Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53026/PP/M.XIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran sebesar Rp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi Pemohon Banding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurut Pemohon Banding transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukung bisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and New Zealand Banking Group yang menurut Pemohon Banding pembayaran jasa tersebut masuk Pasal 7 ayat 1 dari Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Australia;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Jasa ke Australia and New Zealand Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran sebesar Rp202.277.190.810,00 karena menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan transaksi royalti antara Pemohon Banding dengan Australia and New Zealand Banking Group Ltd. yang berdomisili di Australia dengan pertimbangan sebagai berikut :
Sesuai informasi yang terdapat pada KKP/LPP Pemeriksa, biaya royalti sebagai Obyek PPh Pasal 26 merupakan equalisasi dengan biaya-biaya yang telah dibebankan dalam perhitungan di SPT PPh Badan Pemohon Banding antara lain:
bahwa Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan objek sengketa penafsiran (yuridis fiskal);
bahwa dengan tidak adanya bukti SOW dalam pelaksanaannya pada kegiatan Pemohon Banding sebagaimana disyaratkan dalam klausal 5.2 perjanjian antara Pemohon Banding dengan ANZ australia tentang Layanan Aplikasi, dan juga sesuai klausul 1.1 perjanjian dimana Pemohon Banding langsung melakukan akses jarak jauh terhadap sistem dan aplikasi milik ANZ Australia tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian layanan tersebut dilakukan tanpa kehadiran dari pihak ANZ Australia;
bahwa dalam klausul 6.1 dan 6.2 perjanjian, diuraikan bahwa sebagai imbalan atas pelaksanaan kewajiban oleh ANZ Australia, maka Pemohon Banding akan melakukan pembayaran kepada ANZ Australia setiap bulannya, dimana penghitungan biaya harus sesuai dengan pendekatan yang ditentukan dan metodologi penghitungan yang tercantum dalam Kebijakan Group Tentang Transfer Pricing Pajak (Group Tax Transfer Pricing Policy) terkait dengan penyediaan layanan;
bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen terkait Kebijakan Group Tentang Transfer Pricing Pajak tersebut, sehingga tidak diketahui bagaimana cara penghitungan imbalan tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen Schedule of Service applicable to PT ANZ Panin Bank for the year ended 31 Desember 2009, maka Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar AUD 22,548,358 kepada pihak Australia. Dalam dokumen tersebut diuraikan secara rinci besaran biaya yang harus dibayar Pemohon Banding atas masing-masing jenis layanan yang disediakan oleh ANZ Australia;
bahwa dalam invoice yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dirinci pembayaran tersebut merupakan imbalan atas jenis kegiatan yang mana sebagaimana terinci dalam schedule. Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding kepada ANZ Australia tidak didasarkan atas jumlah jam kerja (Working Hours) yang dihabiskan dalam penyediaan layanan, melainkan berdasarkan suatu kebijakan grup, namun kebijakan grup tersebut juga tidak jelas cara penghitungannya;
bahwa Perjanjian Layanan antara Pemohon Banding dengan ANZ Australia tersebut ditandatangani pada tanggal 30 September 2010, dimana dalam perjanjian tersebut tercantum tanggal permulaan (commencement date) adalah tanggal 1 Oktober 2009, sehingga Terbanding berpendapat bahwa untuk Masa Pajak Januari s/d Septembaer 2009 tidak ada suatu kontrak yang mendasari/ menjelaskan mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh ANZ Astralia kepada Pemohon Banding, mengingat sengketa banding mencakup Masa Pajak Januari s/d Desember 2009;
bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Uraian Banding Nomor S-782/WPJ.19/2013 tanggal 05 Maret 2013 dan penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-7790/PJ.07/2013 tanggal 16 Desember 2013 serta penjelasan dalam di persidangan, Terbanding tetap berkesimpulan bahwa atas imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ANZ Australia pada hakekatnva merupakan pembayaran royalti dan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa khusus untuk P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian royalti tersebut diuraikan secara lebih terperinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian royalti adalah segala jenis pembayaran baik yang dilakukan secara berkala atau tidak, dengan cara atau perhitungan apapun sejauh mana mereka dibuat sebagai pertimbangan:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukung bisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and New Zealand Banking Group Ltd yang menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian imbalan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Australia, dengan alasanalasan sebagai berikut:
Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yakni Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;Kutipan Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:(b) the use of or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment, or(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c), or Dari kutipan pasal tersebut di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industrial, komersial dan ilmiah berikut pemberian bantuan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan tersebut termasuk ke dalam definisi “royalty”. Dalam hal ini, pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada ANZ Banking Group Limited tidak berkaitan dengan (1) penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industrial, komersial dan ilmiah;
ataupun (2) pemberian bantuan sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan tersebut;
Selain itu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada ANZ Banking Group Ltd. tidak memenuhi karakteristik pembayaran Royalty sebagaimana diatur dalam OECD Commentaries atas Model Tax Convention on Income and Capital. OECD Commentaries atas Model Tax Convention on Income and Capital memberikan panduan untuk membedakan pembayaran atas Royalty sehubungan dengan penyediaan know how dengan pembayaran atas penyediaan jasa, yakni sebagai berikut:
Pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada ANZ Banking Group Limited berkaitan dengan pemberian jasa yang sifatnya mendukung kegiatan usaha utama Pemohon Banding yakni perbankan. Secara garis besar, jasa-jasa tersebut dapat Pemohon Banding bedakan menjadi 2 (dua) yakni jasa IT (information technology) dan jasa non-IT (seperti human resources, legal, marketing and communication, risk and compliance, dan sebagainya). Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp202.227.190.810,00 adalah cacat hukum karena menggunakan dasar hukum yang salah;
Pemohon Banding juga mencatat adanya ketidakkonsistenan antara alasan koreksi yang digunakan oleh Terbanding dengan dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Terbanding. Alasan koreksi yang digunakan Terbanding menyebutkan penggunaan atau pemilikan hak atas informasi, sedangkan yang dijadikan dasar hukum oleh Terbanding berhubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan;
Terbanding juga menggunakan kata “memiliki” hak atas informasi sebagai salah satu alasan koreksi bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada ANZ Banking Group Limited adalah pembayaran royalty (dan bukan pembayaran atas pemberian jasa). Alasan tersebut di atas justru bertentangan dengan definisi royalty yang merupakan imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud dan definisi royalty tidak termasuk perpindahan atau pengalihan”kepemilikan” harta tidak berwujud kepada pihak yang menggunakan;
Hal-hal tersebut di atas tentunya menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami dan menganalisa permasalahan secara tidak baik dan menyeluruh yang pada akhirnya merugikan Pemohon Banding;
Pengkarakterisasian kembali pemberian jasa menjadi royalty oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Dalam hal royalty yang merupakan passive income, pemilik harta tidak berwujud tidak terlibat atau ikut campur di dalam penerapan atau penggunaan harta tidak berwujud oleh pengguna atau pemakai. Hal ini tidak terjadi dengan ANZ Banking Group Limited (selaku pemberi jasa) kepada Pemohon Banding (selaku penerima jasa); ANZ Banking Group Limited melakukan jasa sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya dan terlibat Iangsung (secara aktif) di dalam kegiatan pekerjaannya sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari uraian penjelasan atas setiap jasa yang Pemohon Banding terima dari ANZ Banking Group Limited berikut dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada ANZ Banking Group Limited adalah pembayaran atas pemberian jasa yang bukan merupakan obiek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dan Australia. Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Australia menyatakan bahwa :
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a) that permanent establishment; or(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c) other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment; (Laba suatu perusahaan dari Negara pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara lain. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan cara itu, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya dari mereka dianggap berasal dari:
bahwa karakter jasa Layanan yang dilakukan oleh ANZ Banking Group Limited selaku Penyedia Layanan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Layanan Tertanggal 30 September 2010 (tanggal permulaan adalah tanggal 1 Oktober 2009) antara lain adalah :
bahwa dari perjanjian jasa tersebut dapat diketahui bahwa jenis jasa-jasa yang dapat diberikan oleh ANZ BGL kepada Pemohon Banding terdiri dan 2 (dua) kelompok besar yakni:
bahwa pembagian Grow The Business terdiri dan tiga tim berikut:
bahwa jasa ini adalah untuk memberikan solusi teknologi informasi termasuk:
bahwa pembagian Run The Business terdiri dari :
Sumber Daya Manusia:Memberikan jasa mengenai kebijakan mengenai tenaga kerja, kontrak kerja, masalah hukum tenaga kerja dan merek pekerja kelompok ANZ. Tim ini juga terlihat dalam menangani masalah manusia seperti kesehatan dan keamanan, kemajuan keragaman, belajar dan budaya, kompensasi dan penghargaan;
Operasional:Tim Operasi bekerja dengan perusahaan untuk memberikan melalui Model Divisi Operasi standar infrastruktur regional, sistem dan proses untuk mengelola operasi yang signifikan di seluruh Pemohon Banding dalam cara yang terulair dan efisien; Risiko dan Kepatuhan:Memberikan manajemen risiko yang efektif untuk bisnis Pemohon Banding. Jasanya meliputi memberikan keahlian dan manajemen operasional risiko untuk membantu memastikan bahwa bisnis memenuhi kepatuhan, kewajiban regulasi dan internal kontrol; Dukungan Risiko KreditDukungan Risiko Kredit disediakan dan bertujuan untuk mengoptimalkan profitabilitas portofolio dengan mempromosikan dan mempertahankan kualitas aset melalui kerja sama dengan bisnis di Pemohon Banding untuk memastikan kebijakan yang tepat dan prosedur yang sesuai untuk mengelola risiko kredit. Deskripsi umum dan kegiatan ini meliputi:
Hukum:Pembagian kelembagaan juga menyediakan jasa hukum tertentu untuk Pemohon Banding. Kegiatan pokok yang dilakukan oleh tim meliputi:
Pasar:Memberikan dukungan pada Pasar bisnis Global untuk klien institusi dan perusahaan, dalam hal ini memberikan bantuan evaluasi produk baru dan peluang bisnis. Tim juga mencakup pusat administrasi, kontrol produk dan fungsi Global Pasar lainnya untuk Pemohon Banding;
Global Market:Memberikan jasa sehubungan dengan perdagangan produk-produk keuangan dan pasar modal terkait kegiatan. Layanan Pasar Global berlaku untuk Pemohon Banding meliputi Layanan Bisnis yang terdiri dan sebuah tim di ANZ Australia membantu untuk menilai peluncuran produk baru, dan pelaksanaan proyek, kontrol fungsi produk, dan layanan teknologi spesifik Pasar Global;
Pemasaran dan komunikasi:Menyediakan pedoman tentang bagaimana untuk melanjutkan dengan peluncuran produk baru/jasa. lni termasuk pitching produk dan model yang dapat digunakan yang sesuai dan distandarisasi dengan kebijakan;
Dukungan Online banking:Dukungan dapat dikategorikan sebagai transaksional dan non transaksional. Pelanggan dapat mengakses situs perbankan online ANZ dan melakukan kegiatan perbankan seperti transfer dana, pembayaran tagihan secara online, pembelian dan penjualan surat berharga dan nontransaksional dll kegiatan meliputi manajemen account, laporan bank dan lain-lain. Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh tim teknologi di pusat-pusat regional kelompok ANZ;
Perdagangan dan Pengolahan Transaksi:Perdagangan dan jasa termasuk proses transaksi operasional yang berkaitan dengan pengolahan, koleksi, layanan pelanggan, dan pembayaran dalam kaitannya dengan layanan yang ditawarkan oleh Pemohon Banding untuk nasabah korporasi dan ritel.Layanan ini dibantu oleh layanan teknis yang melibatkan pengujian perangkat lunak, verifikasi dan validasi perangkat lunak pada saat implementasi dan aplikasi pada proses transaksi;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis berpendapat:bahwa karakteristik kegiatan yang dilakukan oleh ANZ Australia and Banking Group Ltd merupakan kegiatan pemberian jasa oleh induk perusahaan di luar negeri kepada afiliasinya di Indonesia, yaitu Pemohon Banding;
bahwa dengan tidak adanya SOW sebagaimana tercantum dalam perjanjian Layanan antara Pemohon Banding dengan ANZ Australia and Banking Group Ltd serta tidak disampaikannya dokumen terkait Group Tax Transfer Pricing Policy, bukan berarti kegiatan yang dilakukan oleh ANZ Australia termasuk pengertian Royalty sebagaimana dimaksud dalam article 12 P3B Indonesia – Australia;
bahwa imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ANZ Banking Group Limited selaku Penyedia Layanan adalah jasa Layanan serbagaimana yang disepakati oleh keduanya berdasarkan Perjanjian Layanan Tertanggal 30 September 2010;
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan bentuk usaha tetap dari ANZ Banking Group Limited, sehingga atas pembayaran jasa kepada ANZ Australia tersebut berdasarkan article 7 P3B Indonesia-Australia, tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ANZ Australia yang dinyatakan Terbanding sebagai pembayaran royalty sebesar Rp202.277.190.810,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
|
Rp 241.048.846.498,00
|
|
K oreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp 202.277.190.810,00
|
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
|
Rp 38.771.655.688,00
|
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan K ena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp 38.771.655.688,00
|
|
PPh Pasal 26 yang terutang
|
Rp 4.237.373.259,00
|
|
K redit Pajak: – Setoran masa
|
Rp 3.424.691.152,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
Rp 812.682.107,00
|
|
Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) UU K UP
|
Rp 292.565.558,00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
Rp 1.105.247.665,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
