Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53107/PP/M.XIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53107/PP/M.XIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp12.999.223.404,00 dan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.604.486,00;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.999.223.404,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut dilakukan Tebanding dengan alasan adanya penghasilan terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana sesuai Rekening BCA Nomor 2863000866 tahun 2003, terdapat penerimaan uang yang jumlahnya cukup besar dibanding omzet yang dilaporkan dan tidak dapat dijelaskan dengan bukti yang kuat oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sampai sekarang tidak pernah tahu uang masuk yang mana dari rekening koran Bank BCA Nomor 2863000866 yang dikoreksi oleh pemeriksa sebagai penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan, Pemeriksa dan Terbanding tidak pernah memberikan hasil koreksinya secara detail sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menanggapinya kalau Pemohon Banding sendiri tidak tahu yang mana dari uang masuk tersebut yang dikoreksi sebagai penghasilan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding atau yang dikenal dengan merk usaha Globe Promotion mempunyai kegiatan usaha dibidang Jasa Penyelenggaraan Undian Berhadiah dimana kegiatan usaha tersebut telah berjalan lebih dari tiga puluh tahun. Lingkup pekerjaan sehubungan dengan Jasa Penyelengaraan Undian Berhadiah yang diberikan oleh Pemohon Banding meliputi antara lain :
a. Pengurusan Ijin penyelenggaraan Undian di Departemen Sosial,
b. Menerima dan membayarkan Sumbangan Depsos dan Pajak Undian Berhadiah,
c. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undian termasuk menghubungi pihak-pihak yang wajib hadir pada saat pelaksanaan undian yang antara lain Notaris, Pejabat Departemen Sosial, Dinas Sosial dan pihak-pihak lain yang ditunjuk sebagaimana tertuang dalam keputusan pemberian ijin penyelenggaraan undian.
bahwa penghitungan besarnya peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
1. Jumlah penerimaan pada Bank BCA
Rp 39.031.552.751,00
2. Jumlah penerimaan yang bukan merupakan peredaran usaha
Penerimaan untuk sumbangan Depsos
Rp 13.199.348.988,00Rp 24.855.776.450,00
Penerimaan untuk pembayaran pajak undian
Rp 11.534.434.287,00
Bunga bank
Rp 121.993.175,00
3. Peredaran usaha menurut Terbanding
Rp 14.175.776.301,00
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-170/WPJ.04/KP.0705/2011 tanggal 10 Mei 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.999.233.404,00 yang berdasarkan equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1.176.552.897,00
14.175.776.301,00
12.999.223.404,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Pajak Penghasilan Badan yang juga diajukan banding terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp12.999.223.404,00, Majelis masih tetap mempertahankan adalah sebesar Rp9.370.180.234,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Koreksi Terbanding yang
dipertahankan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Majelis (Rp)
Peredaran Usaha
1.176.552.897,00
10.546.733.131,00
9.370.180.234,00
bahwa oleh karena Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN merupakan equalisasi dari Koreksi Peredaran Usaha, maka dengan demikian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari sampai dengan Desember 2003 juga tetap dipertahankan Majelis sebesar Rp9.370.180.234,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp3.629.043.170,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 1.176.552.897,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 10.546.733.131,00Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan Majelis Rp9.370.180.234,00Koreksi Terbanding Rp 12.999.223.404,00Koreksi yang dipertahankan Majelis Rp 9.370.180.234,00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp 3.629.043.170,00
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp21.604.486,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, tanggapan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa Perpajakan, serta data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan Faktur Pajak Masukannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan hak Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran. Pemohon Banding telah memberikan semua faktur pajak masukan yang dikreditkan jika Pemohon Banding memberikan salinan karena memang yang asli tidak dapat Pemohon Banding temukan sedangkan arsip yang ada pada Pemohon Banding hanya salinan hal ini terjadi karena tahun pajak yang sudah cukup lama Iebih dari 7 tahun.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp21.604.486,00 dengan alasan bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut tidak dudukung dengan Faktur Pajak Masukan.
bahwa Pemohon Banding telah memberikan semua faktur pajak masukan yang dikreditkan jika Pemohon Banding memberikan salinan karena memang yang asli tidak dapat Pemohon Banding temukan sedangkan arsip yang ada pada Pemohon Banding hanya salinan hal ini terjadi karena tahun pajak yang sudah cukup lama lebih dari tahun.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggalWajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat untuk tetapmempertahankan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.604.486,00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1054/WPJ.04/2012 tanggal 24 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00127/207/03/014/11 tanggal 12 Mei 2011, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
10.546.733.131
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri
1.054.673.313
b. Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
0
– Dibayar dengan NPWP sendiri
105.054.304
c. Jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(lebih) Bayar
949.619.009
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
0
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar
949.619.009
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
455.817.124
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar
1.405.436.133
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200