Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53028/PP/M.XIIB/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53028/PP/M.XIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53028/PP/M.XIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenghasilan Netto;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha atas transaksi export sales return galvanizing dan export sales claim karena tidak dilengkapi dokumen yang memadai;
bahwa biaya Other, Bonus, Transport & Payment Adjustment merupakan natura dan kenikmatan (benefit in kind) yang diberikan untuk keperluan karyawan sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor36 Tahun 2008);
bahwa beban vehicle spares used dan vehicle service charge dikoreksi dikarenakan biaya tersebut dikeluarkan terkait penggunaan kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sehingga hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan) koreksi atas business entertainment, work permit/imigration, business travel visa dikarenakan beban tersebut berkaitan dengan pemberian natura/kenikmatan (benefit in kind) sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008);
bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha adalah koreksi atas biaya Fx Gain Loss Tax Payment (Pajak Penghasilan), koreksi dikarenakan biaya tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk Pajak Penghasilan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, Terbanding meyakini biaya tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, biaya tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha atas transaksi export sales return galvanizing dan export sales claim karena tidak dilengkapi dokumen atau bukti-bukti yang memadai;
bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dimana berdasarkan Pasal 6Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dimana berdasarkan Pasal 6Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif biaya luar usaha berupa beban forex gain loss tax dikarenakan biaya tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk Pajak Penghasilan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding atas transaksi export sales return galvanizing dan export sales claim karena transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang terkait koreksi peredaran usaha adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, audit report dan voucher jurnal export sales return bahwa Terbanding tetap tidak menyakini dokumen-dokumen a quo karena merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sendiri dan tidak ada dokumen dari pihak ketiga/lawan transaksi untuk mendukung validitas terjadinya transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa akun export sales return adalah akun untuk mencatat pengembalian barang dari gudang pelabuhan ke pabrik, bahwa semua penjualan eksport telah dicatat di pembukuan Pemohon Banding pada saat barang dikeluarkan dari pabrik dan dikirimkan ke pelabuhan;
bahwa Pemohon Banding untuk penjualan eksportnya menggunakan LC (letter of credit) melalui bank dan sambil menunggu proses dokumen selesai dinegosiasikan di bank maka barang yang akan Pemohon Banding eksport tersebut untuk sementara disimpan di gudang,
bahwa setelah proses dokumen selesai dinegosiasikan di bank maka barang dikeluarkan dari gudang untuk dikapalkan dan apabila kapasitas kapal tidak cukup maka barang akan dikembalikan ke pabrik;bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penjualan eksport telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 sebesar penjualan eksport yang dokumennya telah dinego di bank dan barangnya telah dikapalkan/dikirimkan kepada kustomer;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa koreksi peredaran usaha Tahun Pajak 2009 yang dikoreksi Terbanding sebesar USD262,605.00 merupakan akumulasi koreksi atas transaksi export sales return galvanizingsebesar USD231,577.06 dan atas transaksi export sales claim sebesar USD31,028.00;
bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya dapat menjelaskan alasannya atas transaksi export sales return galvanizing sehingga transaksi a quo menurut Pemohon Banding bukan merupakan unsur dari peredaran usaha namun Pemohon Banding tidak menjelaskan alasannya transaksi atas export sales claim;
bahwa sengeketa ini menyangkut kebenaran materiil sehingga Majelis pada tanggal 19 Juni 2013 memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0354/SP/Pg.24/2013;
bahwa dalam uji bukti kebenaran materiil yang menjadi pokok sengketa berupa peredaran usaha, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa journal voucher, detail rekonsiliasi export sales return credit memo, credit memo, laporan pengembalian coil & Sheet, pengambilan palet kargo, rekap export sales claim, journal voucher, debit note dan copy bukti email;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi transaksi export sales return galvanizingsebesar USD231,577.06 menyampaikan alasan bahwa pengembalian barang tersebut disebabkan karena kualitas barang tidak sesuai dengan keinginan kustomer atau barang rusak;
bahwa dalam uji bukti atas koreksi transaksi export sales claim sebesar USD31,028.00 yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan-alasannya;
bahwa Terbanding dalam uji bukti tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha atas transaksi export sales return galvanizing dan transaksi export sales claim a quo sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transaksi export sales return galvanizing a quo terbukti bahwa pengembalian export sales return galvanizing terjadi karena beberapa alasan antara lain karena komplain dari kustomer, adanya perubahan harga dan kelebihan muatan (excess payload),
bahwa dari bukti-bukti a quo alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya dan alasan-alasan yang sama dengan surat permohonan bandingnya disebutkan juga oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: S-303/EI/SR/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 serta Pendapat dan Kesimpulan Akhir Nomor: 377/BD/PTEI/SR/XI/13 tanggal 6 Nopember 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa transaksi export sales return galvanizing sebesar USD231,577.06 karena kualitas barang tidak sesuai dengan keinginan kustomer atau barang rusak;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transaksi export sales return galvanizing a quo yang disebabkan karena barang yang telah di ekspor dikomplain oleh kustomer, Majelis berpendapat bahwa barang yang telah di ekspor tersebut telah diterima oleh kustomer di luar daerah pabean Indonesia dan pada saat barang a quo dikembalikan (re-import) kepada Pemohon Banding terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya dengan dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
bahwa atas transaksi export sales return galvanizing yang disebabkan karena perubahan harga, Majelis berpendapat bahwa barang yang telah di ekspor tidak perlu dikembalikan kustomer ke dalam daerah pabean Indonesia sehingga tidak diperlukan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Majelis menyakini dokumen-dokumen internal yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa atas transaksi export sales return galvanizing yang disebabkan karena kelebihan muatan (excess payload) dan karena sebab pengembalian formal lainnya yang tidak diikuti dengan pengembalian barang, Majelis berpendapat bahwa tidak diperlukan bukti berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Majelis menyakini dokumen-dokumen internal yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, dari transaksi export sales return galvanizing sebesar USD231,577.06 bahwa sebesar USD212,218.96 diyakini kebenarannya dengan bukti-bukti berupa dokumen internal Pemohon Banding dan sebesar USD19,358.10 tidak diyakini kebenarannya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti eksternal kepada Majelis berupa dokumen PIB;
bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transaksi export sales claim sebesar USD31,028.00 tidak didukung dengan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan alasan dari kustomer Pemohon Banding untuk mengembalikan barang Pemohon Banding bahwa bukti-bukti a quo diperlukan sebagai bahan untuk menyakinkan dan sebagai bahan pertimbagan Majelis;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD262,605.00, koreksi sebesar USD50,386.00 sudah tepat dan harus dipertahankan sedangkan koreksi sebesar USD212,218.96 tidak tepat dan harus dibatalkan;
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2009 yang dilakukan Terbanding sebesar USD57,092.00 terdiri dari koreksi atas biaya direct labour worker wages sebesar USD31,793.00 dan koreksi atas biaya designation allowance sebesar USD25,300.00 bahwa biaya direct labour worker wages a quo merupakan biaya atas gaji, upah, bonus, gratifikasi dan honorarium sedangkan biaya designation allowance dibukukan Pemohon Banding sebagai biaya lainnya;
bahwa menurut Terbanding, biaya atas gaji, upah, bonus, gratifikasi dan honorarium sebesar USD31,793.00 merupakan pemberian natura dan kenikmatan (benefit in kind) yang diberikan untuk keperluan karyawan sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa menurut Terbanding, biaya designation allowance sebesar USD25,300.00 dikoreksi Terbanding karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, bahwa biaya a quo juga merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan berkaitan dengan pemberian natura/kenikmatan (benefit in kind) sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2009 sebesar USD57,092.00 terkait juga dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding yang tidak lengkap sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya yang Pemohon Banding keluarkan adalah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang Pemohon Banding keluarkan merupakan pembayaran atas bonus dan tunjangan transportasi yang merupakan penghasilan bagi karyawan (objek Pajak Penghasilan Pasal 21) dimana atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding potong pajaknya dan telah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa sengeketa ini menyangkut kebenaran materiil sehingga Majelis pada tanggal 19 Juni 2013 memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0354/SP/Pg.24/2013;
bahwa dalam uji bukti kebenaran materiil yang menjadi pokok sengketa berupa Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa rekap koreksi Harga Pokok Penjualan-atas biaya other dan bonus, transport dan payment adjustment, copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal21/26 Masa Pajak Januari dan Maret 2010 serta mapping biaya ke Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti mengakui koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya designation allowance atau biaya lainnya sebesar USD25,300.00 yang merupakan unsur dari Harga Pokok Penjualan sehingga Majelis tidak mempertimbangan lebih lanjut atas unsur Harga Pokok Penjualan a quo;
bahwa dalam uji bukti, biaya direct labour worker wages sebesar USD31,793.00 terdiri dari biaya lain-lain (other cost) sebesar USD533.00 dan biaya bonus, transport dan payment adjustment sebesar USD31,260.00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 dan Masa Maret 2010 karena menurut Pemohon Banding merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa dalam uji bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa dokumen- dokumen yang disampaikan sebagai bukti oleh Pemohon Banding hanya berupa print out dan tidak didukung dengan dokumen-dokumen berupa bukti potong, kwitansi, invoice, faktur, rekening koran, daftar gaji dan/atau data lain dari pihak ke-3 sehingga Terbanding tidak dapat meneliti lebih lanjut kebenaran alasan banding Pemohon Banding;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa biaya direct labour worker wages yang terkait dengan sengketa merupakan biaya yang dibebankan Pemohon Banding pada kantor pusat dan atau cabang-cabang usahanya yaitu di Cibitung, Tangerang, Surabaya dan Sukabumi;
bahwa dari biaya direct labour worker wages a quo berupa biaya lain-lain (other cost) sebesar USD533.00 merupakan beban kantor Cibitung dan telah disetor dan dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010;
bahwa dari biaya direct labour worker wages a quo berupa biaya bonus, transport dan payment adjustment bahwa sebesar USD30,893.00 merupakan beban kantor Cibitung, bahwa sebesar USD101.00 merupakan beban cabang Tangerang, bahwa sebesar USD175.00 merupakan beban cabang Surabaya dan sebesar USD92.00 merupakan beban cabang Sukabumi;
bahwa beban cabang Cibitung atas biaya direct labour worker wages sebesar USD30,893.00 telah disetor dan dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2010;
bahwa beban cabang Tangerang atas biaya direct labour worker wages sebesar USD101.00 Majelis tidak menyakini kebenaran bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa pembetulan ke- 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2010;
bahwa beban cabang Surabaya dan Sukabumi atas biaya direct labour worker wages masing-masing sebesar USD175.00 dan USD92.00 tidak didukung dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 masing-masing cabang a quo;
bahwa Majelis berpendapat, dari biaya direct labour worker wages sebesar USD31,793.00 Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sebesar USD31,425,00 yang terdiri atas biaya lain-lain (other cost) sebesar USD533.00 dan biaya bonus, transport dan payment adjustment sebesar USD31,260.00, bahwa biaya a quo merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan terbukti telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD57,092.00, koreksi sebesar USD25,668.00 sudah tepat dan harus dipertahankan sedangkan koreksi sebesar USD31,424.00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
bahwa biaya usaha yang dikoreksi Terbanding sebesar USD72,227.00 terdiri dari biaya transportasi sebesar USD5,062.00 dan biaya lainnya sebesar USD67,165.00 bahwa biaya transportasi a quo merupakan pembelian suku cadang kendaraan (vehicle spares used) dan biaya servis kendaraan (vehicle service charge) bahwa biaya lainnya sebesar USD67,165.00 terdiri dari biaya business entertainment, work permit/immigration, DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan), business travel visa dan land & building tax;
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya transportasi sebesar USD5,062.00 karena terkait penggunaan kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sehingga hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya lainnya sebesar USD67,165.00 karena terkait dengan pemberian natura/kenikmatan (benefit in kind) dan untuk kepentingan pribadi karyawan Pemohon Banding sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) huruf i dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha sebesar USD72,227.00 juga terkait dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap diterima Terbanding dari Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha sebesar USD72,227.00 yang dilakukan Terbanding bahwa biaya a quo menurut Pemohon Banding dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa sengketa ini menyangkut kebenaran materiil sehingga Majelis pada tanggal 19 Juni 2013 memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0354/SP/Pg.24/2013;
bahwa dalam uji bukti kebenaran materiil yang menjadi pokok sengketa berupa biaya lainnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger, jurnal voucher, bukti setor DPKK, payment voucher bank dan kwitansi pembayaran;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti mengakui koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya transportasi sebesar USD5,062.00 dan Pemohon Banding juga mengakui sebahagian biaya lainnya sebesar USD33,176.59 sehingga Majelis tidak mempertimbangan lebih lanjut atas unsur biaya usaha a quo;
bahwa biaya usaha lainnya yang masih disengketakan Pemohon Banding dari hasil uji bukti adalah biaya DPKK sebesar USD24,400.00, biaya membership & subcription sebesar USD8,478.00 dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (land & building tax) sebesar USD298.52 yang seluruhnya sebesar USD33,176.52;
bahwa dalam uji bukti, biaya DPKK sebesar USD24,400.00 menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan tenaga kerja dari luar negeri yang diyakini mempunyai keahlian yang dapat membantu dan menunjang kelangsungan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam uji bukti, biaya membership & subcription sebesar USD8,478.00 menurut Pemohon Banding merupakan biaya iuran sehubungan dengan keanggotaan Pemohon Banding pada asosiasi yang berhubungan dengan usaha seperti GAPBESI (Gabungan Asosiasi Produsen Besi Baja Indonesia) sehingga merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam uji bukti, biaya Pajak Bumi dan Bangunan (land & building tax) sebesar USD 298.52 menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas apartement di Kelapa Gading yang menurut Pemohon Banding merupakan asset Pemohon Banding sehingga merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam uji bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa biaya-biaya a quo merupakan biaya untuk kepentingan pribadi karyawan sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas biaya DPKK sebesar USD24,400.00 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding karena memperkerjakan tenaga kerja warga negara asing untuk mendukung usahanya;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP- 148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia tanggal 23 Juli 2001 antara lain disebutkan bahwa Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (skill development fund) yang selanjutnya disebut DPKK adalah Dana dari Pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) bahwa DPKK digunakan untuk kegiatan pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Pengembangan sumber daya manusia dan kesempatan kerja;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding membayar biaya DPKK kepada bendahara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar USD24,400.00;
bahwa Majelis berpendapat, pembayaran biaya DPKK sebesar USD24,400.00 tidak didukung dengan dokumen-dokumen keimigrasian antara lain seperti Paspport, SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri), SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara), SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal, STM (Surat Tanda melapor), work permit exit/IKTA (Izin Kerja Tenaga Asing) untuk menyakinkan Majelis bahwa biaya DPKK a quo memang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding karena memperkerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing a quo masih mempunyai izin dan bekerja di Pemohon Banding;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas biaya membership & subcription sebesar USD8,478.00 terbukti bahwa biaya a quo dikeluarkan Pemohon Banding antara lain yaitu pemasangan iklan di buku directory GAPBESI (Gabungan Asosiasi Produsen Besi dan Baja Seluruh Indonesia) edisi 2008-2009, pembayaran individu sebagai anggota (membership) pada GIAMM (Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor), pembelian informasi proyek, pembayaran sebagai anggota asosiasi perusahaan India, pembelian jurnal dan majalah serta pembayaran biaya TV kabel;
bahwa Majelis berpendapat, dari biaya membership & subcription sebesar USD8,478.00 yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 adalah biaya pemasangan iklan di buku directory GAPBESI (Gabungan Asosiasi Produsen Besi dan Baja Seluruh Indonesia) edisi 2008-2009 sebesar USD1,535.52 dan pembelian informasi proyek dari PT. BCI Asia sebesar USD1,493.97 atau seluruhnya sebesar USD3,029.50;
bahwa Majelis berpendapat, sisa biaya membership & subcription sebesar USD5.448,50 tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding membayar biaya PBB atas apartement di Kelapa Gading dengan bukti-bukti berupa bukti pembayaran melalui Bank BNI tanggal 13 Agustus 2010 masing-masing sebesar Rp2.027.870,00 dan Rp468.255,00 serta SPPT PBB dengan NOP: 31.75.031.003.036-0327.0 dan 31.75.031.003.036-0328.0 yang keduanya atas nama Pemohon Banding;
bahwa biaya PBB yang disengketakan Pemohon Banding sebesar USD298.52 atau dalam mata uang rupiah menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.795.660,00 bahwa nilai a quo tidak sama jumlahnya dengan bukti pembayaran PBB a quo;
bahwa Majelis berpendapat, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan dari suatu asset kecuali Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan sertifikat kepemilikan apartemen dan pemakaian asset a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2008;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding dari Biaya Usaha sebesar USD72,227.00, koreksi sebesar USD68,385.61 sudah tepat dan harus dipertahankan sedangkan koreksi sebesar USD3,841.39 tidak tepat dan harus dibatalkan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya luar usaha sebesar USD168,586.00 berupa biaya forex gain loss tax payment (Pajak Penghasilan), dengan alasan bahwa biaya tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk Pajak Penghasilan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,
bahwa Terbanding meyakini biaya tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena biaya tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo karena koreksi tersebut merupakan selisih kurs pada saat pencatatan uang masuk dari kas negara atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa sengeketa ini menyangkut kebenaran materiil sehingga Majelis pada tanggal 19 Juni 2013 memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor: BAS-0354/SP/Pg.24/2013;
bahwa dalam uji bukti kebenaran materiil yang menjadi pokok sengketa berupa biaya dari luar usaha, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dan tidak memberikan alasan-alasan untuk menyanggah koreksi Terbanding serta sebagai bahan pertimbangan Majelis;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa berupa biaya dari luar usaha sebesar USD168,586.00 tidak dapat diuji dan dinilai kebenaran materiilnya sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dikakukan Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar USD168,586.00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Memutuskan
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1578/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00166/406/09/055/11 tanggal 25 Juli 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-066684-2009, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1578/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00166/406/09/055/11 tanggal 25 Juli 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-066684-2009, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:
|
Uraian
|
Jumlah (USD)
|
|
Peredaran Usaha
|
178,479,370.04
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
157,470,422.00
|
|
Laba Bruto
|
21,008,948.04
|
|
Biaya Usaha
|
4,695,556.39
|
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
16,313,391.65
|
|
Ph. Neto Dalam Negeri Lainnya: Ph. dari luar usaha
|
(4,341,510.00)
|
|
Jumlah Penyesuaian Fiskal
|
(1,969,360.00)
|
|
Jumlah Penghasilan Neto
|
10,002,521.65
|
|
Kompensasi Kerugian
|
10,002,521.65
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
0.00
|
|
PPh Terutang
|
0.00
|
|
Kredit Pajak: PPh Pasal 23
|
1,175,491.00
|
|
PPh yang kurang/(lebih) dibayar
|
(1,175,491.00)
|
|
Sanksi Administrasi
|
0.00
|
|
Jumlah PPh ymh./(lebih) dibayar
|
(1,175,491.00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00645/PP/PM/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
