Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53024/PP/M.XIIIA/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53024/PP/M.XIIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53024/PP/M.XIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada Surat Keberatan tidak disertai alasan-alasan yang jelas, yang ada alasannya hanya yang terkait dengan pembayaran reasuransi ke IGNZ (InterGlobal Insurance Company Limited) yang menurut Terbanding sebesar Rp30.742.336.352,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.614.399.890,00 sehingga selisih sengketanya adalah Rp25.127.936.662,00, sedangkan untuk koreksi lainnya tidak ada alasan, sehingga menurut Terbanding tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-113/WPJ.04/KP.1100/RIK.SIS/2011 tanggal 26 April 2011, diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa atas pembayaran premi reasuransi luar negeri kepada InterGlobal Insurance Company Limited-New Zealand sebesar Rp25.127.936.662,00 berdasarkan rekonsiliasi dengan biaya-biaya/neraca di PPh Badan. Selisih tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penghitungan objek PPh Pasal 26 atas premi reinsurance yang dibayarkan ke luar negeri menurut Pemeriksa dengan yang dilaporkan Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa matriks sengketa Pemohon Banding dibuat berdasarkan prediksi dari SUB Terbanding. Pada tingkat banding Pemohon Banding mengajukan banding untuk sengketa PPh Pasal 26 sebesar Rp77.693.444.847,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Pasal 4(b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B yang menyebutkan :
“Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia dan Arab Saudi, serta di negara-negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994. Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya tidak dipotong PPh Pasal 26″;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas DPP di dasarkan pada perbedaan penghitungan objek PPh Pasal 26 atas premi re-asuransi yang dibayarkan ke luar negeri sebesar Rp 83.180.973.029,00 dengan ringkasan alasan koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan adalah sebagai berikut :
bahwa dalam permohonan bandingnya Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding untuk angka 10 sampai dengan 18, dengan rincian perhitungan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas Surat Keberatan Pemohon Banding yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut memang tidak mencantumkan alasan yang jelas yang menjadi dasar penghitungan terkait sengketa selain dengan IGNZ New Zealand;
bahwa menurut Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
bahwa dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) UU KUP tersebut dinyatakan:(2) yang dimaksud dengan “alasan yang menjadi dasar penghitungan” adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan.(4) permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan Surat Keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
bahwa di dalam Pasal 26 ayat (2) UU KUP : sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;
bahwa menurut Majelis, frasa “dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis” harus dimaknai bahwa Wajib Pajak yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding sebelumnya sudah memberikan alasan dalam Surat Keberatannya, namun kemudian dalam proses keberatan Pemohon Banding dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis atas koreksi Terbanding;
bahwa menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : “dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU. tersebut dinyatakan : Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian.
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: ”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: ”Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa “atas sengketa yang tidak dikemukakan alasannya dalam Surat Keberatan, tidak dianggap sebagai sengketa dalam keberatan maupun di dalam banding” telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian Menurut Majelis sengketa yang dapat diajukan banding adalah yang menjadi sengketa dalam keberatan dan menurut surat keberatan Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi terkait pembayaran premi reasuransi kepada IGNZ New Zealand sehingga Majelis hanya memeriksa sengketa yang terkait dengan sengketa IGNZ New Zealand sebesar Rp25.127,936.662,00,.Sedangkan untuk sengketa selain terkait dengan IGNZ New Zealand dengan sejumlah koreksi sebesar Rp52.565.508.185,00 (Rp77.693.444.847 – Rp25.127,936.662,00) tidak menjadi sengketa dalam banding ini sehingga atas koreksi sebesar Rp52.565.508.185,00 tersebut tetap dipertahankan;
Pembahasan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp25.127.936.662,00 berupa pembayaran premi asuransi kepada IGNZ New Zealand
bahwa Terbanding menyatakan jumlah pembayaran reasuransi ke New Zealand (IGNZ) adalah sebesar Rp30.742.336.552,00, sedangkan jumlah yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp5.614.399.890,00, sedangkan sisanya sebesar Rp25.127.936.662,00 Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan SKD nya;
bahwa menurut Terbanding atas pembayaran premi reasuransi adalah lanjutan dari adanya pengembangan produk dari Interglobal-London yang dikenalkan oleh Interglobal-New Zealand. Sebelum Tahun 2008, pembayaran reasuransi adalah ke pihak Interglobal-New Zealand, kemudian setelah Tahun 2008 pembayaran jadi berpindah ke Interglobal-United Kingdom;
bahwa pada proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding bukti-bukti atau alasan yang menjadi dasar perpindahan pembayaran premi reasuransi dari Interglobal-New Zealand ke Interglobal- UK, karena Terbanding menengarai bahwa bisa jadi Pemohon Banding memanfaatkan P3B dalam hal ini karena apabila ada pembayaran reasuransi ke New Zealand akan dipotong PPh Pasal 26, sedangkan apabila pembayaran reasuransi adalah kepada penduduk yang berdomisili di UK bukan objek PPh Pasal 26 ;
bahwa sampai dengan terakhir proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti maupun penjelasannya sehingga menurut Terbanding pada dasarnya pengalihan pembayaran reasuransi itu adalah seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa atas produk yang dipasarkan adalah tetap sama yaitu Rama Interglobal Healthcare dan tidak ada perubahan, sehingga harus dipotong PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sebelum tahun 2008 Pemohon Banding memang melakukan transaksi dengan IGNZ yang berdomisili di negara New Zealand, namun sejak tahun 2008 Pemohon Banding diminta untuk melakukan transaksi dengan IGNZ yang berdomisili di negara Inggris, oleh karena itu maka menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-428/PJ.432/1995 tanggal 11 Juli 1995 Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berdomisili di beberapa negara termasuk Inggris dan Singapura;
bahwa transaksi dengan IGNZ yang telah disetor PPh Pasal 26 nya oleh Pemohon Banding adalah untuk jasa komisi;
bahwa menurut Pemohon Banding, sebetulnya Pemohon Banding bekerja sama dengan IGNZ New Zealand sebagai kantor perwakilan marketing dari IGNZ London, head quarter nya ada di London, tetapi IGNZ New Zealand sebetulnya adalah perwakilan marketing;
bahwa karena Pemohon Banding melakukan kerja sama marketing produk, maka premi asuransinya sebelum Tahun 2009 Pemohon Banding kirim ke Zew Zealand lalu dari New Zealand dikirimkan ke kantor pusatnya di Inggris karena sebetulnya yang menerima premi asuransinya adalah Inggris;
bahwa sejak Tahun 2009, perwakilan IGNZ New Zealand ditutup, sehingga karena Pemohon Banding berhubungan dengan New Zealand sebagai reasuransi, maka Pemohon Banding transfer premi reasuransinya langsung ke Inggris;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan perjanjian “Healthcare Quota Share Reinsurance Agreement” tanggal 1 Juli 2007 antara :
bahwa dari bukti-bukti dan fakta sebenarnya Pemohon Banding membayar premi reasuransi kepada InterGlobal Insurance Company Limited – London Inggris, bukan kepada InterGlobal Limited – Selandia Baru. Jadi dalam hal ini telah terjadi kesalahan formal koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menerima asli surat keterangan domisili tanggal 31 Maret 2009 dari Kantor Pajak Inggris untuk InterGlobal Insurance Company Limited – London Inggris, oleh karena itu seharusnya atas premi reasuransi sebesar Rp25.127.936.662,00 menurut P3B Indonesia – Inggris tidak terutang PPh Pasal 26 ;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan masa berlakunya perjanjian pertanggungan bersama antara Pemohon Banding dengan Interglobal-London dan Interglobal-New Zealand adalah :
Pasal 1253 KUP Perdata : “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantung pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”.
Pasal 1257 KUP Perdata : “Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Pasal 1258 KUP Perdata : “Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi”. bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan pembubaran Interglobal New Zealand, Pemohon Banding sudah berusaha menghubungi Interglobal London tapi mereka menganggap itu adalah kejadian internal sehingga mereka tidak bisa memberikan bukti-bukti tersebut, namun faktanya adalah bahwa Pemohon Banding membayar premi langsung kepada Interglobal-London;
bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memanfaatkan P3B Indonesia – Inggris dalam hal ini karena apabila ada pembayaran reasuransi ke New Zealand akan dipotong PPh Pasal 26, sedangkan apabila pembayaran reasuransi kepada penduduk yang berdomisili di UK bukan objek PPh Pasal 26. Bahwa perpajakan internasional memberikan satu hak kepada Wajib Pajak untuk menikmati fasilitas yang ada dalam tax treaty, karena itu sudah menjadi komitmen antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara treaty partner. Apabila ada suatu perusahaan yang berdiri di Singapura tapi tarif pajaknya mungkin lebih tinggi daripada kalau ada perusahaan afiliasinya di Malaysia, dengan perencanaan perpajakan bisa dilakukan satu pemindahan atau benefit karena ada afiliasi untuk memanfaatkan P3B;
bahwa dengan demikian tidak bisa disalahkan bila Pemohon Banding memanfaatkan P3B karena fasilitas yang ada di P3B bisa dimanfaatkan. Secara prinsip P3B itu memang berlaku untuk Inggris dimana premi reasuransi tidak terutang PPh Pasal 26, yang terutang PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi ada empat negara, diantaranya Selandia Baru dan Malaysia. Hal itu sudah ditetapkan dalam tax treaty dan ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/1996 di mana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan bahwa premi asuransi yang dibayarkan ke empat negara tersebut kena tarif Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan sebesar 2%. Peluang ini bukan berarti Pemohon Banding dianggap melakukan suatu perubahan untuk penghindaran pajak, tapi menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memanfaatkan fasilitas yang dibuat dalam tax treaty itu;
bahwa melihat peluang tersebut, dibuatlah suatu perjanjian dimana mulai 1 Juli 2007 Interglobal-London ingin mengasuransikan dan Pemohon Banding ingin menyerahkan kepada Interglobal-London 75% dari resiko yang diasuransikan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian operasi bersama dan sebagaimana ditetapkan berdasarkan scedule 1. Dan perjanjian ini ditandatangani oleh 3 pihak yaitu Interglobal-London, Pemohon Banding, dan Interglobal-New Zealand. Jadi Interglobal-New Zealand hanya berstatus sebagai marketing. Untuk fakta pembayaran dalam sengketa Tahun 2009, invoice, payment voucher semua ke London. SKD pun Pemohon Banding dapat dari London. Jadi secara fakta, Pemohon Banding memanfaatkan fasilitas bukan untuk menghindari. Kalau menghindari berbeda dengan memanfaatkan P3B yang ada. Pemohon Banding melihat bahwa Pemohon Banding berhak untuk memanfaatkan P3B dan agreement yang menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2007 semua beralih ke Interglobal-London adalah legal;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen/bukti-bukti antara lain berupa :
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa :
bahwa di dalam Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa: alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembayaran ke Inter Global Insurance Company Limited – London Inggris;
bahwa di dalam Pasal 4(b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B disebutkan bahwa :
Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia, dan Arab Saudi, serta di negara-negara yang belum mampunyai P3B dengan Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat pembayaran premi reasuransi oleh Pemohon Banding kepada Inter Global Insurance Company Limited – London Inggris sebesar Rp25.127.936.662,00 tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp25.127.936.662,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp89.792.351.056,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp25.127.936.662,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp64.664.414.394,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp89.792.351.056,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp25.127.936.662,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp64.664.414.394,00
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1034/WPJ.04/2012 tanggal 20 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2009 Nomor 00010/204/09/062/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp64.664.414.394,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 1.570.127.851,00
Kredit Pajak Rp 409.067.124,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 1.161.060.727,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 371.539.432,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.532.600.159,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1034/WPJ.04/2012 tanggal 20 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2009 Nomor 00010/204/09/062/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp64.664.414.394,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 1.570.127.851,00
Kredit Pajak Rp 409.067.124,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 1.161.060.727,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 371.539.432,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.532.600.159,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M.sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M.sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
