Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan neto atas koreksi Harga Pokok Penjualan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terdapat pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetap berupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesar Rp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini bore pile;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesar Rp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan atas penggantian bagian-bagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaan perbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungku- tungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat celsius;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis mengemukakan hal-hal yang menjadikan dasar pertimbangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi, conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungku- tungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.945.308.540,00;
bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa : “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding saat mengecek ke lapangan (ke pabrik) diakui bahwa pengeluaran tersebut memang ini digunakan untuk pemeliharaan tungku-tungku itu namun menurut Terbanding biaya ini tidak rutin. Pengeluaran dimaksud adalah pembelian-pembelian besi plat, besi siku, beton jadi, conveyor, sewa genset, dan sparepart genset yang jika dilihat dari peruntukannya adalah untuk menambah umur/menambah masa manfaat daripada mesin itu; yang tidak mungkin tiap tahun itu dibeli, sehingga menurut Terbanding tidak bisa dibebankan sekaligus tetapi pembebanannya melalui penyusutan dengan alasan bahwa pembelian itu terkait dengan menambah masa manfaat/umur mesin atau masa manfaatnya lebih dari 1 tahun;
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pembelian sebesar Rp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan atas penggantian bagian-bagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaan perbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungku- tungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000 derajat Celsius. bahwa menurut Pemohon Banding biaya pembelian bahan material pemeliharaan tungku sebesar Rp1.945.308.540,00 tidak menambah umur tungku lebih dari 1 (satu) tahun karena habis dipakai setiap tahun dan hal ini merupakan pengeluaran rutin;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding diminta untuk membuktikan bahwa pembelian bahan material untuk pemeliharaan (overhaul) tungku yang habis dipakai setiap tahun sehingga merupakan pengeluaran rutin, misalnya biaya pembelian material tersebut dicantumkan dalam laporan keuangan setiap tahunnya, namun sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang diminta;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi penghasilan neto yang dilakukan Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.945.308.540,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding karenanya permohonan Banding ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding karenanya permohonan Banding ditolak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-1222/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00021/206/08/437/11 tanggal 13September 2011, atas nama: XXX.
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-1222/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00021/206/08/437/11 tanggal 13September 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII B Pengadilan Pajak dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
