Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53021/PP/M.XIVA/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53021/PP/M.XIVA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53021/PP/M.XIVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PPh Pasal26 ini meliputi dari jumlah bukan obyek PPh Pasal 26 Tahun 2008 sebesar Rp.1.251.719.752,00 : (a) tagihan terjadi pada Tahun 2007 dan (b) kegiatan lawan transaksi merupakan business profit, koreksi obyek pajak dengan tarif 10% sebesar Rp. 1.626.842.139,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-1428/WPJ.07/2010 tanggal 10 Desember 2010 Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/08/058/09 Tanggal 15 Desember2009, SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPP PMA Lima berdasarkan LaporanPemeriksaan Pajak nomor LHPSL341.L/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 14 Desember2009, Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 berdasarkan hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 26 pada PPh Badan dengan obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 terdapat selisih obyek yang belum dilaporkan Pemohon Banding
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adapun objek sengketa adalah atas koreksi objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding sebesar Rp. 5.418.435.825,00 dengan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.473.814.544,00 (terdiri atas pokok PPh sebesar Rp.1.083.687.165,00 dan sanksi sebesar Rp.390.127.379,00);
Koreksi Objek PPh 26 tersebut terdiri dari :
PPh 26 Terutang menurut Pemohon Banding :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan ketetapan semula dimana angka-angkanya sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.418.435.825,00 PPh Pasal 26 yang Terutang Rp. 1.083.687.165,00 Kredit Pajak Rp. 0,00 PPh Kurang Bayar Rp. 1.083.687.165,00 Sanksi Administrasi Rp. 390.127.379,00 Jumlah PPh jmh dibayar Rp. 1.473.814.544,00 bahwa alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan ketetapan semula yaitu :
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan sebagai berikut :
Tidak dipotong PPh Pasal 26 Rp 1.251.719.752,003.
Obyek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Rp 361.650.133,004. Koreksi Obyek PPh Psl. 26 menurut Pemohon Banding Rp 4.195.995.220,005. Koreksi Obyek PPh Psl 26 menurut Pemohon Banding
PPh Psl. 26 menurut Pemohon Banding :
Jumlah PPh Terutang Rp. 676.514.830,008.
Sanksi keterlambatan 18 bulan Rp. 243.545.339,009. jumlah PPh Psl 26 ymh Dibayar Rp. 920.060.169,00 bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengusulkan kepada pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan terbanding Nomor : KEP-1428/WPJ.07/2010;
bahwa menurut Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 26, atas nama PT SMG ConsultansSKPKB No.: 00004/204/08/058/09 tgl. 15 Desember 2009, Jenis/Masa Pajak PPh Pasal 26/Januari – Juni 2008;
bahwa dengan demikian sengketa PPh Pasal 26 ini meliputi :
bahwa pada penjelasan tertulis nomor : 001/SMGC-MSTx/VIII/2011, Pemohon Banding memberikan rincian terkait bukan obyek PPh pasal 26 yang terutang di Indonesia antara lain adalah :
bahwa dari daftar di atas, imbalan jasa yang ditagih dalam Tahun 2007 (dalam IDR) :Rp. 30.787.435 + Rp. 126.639.726+ Rp.61.361.184+ Rp. 8.740.808+Rp. 52.471.571+ Rp. 33.225.482+ Rp. 610.606 = Rp. 313.836.812 bukan obyek pemeriksaan tahun 2008;
bahwa dengan demikian sisanya sebesar Rp. 937.882.940 (Rp. 1.251.719.752 – Rp. 313.836.812) merupakan obyek pemeriksaan/sengketa Tahhun 2008;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai rincian dalam general ledger (GL) maka biaya tersebut adalah bukan obyek PPh di Indonesia karena :
bahwa Terbanding berpendapat :
Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor : LHPSL-341- L/WPJ.07/KP.0600/2009 tgl. 14 Desember 2009, pada halaman 8 Terbanding antara lain menyatakan :
Dalam menjalankan usahanya Wajib Pajak banyak menggunakan software mining seperti Surpac Minex. Expert WP adalah expatriate dari induk perusahaan SMG Consultant Australia. Dalam menjalankan usaha, Wajib Pajak mensubcontractkan pekerjaan ke induknya di Australia dengan tariff services per hour yang sama dengan tariff yang diterapkan ke customer WP sehingga praktis tidak ada laba yang diperoleh dari transaksi ini;Selama tahun 2006/2007 pendapatan terbesar dari kontrak services dengan PT Butir Mutiara Indaha, sebuah perusahaan PMA juga tetapi menyerahkan seluruh administrasis dan pengurusan pekerjaan penambangan atas KP bijih besi di Natal Sumatera Utara kepada WP. Atas transaksi ini WP menerima pembayaran langsung dari afiliasi PT NMI di luar negeri;
bahwa dari penjelasan Terbanding di atas “Dalam menjalankan usaha, WP mensubcontractkan pekerjaan ke induknya di Australia dengan tariff services per hour yang sama dengan tariff yang diterapkan ke customer WP sehingga praktis tidak ada laba yang diperoleh dari transaksi ini” kami berpendapat SMG Consultant Australia menyerahkan jasa konsultasi-nya secara rutin kepada Pemohon Banding untuk memenuhi kontrak pemohon Banding dengan PT Butir Mutiara Indaha, dengan demikian SMG Consultan Australia melakukan kegiatan business yang penghasilannya merupakan Business Income sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia – Australia;
bahwa dalam laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 atas nama PT SMG Consultants Australia, Terbanding (penelaah) antara lain menyatakan (halaman 9) “Software usage/levy/other yaitu akun untuk mencatat biaya yang ditagihkan dari SMG Consultant Auastralia dalam rangka penggunaan server, software sehubungan dengan proyek yang dikerjakan. Atas pembayaran kepada SMG Consultant Australia dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 10% karena Wajib Pajak dapat menunjukkan SKD yang valid;
bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat SKD yang valid itu membuktikan bahwa SMG Consultant Australia pada Tahun 2008 sebagai penduduk Australia dengan demikian berhak atas diberlakukan P3B Indonesia Australia;
bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat imbalan jasa sebesar Rp. 937.883.940,00 merupakan business profit dari Business Income sebagaimana dimaksud Pasal 7 P3B Indonesia Australia, dengan demikian hak pemajakan oleh Indonesia dapat dilakukan sepanjang ada BUT dari SMG Consultant Australia, oleh karenanya koreksi DPP PPh Pasal 26 atas jumlah sebesar Rp. 937.882.940,00 tidak dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
–
–
