Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53021/PP/M.XIVA/13/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53021/PP/M.XIVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PPh Pasal26 ini meliputi dari jumlah bukan obyek PPh Pasal 26 Tahun 2008 sebesar Rp.1.251.719.752,00 : (a) tagihan terjadi pada Tahun 2007 dan (b) kegiatan lawan transaksi merupakan business profit, koreksi obyek pajak dengan tarif 10% sebesar Rp. 1.626.842.139,00;
Menurut Terbanding
:
  1. Koreksi obyek PPh Pasal 26
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-1428/WPJ.07/2010 tanggal 10 Desember 2010 Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/08/058/09 Tanggal 15 Desember2009, SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPP PMA Lima berdasarkan LaporanPemeriksaan Pajak nomor LHPSL341.L/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 14 Desember2009, Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 berdasarkan hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 26 pada PPh Badan dengan obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 terdapat selisih obyek yang belum dilaporkan Pemohon Banding
  1. Koreksi tarif pajak
    1. Obyek PPh 26 Royalty dan Bunga terhutang 10 %
    2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai rincian dalam general ledger (GL) dan dokume SKD, Pemohon Banding setuju untuk tetap dikoreksi dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10 % sesuai tarif Pasal 11 dan 12 P3B Indonesia Australia;
    3. Obyek PPh 26 Jasa terhutang 20 %
    4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai rincian dalam general ledger (GL) Pemohon Banding setuju atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.569.153.081,00 untuk tetap dikoreksi dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % karena tidak dapat menunjukkan SKD, DPP tersebut karena jumlah sesuai rincian diatas dikurangi nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp. 361.650.133,00;
Menurut Pemohon
:
  1. Koreksi obyek PPh Pasal 26
bahwa adapun objek sengketa adalah atas koreksi objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding sebesar Rp. 5.418.435.825,00 dengan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.473.814.544,00 (terdiri        atas pokok PPh sebesar Rp.1.083.687.165,00 dan sanksi sebesar Rp.390.127.379,00);
  1. Koreksi tarif pajak
Koreksi Objek PPh 26 tersebut terdiri dari :
  • Objek PPh 26 dengan tarif 10%
  • Royalty/Interest Rp. 1.626.842.139,00 E
  • Objek PPh 26 dengan tarif 20%
  • Jasa Rp. 2.569.153.081,00
PPh 26 Terutang menurut Pemohon Banding :
– dengan tarif 10% (10% x Rp. 1.626.842.139,00)
Rp.
162.684.214,00
– dengan tarif 20% (20% x Rp. 2.569.153.081,00)
Rp.
513.830.616,00
Jumlah PPh 26 Terutang
Rp.
676.514.830,00
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan ketetapan semula dimana angka-angkanya sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.418.435.825,00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp. 1.083.687.165,00
Kredit Pajak Rp. 0,00
PPh Kurang Bayar Rp. 1.083.687.165,00
Sanksi Administrasi Rp. 390.127.379,00
Jumlah PPh jmh dibayar Rp. 1.473.814.544,00
bahwa alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan ketetapan semula yaitu :
  1. equalisasi antara pembebanan biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 26 di PPh badan dengan obyek PPj Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 menyatakan bahwa masih terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan PPh yang terutang oleh Pemohon Banding ;
  2. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen COD yang disampaikan pemohon Banding sebagai lampiran surat tanggapan atas SPHP ditemukan COD yang sudah tidak valid masa berlakukanya dan sebagian masih valid masa berlakuknya.
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan sebagai berikut :
  1. Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp. 5.809.365.104,002.
Tidak dipotong PPh Pasal 26 Rp 1.251.719.752,003.
Obyek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Rp 361.650.133,004.
Koreksi Obyek PPh Psl. 26 menurut Pemohon Banding Rp 4.195.995.220,005.
Koreksi Obyek PPh Psl 26 menurut Pemohon Banding
  • dengan tariff 20% Rp. 2.569.153.081,00
  • dengan tariff 10% Rp. 1.626.842.139,006.
PPh Psl. 26 menurut Pemohon Banding :
  • dengan tariff 20 % Rp. 513.830.616,00
  • dengan tariff 10% Rp. 162.684.214,007.
Jumlah PPh Terutang Rp. 676.514.830,008.
Sanksi keterlambatan 18 bulan Rp. 243.545.339,009.
jumlah PPh Psl 26 ymh Dibayar Rp. 920.060.169,00
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengusulkan kepada pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan terbanding Nomor : KEP-1428/WPJ.07/2010;
bahwa menurut Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 26, atas nama PT SMG ConsultansSKPKB No.: 00004/204/08/058/09 tgl. 15 Desember 2009, Jenis/Masa Pajak PPh Pasal 26/Januari – Juni 2008;
bahwa dengan demikian sengketa PPh Pasal 26 ini meliputi :
  • dari jumlah bukan obyek PPh Pasal 26 Tahun 2008 sebesar Rp. 1.251.719.752,00 :
    • (a) tagihan terjadi pada Tahun 2007 dan
    • (b) kegiatan lawan transaksi merupakan business profit;
  • koreksi obyek pajak dengan tarif 10% sebesar Rp. 1.626.842.139,00;
bahwa pada penjelasan tertulis nomor : 001/SMGC-MSTx/VIII/2011, Pemohon Banding memberikan rincian terkait bukan obyek PPh pasal 26 yang terutang di Indonesia antara lain adalah :
A/C
A/C Name
Tanggal
Memo
US$
Rate(KMK)
IDR
6-1115
CEO Management Fees (GLB)
31/10/2007
Boyd Mining Pty Ltd
3,333.20
9,236.60
30,787,435
6-1272
Management & Administration Service
1/7/2007
SMG Consultant Pty Ltd
14,149.69
8,950.00
126,639,726
6-1272
Management & Administration Service
29/07/2007
SMG Consultant Pty Ltd
6,769.47
9,064.40
61,361,184
6-1272
Management & Administration Service
31/07/2007
Consulting by Doug Smith
955.99
9,143.20
8,740,808
6-1272
Management & Administration Service
31/08/2007
Boyd Mining Pty Ltd
5,588.86
9,388.60
52,471,571
6-1272
Management & Administration Service
30/09/2007
SMG Consultant Pty Ltd
3,588.53
9,258.80
33,225,482
6-1272
Management & Administration Service
25/11/2007
SMG Consultant Pty Ltd
66.03
9,247.40
610,606
6-1272
Management & Administration Service
27/01/2008
SMG Consultant Pty Ltd
22,423.63
9,454.00
211,992,998
6-1272
Management & Administration Service
24/02/2008
SMG Consultant Pty Ltd
8,481.87
9,241.00
78,380,961
6-1272
Management & Administration Service
27/02/2008
SMG Consultant Pty Ltd
626.96
9,169.00
5,748,596
6-1272
Management & Administration Service
29/02/2008
SMG Consultant Pty Ltd
19,608.18
9,169.00
179,787,402
6-1272
Management & Administration Service
30/03/2008
SMG Consultant Pty Ltd
1,473.46
9,203.33
13,560,739
6-1272
Management &Administration Service
30/03/2008
SMG Consultant Pty Ltd
6,253.82
9,203.33
57,555,969
6-1272
Management & Administration Service
30/04/2008
SMG Consultant Pty Ltd
6,091.67
9,201.00
56,049,456
6-1272
Management & Administration Service
28/05/2008
SMG Consultant Pty Ltd
15,077.3 1
9,308.40
140,345,632
6-1272
Management & Administration Service
30/06/2008
SMG Consultant Pty Ltd
4,004.97
9,236.60
36,992,306
6-1272
Management & Administration Service
30/06/2008
SMG Consultant Pty Ltd
17,048.36
9,236.60
157,468,882
Total
135,542
1,251,719,752
bahwa dari daftar di atas, imbalan jasa yang ditagih dalam Tahun 2007 (dalam IDR) :Rp. 30.787.435 + Rp. 126.639.726+ Rp.61.361.184+ Rp. 8.740.808+Rp. 52.471.571+ Rp. 33.225.482+ Rp. 610.606 = Rp. 313.836.812 bukan obyek pemeriksaan tahun 2008;
bahwa dengan demikian sisanya sebesar Rp. 937.882.940 (Rp. 1.251.719.752 – Rp. 313.836.812) merupakan obyek pemeriksaan/sengketa Tahhun 2008;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai rincian dalam general ledger (GL) maka biaya tersebut adalah bukan obyek PPh di Indonesia karena :
  1. Pemajakan atas penghasilan jasa termasuk dalam pemajakan atas business profits;
  2. Ketentuan pemajakannya diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia dengan Australia dimana hak pemajakannya berada pada resident country (Australia) kecuali di Source Country (Indonesai) terdapat BUT;
  3. penerima penghasilan dalam hal ini SMG Consultant Pty. Ltd, Boyd Mining dan Dough Smith berdasarkan COD adalah merupakan penduduk dan tidak memiliki BUT di Indonesia;
  4. Dengan demikian, hak pemajakannya berada pada Negara Auastralia;
bahwa Terbanding berpendapat :
  1. Terhadap koreksi DPP PPh pasal 26 atas pembayaran kepada SMG Consultant Pty Ltd dan Boyd Miningt Pty Ltd tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli maupun fotokopi SKD dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan business profits bagi SMG Consultant Pty Ltd dan Boyd Mining Pty Ltd.;
  2. Terhadap koreksi DPP PPh pasal 26 atas pembayaran kepada Dough Smith, pemohon Banding harus terlebih dahulu membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah business profits bagi Doug Smith dan menunjukkan asli dari SKD tersebut sesuai dengan ketentuan SE-03/PJ.101/1996 butir 2 huruf a Wajib Pajak Luara Negeri wajib menyerahkan asli Surat keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada mKepala KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Syarat tersebut adlah kumulatif sehingga kewajiban menunjukkan aslinya adalah suatu keharusan;
Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor : LHPSL-341- L/WPJ.07/KP.0600/2009 tgl. 14 Desember 2009, pada halaman 8 Terbanding antara lain menyatakan :
  1. KEGIATAN KEGIATAN USAHA
    1. Kegiatan Usaha bahwa sesuai dengan kode KLU 74140 jenis usaha wajib pajak adalah Jasa Konsultan Bisnis & manajemen. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penelitian dokumen legal perusahaan, dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2007 usaha wajib pajak adalah jasa Konsultan Bisnis & Manajemen terutama dalam design mining prject dan pemetaan geologi tambang baik dipermukaan maupun di bawah tanah;
Dalam menjalankan usahanya Wajib Pajak banyak menggunakan software mining seperti Surpac Minex. Expert WP adalah expatriate dari induk perusahaan SMG Consultant Australia. Dalam menjalankan usaha, Wajib Pajak mensubcontractkan pekerjaan ke induknya di Australia dengan tariff services per hour yang sama dengan tariff yang diterapkan ke customer WP sehingga praktis tidak ada laba yang diperoleh dari transaksi ini;Selama tahun 2006/2007 pendapatan terbesar dari kontrak services dengan PT Butir Mutiara Indaha, sebuah perusahaan PMA juga tetapi menyerahkan seluruh administrasis dan pengurusan pekerjaan penambangan atas KP bijih besi di Natal Sumatera Utara kepada WP. Atas transaksi ini WP menerima pembayaran langsung dari afiliasi PT NMI di luar negeri;
bahwa dari penjelasan Terbanding di atas “Dalam menjalankan usaha, WP mensubcontractkan pekerjaan ke induknya di Australia dengan tariff services per hour yang sama dengan tariff yang diterapkan ke customer WP sehingga praktis tidak ada laba yang diperoleh dari transaksi ini” kami berpendapat SMG Consultant Australia menyerahkan jasa konsultasi-nya secara rutin kepada Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak pemohon Banding dengan PT Butir Mutiara Indaha, dengan demikian SMG Consultan Australia melakukan kegiatan business yang penghasilannya merupakan Business Income sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia – Australia;
bahwa dalam laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 atas nama PT SMG Consultants Australia, Terbanding (penelaah) antara lain menyatakan (halaman 9) “Software usage/levy/other yaitu akun untuk mencatat biaya yang ditagihkan dari SMG Consultant Auastralia dalam rangka penggunaan server, software sehubungan dengan proyek yang dikerjakan. Atas pembayaran kepada SMG Consultant Australia dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 10% karena Wajib Pajak dapat menunjukkan SKD yang valid;
bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat SKD yang valid itu membuktikan bahwa SMG Consultant Australia pada Tahun 2008 sebagai penduduk Australia dengan demikian berhak atas diberlakukan P3B Indonesia Australia;
bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat imbalan jasa sebesar Rp. 937.883.940,00 merupakan business profit dari Business Income sebagaimana dimaksud Pasal 7 P3B Indonesia Australia, dengan demikian hak pemajakan oleh Indonesia dapat dilakukan sepanjang ada BUT dari SMG Consultant Australia, oleh karenanya koreksi DPP PPh Pasal 26 atas jumlah sebesar Rp. 937.882.940,00 tidak dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200