Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53047/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53047/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp.28.823.459.246,00, dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 16.731.092.259,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 6.995.231.555,00
Koreksi Biaya Usaha yang terdiri dari:
Atas pos Biaya Gaji sebesar Rp. 2.482.231.175,00
Atas Biaya Depresiasi sebesar Rp. 4.229.713,00
Atas Biaya PPh Pasal 21 sebesar Rp. 101.730.205,00.
Koreksi Penghasilan dan Luar Usaha sebesar Rp. 2.508.944.339,00
Menurut Terbanding
;
bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos perdaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima Nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti- bukti pendukungnya.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima Nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0500/2011 tanggal 22 Desember 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya-biaya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya den mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 2.508.944.339,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 16.731.092,259,00 karena Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun2003. Berdasarkan pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding, total penjualan yang Pemohon Banding lakukan selama tahun 2003 adalah berjumlah Rp. 20.960.130.890,00 dan penjualan terbebut telah mencakup seluruh produksi TBS Tahun 2003. Total penjualan ini telah sesuai dengan penyerahan yang dilaporkan pada SPT PPN Masa PPN.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam seluruh koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan akuntansi yang berlaku. Seluruh pengeluaran yang Pemohon Banding bebankan dan laporkan dalam SPT Tahunan adalah didasarkan pada transaksi yang sebenarnya dan nyata-nyata terjadi.
bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan aturan perpajakan dan akuntansi yang berlaku, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penghitungan depresiasi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena Pemohon Banding telah melakukan penghitungan depresiasi sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana dimakaud dalam pasal 11 UU PPh, Banding dapat menyetujui koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan atas biaya PPh Pasal 21.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui hasil pemeriksaan yang mendasarkan koreksi hanya pada jumlah pos penghasilan Lain-lain menurut Laporan Audit semata-mata. Perlu dipertimbangkan bahwa Laporan Keuangan yang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT adalah Laporan Keuangan yang tidak diaudit. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, sebelum dilakukan koreksi terhadap pos Pendapatan Lain-lain juga harus dipertimbangkan keseluruhan pos-pos dalam Laporan Keuangan yang mungkin terpengaruh akibat adanya penyesuaian-penyesuaian (adjustments) dan reklasifikasi perkiraan (accounts reclassification) antara Laporan Keuangan audited dengan Laporan Keuangan un-audited.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-447/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.16.731.092.259,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos perdaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar diketahui julah Peredaran Usaha tahun 2003 sebesar Rp.37.691.223.149,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp.20.960.130.890,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 16.731.092.259,00.
bahwa menurut Terbanding, pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha hanya berupa:• Fotokopi Audit Report (Tahun 2003, 2004, dan 2005),
  • Fotokopi Rekening Koran BNI dan Mandiri Tahun 2003,
  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003,
  • Fotokopi Monthly Account dari Februari 2003 – Juli 2003,
  • Fotokopi Monthly Account dari Agustus 2003 – Januari 2004,
  • Fotokopi Akta Pendirian No. 84 tanggal 15 Juli 1996,
  • Fotokopi Akta Perubahan No. 88 tanggal 9 September 2008,
  • Fotokopi Akta Perubahan Terakhlr No. 215 tanggal 31 Mei 2010.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan Peredaran Usaha cfm. Pemohon Banding sebesar Rp. 20.960.130.890,00 selain data berupa fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 yang merupakan pelaporan self assessment. Sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan komparasi untuk meyakini penghitungan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha tersebut karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulanan produksi. Seharusnya angka yang digunakan adalah angka aktual dari Penjualan, karena total produksi belum tentu sama dengan total penjualan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkanLaporan Pemeriksa Pajak nomor 338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar PT. XXX tahun pajak 2003 (Halaman 9) dan Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar PT. XXX tahun pajak 2002 (Halaman 9). Terbanding melaporkan:PT. XXX, memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.206 hektar, yang terdiri dari perkebunan inti sebesar 4.659 hektar dan plasma 2.547 hektar dengan kronologis penanaman sebagai berikut:
Tahun Tanam
Inti
(dalam hektar)
Plasma
(dalam hektar)
Total
Tahun 1997
798
327
1,125
Tahun 1997
2,086
1,467
3,553
Tahun 1997
1,157
753
1,910
Tahun 1997
618
618
Jumlah
4,659
2,547
7,206
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan fakta/bukti tersebut Terbanding setuju bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2003 adalah sebesar Rp.37.691.641.299,00 yang terdiri dari:
Penyerahan Inti 27.790 MT@Rp.530.517Rp.14.743.067.430
Penyerahan Plasma 43.257 MT @Rp.530.517 Rp.22.948.573.869
Total Penyerahan 71.046 MT @Rp.530.517 Rp.37.691.641.299
bahwa pola perusahaan inti rakyat (PIR) perkebunan merupakan salah satu pola pembangunan perkebunan, yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat dengan memperluas kesempatan kerja yang dapat dinikmati oleh penduduk setempat merupakan bahan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan.
bahwa penyerahan TBS Plasma merupakan suatu kewajiban bagi Petani Plasma sebagai mana diatur dalam Perda, namun bukan keharusan bagi Pemohon Banding untuk menerima atau membeli TBS milik Petani Plasa. Pemohon Banding memperlakukan penyerahan plasma sebagai penyerahan petani Plasma ke pihak ketiga, hal ini sesuai dengan pencatatan Pemohon Banding yang tidak mengakui biaya perolehan tandan buah segar petani plasma. Kerjasama dengan Petani Plasma adalah bentuk kegiatan sosial yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, bukan merupakan bagian dari usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga penghasilan petani plasma tidak dibukukan sebagai penghasilan usaha Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPT 4 ayat (2) Tahun 2003,
  • copy SPM PPN Masa Agustus – Desember 2003,
  • copy SPM PPN Masa Januari – Desember 2004,
dan tidak ada data lain selain copy SPT di atas yang dapat dipakai untuk menguji alasan Pemohon Banding.
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya.
bahwa tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan plasma merupakan jaminan pembayaran utang kepada sehingga tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah tidak dapat diterima oleh Terbanding, sehingga penyerahan plasma kepada Perusahaan Inti adalah kewajiban dari Plasma (milik rakyat) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.16.731.092.259,00.
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan fakta/bukti dalam Terbanding setuju bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2003 adalah sebesar Rp.37.691.641.299,00 yang terdiri dari:
Penyerahan Inti27.790 MT@Rp.530.517Rp.14.743.067.430
Penyerahan Plasma43.257 MT@Rp.530.517 Rp.22.948.573.869
Total Penyerahan71.046 MT@Rp.530.517 Rp.37.691.641.299
bahwa pola perusahaan inti rakyat (PIR) perkebunan merupakan salah satu pola pembangunan perkebunan, yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat dengan memperluas kesempatan kerja yang dapat dinikmati oleh penduduk setempat merupakan bahan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan. Penyerahan plasma merupakan jaminan pembayaran utang dan atau keharusan berdasarkan peraturan yang berlaku kepada Pemohon Banding yang telah membantu pemerintah daerah dalam membenlan kesempatan kerja dalam upaya peningkatan pendapatan kepada penduduk setempat. Artinya kerjasama dengan Petani Plasma adalah bentuk kegiatan sosial yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, bukan merupakan bagian dari usaha Pemohon Banding untukmendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga penghasilan petani plasma tidak dibukukan sebagai penghasilan usaha Pemohon Banding.
bahwa Majelis telah memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti. Dari copy SPT PPh Badan tahun 2003, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2003 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa pendapatan/penjualan TBS menurut Terbanding sebesar Rp.37.691.641.299,00 berasal dari penjualan 71.046 metrik ton TBS dengan harga Rp. 530.517,-/metrik ton yang terdiri dari Penyerahan Inti sebanyak 27.790 metrik ton dengan harga Rp.530.517,-/metrik ton atau sama dengan Rp.14.743.067.430 dan Penyerahan Plasma sebanyak 43.257 metrik ton dengan harga Rp.530.517,-/metrik ton atau sama dengan Rp.22.948.573.869,00.
bahwa sampai dengan posisi banding penghitungan penjualan TBS masih terdapat perbedaan dan disengketakan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melakukan uji bukti. Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung kecuali copy SPT PPh Badan tahun 2002, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2001 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang telah disampaikan dalam persidangan. Dari uji bukti hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa pendapatan sebesar Rp.20.960.130.890,00 merupakan penyerahan TBS dari petani plasma, sehingga Majelis tidak dapat mentrasir atau meyakini bahwa pendapatan/penjualan a quo berasal dari penyerahan TBS dari petani plasma.
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan Terbanding telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2003 sebesar 71.046 metrik ton terbagi atas penyerahan Inti sebesar 27.790 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 43.257 metrik ton. Namun Terbanding membantah pernyataan Pemohon Banding tersebut karena Terbanding tidak pernah menyatakan telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2003 sebesar 71.046 metrik ton yang terbagi atas penyerahan Inti sebesar 27.790 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 43.257 metrik ton.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung yang perkuat pendapatnya sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 16.731.092,259,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-447/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya di dapatkan hasil Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.25.203.890.141,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan dalam SPT adalah sebesar Rp. 32.199.121.090,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp. 6.995.231.555,00.
bahwa biaya yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT tersebut didukung oleh rincian biaya dan bukti pengeluaran.
bahwa disamping itu, pengeluaran-pengeluaran yang Pemohon Banding bebankan sebagai biaya tahun berjalan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk pemeliharaan dan perawatan terkait dengan tanaman yang telah menghasilkan. Sedangkan pengeluaran-pengeluaran yang terkait dengan tanaman yang belum menghasilkan (immature plants) Pemohon Banding kapitalisasikan dalam pos Neraca sebagai “Investasi Lahan Belum Menghasilkan”, Pembebanan biaya atas pos tersebut Pemohon Banding lakukan melalui amortisasi/deplesi yang akan dimulai pada saat tanaman tersebut menghasilkan.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:- copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003,
  • copy SPM PPN Masa Agustus – Desember 2003,
  • copy SPM PPN Masa Januari – Desember 2004,
dan tidak ada data lain selain copy SPT di atas yang dapat dipakai untuk menguji alasan Pemohon Banding.
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan tidak adanya dokumen lain yang diserahkan oleh Pemohon Banding selain
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003,
  • copy SPM PPN Masa Agustus – Desember 2003 dan
  • copy SPM PPN Masa Januari – Desember 2004
pada saat uji bukti, maka Terbanding tetap berkeyakinan bahwa koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan, karena untuk membuktikan laporan tersebut tentu diperlukan bukti pendukung.
bahwa kemudian Pemohon Banding merubah alasan dengan mempermasalahkan penerapkan prinsip taxable deductible, yang tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah menjadi alasan keberatan dan tidak pernah menjadi alasan banding Pemohon Banding, namun tetap saja hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa atas koreksi HPP sebesar Rp. 6.995.231.555,00 sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti di persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti data atau dokumen pendukung.
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya, tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila Terbanding menerapkan prinsip taxable deductible total pengurang penghasilan bruto PPh Badan Tahun 2001 seharusnya adalah sebesar Rp.16.862.089.448 dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya non objek PPh Psl. 21/23/26 Rp. 4.552.186.572
  • Objek PPh Psl. 21 (KKP E1 – hal 14) Rp. 9.185.147.618
  • Objek PPh Psl. 23 (KKP E3 – hal 15) Rp. 9.020.383.224
  • Objek PPh Psl. 26 (KKP E5 – hal 17) Rp. 611.834.682
  • Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.23.369.552.096
  • Biaya Dikapitalisasi (KKP B3 – hal 11) Rp. 6.507.462.648
  • Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.16.862.089.448
bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya terhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanya menyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa Pajak Nomor: Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.29.087.666.398,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalah sebesar Rp.18.537.250.565,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp. 18.692.662.978,00 sebagai pengurang penghasilan bruto.
bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap HPP sebesar Rp. 6.995.231.555,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-447/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Usaha sebesar Rp. 2.588.191.093,00 karena :
  • Koreksi Biaya Gaji sebesar Rp. 2.482.231.175,00
Biaya Gaji tidak didukung bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 28 UU KUP No.16 Tahun 2000,
  • Koreksi Depresiasi sebesar Rp. 4.229.713,00
Pemohon Banding salah menghitung depresiasi tidak sesuai dengan Pasal11 UU PPh No.17 Tahun 2000,
  • Koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp. 101.730.205,00
PPh Pasal 21 tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf h UU No.17 Tahun 2000.
bahwa menurut Terbanding, dalam proses penyelesaian keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, meliputi permintaan buku, catatan, data, dan informasi ke-1 serta permintaan buku, catatan, data, dan informasi ke-2.
bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding yang bersangkutan tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan keterangan atau penjelasan atau pembuktian tersebut. Atas hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Peminjaman dan/atau Permintaan Nomor BA-1436/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 11 September 2012.
bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 25 September 2012, Pemohon Banding merespon dan memenuhi permintaan buku, catatan, data, dan informasi tersebut namun hanya sebagian saja data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yaitu antara lain:
  • Fotokopi Audit Report (Tahun 2003, 2004, dan 2005),
  • Fotokopi Rekening Koran BNI dan Mandiri Tahun 2003,
  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003,
  • Fotokopi Monthly Account dari Februari 2003 – Juli 2003,
  • Fotokopi Monthly Account dart Agustus 2003 – Januari 2004,
  • Fotokopi Akta Pendirian No. 84 tanggal 15 Juli 1996,
  • Fotokopi Akta Perubahan No. 88 tanggal 9 September 2008,
  • Fotokopi Akta Perubahan Terakhir No. 215 tanggal 31 Mei 2010;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan cfm Pemohon Banding atas Biaya Gaji sebesar Rp. 3.711.907.256,00 dan Depresiasi sebesar Rp. 39.811.961,00 selain data/dokumen berupa fotokopi Monthly Account dari Februari 2003 – Juli 2003 dan fotokopi Monthly Account dari Agustus 2003 – Januari 2004. Adapun data yang terdapat pada fotokopi monthly account tersebut hanyalah berupa data expenses dan selanjutnya tidak ada bukti yang mendukung penghitungan data tersebut sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan komparasi terhadap data dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pendukungnya;
bahwa oleh karena hanya beberapa data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP beserta Penjelasannya dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, belum seluruhnya diselenggarakan oleh Pemohon Banding terhadap semua buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan;
bahwa sepanjang tidak ada data/dokumen lain yang diberikan oleh Pemohon Banding selain yang tertera di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Gaji sebesar Rp. 2.482.231.175,00 dan koreksi Depresiasi sebesar Rp. 4.229.713,00 dikarenakan tidak adanya dokumen dan bukti-bukti yang mendukung. Sedangkan atas koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp. 101.730.205,00, Terbanding menetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dikarenakan Pemohon Banding tidak mangajukan keberatan atas koreksi PPh Pasal 21 tersebut;
bahwa koreksi tersebut tidak disetujui dan masih disengketakan dalam banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa.
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak membahas koreksi biaya usaha sebesar Rp. 2.588.191.093,00 dan tidak memberikan bukti pendukung.
bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha sebesar Rp. 2.588.191.093,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-447/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 2.508.944.339,00 karena berdasarkan Laporan Audit No.01/SGS/GA/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 lampiran B, masih terdapat Penghasilan perusahaan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa PPN Penjualan sebesar Rp. 289.782.419,00 dan koreksi Pendapatan TBS sebesar Rp. 2.219.161.920,00.
bahwa menurut Terbanding, selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dari Tim Peneliti Keberatan baik permintaan ke-1 maupun permintaan yang ke-2 dan berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemohon Banding sebesar Rp. 689.332,00 selain data berupa fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 yang merupakan pelaporan self assessment. Sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan komparasi untuk meyakini penghitungan Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan aturan perpajakan dan akuntansi yang berlaku. Pada tahun 2003, pendapatan lain-lain yang Pemohon Banding peroleh adalah sebesar Rp. 689.332,00 dan jumlah tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan 2003. Terkait dengan penjualan TBS dalam perkiraan Pendapatan Lain-lain (Laporan Keuangan audited), Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan TBS dalam perkiraan Penjualan (Laporan Keuangan un-audited).
bahwa Majelis telah memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa.
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak membahas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 2.508.944.339,00 dan tidak memberikan bukti pendukung.
bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha sebesar Rp.2.508.944.339,00 tetap dipertahankan.
Menimbang
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-466/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00049/206/03/058/11 tanggal 23 Desember 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun,
SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200