Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52926/PP/M.XIIA/16/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52926/PP/M.XIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52926/PP/M.XIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: LAP-480/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 22 Juni 2010 , diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan equalisasi dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang belum dilapor dan dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Terbanding Rp 7.329.224.084,00Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Pemohon Rp4.629.792.980,00Koreksi Rp2.699.431.084,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia dimana pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) baik untuk transaksi impor (mendebit Akun 5998) maupun transaksi export (mengkreditkan Akun 5998) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk penyajian laporan keuangan, sehingga pada saat nilai export Pemohon Banding lebih tinggi dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai negatif (ada penurunan biaya) dan pada saat nilai export Pemohon Banding lebih rendah dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai positif (ada kenaikan biaya);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan equalisasi dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang belum dilapor dan dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Terbanding Rp7.329.224.084,00Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Pemohon Rp4.629.792.980,00Koreksi Rp2.699.431.084,00 bahwa berdasarkan Equalisasi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, sebagai berikut:
bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp2.699.431.084,00 berasal dari equalisasi dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, berdasarkan sengketa pada objek Pajak Penghasilan Pasal 26 didapat kesimpulan dari Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan General Ledger Biaya IDTC 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya biaya IDTC 5% adalah Rp4.519.338.712,00;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya pembelian kepada Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp46.926.482.282,00;
bahwa berdasarkan data Invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemohon Banding menyatakan besarnya pembayaran IDTC 5% ke Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp3.172.715.216,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp3.099.401.059,00 merupakan pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (extra 5% IDTC), baik untuk transaksi impor (mendebit akun 5998) maupun transaksi export (mengkredit 5% IDTC) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk untuk penyajian laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang kuat karena berdasarkan Group Reporting Manual Cadbury disebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit” dan bukan mencatat pembelian;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui pembelian selama tahun 2008 adalah sebesar Rp46.926.482.282,00 sedangkan nilai IDTC 5% yang merupakan pembelian menurut Pemohon Banding adalah Rp3.172.715.216,00 dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari Pembelian;
bahwa berdasarkan penelitian pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ditolak maka atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang koreksinya berdasarkan equalisasi dengan objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp2.699.431.084,00;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia dimana pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) baik untuk transaksi impor (mendebit Akun 5998) maupun transaksi export (mengkreditkan Akun 5998) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk penyajian laporan keuangan, sehingga pada saat nilai export Pemohon Banding lebih tinggi dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai negatif (ada penurunan biaya) dan pada saat nilai export Pemohon Banding lebih rendah dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai positif (ada kenaikan biaya);
bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan yaitu Group Reporting Manual Cadbury di elemen Other reconciling item yang menyebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit (other than royalties and technical fees)” dimana bagian Pembelian yang dicatat ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) merupakan mark up pembelian 10% yang merupakan “operating revenue” sehingga transaksi mark up pembelian dengan perusahaan afiliasi akan dibukukan ke akun tersebut yang merupakan operating revenue yang akan tereliminasi pada saat penyajian laporan keuangan konsolidasi;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding pembelian selama tahun 2008 adalah Rp46.926.482.282,00 dimana jumlah ini tidak hanya memuat pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia tetapi juga termasuk biaya lain- lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purhase Mark Up 10% ini murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan yaitu:
• Total Pembelian Import Barang dagangan dari Malaysia selama tahun 2008 sebesar USD4,665,652.00;• Dari Total Pembelian Import ini Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008USD337,560.00 atau Rp3.099.401.059,00;
bahwa Pemohon Banding menyesalkan pendapat Terbanding yang mendasarkan pendapatnya hanya kepada Group Reporting Manual dan mengabaikan fakta sebenarnya dari transaksi tersebut, manual tersebut dipakai untuk mempermudah penyusunan laporan konsolidasi;
bahwa Pemohon Banding juga menyesalkan pendapat Terbanding yang menyandarkan perhitungan 10% mark-up langsung dari pembelian, ketika jumlahnya kurang tepat, langsung menyimpulkan
bahwa dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari pembelian, padahal pembelian dalam hal ini adalah juga termasuk pembelian bahan-bahan yang lain, tidak semata-mata produk import;
bahwa dengan demikian tidak terdapat pembayaran jasa atas transaksi ini melainkan hanyalah transaksi pembelian barang dagangan, dimana tidak ada kewajiban atau pekerjaan, jasa/atau kegiatan yang harus dilakukan oleh penjual (Cadbury Malaysia) untuk Pemohon Banding (sebagai pembeli), dan Pemohon Banding hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang tersebut;
bahwa apabila Pemohon Banding dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri atas transaksi pembelian barang dagangan ini maka Pemohon Banding akan dikenakan 2 (dua) kali (double taxation) dimana pada saat melakukan impor barang dari Cadbury Malaysia, Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Import barang ini dengan bukti Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagai media melakukan penyetoran yang sah;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut:
Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesarRp2.699.431.084,00
Menurut Terbandingbahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008; bahwa pendapat Terbanding atas pelaksanaan uji bukti terkait sengketa objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sama dengan pendapat yang telah Terbanding tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti atas sengketa objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
bahwa pendapat Pemohon Banding atas pelaksanaan uji bukti terkait sengketa objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sama dengan pendapat yang telah Pemohon Banding tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti atas sengketa objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.699.431.084,00, terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ada, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp8.166.242.444,00 Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp5.066.841.385,00 Koreksi Rp3.099.401.059,00 bahwa berdasarkan Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tersebut yang menjadi sengketa adalah pada Akun 5998 (Extra 5% IDTC) :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Invoice dan PIB atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia, G/L akun 5998 (Extra 5% IDTC), G/L akun 5100 (intercompany transfer), G/L akun 8000 (Finished Goods), Rekonsiliasi pencatatan invoice pembelian barang, diketahui bahwa berdasarkan G/L Akun 5998 (Extra 5% IDTC) pengeluaran sebesar Rp4.519.338.712,00 terdiri dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap seluruh invoice yang diterbitkan oleh Cadbury Confectionery (Malaysia) SDN.BDN yang ditujukan kepada Pemohon Banding dan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan (impor) dari Cadbury Malaysia selama tahun 2008 adalah sebesar Rp46.926.482.282,00 termasuk biaya lain lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purchase Mark Up 10% murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia yaitu dari total sebesar USD4.665.652,00 dan Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008 USD337.560,00 atau setara dengan Rp3.099.401.059,00
bahwa jumlah sebesar Rp1.419.887.129,00 merupakan pembayaran untuk IT dan management charges dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;
bahwa jumlah sebesar Rp3.172.715.219,00 merupakan Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI), sedangkan sisanya berupa Negative adjusment karena selisih kurs terkait dengan Purchase mark up 10% sebesar Rp73.263633,00 dan Difference sebesar Rp50.524,00;
bahwa dengan demikian jumlah Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 atau sebesar Rp4.519.338.712,00 –(Rp3.172.715.219,00+ Rp73.263633,00+ Rp50.524,00);
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari Cadbury Malaysia, dan Cadbury Malaysia melakukan tagihan terkait jumlah nilai barang dan nilai freight dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, sebagai berikut :Akun 5998 (Extra 5% IDTC)Untuk mencatat Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) Formula 10/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoiceAkun 5100 (Intercompany Transfer)Untuk mencatat indirect cost 20% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (IDTC)Formula 20/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoiceAkun 8000 ((Finished Goods)Untuk mencatat nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia setelah dikurangi ORI 10% dan IDTC 20% serta nilai freight;
bahwa pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut :
Dr. Akun 5998 (Extra 5% IDTC) 10%/130%Dr. Akun 5100 (Intercompany Transfer) 20%/130% Dr. Akun 8000 ((Finished Goods) 100%Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Malaysia X Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Indonesia YCr. Accoount Payable – Cadbury Malaysia 130% + Freight di MalaysiaCr. Accoount Payable – Freight di Indonesia Y bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia adalah yang dicatat di Harga Pokok Penjualan adalah nilai Finished Goods (100%) + freight di Malaysia dan ditambah dengan pencatatan Biaya atas Intercompany Transfer (20%) + Extra 5% IDTC (10%), dengan demikian Nilai total Invoice adalah sebesar 130% + freight di Malaysia = (100%+10% + 20%) + freight di Malaysia;
bahwa menurut Majelis Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 bukan merupakan jasa melainkan margin penjualan dari penjual Cadbury Malaysia yang sudah termasuk dalam Harga Jual, sehingga koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Objek PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Terbanding dibandingkan dengan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.699.431.084,00 juga tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan equalisasi dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang belum dilapor dan dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Terbanding Rp7.329.224.084,00Objek PPN Jasa Luar Negeri menurut Pemohon Rp4.629.792.980,00Koreksi Rp2.699.431.084,00 bahwa berdasarkan Equalisasi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, sebagai berikut:
bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp2.699.431.084,00 berasal dari equalisasi dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, berdasarkan sengketa pada objek Pajak Penghasilan Pasal 26 didapat kesimpulan dari Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan General Ledger Biaya IDTC 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya biaya IDTC 5% adalah Rp.4.519.338.712,00;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya pembelian kepada Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp.46.926.482.282,00;
bahwa berdasarkan data Invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemohon Banding menyatakan besarnya pembayaran IDTC 5% ke Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp3.172.715.216,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp3.099.401.059,00 merupakan pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (extra 5% IDTC), baik untuk transaksi impor (mendebit akun 5998) maupun transaksi export (mengkredit 5% IDTC) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk untuk penyajian laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang kuat karena berdasarkan Group Reporting Manual Cadbury disebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit” dan bukan mencatat pembelian;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui pembelian selama tahun 2008 adalah sebesar Rp46.926.482.282,00 sedangkan nilai IDTC 5% yang merupakan pembelian menurut Pemohon Banding adalah Rp3.172.715.216,00 dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari Pembelian;
bahwa berdasarkan penelitian pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ditolak maka atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang koreksinya berdasarkan equalisasi dengan objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp2.699.431.084,00;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia dimana pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) baik untuk transaksi impor (mendebit Akun 5998) maupun transaksi export (mengkreditkan Akun 5998) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk penyajian laporan keuangan, sehingga pada saat nilai export Pemohon Banding lebih tinggi dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai negatif (ada penurunan biaya) dan pada saat nilai export Pemohon Banding lebih rendah dari nilai import maka akun atas transaksi ini akan bernilai positif (ada kenaikan biaya);
bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan yaitu Group Reporting Manual Cadbury di elemen Other reconciling item yang menyebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit (other than royalties and technical fees)” dimana bagian Pembelian yang dicatat ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) merupakan mark up pembelian 10% yang merupakan “operating revenue” sehingga transaksi mark up pembelian dengan perusahaan afiliasi akan dibukukan ke akun tersebut yang merupakan operating revenue yang akan tereliminasi pada saat penyajian laporan keuangan konsolidasi;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding pembelian selama tahun 2008 adalah Rp.46.926.482.282,00 dimana jumlah ini tidak hanya memuat pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia tetapi juga termasuk biaya lain- lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purhase Mark Up 10% ini murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan yaitu :
• Total Pembelian Import Barang dagangan dari Malaysia selama tahun 2008 sebesar USD 4,665,652.00;• Dari Total Pembelian Import ini Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008USD 337,560.00 atau Rp.3.099.401.059,00;
bahwa Pemohon Banding menyesalkan pendapat Terbanding yang mendasarkan pendapatnya hanya kepada Group Reporting Manual dan mengabaikan fakta sebenarnya dari transaksi tersebut, manual tersebut dipakai untuk mempermudah penyusunan laporan konsolidasi;
bahwa Pemohon Banding juga menyesalkan pendapat Terbanding yang menyandarkan perhitungan 10% mark-up langsung dari pembelian, ketika jumlahnya kurang tepat, langsung menyimpulkan
bahwa dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari pembelian, padahal pembelian dalam hal ini adalah juga termasuk pembelian bahan-bahan yang lain, tidak semata-mata produk import;
bahwa dengan demikian tidak terdapat pembayaran jasa atas transaksi ini melainkan hanyalah transaksi pembelian barang dagangan, dimana tidak ada kewajiban atau pekerjaan, jasa/atau kegiatan yang harus dilakukan oleh penjual (Cadbury Malaysia) untuk Pemohon Banding (sebagai pembeli), dan Pemohon Banding hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang tersebut;
bahwa apabila Pemohon Banding dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri atas transaksi pembelian barang dagangan ini maka Pemohon Banding akan dikenakan 2 (dua) kali (double taxation) dimana pada saat melakukan impor barang dari Cadbury Malaysia, Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Import barang ini dengan bukti Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagai media melakukan penyetoran yang sah;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut:
Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesarRp2.699.431.084,00
Menurut Terbanding bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008; bahwa pendapat Terbanding atas pelaksanaan uji bukti terkait sengketa objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sama dengan pendapat yang telah Terbanding tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti atas sengketa objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
bahwa pendapat Pemohon Banding atas pelaksanaan uji bukti terkait sengketa objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sama dengan pendapat yang telah Pemohon Banding tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti atas sengketa objek PPh Pasal 26 pada KEP-2083/WPJ.07/2011 dengan Nomor Sengketa 16-059294-2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.699.431.084,00, terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ada, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp8.166.242.444,00Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp5.066.841.385,00Koreksi Rp3.099.401.059,00 bahwa berdasarkan Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tersebut yang menjadi sengketa adalah pada Akun 5998 (Extra 5% IDTC):
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Invoice dan PIB atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia, G/L akun 5998 (Extra 5% IDTC), G/L akun 5100 (intercompany transfer), G/L akun 8000 (Finished Goods), Rekonsiliasi pencatatan invoice pembelian barang, diketahui bahwa berdasarkan G/L Akun 5998 (Extra 5% IDTC) pengeluaran sebesar Rp4.519.338.712,00 terdiri dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap seluruh invoice yang diterbitkan oleh Cadbury Confectionery (Malaysia) SDN.BDN yang ditujukan kepada Pemohon Banding dan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan (impor) dari Cadbury Malaysia selama tahun 2008 adalah sebesar Rp46.926.482.282,00 termasuk biaya lain lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purchase Mark Up 10% murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia yaitu dari total sebesar USD4.665.652,00 dan Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008 USD 337.560,00 atau setara dengan Rp3.099.401.059,00
bahwa jumlah sebesar Rp1.419.887.129,00 merupakan pembayaran untuk IT dan management charges dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;
bahwa jumlah sebesar Rp3.172.715.219,00 merupakan Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI), sedangkan sisanya berupa Negative adjusment karena selisih kurs terkait dengan Purchase mark up 10% sebesar Rp73.263633,00 dan Difference sebesar Rp50.524,00;
bahwa dengan demikian jumlah Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 atau sebesar Rp4.519.338.712,00 –(Rp3.172.715.219,00+ Rp73.263633,00+ Rp50.524,00);
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari Cadbury Malaysia, dan Cadbury Malaysia melakukan tagihan terkait jumlah nilai barang dan nilai freight dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, sebagai berikut :Akun 5998 (Extra 5% IDTC)Untuk mencatat Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) Formula 10/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoiceAkun 5100 (Intercompany Transfer)Untuk mencatat indirect cost 20% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (IDTC)Formula 20/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoiceAkun 8000 ((Finished Goods)Untuk mencatat nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia setelah dikurangi ORI 10% dan IDTC 20% serta nilai freight;
bahwa pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut :
Dr. Akun 5998 (Extra 5% IDTC) 10%/130%Dr. Akun 5100 (Intercompany Transfer) 20%/130% Dr. Akun 8000 ((Finished Goods) 100%Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Malaysia X Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Indonesia YCr. Accoount Payable – Cadbury Malaysia 130% + Freight di MalaysiaCr. Accoount Payable – Freight di Indonesia Y bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia adalah yang dicatat di Harga Pokok Penjualan adalah nilai Finished Goods (100%) + freight di Malaysia dan ditambah dengan pencatatan Biaya atas Intercompany Transfer (20%) + Extra 5% IDTC (10%), dengan demikian Nilai total Invoice adalah sebesar 130% + freight di Malaysia = (100%+10% + 20%) + freight di Malaysia ;
bahwa menurut Majelis Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 bukan merupakan jasa melainkan margin penjualan dari penjual Cadbury Malaysia yang sudah termasuk dalam Harga Jual, sehingga koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Objek PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Terbanding dibandingkan dengan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.099.401.059,00 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.699.431.084,00 juga tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Pemohon Banding
(Rp)
|
Terbanding
(Rp)
|
Majelis
(Rp)
|
Koreksi yang dikabulkan
(Rp)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
|
|
– Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
4.629.792.980,00
|
7.329.224.064,00
|
4.629.792.980,00
|
2.699.431.084,00
|
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
462.979.298,00
|
732.922.406,00
|
462.979.298,00
|
269.943.108,00
|
|
|
– Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
462.979.298,00
|
462.979.298,00
|
462.979.298,00
|
0,00
|
|
|
– Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0,00
|
269.943.108,00
|
0,00
|
269.943.108,00
|
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
|
|
– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
4.
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
269.943.108,00
|
0,00
|
269.943.108,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
97.179.519,00
|
0,00
|
97.179.519,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
367.122.627,00
|
0,00
|
367.122.627,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2093/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/277/08/057/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2093/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/277/08/057/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
(Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
4.629.792.980,00
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
462.979.298,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
462.979.298,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0,00
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00709/PP/PM/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
