Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53025/PP/M.XIIIA/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Putusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53025/PP/M.XIIIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sebagian atas koreksi Pemeriksa atas obyek PPh Pasal 23. Sengketa yang diajukan keberatan bersumber dari koreksi Pemeriksa atas akun Outsourced Other Costs sebesar Rp56.160.722.251,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan sebagian atas koreksi Pemeriksa atas obyek PPh Pasal 23. Sengketa yang diajukan keberatan bersumber dari koreksi Pemeriksa atas akun Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, Pemohon Banding memiliki beberapa perjanjian kerja dengan beberapa Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja. Secara garis besar, isi dari perjanjian tersebut mewajibkan Pemohon Banding untuk membayarkan biaya kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja yang dapat dikelompokkan menjadi dua kategori besar, yaitu:
  1. Biaya yang diperuntukkan untuk membayar karyawan kontrak. Biaya ini dibayarkan terlebih dahulu kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja untuk kemudian diteruskan pembayarannya ke karyawan kontrak terkait. Komponen dari biaya ini antara lain berupa gaji, iuran jamsostek, upah lembur, tunjangan hari raya, bonus, dan uang insentif; danBiaya jasa manajemen (management fee) yang diperuntukkan untuk membayar jasa dari Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja itu sendiri;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan olehTerbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Biaya yang dicatat pada akun Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00 merupakan biaya pembelian voucher, bunga, kue ulang tahun, serta hadiah yang diberikan kepada customer Pemohon Banding;
  2. Dikarenakan nature dan akun ini adalah pembelian barang, maka tidak ada PPhPasal 23 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding atas pembayarannya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa Outsourced Other berdasarkan bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding yaitu General Ledger akun8626504 – Outsourced Other Costs sebesar Rp56.160.722.251,00;
bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa, Pemeriksa menjelaskan bahwa kepada Pemohon Banding sudah dimintakan rincian dan bukti-bukti terkait objek PPh Pasal 23 melalui Surat Permintaan Peminjaman Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, nature dari akun Outsourced Other Costs adalah biaya-biaya yang terkait dengan pengunaan jasa Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (outsourcing company);
bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional, Pemohon Banding menggunakan karyawan kontrak yang disediakan oleh Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja. Biaya- biaya terkait dengan pembayaran atas jasa ini, dicatat Pemohon Banding di dalam akun biaya Outsourced Other Costs;
bahwa selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, Pemohon Banding memiliki beberapa perjanjian kerja dengan beberapa Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja. Secara garis besar, isi dari perjanjian tersebut mewajibkan Pemohon Banding untuk membayarkan biaya kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Outsourced Other sebesar Rp56.160.722.251,00 terdiri dari:
  1. Pembayaran jasa manajemen (management fee) sebesar Rp3.571.107.596,00 yang diperuntukkan untuk membayar jasa dari Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja, dan Pemohon Banding dapat menerima jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
  2. Pembayaran biaya gaji, iuran jamsostek, upah lembur, tunjangan hari raya, bonus dan uang insentif sebesar Rp52.589.614.655,00 yang diperuntukkan untukmembayar karyawan kontrak yang dibayarkan terlebih dahulu kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja yang kemudian diteruskan pembayarannya kepada karyawan kontrak terkait;
bahwa terhadap pembayaran biaya gaji, iuran jamsostek, upah lembur, tunjangan hari raya, bonus dan uang insentif sebesar Rp52.589.614.655,00, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti pendukung dan rekapitulasi pembayaran kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Reimbursement Salary of Collection & Card Centre Rp 47.448.959.079,00
  2. Medical, Jamsostek, Asuransi Rp 210.838.284,00
  3. Manajemen Fee Rp 3.170.909.669,00Jumlah Rp50.830.707.032,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada serta rincian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terbukti pembayaran gaji, medikal, jamsostek dan asuransi sebesar Rp47.659.797.363,00 (Rp47.448.959.079,00 – Rp210.838.284,00) bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga atas koreksi Outsourced Other sebesar Rp47.659.797.363,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi Outsourced Other sebesar Rp4.929.817.292,00 (Rp52.589.614.655,00– Rp47.659.797.363,00) tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa Market Research berdasarkan bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding yaitu General Ledger akun 8631512 – Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00;
bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa, Pemeriksa menjelaskan bahwa kepada Pemohon Banding sudah dimintakan rincian dan bukti-bukti terkait objek PPh Pasal 23 melalui Surat Permintaan Peminjaman Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00 bukan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembelian barang berupa voucher, bunga, kue ulang tahun dan Pemohon Banding menyertakan dokumen-dokumen pendukungnya yaitu general ledger, komersial invoice dan bukti-bukti pendukung lain sebagai bukti bahwa nature dari biaya tersebut adalah biaya barang bukan jasa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  • Biaya yang dicatat pada akun Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00 merupakan biaya pembelian voucher, bunga, kue ulang tahun, serta hadiah yang diberikan kepada customer Pemohon Banding;·Dikarenakan nature dan akun ini adalah pembelian barang, maka tidak ada PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh Pemohon Banding atas pembayarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan, terbukti bahwa pembayaran Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00 tersebut adalah pembayaran untuk pembelian barang berupa: voucher, hadiah, karangan bunga, kue ulang tahun untuk customer;
bahwa Majelis berpendapat pembelian barang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Market Research sebesar Rp1.888.383.867,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuanperundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1229/WPJ.19/2012 tanggal18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor00062/203/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan K ena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
Rp 124.523.098.644,00
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp 3.083.390.208,00
K redit Pajak: – Setoran masa
Rp 2.013.121.880,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp 1.070.268.328,00
Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) UU K UP
Rp 385.296.598,08
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 1.455.564.926,08
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200