Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53049/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53049/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.53.977.567.621,00
, dengan perincian sebagai berikut :
Koreksi positif Peredaran Usaha Rp. 5.299.590.703,00
Koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:
Koreksi pembelian TBS Rp. 47.544.393.356,00
Koreksi biaya lainnya Rp. 1.054.093.601,00
Koreksi atas biaya usaha lainnya Rp. 79.489.961,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012, diketahui bahwa pengujian bersumber dari buku besar penjualan dan faktur penjualan, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh Badan dan penyerahan nnenurut PPN, dan dokumen lainnya.
bahwa menurut Terbanding jumlah Harga Pokok Penjualan tahun 2004 adalah sebesar Rp.27.668.826.784,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan berdasarkan SPT adalah sebesar Rp.76.267.313.741,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 48.598.486.957,00. Koreksi dilakukan karena berdasarkan angka yang tercantum di dalam SPT ke Buku Besar, Buku Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak serta pengujian secara sampling terbadap bukti-bukti pendukung, biaya-biaya tersebut tidak didukung bukti yang cukup.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas sebesar Rp.5.299.590.703,00 karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan selama tahun 2004 dalam SPT, sesuai dengan periode yang Pemohon Banding laporkan. Berdasarkan pembukuan dan pencatatan Pemohon Banding, total penjualan selama tahun 2004 adalah Rp. 75.638.657.020,00.
bahwa mohon mempertimbangkan penerapan prinsip taxable deductible sehingga seluruh objek PPh potong pungut menjadi pengurang penghasilan bruto badan tahun 2004 serta pembelian TBS disesuaikan dengan jumlah produksi CPO dan Kernel, sebagaimana Pemohon Banding perhitungkan padal Lampiran 2 Kolom G atau Kolom H.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-318/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp. 5.299.590.703,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos perdaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar diketahui julah Peredaran Usaha tahun 2004 sebesar Rp. 80.938.247.723,00,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 adalah sebesar Rp. 75.638.657.020,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 5.229.590.703,00.
bahwa Terbanding telah menyampaikan surat nomor S-5937/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 20 Juli 2012 hal permintaan buku, catatan, data, dan informasi I (pertama), surat nomor S-7136/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 27 Agustus 2012 hal permintaan buku, catatan, data, dan informasi II (kedua), namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha tersebut karena bahwa Pengujian arus produksi Tandan Buah Segar tidak dapat dijadikan dasar, mengingat hasil olahan TBS sangat dipengaruhi oleh tingkat rendemen TBS tersebut. Jumlah CPO dan Kernel hasil olahan TBS tidak serta merta menjadi peredaran usaha Pemohon. Peredaran usaha harus dibuktikan dengan arus uang; arus dokumen; dan arus barang yang menggambarkan telah terjadi transaksi jual beli TBS/CPO/Kernel.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003,
  • copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004,
  • LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011,
  • LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,
  • SPT PPh BadanTahun 2004 – 2003.
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya.
bahwa tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa dasar Terbanding mempertahankan koreksi tanpa di dukung dengan bukti pendukung dari Pemohon Banding sudah tepat.
bahwa alasan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan selama tahun 2004 dalam SPT, sesuai dengan periode yang Pemohon Banding laporkan. Berdasarkan pembukuan dan pencatatan Pemohon Banding, total penjualan selama tahun 2004 adalah Rp.75.638.657.020,00 proses pemeriksaan, proses keberatan sampai dengan proses sidang dan uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding sama sekali tidak dapat membuktikan alasan yang mendukung sanggapannya sehingga Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.5.229.590.703,00.bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar, yang menurut Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan penjualan CPO dan Kernel hasil dari olahan Tandan Buah Segar. Adapun penjualan TBS untuk tahun pajak 2004 adalah sebesar Rp.198.408.513,00 sebagaimana direkap oleh Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan pada LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012.
bahwa Pengujian arus produksi Tandan Buah Segar tidak dapat dijadikan dasar, mengingat hasil olahan TBS sangat dipengaruhi oleh tingkat rendemen TBS tersebut. Jumlah CPO dan Kernel hasil olahan TBS tidak serta merta menjadi peredaran usaha Pemohon. Peredaran usaha harus dibuktikan dengan arus uang; arus dokumen; dan arus barang yang menggambarkan telah terjadi transaksi jual beli TBS/CPO/Kernel.
bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Usaha tahun pajak 2004 adalah sebesar Rp.75.638.657.020,00.
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung kecuali copy SPT PPh Tahun 2001, copy SPT PPh Tahun 2002, copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003 dan copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004. Dari uji bukti hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa Peredaran Usaha tahun pajak 2004 adalah sebesar Rp.75.638.657.020,00, Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.229.590.703,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-318/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya di dapatkan hasil Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.27.668.826.784,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan dalam SPT adalah sebesar Rp.76.267.313.741,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp. 48.598.486.957,00.
bahwa koreksi sebesar Rp. 48.598.486.957,00 terdiri dari :
  1. koreksi pembelian TBS sebesar Rp. 47.544.393.356,00
  2. koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp. 79.489.961,00
  3. koreksi biaya lainnya sebesar Rp. 1.054.093.601,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus di atas, karena menurut Pemohon Banding Pembelian TBS selama tahun 2004 adalah sebesar Rp.47.544.393.356,00 dan Terbanding tidak konsisten dengan tidak menerapkan prinsip taxable deductible, dimana hal tersebut sangat merugikan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002
  • copy SPM PPN Masa Agustus – Desember 2003,
  • copy SPM PPN Masa Januari – Desember 2004,
  • Lampiran 1: MATRIKS DPP POTONG PUNGUT 2004 (PPh Pasal 21/23/26) DENGAN PENGURANG PENGHASILAN PPh Badan atas LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18 Januari 2012,
  • Lampiran 2: Matrik SPT PPh Badan 2004 WP dengan LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK No. LHP-18/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 18Januari 2012,
  • Lampiran 3: Harga Produk Sawit Tahun 2004,
  • Lampiran 4: Perkiraan Produksi TBS, CPO & Kernel pada berbagai umur tanaman Kelapa Sawit,
  • Lampiran 5: Perhitungan Produksi CPO dan Kernel dari Perkebunan Inti Tahun 2004,
  • Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 – 2004 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan – Rencana vs Anggaran).
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya, tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa dasar Terbanding mempertahankan koreksi tanpa di dukung dengan bukti pendukung dari Pemohon Banding sudah tepat.
bahwa kepada Pemohon Banding telah diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa untuk dilakukan uji bukti dan dari hasil uji bukti disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya terhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanya menyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa Pajak Nomor:LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2001 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 37.077.061.277,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalah sebesar Rp. 21.710.590.754,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp. 14.072.477.545,00 sebagai pengurang penghasilan bruto.
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung guna memperkuat pendapatnya bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 48.598.486.957,00 harus dibatalkan, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 48.598.486.957,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-335/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00002/206/04/058/12 tanggal 20 Januari 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200