Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53027/PP/M.XIIIA/25/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53027/PP/M.XIIIA/25/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53027/PP/M.XIIIA/25/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp13.317.484.357,00 karena berdasarkan biaya bunga yang dibebankan pada HPP sebesar Rp475.267.016.457,00 sedangkan yang telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp461.949.532.100,00, perincian sebagai berikut:
|
||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga yang dibuat oleh Terbanding tidak seharusnya memperhitungkan Akun I/P -Loans from other banks (51225044130) sebesar Rp16.574.198.970,00 dan Akun I/P-Loans from other banks (51225044901) sebesar Rp75.324,00 sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2);
|
||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp13.317.484.357,00 dikoreksi Terbanding karena berdasarkan biaya bunga di HPP yang dibebankan Pemohon Banding adalah sebesar Rp475.267.016.457,00 sedangkan yang telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp461.949.532.100,00;
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Pemeriksa atas obyek PPh ayat 4 ayat (2) sebesar Rp13.317.484.357,00 dengan alasan:
bahwa pada tahun 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran bunga yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan peraturan pajak yang berlaku sebesar Rp42.758.053.738,00 yaitu pembayaran bunga kepada bank yang didirikan di Indonesia serta bank asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan dana pensiun dengan perincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, ekualisasi PPhPasal 4 ayat (2) menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan yang mengenakan PPh atas pembayaran bunga kepada bank di dalam negeri sebesar Rp16.574.198.970,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan tabel di atas diketahui terdapat biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada bank di dalam negeri sebesar Rp16.574.274.294,00 berasal dari akun I/P-Loans from other banks (51225044130) sebesar Rp16.574.198.970,00 dan akun I/P-Loans from other banks (51225044901) sebesar Rp75.324,00;
bahwa berdasarkan dokumen berkas banding, Majelis berpendapat jumlah biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada bank di dalam negeri sebesar Rp16.574.274.294,00, adalah dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding hanya atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp13.317.484.357,00 dan berdasarkan dokumen- dokumen yang ada diketahui jumlah tersebut adalah pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada bank di dalam negeri;
bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPh mengatur: Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dapat dikenakan pajak bersifat final;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat pembayaran bunga kepada bank di dalam negeri sebesar Rp13.317.484.357,00 tidak termasuk dalam pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPh, dengan demikian atas pembayaran bunga sebesar Rp13.317.484.357,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.317.484.357,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1225/WPJ.19/2012 tanggal18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2009Nomor 00028/240/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama:XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1225/WPJ.19/2012 tanggal18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2009Nomor 00028/240/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama:XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan P ajak
|
Rp 548.127.036.087,00
|
|
PPh Pasal 4 ayat (2) F inal yang terutang
|
Rp 100.993.643.105,00
|
|
Kredit P ajak: – S etoran masa
|
Rp 100.993.643.105,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
Rp 0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
,Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
,Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
