Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53022/PP/M.XIVA/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53022/PP/M.XIVA/12/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak
2005
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 PPh Pasal 23 sebesar Rp. 59.414.446.400,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 61.312.182.929,
  • tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar US $ 6.035.600,
  • atau sebesar Rp 59.414.446.400,
  • yaitu koreksi atas Jasa Konstruksi, dan selisihnya atas koreksi sebesar Rp 1.897.736.559,00 Pemohon Banding setuju/tidak keberatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi obyek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 59.414.446.400,00 adalah merupakan pembelian material Jacket & Deck dari PT Nippon Steel Batam Offshore Services, sehinga bukan obyek PPh Pasal 23;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian terhadap jacket & deck (platform) dari PT Nippon Steel Batam Offshore Service yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai obyek PPh Pasal 23 atas jasa kontruksi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pembelian jacket & deck (platform) sebagai obyek PPh Pasal 23 karena transaksi ini bukan transaksi atas jasa kontruksi namun merupakan pabrikasi;
bahwa dalam persidangan Terbanding berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan PT Nippon Steel Batam Offshore Services (penjual) adalah berupa pembuatan jacket and Deck (paltform) untuk perusahaan anjungan minyak lepas pantai yaitu berupa bentuk fisik anjungan minyak lepas pantai yang termasuk sebagai pekerjaan konstruksi;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 karena PT Nippon Steel Batam Offshore Services (penjual) memiliki surat nomor: S-573/PJ.432/1997 tanggal 26 Desember 1997 yang menyebutkan bahwa usaha fabrikasi tidak termasuk obyek PPh Pasal 23;
bahwa menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan dalam surat nomor: S-573/PJ.432/1997 adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128//PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, dimana keputusan tersebut sudah tidak berlaku lagi, sedangkan yang berlaku adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170//PJ./2002 tanggal 1 Mei 2002;bahwa Terbanding berpendapat karena peraturan yang digunakan dalam surat nomor: S-573/PJ.432/1997 adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128//PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 yang sudah tidak berlaku lagi, maka surat nomor: S-573/PJ.432/1997 seyogjanya tidak dapat digunakan lagi sebagai acuan;
bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding menjelaskan latar belakang transaksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian material Jacket and Deck dariPT. Nippon Steel Batam Offshore Services, atas pembelian tersebut pada tahun 1996Pemohon Banding menganggap transaksi tersebut sebagai jasa kontruksi dan karenanya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 2%, hingga tahun 1997 Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 2%;
bahwa atas pemotongan yang dilakukan Pemohon Banding, pada tanggal 13 September1997, PT. Nippon Steel Batam Offshore Services mengajukan Surat Permohonan Penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak pada intinya menanyakan apakah atas kegiatan fabrikasi yang dilakukan PT. Nippon Steel Batam Offshore Services dapat disebut sebagai kegiatan Jasa Konstruksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa dalam suratnya, PT. Nippon Steel Batam Offshore Services antara lain menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa PT. Nippon Steel Batam Offshore Services menjadi sub kontraktor dari sebuah perusahaan konsturksi Pemohon Banding yang menjadi kontraktor atas konstruksi anjungan minyak lepas pantai (Drilling Paltform) dari sebuah perusahaan minyak, sebagai sub kontraktor PT. Nippon Steel Batam Offshore Services menyerahkan produk platform kepada Pemohon Banding;bahwa pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam sub contraktor agreement adalah sebagai berikut:
  1. memproduksi platform untuk pengeboran minyak dan gas;
  2. mengelola proses fabrikasi termasuk kontrol kualitas da keselamatan;
  3. pengadaan barang-barang untuk cat dan perlengkapan lainnya untuk fabrikasi;d.pengadaan material untuk pengiriman dan mempersiapkan kapal untuk mengangkut platform;
  • bahwa dalam surat tersebut PT Nippon Steel Batam Offshore Services juga mengutip Pasal 1 huruf (a) dan (b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 704/KMK.04/96 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan jasakonsultan yang menyebutkan bahwa :
  1. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan,
  2. Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan kedudukan baik yang ada pada, diatas, dibawah tanah dan atau air,
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut, PT Nippon Steel Batam Offshore Services selanjutnya mengajukan pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas fabrication Project dimana disebutkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1997, penghasilan yang diperoleh dari ”Fabrication Project” dipotong PPh final 2% oleh kontraktor utama PT. Nippon Steel Construction Indonesia (Pemohon Banding) karena produk yang diserahkan dianggap jasa konstruksi dan mengingat sebelum berlakunya pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 4 (2) yaitu pada tahun 1996 dan sebelumnya penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif PPh 1,5% ;- yang menjadi pertanyaan dari PT Nippon Steel Batam Offshore Services adalah:
  1. apakah kegiatan fabrikasi tersebut termasuk dalam kategori jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final,
  2. Jika tidak final, apakah kegiatan tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23,
  3. Bilamana kontraktor utama telah memotong final dan ternyata kegiatannya bukan termasuk dalam kategori final, apakah potongan PPh Final bisa dianggap sebagai pajak dibayar dimuka untuk PPh Badan;
  • bahwa pada tanggal 26 Desember 1997 Direktur Pajak Penghasilan DirektoratJenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui surat nomor: S-573/PJ.43/1997 memberikan penegasan kepada PT Nippon Steel Batam Offshore Services dengan menyebutkan bahwa kegiatan fabrikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat PT Nippon Steel Batam Offshore Services antara lain:
  1. memproduksi platform untuk pengeboran minyak dan gas;
  2. mengelola proses fabrikasi termasuk kontrol kualitas da keselamatan;
  3. pengadaan barang-barang untuk cat dan perlengkapan lainnya untuk fabrikasi;
  4. pengadaan material untuk pengiriman dan mempersiapkan kapal untuk mengangkut platform, ;
tidak termasuk obyek pemotongan PPh Final (Jasa Konstruksi);
  • bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding setelah menerima copy dari surat nomor S-573/PJ.432/1997 yang menyatakan bahwa atas usaha fabrikasi yang dimaksud tidak termasuk dalam jasa konstruksi yang merupakan obyek pemotongan PPh, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh atas tagihan PT Nippon Steel Batam Offshore Services;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penerbitan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-573/PJ.432/1997 tanggal 26 Desember 1997 adalah dengan menggunakan dasar hukum KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 yang karenanya menjadi gugur karena secara berturut-turut telah terjadi pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP-176/PJ./2000 tanggal 1 Juli 2000,
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ./2000 tanggal 1 Juli 2000 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari 2001,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari2001 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 1 Mei 2001,
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/PJ./2001 tanggal 1 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 1 Juli 2002,
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 1 Juli 2002 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-178/PJ./2006 tanggal 26 Desember 2006,
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
bahwa pada hakekatnya surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-573/PJ.432/1997 diterbitkan dengan mengacu pada pengertian dari definisi jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor: 704/KMK.04/1996 tentang PPh atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultann, adapun penyebutan secara eksplisit KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dalam surat nomor: S-573/PJ.432/1997 adalah sehubungan dengan kaitan jenis penghsilan lain yang dikenakan dalam surat PT Nippon Steel Batam Offshore Services;
bahwa KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 adalah tentang “Jenis Jasa Lain yang atas imbalannya dipotong PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor: 10Tahun 1984 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotonganPPh”;
bahwa menurut Pemohon Banding, jelas hal ini tidak berhubungan dengan jasa konstruksi yang pada saat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun 1996 dengan aturan pelaksanaannya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 704/KMK.04/1996 tentang PPh atas penghsilan Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
bahwa pengertian Jasa Kontruksi yang diberikan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 704/KMK.04/1996 tentang PPh atas penghasilan Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan adalah sebagai berikut:a.Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan,,b.Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, diatas, dibawah tanah dan atau air;
bahwa pengertian jasa konstruksi sebagaimana diuraikan Terbanding adalah mengacu pada penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 yang menyebutkan :”Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa Konsultasi Perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya”;
bahwa dari pengertian jasa konstruksi di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa keduanya memiliki persamaan substansi sebagai berikut:a.Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan, b.wujud hasil akhir dari pekerjaan konstruksi adalah berupa suatu bangunan;
bahwa berdasarkan fakta diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-573/PJ.432/1997 adalah lebih kepada pembahasan substansial pengertian (definisi) apakah fabrikasi merupakan jasa konstruksi, sehingga dengan demikian perubahan maupun pencabutan keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas, tidak mengakibatkan gugurnya pengertian yang terkandung dalam surat nomor: S-573/PJ.432/1997, pencabutan yang disebutkan di atas lebih kepada Pengaturan besarnya tarif PPh dan sifat pemotongan Pajak Penghasilan yang semula diatur didalam Pasal 4 ayat (2) Final menjadi dibawah aturan PPh Pasal 23 (Tidak Final);
bahwa dengan demikian surat nomor: S-573/PJ.432/1997 yang menyatakan bahwa jasa fabrikasi yang dilakukan oleh PT Nippon Steel Batam Offshore Services tidak termasuk jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final masih valid dan dapat dijadikan acuan kerja;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan ”Dalam surat yang diajukan PT Nippon Steel Batam Offshore Services tidak disebutkan adanya pembuatan bentuk fisik anjungan minyak lepas pantai, namun hanya memproduksi platform dan pengiriman”, sedangkan untuk tahun pajak 2005 (Proyek Sisinubi Field Development Project Phase I dan PONSBV WLWP Project) adalah kontrak untuk penyediaan material dan jasa pembangunan anjungan lepas pantai;
bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena Terbanding keliru dalam mengartikan transaksi kontrak yang ada, bahwa transaksi pembelian Jacket dan Deck yang dilakukan adalah sebagai berikut:
bahwa Jacket dan Deck adalah bagian dari bangunan konstruksi anjungan lepas pantai, dimana jacket adalah merupakan bentuk kaki-kaki dari pipa sedangkan deck adalah merupakan platform yang diletakkan di atas jacket;bahwa fabrikasi Jacket dan Deck ini dilakukan oleh PT Nippon Steel Batam Offshore Services di Batam, selanjutnya setelah fabrikasi Jacket dan Deck ini selesai, dilakukan penyerahan produk Jacket dan Deck di atas kapal (Freight on Board) yang akan mengangkut produk tersebut;
bahwa pengangkutan produk sampai ke lokasi kerja Pemohon Banding adalah merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding sendiri selanjutnya pekerjaan konstruksi mendirikan anjungan lepas pantai dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dari uraian tersebut diketahui bahwa Jacket dan Deck adalah merupakaan material konstruksi bagi Pemohon Banding, dari kontrak yang disebutkan diatas (Proyek Sisinubi Field Development Project Phase I dan PONSBV WLWP Project) Pemohon Banding merupakan kontraktor konstruksi yang memberikan sub kontrak kepada PT Nippon Steel Batam Offshore Services untuk memproduksi (fabrikasi) Jacket dan Deck;
bahwa Terbanding mengungkapkan bahwa surat S-573/PJ.432/1997 tidak termasuk dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa surat nomor: S-573/PJ.432/1997 tidak dapat dijadikan dasar hukum;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa PT Nippon Steel Batam Offshore Services adalah perusahaan penanaman Modal Asing yang memperoleh Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SK BKPM) tanggal 11Januari 1994 Nomor: 33/I/PMA/1994, yang memberitahukan bahwa Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui surat nomor: B-327/Pres//12/1993 tanggal 30 Desember 1993 dengan bidang usaha Industri Barang-barang logam siap pasang untuk bangunan selain aluminium;
bahwa dalam perkembangannya pekerjaan industri logam dan siap pasang ini dianggap sebagai jasa konstruksi oleh pemesan pengguna produk PT Nippon Steel Batam Offshore Services, dalam rangka memperoleh penegasan produksi yang dilakukan oleh PT Nippon Steel Batam Offshore Services maka PT Nippon Steel Batam Offshore Services meminta penegasan pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini sebagai Pembuat Undang- undang (mewakili Pemerintah RI);
bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding berpendapat bahwa surat nomor: S-573/PJ.432/1997 adalah merupakan interpretasi otentik dari pembuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mengisi kekosongan pengertian atas produk barang-barang logam siap pasang yang merupakan bidang usaha PT Nippon Steel Batam Offshore Services;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan laporan audit tahun 2005, PT Nippon Steel Batam Offshore Services menggunakan percentage of completion method, dimana metode ini hanya dipakai untuk jasa konstruksi, dengan demikian PT Nippon Steel Batam Offshore Services mengakui penghasilannya sebagai usaha jasa konstruksi;
bahwa atas pernyataan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa percentage of completion method adalah metode yang diterapkan karena sifat dari aktifitas pada suatu kontrak kerja dimana tanggal saat aktifitas kontrak kerjamulai dilakukan dan tanggal aktifitas tersebut diselesaikan biasanya jatuh tempo pada periode akuntansi yang berlainan, sehingga yang menjadi titik utama metode ini adalah alokasi pendapatan kontrak kerja dan biaya kontrak pda periode dimana kerja tersebut dilakukan;
bahwa metode ini bukan hanya metode yang hanya dipakai untuk jasa konstruksi, tetapi metode ini juga merupakan metode yang digunakan oleh perusahaan yang menerima kontrak penyelesaian pekerjaan melebihi suatu periode akuntansi seperti, galangan kapal dan industri pesawat atas pembuatan alat berat tertentu;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penetapan bahwa PT Nippon Steel Batam Offshore Services sebagai perusahaan yang menyelenggarakan jasa konstruksi adalah merupakan perusahaan yang memfabrikasi (industri) barang-barang logam siap pasang sebagaimana ditetapkan dalam surat Persetujuan Presiden untuk Penanaman Modal Asing No. B-327/Pres/12/1993 tanggal 30 Desember 1993;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti berupa invoice, PEB nomor: 00311 (Jacket MWPS), PEB 000218(Deck Cargo), Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai atas pengeluaran barang dari PEB dimaksud, proforma Invoice, Packing List, Delivery Order Nomor 068/BS-DO/IV/2007 (untuk pengiriman Jacket MWPS ) dan bukti pembayaran kepada PT Nippon Steel Batam Offshore Services dan juga Kontrak Fabrikasi antara Pemohon Banding dan PT Nippon Steel Batam Offshore Services;
bahwa berdasarkan bukti tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan transaksi pembelian barang dan bukan merupakan transaksi sehubungan dengan jasa konstruksi;
bahwa PT Nippon Steel Batam Offshore Service menjadi sub kontraktor Pemohon Banding (perusahaan konstruksi) yang menjadi kontraktor atas konstruksi anjungan minyak lepas pantai (drilling platform) dari perusahaan minyak, sebagai sub kontraktor sebagai sub kontraktor menyerahkan produk platform kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Nippon Steel Batam Offshore Service sebagai sub kontraktor dari Pemohon Banding adalah fabrikasi dan bukan merupakan jasa kontruksi sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, dan yang dilakukan Pemohon Banding adalah melakukan pembelian material jacket & deck (platform) yang merupakan produk yang dihasilkan oleh PT Nippon Steel Batam Offshore Service, oleh karenanya Majelis berkesimpulan pembelian tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sehingga karenanya koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 59.414.446.400,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-393/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal10 April 2008, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 nomor:00037/203/05/059/07 tanggal 20 Maret 2007, atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
76.662.081.054,00
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp
4.406.318.688,00
Kredit Pajak
Rp
4.113.131.417,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp
293.187.271,00
Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
87.956.181,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
381.143.452,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2009 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA (dahulu Majelis XII) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.05173/PP/PM/XII/2008 tanggal 18 Desember 2008 yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen. 1202/PP/PM/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dra. Sigit Triono, MSi. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put. 53022/PP/M.XIVA/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal24 Desember 2013 dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200