Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53108/PP/M.XIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53108/PP/M.XIIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2006 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp37.708.963.364,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp37.708.963.364,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah di luar daerah pabean dan untuk orang luar, yang selengkapnya telah diuraikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor 027/IV/TC/TLU/2014 tanggal 15 April 2014;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pendapat Hakim Drs. Mariman Sukardi dan Hakim Djoko Sutrisno, S.H., M.M.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pendapatan komisi jasa perdagangan yang diterima Pemohon Banding dari pihak ketiga yang berada di luar Daerah Pabean.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha,
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa di dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud dengan:
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang,
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, 22. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau yang seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau yang seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Penerima Jasa harus dikaitkan dengan pihak yang membayar atau yang seharusnya membayar.
bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bahwa terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding pembayarannya diterima dari pihak yang berada di luar Daerah Pabean yang merupakan Penerima Jasa.
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bukti bahwa Penerima Jasa yang berada di luar Daerah Pabean berada di dalam Daerah Pabean pada saat Jasa Kena Pajak diserahkan sehingga Majelis tidak meyakini bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam Daerah Pabean.
bahwa karena tidak terdapat bukti bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan antara lain dinyatakan:
Jasa Perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal:
a. Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdangan,
b. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. bahwa surat Terbanding Nomor: S-3124/PJ.52/1997 tanggal. 5 November 1997 kepada PT. BIn tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Jasa Perdagangan dengan tembusan antara lain kepada Pemohon Banding dimana PT. BIn menyatakan perusahan-perusahaan Japanco ( termasuk Pemohon Banding ) mempunyai kantor di Jakarta yang tidak berkaitan dengan kegiatan export dan mencarikan penjual di Indonesia yaitu: Rep Office (BUT untuk kegiatan impor) dan BUT untuk proyek lain; Terbanding menegaskan: kantor perwakilan di Jakarta bukan merupakan BUT untuk kegiatan tersebut ( export dan mencarikan penjual) sehingga atas komisi jasa perdangan yang diterima langsung oleh PTI ( termasuk pemohon Banding) dari Japanco di Jepang, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa dari fakta hukum kegiatan Pemohon Banding dan peraturan berkenaan, Majelis berpendapat:
Pendapat Hakim Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp37.708.963.364,00 yang mana menurut Terbanding penyerahan jasa dengan nilai penggantian sebesar Rp37.708.963.364,00 terutang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa usaha Pemohon Banding adalah jasa di bidang perdagangan (agen) dimana perusahaan Pemohon Banding dan pembeli berada di dalam daerah pabean sedangkan penjual/pemilik barang berada di luar daerah pabean.
bahwa menurut Terbanding sekalipun pemilik barang berada di luar daerah pabean namun karena Pemohon Banding selaku pemberi jasa dan pembelinya di dalam daerah pabean maka berdasarkan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, nilai penggantian atas jasa perdagangan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3124/PJ.52/1997, nilai penggantian atas pemberian jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemilik barang yang berada di luar Daerah Pabean tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Terbanding dalam persidangan tetap mempertahankan koreksinya dan tetap pada pendiriannya bahwa koreksi tersebut didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menguatkan dalilnya Terbanding melampirkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
a. Put.46016/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013,
b. Put.46017/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, c. Put.46018/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, d. Put.46019/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, e. Put.46020/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, f. Put.46021/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, g. Put.46022/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, h. Put.46023/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, i. Put.46024/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013; j. Put.46025/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, k. Put.46026/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013, l. Put.46027/PP/M,XIV/16/2013 tanggal 01 Juli 2013. dengan maksud pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Putusan-putusan dimaksud dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum untuk memutus pokok perkara yang diajukan banding oleh Pemohon Banding karena adanya persamaan peristiwa hukum dalam perkara banding Pemohon Banding dengan peristiwa hukum yang terdapat dalam Putusan-putusan Pengadilan Pajak dimaksud.
bahwa demikian pula Pemohon Banding, untuk menguatkan dalilnya di dalam persidangannya Pemohon Banding melampirkan Putusan-putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27260/PP/M.XIII/16/2010 (Bukti P-6), Put.38500/PP/M.XIII/16/2012 (Bukti P-7), Put.43404/PP/M.XIII/16/2013 yang telah direvisi dengan Putusan Nomor Put.43404R/PP/M.XIII/16/2013 (Bukti P-8), Put.43405/PP/M.XIII/16/2013 yang telah direvisi dengan Putusan Nomor Put.43405R/PP/M.XIII/16/2013 (Bukti P-9), dan Put.46455/PP/M.XIII/16/2013 (Bukti P-10) dengan maksud pertimbangan- pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan-pertimbangan hukum dalam perkara banding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena peristiwa hukum yang mendasarinya sama.
bahwa terhadap Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding oleh hakim tidak serta merta dapat digunakan sebagai yurisprudensi sebab menurut para Sarjana di bidang hukum diantaranya adalah Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan Drs. M. Fauzan, S.H., dalam bukunya Kaidah Hukum Yurisprudensi dinyatakan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi.
bahwa selanjutnya dikemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian BPHN tahun 1995 disimpulkan suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi apabila putusan hakim memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang- undangannya,- putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,- telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama,- putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,- putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung,(Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan Drs. M. Fauzan, S.H., 2005: 10 -11).
bahwa dengan mendasarkan pendapat pada Sarjana tersebut Putusan-putusan Pengadilan Pajak baik yang diajukan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding tidak serta merta dipertimbangkan dalam perkara banding ini.
bahwa mengenai peristiwa hukum yang terdapat dalam Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sama yaitu penyerahan jasa di bidang perdagangan dimana Pemohon Banding selaku pemberi jasa dan pembeli berada di dalam daerah pabean sedangkan penjual/pemilik barang berada di luar daerah pabean.
bahwa menurut Terbanding, peristiwa hukum terkait dengan penyerahan jasa perdagangan dimaksud adalah dilakukan di dalam daerah pabean karena pencarian pembeli sebagaimana yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan pemilik barang/penjual yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di dalam daerah pabean sedangkan menurut Pemohon Banding penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean karena pemilik barang berada di luar daerah pabean.
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 dan Surat Nomor S-3124/PJ.52/1997 Jasa Perdagangan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pemanfaatan jasa berada di luar daerah pabean sedangkan menurut Terbanding karena pembeli (yang diperoleh karena jasa Pemohon Banding) berada di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa berdasarkan Pasal 1 angka 7; Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa terkait dengan pokok perkara dalam banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang perlu mendapat kejelasan hukumnya ada 2 (dua) hal yaitu:- Kedudukan hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3124/PJ.52/1997 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Pemohon Banding,- Penerapan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak maupun Surat Direktur Jenderal Pajak dapat digunakan sebagai dasar hukum maka terlebih dahulu harus mengetahui jenis dan hierarki peraturan perundangan yang dapat digunakan sebagai dasar hokum.
bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi sebagai berikut:“Jenis hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atasa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d. Peraturan Pemerintah,e. Peraturan Presiden,f. Peraturan Daerah Provinsi dan,g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
bahwa karena Surat Edaran (ciculair) dan surat tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 maka Surat Edaran dan Surat termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel) sedangkan yang dimaksud peraturan kebijakan (beleidsregel) sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., (dikutip dari Indoharto) dalam tulisannya yang berjudul Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Hakekat Serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan yang terdapat dalam buku Hukum Administrasi Dan Good Governance, adalah bukan bagian dari peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschift) bersifat umum (besluit algemene strekking) seperti halnya peraturan perundang-undangan biasa, dan termasuk dalam peraturan kebijakan adalah ketetapan umum (besluit van algemene strekking) petunjuk pelaksanaan (richtlijn) pengumuman (bekendmaking) surat edaran (circulair) nota resolusi dan sebagainya (H.M. Laica Marzuki, 2010: 59).
bahwa peraturan kebijakan dibuat oleh tata usaha negara guna penjabaran peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschrift), apabila peraturan kebijakan diumumkan keluar (naar buiten gebracht) maka mengikat warga (burgers) sebagai juridische regel (H.M. Laica Marzuki, 2010: 55-57).
bahwa menurut Ridwan HR di dalam bukunya Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi dijelaskan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpang dari peraturan perundang-undangan (Ridwan HR, 2011 – 175).
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1994.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutkan telah 2 (dua) kali diubah yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2010.
bahwa karena sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 maka dengan demikian tunduk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sbtdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa peraturan kebijakan (beleidsregel) supaya menjadi juridische regel dan mengikat warga (burgers) lazimnya diumumkan keluar (naar buiten gebracht) tetapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 ternyata tidak diumumkan keluar (naar buiten gebracht) maka Surat Edaran tersebut juga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3124/PJ.52/1997 tidak dapat dipertimbangankan sebagai dasar hokum.
bahwa terhadap jasa perdagangan yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini Terbanding menerapkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Pemohon Banding selaku pencari pembeli dan pembelinya berada di dalam daerah pabean sekalipun pemilik barang/penjual berada di luar daerah pabean.
bahwa karena Pemohon Banding selaku pengusaha jasa (dalam hal ini mencari pembeli) dan pembelinya berada di dalam daerah pabean maka menurut Terbanding penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemilik barang adalah di dalam daerah pabean dan terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut di atas yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. ….. b. …..c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.d. ….. e. ….. f. …..
bahwa Penjelasan Pasal 4 huruf c tersebut di atas adalah sebagai berikut: “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun baik Pengusaha yang telahdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1)maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 jasa perdagangan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Terbanding, ketika proses pencarian pembeli telah selesai dan pembeli yang akan membeli produk ditemukan maka jasa sudah diserahkan, dengan demikian penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean.
bahwa untuk menguatkan dalilnya atas penerapan Pasal 4 huruf c tersebut terhadap jasa lintas jurisdiksi termasuk jasa dalam bidang perdangangan, Terbanding mengemukakan pendapat ahli perpajakan Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dalam artikelnya yang berjudul Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Jurisdiksi yang dimuat dalam Majalah Berita Pajak edisi Februari 2009 halaman 11 – 16 yaitu sebagai berikut:
“Dalam penyerahan jasa lintas jurisdiksi, seperti halnya penyerahan barang juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi. Namun untuk penerapan destinasi atas jasa, Terra menyatakan untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
bahwa berdasarkan pada Sixth Directive Terra menyatakan tempat terutangnya VAT atau jasa mengikuti purchase principle dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa, karena kebanyakan jasa selain economic use-nya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa, sehingga kalau konsep pemanfaatan (economic use) diterapkan secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan VAT.
bahwa perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administrative, barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
bahwa dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi untuk ekspor jasa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, mengurangi moral hazard penyalahgunaan tariff pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fiscal).
bahwa berdasarkan purchase principle setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pembelian Jasa Kena Pajak terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.
bahwa menurut Terbanding dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah tegas diatur bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
bahwa berdasar pertimbangan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, penerapan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding selaku pengusaha jasa dan pembeli berada di dalam pabean sedangkan penjual/pemilik barang berada di luar daerah pabean adalah sudah benar.
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding, peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan serta keyakinan hakim, berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1576/WPJ.07/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00205/207/06/059/12 tanggal 17 Juli 2012 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1576/WPJ.07/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00205/207/06/059/12 tanggal 17 Juli 2012 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding.
