Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53033/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53033/PP/M.VIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53033/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Penghasilan Netto sebesar RP104.713.441.651,00, yang terdiri dari:
Koreksi Peredaran Usaha Rp79.312.957.701,00
Koreksi Penghasilan Diluar Usaha Rp25.400.484.950,00Jumlah Rp104.713.441.651,00
Koreksi Peredaran Usaha Rp79.312.957.701,00
Koreksi Penghasilan Diluar Usaha Rp25.400.484.950,00Jumlah Rp104.713.441.651,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pencatatan pengakuan penghasilan/peredaran usaha, menurut penjelasan wakil Pemohon Banding digunakan kurs rata-rata BI bulan sebelumnya, dengan adjustment setiap akhir bulan terhadap kurs rata-rata BI bulan yang bersangkutan; Misal: kurs yang digunakan dibulan Maret adalah rata-rata BI bulan Februari dan akhir bulan disesuaikan dengan kurs rata-rata bulan Maret;
bahwa Pemohon Banding mengalami kendala teknis dalam memberikan general ledger, hanya sebagian kecil yang dapat disampaikan kepada Terbanding termasuk didalamnya account trade payable; Pengujian account selisih kurs menjadi prioritas utama karena mempunya nilai sangat material, lebih dari 10% dari peredaran usaha.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menganut pencatatan yang taat azas dalam hal pencatatan transaksi dalam valuta asing di pembukuan Pemohon Banding yang menggunakan Rupiah, Jika terdapat transaksi dalam mata uang USD, maka Pemohon Banding melakukan konversi transaksi dalam mata uang USDtersebut ke mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang sudah ditentukan sesuai dengan kebijakan perusahaan, Dalam melakukan konversi transaksi dalam mata uang USD ke mata uang Rupiah, Pemohon Banding menggunakan kurs rata-rata BI bulan sebelumnya, Sedangkan pada akhir tahun, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kurs dengan menggunakan kurs tengah BI akhir tahun yang bersangkutan;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa, kebijakan kurs yang Pemohon Banding gunakan berlaku untuk semua akun pembukuan Pemohon Banding, baik akun penghasilan, biaya maupun akun neraca, Oleh karena itu, penyesuaian kurs yang dilakukan Terbanding tidak seharusnya hanya dilakukan pada akun penghasilan dan hutang saja, tanpa melakukan penyesuaian kurs pada akun biaya dan akun lainnya (ketidakkonsistenan pertama).
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp79.312.957.701 karena berdasarkan pemeriksaan atas pembukuan dan sistem pembukuan;
bahwa dalam persidangan Majelis diperoleh keterangan, fakta dan data bahwa pembukuan Pemohon Banding dilakukan dalam bahasa Inggris dan dengan menggunakan mata uang Rupiah sedangkan penjualan produk dan jasa sebagian besar dilakukan dalam mata uang asing;
bahwa pencatatan pengakuan penghasilan/peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya, dengan penyesuaian setiap akhir bulan terhadap kurs rata-rata Bank Indonesia bulan yang bersangkutan;
bahwa atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.309.395.978.180, Terbanding berpendapat peredaran usaha seharusnya adalah sebesar Rp1.388.708.935.881 sehingga terdapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp79.312.957.701;
bahwa nilai peredaran usaha diperoleh Terbanding berdasarkan penghitungan peredaran usaha berdasarkan data penjualan yang menggunakan mata uang US Dollar, berupa Faktur Pajak/tagihan/invoice periode Januari sampai dengan Desember 2008 dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang dicatat per tanggal transaksi;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam pencatatan/pembukuan pengakuan penghasilan atas penjualan barang/penyerahan jasa dalam mata uang asing, kurs konversi ke dalam rupiah harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai dengan tanggal pembuatan invoice dan faktur Pajak;
bahwa menurut Terbanding kurs standar bulanan dan kurs tengah Bank Indonesia rata-rata tidak diperkenankan karena tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak ada aturan yang melarang pemakaian kurs standar bulanan dan kurs tengah Bank Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya sepanjang diterapkan secara konsiste;
bahwa menurut Majelis kurs yang dipakai oleh Pemohon Banding yaitu kurs tengah Bank Indonesia rata-rata bulan lalu yang digunakan untuk bulan ini dapat ditelusuri dari pencatatan Pemohon Banding dan diterapkan secara konsisten sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemakaian kurs seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) beserta penjelasannya;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan konversi atas transaksi yang dilakukannya dengan menggunakan kurs yang sudah ditentukan sesuai dengan kebijakan perusahaan yaitu menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya dan pada setiap akhir bulan;
bahwa kemudian pada akhir tahun, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kurs dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun yang bersangkutan;
bahwa Majelis berkeyakinan dengan mekanisme pencatatan transaksi seperti diuraikan di atas, maka pencatatan atas laba dan rugi selisih kurs telah mencerminkan transaksi yang terjadi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-127/WPJ.07/KP.0405/2010 tanggal 15 April 2010 diketahui Pemohon Banding melakukan pencatatan pengakuan penghasilan menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian setiap akhir bulan;
bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp79.312.957.701 Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya untuk akun peredaran usaha dan hutang, dengan alasan data pembukuan yang diberikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak lengkap;
bahwa ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-127/WPJ.07/KP.0405/2010 tanggal 15 April 2010 yaitu pada pos Harga Pokok Penjualan yang diperiksa oleh Terbanding yaitu terdapat selisih penghitungan nilai pembelian yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan fakta dan keterangan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa selisih nilai pembelian a quo diperoleh Terbanding dengan menggunakan metode penghitungan yang sama dengan penghitungan koreksi peredaran usaha;
bahwa menurut Majelis Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas nilai pembelian, dan dari keterangan yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan a quo Majelis menyakini bahwa nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dicatat dengan menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya.
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan a quo juga dapat diketahui bahwa nilai peredaran usaha dan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam mata uang US Dollar antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu sebesar US$121,515,401, sehingga tidak ada koreksi yang disebabkan karena adanya selisih antara peredaran usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam mata uang US Dollar.
bahwa Majelis berpendapat bahwa penggunaan kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya, dengan melakukan pencatatan pengakuan penghasilan/peredaran usaha menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya dengan penyesuaian setiap akhir bulan terhadap kurs rata-rata Bank Indonesia bulan yang bersangkutan, yang kemudian dilakukan penyesuaian kurs berdasarkan kurs Bank Indonesia pada akhir tahun yang bersangkutan adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan ketentuan dan karenanya koreksi Terbanding atas peredaran usaha karena selisih kurs sebesar Rp79.312.957.701,00, tidak dapat pertahankan.
bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950 dikoreksi Terbanding berdasarkan penghitungan penghasilan dari luar usaha berdasarkan data hutang afiliasi yang menggunakan mata uang US Dollar, berupa voucher dan bukti pendukung lainnya periode Januari sampai dengan Desember 2008 dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal transaksi.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-127/WPJ.07/KP.0405/2010 tanggal 15 April 2010 diketahui Pemohon Banding melakukan pencatatan hutang afiliasi menggunakan kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian setiap akhir bulan.
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan, koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950 merupakan rugi selisih kurs, koreksi ini terjadi karena kurangnya dukungan dokumen dan penjelasan dari Pemohon Banding pada proses pemeriksaan.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa terhadap akun lawan dari akun yang dikoreksi (akun piutang) tidak bisa dihitung oleh Terbanding karena Terbanding tidak bisa mendapatkan file/datanya.
bahwa menurut Terbanding salah satu unsur penghasilan dari luar usaha adalah laba atau rugi selisih kurs, yang dapat Terbanding menghitungnya karena Terbanding dapat memperoleh soft copy atas pencatatan pada akun hutang afiliasi.
bahwa karena trend perbandingan curencynya dari US$ Dollar ke Rupiah naik, maka jika punya hutang akan menghasilkan laba kurs dan jika punya piutang maka hasilnya akan rugi.
bahwa kondisi yang sedemikian itu yang menyebabkan penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Terbanding melakukan penghitungan terhadap hutang afiliasi dan kemudian melakukan koreksi, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas lawan transaksi dari akun hutang tersebut.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas selisih kurs, Terbanding hanya melakukan koreksi selisih kurs atas akun hutang afiliasi sebesar Rp25.400.484.950,00, namun tidak mengkoreksi selisih kurs atas akun biaya dan akun-akun lainnya.
bahwa menurut Pemohon Banding, saat pemeriksaan Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap akun hutang (invoice pembelian) sedangkan akun lawannya tidak dihitung seperti akun inventory atau biaya, karena jika hutang bertambah besar maka biaya akan juga menjadi bertambah besar sehingga diakhirnya akan menghasilkan angka yang sama.
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen yang diminta oleh Terbanding.
bahwa tanda terima penyerahan dokumen/data pendukung yang dimilki oleh Pemohon Banding tidak ada tandatangan yang menyatakan adanya penerima dokumen dari pihak Terbanding.
bahwa Majelis menjumpai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950 berdasarkan penghitungan penghasilan dari luar usaha berdasarkan data hutang afiliasi yang menggunakan mata uang US Dollar.
bahwa terbukti Terbanding dapat memperoleh data tentang hutang afiliasi yang dimiliki Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat jika terdapat hutang afiliasi dalam pencatatan Pemohon banding, pasti di sisi akun lawannya seharusnya juga terdapat pencatatan lainnya sebagai akun lawan dalam pembukuan Pemohon banding.
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penyampaian dokumen oleh Pemohon Banding tanpa adanya tanda tangan pihak yang menerima, dalam hal ini pihak Terbanding.
bahwa keterangan a quo merupakan fakta yang menunjukkan bahwa dokumen terkait penghasilan dari luar usaha tidak disampaikan oleh Pemohon Banding secara lengkap kepada Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) pada proses pemeriksaan, sehingga kondisi tersebut menjadikan Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan secara layak.
bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding telah menyesuaikan biaya dari luar usaha selisih kurs dengan kurs tengah Bank Indonesia yang terjadi pada akhir periode pembukuan.
bahwa kurs rata-rata Bank Indonesia bulan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian setiap akhir periode pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk transaksi atas hutang afiliasi pada tahun berjalan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dari pencatatan Pemohon Banding pada tahun berjalan.
bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak bahwa pada proses pemeriksaan dokumen/data pendukung yang disampaikan tidak lengkap, maka dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk merinci koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950 yang merupakan rugi selisih kurs, untuk diketahui asal usul dari rugi selisih kurs tersebut.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan atau fakta atau data terkait rincian asal usul rugi selisih kurs a quo.
bahwa dengan tidak disampaikannya permintaan Majelis berupa rincian asal usul rugi selisih kurs oleh Terbanding, maka Majelis tidak dapat meyakini dalil bantahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya rugi selisih kurs.
bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa rugi selisih kurs sebesar Rp25.400.484.950 telah dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp25.400.484.950 tetap dipertahankan.
|
Menimbang
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-761/WPJ.07/2011 tanggal 5April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00026/406/08/056/10 tanggal 16 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp46.564.901.741,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp46.564.901.000,00Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Rp13.951.970.300,00Kredit Pajak Rp62.905.487.948,00Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) (Rp48.953.517.648,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-761/WPJ.07/2011 tanggal 5April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00026/406/08/056/10 tanggal 16 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp46.564.901.741,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp46.564.901.000,00Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Rp13.951.970.300,00Kredit Pajak Rp62.905.487.948,00Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) (Rp48.953.517.648,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota
,Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota
,Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
