Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52927/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52927/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52927/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Harga Pokok Penjualan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PT ISI telah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding (Pemeriksa) yang sama dengan Terbanding (Pemeriksa) kewajiban Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 yang sedang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, ditemukan adanya perbedaan nama pemesan (sesuai Order Produksi – data dari PT ISI) dengan nama pembeli yang tertera di Faktur Pajak (Keluaran) yang diterbitkan oleh PT ISI;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada saat pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, semua Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tidak ada yang dikoreksi atau dibatalkan oleh Terbanding, dengan demikian semua Faktur Pajak Masukan termasuk Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT ISI atas pembelian “bahan suiting” dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah transaksi nyata dan sah, hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan Nomor: 00069/407/07/441/ 08 tanggal 20 Juni 2008 dengan nilai koreksi Rp.0,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding koreksi positip pembelian bahan suiting sebesar Rp.3.719.496.138,00 dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pembelian bahan suiting yang didasarkan pada :
bahwa dalam pemeriksaan kewajiban PPN atas PKP Penjual bahan suiting ( PT. ISI) diindikasikan adanya perbedaan nama pemesan pada dokumen order PT. ISI dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dan jenis barang pada Faktur Pajak yang diduga tidak sah adalah bahan suiting;
bahwa dalam pemeriksaan dokumen pembelian Pemohon Banding, Terbanding menemukan perbedaan bentuk dan isi dokumen Rekapitulasi Tagihan yang diterbitkan PT. ISI untuk pembelian bahan suiting bila dibandingkan dengan jenis kain lainnya;
bahwa dalam catatan mutasi persediaan, perputaran bahan suiting sangat lambat; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi pembelian kepada PT. ISI (Penjual) merupakan transaksi yang sah, sebenar-benarnya dan secara nyata terjadi serta dapat dibuktikan kebenarannya melalui arus uang dan arus barang;
bahwa pada saat pengajuan restitusi PPN oleh Pemohon Banding, semua Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tidak ada yang dikoreksi atau dibatalkan oleh Terbanding, dengan demikian semua Faktur Pajak Masukan termasuk Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT.ISI atas pembelian bahan suiting dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah transaksi nyata dan sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya SKPLB PPN oleh Terbanding dengan nomor : 00069/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 dengan nilai koreksi Rp. 0,00;
bahwa dokumen-dokumen pembelian yang diterbitkan oleh Penjual merupakan kewenangan Penjual sepenuhnya untuk pengadaan, bentuk desain, logo warna dan isinya;
bahwa dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyebutkan “Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan”. Dengan demikian dokumen yang Pemohon Banding miliki sebagai bukti transaksi sudah memenuhi ketentuan ini yakni merupakan bukti adanya hak dan kewajiban;
bahwa persediaan bahan baku menurut Pemohon Banding secara nyata sudah sesuai dengan strategi bisnis yang dijalankan, mengingat untuk pembelian bahan baku tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, maka Pemohon Banding harus mempersiapkan stok bahan baku atau barang setengah jadi tersebut demi kelangsungan usaha Pemohon Banding;
bahwa transaksi pembelian telah dikonfirmasikan kepada PT. ISI (Penjual) dan mengakui adanya transaksi jual beli tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen, bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008 Terbanding melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 atas nama Pemohon Banding yang menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp. 406.095.940,00 dan pada tanggal 26 Agustus 2009 diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp. 543.946.847,00;
bahwa penerbitan SKPKB tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP.136/WPJ.09/KP.1105/2009 tanggal 29 Agustus 2009 yang melakukan koreksi atas HPP terkait pembelian bahan suiting kepada PT. ISI sebesar Rp. 3.719.496.138,00 dan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut didasarkan atas pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap PT. ISI (Penjual) yang menyimpulkan bahwa PT. ISI sebagai PKP Penjual diduga telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sah yaitu tidak memenuhi ketentuan material barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera dalam Faktur Pajak;
bahwa sesuai ketentuan SE-29/PJ53/2003 tentang Langkah-langkah Pengamanan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Yang Tidak Sah/Fiktif, maka pemeriksaan PT. ISI dihentikan dan diterbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir Nomor : LAP.112/WPJ.09/KP.1105/2008 tanggal 27 Agustus 2008 serta diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-12/WPJ.09/BD.0402/2008 tanggal 26 September 2008, Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT. ISI Nomor : Pem-879/WPJ.09/BD.0402/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang menyebutkan bahwa PT. ISI dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada PKP yang nama dan alamat tercantum tidak sesuai dengan nama dan alamat pemesan atau pembeli barang yang sebenarnya, sehingga walaupun secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, tetapi tidak memenuhi syarat material;
bahwa selanjutnya dengan surat Nomor : S.1638/WPJ.09/BD.0402/2009 tanggal 25 Agustus 2009 Terbanding membatalkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : Pem-879/WPJ.09/BD.0402/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan diketahui bahwa PT. ISI diindikasikan sebagai penerbit Faktur Pajak tidak sah (Fiktif) ke beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna Faktur Pajak, maka SPHP tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : LPBP-023/WSPJ.09/BD.0402/2010 tanggal 26 November 2010 diketahui bahwa salah satu pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan PT. ISI adalah perusahaan Pemohon Banding dan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah PT. ISI telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PKP yang nama dan alamat tercantum tidak sesuai dengan nama pemesan atau pembeli barang yang sebenarnya dan pada saat pemeriksaan PT. ISI telah melakukan perbaikan SPT Masa PPN dan pemeriksaan Bukti Permulaan diusulkan dihentikan;
bahwa dalam kesimpulan akhir Terbanding tetap mempertahankan koreksi HPP berupa pembelian bahan suiting sejumlah Rp. 3.719.496.138,00 dengan alasan sebagai berikut :
bahwa dari hasil konfirmasi penyerahan bahan suiting PT. ISI kepada Pemohon Banding berdasarkan hasil kesimpulan akhir pemeriksaan terhadap PT. ISI diperoleh kesimpulan :
PT. ISI memproduksi kain hanya berdasarkan pesanan (Job Order System) yang dituangkan dalam dokumen order;Dalam dokumen order produksi tidak ada pemesan atas nama Pemohon Banding dengan jenis kain bahan suiting; bahwa hal tersebut diperkuat dengan keterangan Kepala Seksi Gudang Jadi PT. ISI diketahui bahwa atas barang dagangan PT. ISI yang pesanannya diterima dari pembeli wilayah Jakarta pengiriman dilakukan melalui Perusahaan Jasa Pengiriman langsung ke alamat perantara tersebut di Jalan Pintu Kecil Nomor 23 dan Jalan Pintu Kecil Nomor 18 Jakarta untuk diteruskan ke masing-masing pemesan yang juga beralamat di sekitar Jalan Pintu Kecil Jakarta;bahwa dalam dokumen pembukuan PT. ISI yang diperiksa (dokumen order produksi, Laporan Harian Kain Jadi dan Bukti Penyerahan Kain Jadi) tidak ada jenis kain bahan suiting, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pembelian kain bahan suiting secara langsung Pemohon Banding dari PT. ISI;
bahwa kesimpulan akhir hasil pemeriksaan adalah penerbitan Faktur Pajak Standar yang dilakukan PT. ISI kepada Pemohon Banding menyangkut jenis kain bahan suiting termasuk pengertian penerbitan Faktur Pajak tidak sah karena tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : LPBP-023/WPJ.09/BD.0402/2010 tanggal 26 November 2010 diketahui bahwa salah satu pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan PT. ISI adalah Pemohon Banding;
bahwa kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah PT. ISI telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PKP yang nama dan alamat tercantum tidak sesuai dengan nama pemesan atau pembeli barang sebenarnya;
bahwa dari penelitian Terbanding LPP dan KKP Pemohon Banding, Laporan Bukti Permulaan dan SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan SPT PT. ISI diketahui sebagai berikut :
– dari rekapitulasi penelitian diketahui bahwa yang dilakukan pembetulan oleh PT. ISI adalah atas penjualan bahan suiting oleh Pemohon Banding sedangkan untuk bahan lainnya tidak dilakukan pembetulan;- bahwa yang semula atas pembelian bahan suiting yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. ISI terdapat nilai penjualan kemudian dibetulkan menjadi 0 (nol) oleh PT. ISI pada pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni, Juli, Agustus dan Desember 2007; bahwa dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa transaksi pembelian kepada PT. ISI (Penjual) merupakan transaksi yang sah, sebenar-benarnya dan secara nyata terjadi serta dapat dibuktikan kebenarannya melalui arus uang dan arus barang serta telah diakui oleh penjual sesuai surat pernyataan Direktur PT. ISI tanpa nomor dengan tanggal 26 Agustus 2010 yang diterima oleh Terbanding tanggal 31 Agustus 2010;
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan restitusi PPN, semua Faktur Pajak Masukan tidak ada yang dikoreksi atau dibatalkan oleh Terbanding, dengan demikian semua Faktur Pajak Masukan termasuk Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. ISI atas pembelian bahan suiting dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah transaksi nyata dan sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya SKPLB PPN oleh Terbanding dengan nomor : 00069/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 dengan nilai koreksi Rp. 0,00;
bahwa dokumen-dokumen pembelian yang diterbitkan oleh Penjual merupakan kewenangan Penjual sepenuhnya untuk pengadaan, bentuk desain, logo, warna dan isinya. Pemohon Banding sebagai pembeli menggunakan sebagai dokumen keuangan perusahaan;
bahwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyebutkan “Dokumen perusahaan terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahan”. Dengan demikian dokumen yang Pemohon Banding miliki sebagai bukti transaksi sudah memenuhi ketentuan ini yakni merupakan bukti adanya hak dan kewajiban;
bahwa persediaan bahan baku menurut Pemohon Banding secara nyata sudah sesuai dengan strategi bisnis yang Pemohon Banding jalankan, mengingat untuk pembelian bahan baku tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, maka Pemohon Banding harus mempersiapkan stok bahan baku atau barang setengah jadi tersebut demi kelangsungan usaha Pemohon Banding;
bahwa dari keterangan Terbanding (Pemeriksa) yang telah dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa seluruh transaksi tidak ada yang mencurigakan kecuali untuk transaksi pelunasan hutang dagang sebesar Rp. 1.188.760.500,00;
bahwa berdasarkan daftar yang diberikan Terbanding pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 tercatat nama pemesan (sesuai bukti permulaan PT. ISI dengan pembetulan SPT PPN masa Juni, Juli, Agustus dean Desember 2007) adalah TK. Sinar Terang, TK. Panca Busana, TK. Kencana Lestari, TK. Textile Pratama, TK. Sinar Mas, Bali Collection, PD. Kencana Lestari, Bali Coll/Bintang Karisma, Bintang Karisma, Bintang Baru dan Rimbun Cipta. Sedangkan dalam SUB Nomor SUB-01/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 10 Januari 2011 dalam halaman 8 dari 13 angka 6) huruf e) disebutkan bahwa “ Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan (Pemeriksaan Dokumen dan Permintaan Keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, BAPK) diketahui terdapat penerbitan Faktur Pajak Standar dengan nama BKP Bahan Suiting kepada CV. FI yang tidak sesuai dengan nama pemesan yang tercantum dalam dokumen Order Produksi. Pemesan yang dimaksud berdomisili di Jakarta dan pesanan tersebut dilakukan melalui perantara PD. Naga Berlian, PD. Naga Intan dan PD. Sumber Agung”;
bahwa dari kedua data yang didapatkan dari satu sumber yakni Terbanding didapati ketidakcocokan nama pemesan/pembeli antara SUB dengan daftar yang diberikan pada sidang tanggal 19 Desember 2011;
bahwa dari surat konfirmasi yang Pemohon Banding kirimkan kepada PT. ISI atas data yang diberikan Terbanding saat sidang tanggal 19 Desember 2011 didapati jawaban bahwa PT. ISI tidak mengenal nama-nama pembeli tersebut dan tidak pernah menjual bahan suiting yang dipesan oleh Pemohon Banding (yang menurut pemeriksa Fiktif) kepada nama-nama pembeli lain selain Pemohon Banding;
bahwa pembetulan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PT. ISI tidak terlalu berkaitan dengan kasus yang dihadapi Pemohon Banding karena pada dasarnya kasus ini merupakan sengketa Pajak Penghasilan Badan;
bahwa pihak PT. ISI mengakui adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) bahan suiting ke Pemohon Banding yang dapat dibuktikan melalui pengujian arus barang dan pengujian arus uang, namun menurut Pemeriksa Pajak PT. ISI, Faktur Pajak atas penyerahan tersebut dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat karena tidak didukung dengan adanya dokumen Purchase Order (PO) dari Pemohon Banding. Sedangkan berdasarkan praktek yang terjadi sehari-hari dan pengakuan Pemohon Banding maupun pengakuan PT. ISI diketahui Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan PO atas transaksi pembelian semua jenis bahan apapun dengan PT. ISI;
bahwa PT. ISI menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar yang semula (SPT PPN Normal) ditujukan kepada Pemohon Banding, pada saat pembetulan SPT PPN Masa yang bersangkutan tidak pernah dialihkan kepada pihak/pembeli lain, karena pembetulan tersebut pada dasarnya hanya memindahkan pelaporan Faktur Pajak Standar menjadi Faktur Pajak Sederhana dengan nama pembeli tetap Pemohon Banding. Hal ini dilakukan dengan cara :
Nomor Faktur Pajak Standar Pemohon Banding tetap dilaporkan dengan menghapus nama Pembeli dan NPWP Pembeli serta memberi nilai 0 (nol) pada DPP dan PPN. Menambah nilai PPN Faktur Pajak Sederhana sejumlah nilai PPN Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar.
bahwa berdasarkan Surat dari PT. ISI tanggal 24 Januari 2012 dapat disimpulkan bahwa Management sangat tertekan sehingga dengan sangat terpaksa memenuhi skenario yang telah disiapkan Penyidik Kanwil Jawa Barat I dan hal ini merupakan pelanggaran Aparat Pajak terhadap Wajib Pajak (PT. ISI) dengan mempersulit wajib pajak dalam menerima hak dan menjalankan kewajibannya dalan bidang perpajakan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan restitusi PPN, semua Faktur Pajak tidak ada yang dikoreksi atau dibatalkan oleh Terbanding, sehingga semua Faktur Pajak termasuk Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. ISI atas pembelian bahan suiting dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata dan sah, terbukti dengan diterbitkannya SKPLB PPN oleh Terbanding Nomor : 00069/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 dengan nilai koreksi Rp.0,00 dan hal tersebut tidak pernah dibantah oleh Terbanding baik dalam SUB, persidangan maupun dalam kesimpulan akhir;
bahwa dari keterangan Terbanding (Pemeriksa) dalam persidangan tanggal 17Oktober 2011 menyatakan bahwa seluruh transaksi tidak ada yang mencurigakan kecuali untuk transaksi pelunasan hutang dagang sebesar Rp. 1.188.760.500,00 dan sesuai bukti berupa RTGS 7040 Hutang tersebut telah dilunasi Pemohon Banding pada tanggal 16 Juli 2007;
bahwa terdapat perbedaan data nama pemesan yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 19 Desember 2011 dengan nama pemesan pada SUB, sehingga menunjukkan data dari Terbanding tidak akurat;
bahwa berdasarkan Surat PT. ISI tanpa nomor tanggal 24 Januari 2012 dinyatakan bahwa PT. ISI tidak mengenal nama-nama pembeli yang disampaikan oleh Terbanding baik pada sidang tanggal 19 Desember 2011 maupun dalam SUB dan PT. ISI tidak pernah menjual bahan suiting yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada nama pembeli selain Pemohon Banding;
bahwa sesuai surat PT. ISI kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 24 Januari 2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar yang semula SPT PPN Normal ditujukan kepada Pemohon Banding, pada saat pembetulan SPT PPN Masa tidak pernah dialihkan kepada pembeli lain karena pembetulan tersebut pada dasarnya hanya memindahkan pelaporan Faktur Pajak Standar menjadi Faktur Pajak Sederhana dengan nama pembeli tetap Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pembetulan SPT Masa PPN nama pembeli tetap Pemohon Banding dan nilai PPN dipindahkan ke Faktur Pajak Sederhana sejumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar;
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan PT ISI Nomor:879/WPJ.09/BD.0402/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang oleh Terbanding dipergunakan sebagai dasar koreksi pembelian bahan suiting Pemohon Banding, dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat Terbanding Nomor: S.1638/WPJ.09/BD.0402/2009 tanggal 25 Agustus 2009;
bahwa berdasarkan fakta dan pembuktian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif HPP oleh Terbanding atas pembelian bahan suiting Pemohon Banding sebesar Rp. 3.719.496.138,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa Banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
|
Uraian
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
Koreksi Dibatalkan (Rp)
|
|
Penghasilan Netto
|
743.674.560,00
|
4.463.170.698,00
|
743.674.560,00
|
3.719.496.138,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
1.774.313.015,00
|
1.774.313.015,00
|
1.774.313.015,00
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(1.030.638.455,00)
|
2.688.857.683,00
|
(1.030.638.455,00)
|
3.719.496.138,00
|
|
PPh Badan Terutang
|
–
|
789.157.100,00
|
–
|
789.157.100,00
|
|
Kredit Pajak
|
406.095.940,00
|
406.095.940,00
|
406.095.940,00
|
–
|
|
PPh Badan Kurang / (Lebih) Bayar
|
(406.095.940,00)
|
383.061.160,00
|
(406.095.940,00)
|
789.157.100,00
|
|
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
160.885.687,00
|
–
|
160.885.687,00
|
|
Jumlah PPh Badan Kurang / (lebih) Bayar
|
(406.095.940,00)
|
543.946.847,00
|
(406.095.940,00)
|
950.042.787,00
|
|
|
|
|
|
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan danpembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1306/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 1 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00035/206/07/441/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1306/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 1 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00035/206/07/441/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut :
|
Uraian
|
(Rp)
|
|
Penghasilan Netto
|
743.674.560,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
1.774.313.015,00
|
|
Pe n g h a s ila n Ke n a Pa ja k
|
(1.030.638.455,00)
|
|
PPh Badan Terutang
|
–
|
|
Kredit Pajak
|
406.095.940,00
|
|
PPh Badan Kurang / (Lebih) Bayar
|
(406.095.940,00)
|
|
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
Jumlah PPh Badan Kurang / (lebih) Bayar
|
(406.095.940,00)
|
|
|
|
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00328/PP/PM/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Kep-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52927/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., MM., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
