Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53183/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp7.903.666.205,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi sebesar Rp7.903.666.205,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh penjualan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 maupun objek PPN tahun 2004 sebesar Rp75.638.657.020,00 dimana penjualan tersebut sudah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Sedangkan atas Pendapatan Lain-Lain TBS merupakan pengaruh adjustment dari Laporan Keuangan unaudited dengan Laporan Keuangan Audited yang menurut Pemohon Banding juga sudah dimasukkan ke dalam objek PPN dalam SPT PPN;
|
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004;
|
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp7.903.666.205,00 karena berdasarkan equalisasi SPM PPN dengan obyek di PPh Badan masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Objek PPN sesuai PPh Badan:Penjualan TBS Rp80.938.247.723,00 Pendapatan Lain-Lain TBS Rp2.604.075.502,00 Jumlah Rp83.542.323.225,00 Objek PPN sesuai SPM PPN Rp.75.638.657.020,00 Selisih / Koreksi DPP PPN cfm Pemeriksa Rp7.903.666.205,00 bahwa menurut Pemohon Banding, telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang dilakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004. Berdasarkan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding, total penjualan yang dilakukan selama tahun 2004 adahal berjumlah Rp75.638.657.020,00 dan penjualan tersebut telah mencakup seluruh produksi TBS tahun 2004. Atas seluruh penjualan TBS tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN. Maka, objek PPN tahun 2004 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp75.638.657.020,00.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan Penjualan CPO dan FFB pada Laporan Pemeriksa Pajak nomor: LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, DPP Peredaran Usaha tahun 2004 PPh badan adalah sebesar Rp80.938.247.723,00 yaitu penjualan periode Februari 2004 sampai dengan Januari 2005. Sehingga ekualisasi oleh Terbanding tidak benar mengingat Pemeriksaan PPN Terbanding adalah untuk masa Februari sampai dengan Desember 2004. Berdasarkan perhitungan kembali DPP Peredaran Usaha PPh Badan untuk periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp75.634.297.523,00 (Lampiran 1) dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha PPh Badan 2004 Rp.80.938.247.723,00Dikurang:
bahwa sebagaimana terinci dalam kertas kerja pemeriksa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2004 tersebut sudah termasuk penjualan-penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp198.408.513,00 yang dilaporkan sebesar Rp2.604.075.502,00 pada laporan un-audited yang belum dilakukan jurnal adjustment atau reclassification.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan Pemohon Banding, tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya.
bahwa menurut Terbanding. Tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dari hasil uji bukti menyatakan bahwa Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2004, yang menurut Pemeriksa sebesar Rp80.938.247.723,00 adalah untuk masa Februari 2004 sampai dengan Januari 2005, sedangkan pemeriksaaan PPN adalah untuk penjualan periode Februari sampai Desember 2004, yang seharusnya peredaran usaha periode Februari sampai Desember 2004 adalah sebesar Rp75.634.297.523,00, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti penduung yang dapat memperkuat pendapatnya.
bahwa mengenai koreksi Pendapat Lain – Lain TBS sebesar Rp2.604.075.502,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruhnya penjualan TBS dalam perkiraan Penjualan (Laporan Keuangan un-audited) dan juga sudah Pemohon Banding masukkan sebagai obyek PPN dalam SPT PPN, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya.
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti pendukung untuk dapat mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.7.903.666.205,00 tetap dipertahankan.
|
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Keterangan serta bukti- bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Keterangan serta bukti- bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00007/207/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00007/207/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
