Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53023/PP/M.XIVA/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53023/PP/M.XIVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53023/PP/M.XIVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian pada Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh Rekening Koran terkait dengan pemeriksaan Tahun Pajak 2008, berdasarkan penelitian tersebut juga dapat diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Peredaran Usaha disebabkan karena Pemohon Banding tidak memberikan memberikan penjelasan atas data Rekening Koran dimaksud sehingga Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp40.437.188.184,00;
bahwa menurut Terbanding alasan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya karena tidakdapat menyakini adanya proses bisnis yang berlangsung antara Pemohon Banding dengan PT. Iroda Mitra;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding selisih timbul karena Pemeriksa mengambil nilai dari sisi kredit Rekening Koran bank merupakan dari transaksi pos silang antar bank dan transaksi pencairan Kredit Investasi Bank Central Asia;
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.500.000.000,00 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding diketahui bahwa peredaran usaha dikoreksi Terbanding sebesar Rp40.843.988.661,00 didasarkan atas pengujian kebenaran penjualan melalui arus piutang dagang;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas surat keberatan, Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding secara eksplisit tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp40.437.188.184,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat yang masih menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp40.437.188.184,00, sehingga selisihnya sebesar Rp406.800.477,00 koreksinya tetap dipertahankan;
bahwa selanjutnya pembahasan atas koreksi sebesar Rp40.437.188.184,00 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 40.437.188.184,00 dilakukan dengan pendekatan pengujian arus Piutang, karena menurut Pemohon Banding bukan merupakan penerimaan tetapi hanya karena pemindahbukuan antar rekening kemudian penerimaan dari investasi, kalau memang benar ada transfer antar rekening maupun penerimaan dari investasi tadi agar dibuktikan karena menurut Terbanding sengketa ini hanya terkait dengan pembuktian saja;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut adalah seluruh jumlah kredit seluruh bank itu dianggap penerimaan atau pendapatan, sedangkan itu menurut Pemohon Banding adalah bukan karena Pemohon Banding mempunyai beberapa rekening dan itu hanya transaksi antar bank dimana dari Kantor Pusat ada rekening BCA yang mana dari daerah-daerah itu melakukan penyetoran dan ada penampungan penjualan yang kemudian disetorkan ke Kantor Pusat, jadi di rekening daerah juga dijumlahkan dan demikian juga yang di rekening BCA Kantor Pusat, sehingga ada penggandaan ayat- ayat akun silang;
bahwa menurut Pemohon Banding kalau pihak Terbanding tetap memaksakan koreksi maka telah menyalahi prinsip aturan cost against revenue, dikarenakan costnya tidak ada;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan analisa dari Profit Margin Ratio, akibat dari koreksi Terbanding tersebut cukup tinggi yakni hampir 20%, tepatnya 18,98%, sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai SE-68 tanggal 27 Mei 2010 apabila di benchmarking rationya hanya sekitar 8% , tepatnya 8,10%;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan benar kalau bahwa ini ada transaksi antar bank namun alasan mengapa Pemeriksa menjadikan omzet karena tidak diketahui latar belakang mengapa ada transaksi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding latar belakangnya adalah adanya penjualan disetor dan di drop ke Kantor Pusat dan investasi kredit;
bahwa menurut Pemohon Banding dari seluruh penjualan disetor dan di drop ke Kantor Pusat, selanjutnya dari Kantor Pusat menditribusikan kembali ke pabrik-pabrik dan pabrik tidak boleh menggunakan dari penerimaaan tersebut, tetapi di drop untuk kontrol dari kantor Pusat, untuk pabrik di Surabaya dan Cikarang harus menggunakan uang yang di drop tersebut dan bukan dari penjualan dan transaksi antar bank itulah yang dijadikan omzet oleh Pemeriksa;
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk investasi kredit telah diputuskan dalam RUPS bahwa tahun-tahun mendatang akan ada suatu hutang ke BCA untuk investasi kredit, selanjutnya terbit Surat Hutang dari Bank untuk pemberitahuan investasinya berapa, dan juga ada akta perjanjian kredit dari BCA, serta ada realisasinya, yang oleh Pemeriksa dijadikan omzet, dan dalam laporkan keuangan yang diaudit akuntan publik juga dinyatakan ada bank loan dari BCA sehingga atas transaksi ini bukan merupakan omzet namun merupakan transaksi antar bank dan hutang piutang, dan dalam di Rekening Koran termuat KI (Kredit Investasi), jadi ada realisasi atas KI nomor berapa;
bahwa dari keterangan tersebut, Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen pendukung;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
bahwa dari penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp40.437.188.184,00 (koreksi berdasarkan uji arus piutang) Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan menerimaan piutang, melainkan penerimaan atas:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran data dan perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperlukan penelitian/pengujian atas seluruh transaksi yang mendasari perhitungan tersebut, hal ini berarti bahwa seluruh transaksi tersebut harus bisa dijelaskan kronologisnya serta bisa ditrasier ke bukti pendukungnya. Berdasarkan penelitian tersebut diatas dapat diketahui bahwa hanya sebagian transaksi yang bisa dijelaskan kronologisnya dan ditrasir ke bukti pendukungnya;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa data dan penghitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dalam hal ini data dan penghitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat mendukung keseluruhan dari alasannya, oleh karena itu Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dari penjelasan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp40.437.188.184,00 dapat diperinci sebagai berikut:
Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa sebesar Rp22.248.274.570,00 merupakan pos ayat silang antar bank, yang bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp22.248.274.570,00 tidak dapat dipertahankan;
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa :
Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa sebesar Rp17.739.579.857,00 merupakan realisasi Kredit Investasi (KI), yang bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp17.739.579.857,00 tidak dapat dipertahankan;
Transaksi penerimaan lain-lain sebesar Rp318.295.606,00 dan Selisih lain-lain sebesar sebesar Rp131.038.151,00
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Transaksi penerimaan lain-lain sebesar Rp318.295.606,00 dan Selisih lain-lain sebesar sebesar Rp131.038.151,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp40.843.988.661,00, koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis sebesar Rp39.987.854.427,00;
bahwa menurut Terbanding koreksi karena dalam proses pemeriksaan belum diyakini bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding berhubungan dengan jenis usahanya, karena tidak diketahui secara pasti jasa yang diberikan itu berupa apa;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyampaikan PPh 23, Management Fee, Bukti Pungut, dan SPT Masa sedangkan Management Services Agreement tidak diminta, tetapi bukti pungut SPT Masa Pemohon Banding membuktikan Management Fee-nya yang dilaporkan secara Masa per bulan;
bahwa menurut Terbanding menyatakan terkait dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya, sebesar Rp1.500.000.000,00 berdasarkan hasil Uji Bukti dalam persidangan telah melihat data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa hal ini terkait dengan jasa dalam arti menurut Terbanding Pemohon Banding belum bisa menunjukkan bahwa jasa ini benar-benar terjadi;
bahwa menurut Terbanding pada dasarnya semua biaya itu berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dimana disana juga disebutkan ada beberapa biaya termasuk management fee yang bisa dibebankan, namun tentunya dalam membebankan biaya ini juga harus secara substansi harus bisa diyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, dalam arti kalau disini terjadi kegiatan manajemen menurut Terbanding belum cukup meyakini bahwa biaya ini benar adanya karena belum cukup pembuktian yang mana dalam hal ini terkait kapan jasa itu dilakukan, atas hal apa dilakukan, dan hasilnya apa;
bahwa menurut Pemohon Banding atas Management Fee adalah jasa atas pembangunan pabrik yang meliputi teknik membangun pabrik, kemudian jasa mandor atau jasa teknik mengawasi, atas Management Fee tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pungut dan SSPnya, dan sudah Pemohon Banding dilaporkan di PPh Pasal 23 sebagai management fee, kalau ini dikoreksi Terbanding maka yang sudah Pemohon Banding laporkan di SPT juga dianggap tidak sah, sehingga tidak adil kalau langsung dikoreksi tidak boleh dibiayakan;
bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan Management Services Agreement yang dibuat antara PT. Iroda Mitra dengan Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Kontrak menyebutkan jasa itu adalah advisory and management services meliputi investment management, expansion plant, financial restriction, and brand development, jadi ini sifatnya strategis, pengembangan dan mencari investasi atau modal;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rincian Laporan PPh Pasal 23 Januari s.d. Desember 2008, dan SPT PPh Pasal 23 Januari s.d. Desember 2008 beserta bukti SSP-nya yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding ke KPP terkait Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dapat meyakini Majelis bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.500.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Mengingat
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-938/WPJ.04/2010 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/062/10 tanggal 15 Juni 2010 atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-938/WPJ.04/2010 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/062/10 tanggal 15 Juni 2010 atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
75.090.898,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
75.090.000,00
|
|
Jumlah Pajak terutang
|
Rp
|
8.763.500,00
|
Kredit Pajak Rp3.949.235.790,00
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar (Rp3.940.472.290,00).
Jumlah yang kurang (lebih) dibayar (Rp3.940.472.290,00).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 17 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sunarto, Ak,MSc. sebagai Hakim Anggota
Nany Wartingsih,S.H. MSi. sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sunarto, Ak,MSc. sebagai Hakim Anggota
Nany Wartingsih,S.H. MSi. sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.53023/PP/M.XIVA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono,
S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Suwartono Siswodarsono,
S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
