Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53698/PP/M.XIA/27/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53698/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp385.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang
disetorkan sendiri)
Rp 385.000,00
Jumlah
Rp 385.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa biaya jasa pelayaran/ocean freight yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Meratus Line tetapi belum dikenakan PPh Pasal 15 Final. Menurut Pemohon Banding biaya jasa pelayaran tersebut merupakan biaya dokumentasi dan materai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 15 Final;
Menurut Pemohon
:
  1. Tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 88.585.000,00 terdiri dari:
Biaya atas jasa pelayaran senilai Rp88.200.000,00 (langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding). Biaya dokumentasi dan meterai senilai Rp385.000,00 (bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal15).
  1. Surat No. 850/D/0114 dari PT. Meratus Line tanggal 27 Desember 2013 yang memberikan penegasan bahwa B/L fee bukan merupakan bagian dari uang tambang. B/L fee yang ditagihkan adalah sebagai pengganti biaya dokumen dan materai atas penerbitan B/L kepada customer, sehingga bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

 

Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp385.000,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp88.585.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp88.200.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp385.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
No.
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang
disetorkan sendiri)
Rp 385.000,00
Jumlah
Rp 385.000,00
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor 00003/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
Koreksi
Wajib Pajak
Pemeriksaan
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
88.200.000
88.585.000
385.000
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
1.058.400
1.063.020
4.620
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
1.058.400
1.058.400
0
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
0
4.620
4.620
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0
2.218
2.218
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0
6.838
6.838
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp88.585.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, serta Surat Bantahan a quo diketahui alasan banding Pemohon Banding pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp88.585.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:a) Biaya atas Jasa Pelayaran senilai Rp88.200.000,00 (langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding)b) Biaya Dokumentasi dan Materai senilai Rp385.000,00 (bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15).
bahwa dengan demikian tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran;
bahwa sedangkan alasan koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding a quo apada pokoknya adalah sebagai berikut;
  • Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.385.000,00,00 adalah merupakan biaya dokumentasi dan materai sehingga tidak dapat dipisahkan antara biaya prah kapal dan biaya dokumentasi atau materai. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan tahun 2008 milik Pemohon Banding, biaya dokumentasi dan materai secara nyata dimasukkan kedalam komponen biaya jasa pelayaran/prah kapal;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal15 Final adalah jumlah peredaran bruto yaitu semua imbalan atau nilai penggantian berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya sehingga koreksi DPP PPh Pasal 15 Final yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa berdasar keterangan para pihak sengketa DPP PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp385.000,00 kesemuanya terkait dengan jasa pelayaran yang diberikan oleh PT Meratus Line kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung diantaranya adalah:- Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15;- Bukti Kas Keluar;- Invoice dari PT Meratus Line;- Bill Of Lading dari PT Meratus Line;
bahwa atas pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
No.
Nomor Inovice
Tanggal Jatuh Tempo
Uang Tambang
(Rp.)
Dokumen dan
Materai
(Rp.)
Jumlah
(Rp)
1
1 BDJ 2008 03007
09/03/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
2
1 BDJ 2008 02865
06/03/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
3
1 BDJ 2008 03176
01/03/2008
9.000.000
35.000
9.035.000
4
1 BDJ 2008 03341
13/03/2008
9.000.000
35.000
9.035.000
5
1 BDJ 2008 03601
20/03/2008
3.600.000
35.000
3.635.000
6
1 BDJ 2008 03600
20/03/2008
5.400.000
35.000
5.435.000
7
1 BDJ 2008 03676
20/03/2008
9.000.000
35.000
9.035.000
8
1 BDJ 2008 03965
26/03/2008
1.800.000
35.000
1.835.000
9
1 BDJ 2008 03964
26/03/2008
9.000.000
35.000
9.035.000
10
1 BDJ 2008 03973
25/03/2008
9.000.000
35.000
9.035.000
11
1 BDJ 2008 04264
01/04/2008
10.800.000
35.000
10.835.000
Jumlah
88.200.000
385.000
88.585.000
bahwa berdasar Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2008 dapat diketahui bahwa dalam Invoice PT Meratus Line telah dirinci jumlah tagihan untuk uang tambang (ocean freight) dengan jumlah tagihan untuk pembayaran dokumen dan materai;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat materai tempel senilai Rp6.000 pada tiap lembar invoice;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri pada pokoknya menyatakan:
Pasal 1
“Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.”;
Pasal 2
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 2
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Angka 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
– pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;– pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan– pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Angka 5
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
Angka 8
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Angka 9
Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
a. dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak;
b. Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB.
bahwa berdasar dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding serta Peraturan- peraturan Terkait a quo maka Majelis berpendapat sebagai berikut;
  • bahwa dalam Invoice PT Meratus Line telah dirinci jumlah tagihan untuk uang tambang (ocean freight) dengan jumlah total Rp88.200.000,00 dan tagihan untuk pembayaran dokumen dan materai dengan jumlah total Rp385.000,00;
  • bahwa meskipun pembayaran dokumen dan materai kepada PT Meratus Line sejumlah Rp385.000,00 merupakan penghasilan bagi PT. Meratus Line namun menurut Majelis tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri (PT Meratus Line) dari pengangkutan orang dan/atau barang sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 a quo;
  • bahwa dalam angka ke-8 dan ke-9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 29/PJ.4/1996 a quo telah dijelaskan aturan terkait Wajib Pajak (Perusahaan Pelayaran) yang juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari kegiatan jasa pelayaran;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang terbukti dalam persidangan serta berdasarkan aturan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa Biaya Dokumentasi dan Materai senilai Rp385.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sehingga koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp385.000,00 tidak dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
NO.
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
– Menurut Pemohon Banding
– Koreksi Terbanding
– Menurut Terbanding
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
– Menurut Majelis
88.200.000,00
385.000,00
88.585.000,00
385.000,00
88.200.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
1.058.400,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
1.058.400,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1032/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2008 Nomor00003/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
NO.
URAIAN
JUMLAH (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
88.200.000,00
2
PPh Pasal 15 Final yang terutang
1.058.400,00
3
Kredit Pajak
– Setoran Masa
1.058.400,00
4
Pajak yang tidak/kurang bayar
5
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200