Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53042/PP/M.IIIA/27/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53042/PP/M.IIIA/27/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53042/PP/M.IIIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan tarif 2,64% atas DPP PPh Pasal 15 Final yang dilakukan Terbanding, dengan perincian sebagai berikut :
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pengujian yang telah dilakukan oleh Pemeriksa terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 15 serta bukti potong PPh Pasal 15 yang ada, bersumber dari SPT Masa, Perjanjian Kontrak, Hutang lain-lain, pembebanan biaya di laporan laba rugi (equalisasi ke PPh Badan) dan Perjanjian Perpajakan dengan Negara lain (Tax Treaty).
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sengketa pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksi tarif pemotongan PPh Pasal 15 Final atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar2,64% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dengan menggunakan Tarif PPh Pasal 15 Final sebesar 1,32% dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terhadap tarif pemotongan PPh Pasal 15 Final tersebut tidak benar karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan alasan:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri tanggal diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
bahwa berdasarkan Point Nomor 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri tanggal 29 Agustus 1996, dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
bahwa menurut Majelis pemohon banding telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 15 Final dengan tariff 1,32 % dengan alasan bahwa Perusahaan Jasa Pelayaran luar negeri Eng Lee Shipping Company PTE, LTD (Perusahaan Pelayaran di Singapura), tidak terdaftar secara administratif di Indonesia; sehingga merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
bahwa sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura menyatakan bahwa kewajiban pembayaran pajak di Negara sumber ditetapkan sebesar 50% dari yang seharusnya; sehingga tarif 1,32 % merupakan perwujudan dari 50% X 2,64% yang merupakan Tarif PPh Pasal 15 Final; hal tersebut dapat dilihat dari P3B Indonesia dan Singapura khususnya article atau pasal (1 dan pasal 8 ayat 2).
bahwa menurut Majelis, Terbanding mengoreksi pembayaran PPh Pasal 15 Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding, disebabkan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding mengakui bahwa Eng Lee Shipping Company PTE,Ltd memiliki agen di Indonesia, dengan demikian menurut Terbanding maka Eng Lee Shipping Company PTE, Ltd memiliki BUT di Indonesia, sehingga pemberlakuan perpajakannya seperti pemberlakuan wajib pajak dalam negeri yang besar tarif PPh pasal 15 Final sebesar 2,64 %.
bahwa berdasarkan pendapat serta data masing-masing pihak, Majelis berpendapat dari Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa data invoice antara pemohon banding dengan Eng Lee Shipping Company; kemudian COD dari Pemerintah Singapura yang menyatakan Status dari Eng Lee Shipping Company, juga data P3B ( Tax Treaty ) antara Pemerintah Indonesia dan Singapura; dari data dan penjelasan Pemohon Banding dapat diketahui memang telah terjadi kontrak kerja antara Pemohon Banding dengan Eng Lee Shipping Company.
bahwa pernyataan Terbanding yang mendalilkan bahwa Eng Lee Shipping Company memiliki agen di Indonesia, Pemohon Banding dalam hal ini tidak membantahnya sehingga sebagai konsekwensinya menurut Terbanding perusahaan aquo dari sisi kewajiban perpajakannya dipersamakan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri.
bahwa dalam hal Terbanding menyatakan Eng Lee Shipping Company memiliki agen di Indonesia;
maka sesuai ketentuan didalam pasal 2 Undang- Undang PPh dinyatakan bahwa agen sebagai BUT dari perusahaan di Luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain didaftarkan dan memiliki NPWP tersendiri sebagai WP dalam negeri.
bahwa dari data maupun keterangan di dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan dan/atau memberikan identitas maupun NPWP agen Eng Lee Shipping Company di Indonesia kepada Majelis, sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kontrak pekerjaan yang dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding dengan Eng Lee Shipping Company tanpa melalui perantara atau agen di Indonesia.
bahwa tagihan (invoice) jasa angkutan laut yang diterima Pemohon Banding dilakukan oleh Eng Lee Shipping Company Singapura tanpa melalui perantara atau agen di Indonesia.
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang Undang Nomor: 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang menyatakan bahwa ”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” .
bahwa tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan bahwa Eng Lee Shipping Company Singapura memiliki agen di Indonesia.
bahwa terdapat cukup bukti bahwa perjanjian dan tagihan atas jasa angkutan dilakukan oleh Eng Lee Shipping Company Singapura.
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 final menggunakan tarif sebesar 50 % dari tarif dasar sebesar 2,64 % yaitu menjadi sebesar 1,32%, sehingga atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
|
Menimbang
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/WPJ.27/2013 tanggal 11Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPhPasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor00001/241/10/334/12 tanggal 3 Agustus 2012, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Rp30.862.246.401,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/WPJ.27/2013 tanggal 11Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPhPasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor00001/241/10/334/12 tanggal 3 Agustus 2012, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Rp30.862.246.401,00
|
Pajak Terutang
|
Rp
|
399.464.430,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
399.464.430,00
|
|
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 10 Juni2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
