 2008 04952
16/04/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
7
1 BDJ 2008 05284
22/04/2008
9.500.000
50.000
9.550.000
8
1 BDJ 2008 05563
30/04/2008
9.500.000
50.000
9.550.000
Jumlah
73.000.000
310.000
73.310.000
bahwa berdasar Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa April 2008 dapat diketahui bahwa dalam Invoice PT Meratus Line telah dirinci jumlah tagihan untuk uang tambang (ocean freight) dengan jumlah tagihan untuk pembayaran dokumen dan materai;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat materai tempel senilai Rp. 6.000 pada tiap lembar invoice;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri pada pokoknya menyatakan:
Pasal 1
“Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.”;
Pasal 2
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 2
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Angka 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 5
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
Angka 8
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Angka 9
Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
  • dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 1994,
    biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak;
  • Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor.Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB.
bahwa berdasar dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding serta Peraturan-peraturan Terkait a quo maka Majelis berpendapat sebagai berikut;
  • bahwa dalam Invoice PT Meratus Line telah dirinci jumlah tagihan untuk uang tambang (ocean freight) sejumlah Rp. 73.000.000 dan tagihan untuk pembayaran dokumen dan materai sejumlah Rp. 310.000,00;
  • bahwa meskipun pembayaran dokumen dan materai kepada PT Meratus Line sejumlah Rp. 310.000,00 merupakan penghasilan bagi PT. Meratus Line namun menurut Majelis tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri (PT Meratus Line) dari pengangkutan orang dan/atau barang sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 a quo;
  • bahwa dalam angka ke-8 dan ke-9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 a quo telah dijelaskan aturan terkait Wajib Pajak (Perusahaan Pelayaran) yang juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari kegiatan jasa pelayaran;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang terbukti dalam persidangan serta berdasarkan aturan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa Biaya Dokumentasi dan Materai senilai Rp. 310.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sehingga koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 masa April 2008 sebesar Rp. 310.000,00 tidak dipertahankan;
2. Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari pembayaran jasa pelayaran kepada PT. Samudera Shipping Services sebesar Rp. 18.770.000,00
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
  1. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
    a memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau. nilai pengganti;
    1.a memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam. Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan2 menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;.a menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat – lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan,3 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);.
  2. a Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak. selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau4 terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II,. dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
  1.  menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
    a. diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  2.  melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya
    a. diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilam
bahwa berdasarkan Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut:
“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter);d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter);”
bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikan PT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat
perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian
pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp. 18.770.000,00 disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 18.770.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk;
No.
Uraian Koreksi
Jumlah Koreksi
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dipertahankan
(Rp)
1
Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari biaya dokumentasi
310.000,00
310.000,00
2
Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari pembayaran jasa pelayaran kepada PT. Samudera Shipping Services
18.770.000,00
18.770.000,00
Jumlah
19.080.000,00
19.080.000,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak April 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp.)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
– Menurut Pemohon Banding
73.000.000,00
– Koreksi Terbanding
19.080.000,00
– Menurut Terbanding
92.080.000,00
– Koreksi yang tidak dipertahankan
19.080.000,00
– Menurut Majelis
73.000.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
876.000,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
876.000,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-120/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1033/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak April 2008 Nomor 00004/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak April 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
No.
URAIAN
JUMLAH (Rp.)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
73.000.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
876.000,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
876.000,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200