Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52925/PP/M.XIIA/13/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52925/PP/M.XIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Koreksi Tarif Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya-biaya di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari Extra 5% IDTC sebesar Rp. 3.099.401.059,00 Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena merupakan pembayaran jasa manajemen dan IT kepada Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd dan Cadbury Schweppes PLC tersebut merupakan imbalan jasa yang dibayarkan ke luar negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa adalah transaksi pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) baik untuk transaksi Impor (mendebit Akun 5998) maupun transaksi export (mengkreditkan Akun 5998) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk penyajian laporan keuangan, sehingga pada saat nilai export Pemohon Banding lebih tinggi dari Nilai import maka Akun atas transaksi ini akan bernilai negatif (ada penurunan biaya) dan pada saat nilai export Pemohon Banding lebih rendah dari nilai import maka Akun atas transaksi ini akan bernilai positif (ada kenaikan biaya);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ada, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp. 8.166.242.444,00Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp. 5.066.841.385,00Koreksi Rp. 3.099.401.059,00
bahwa berdasarkan hasil equalisasi tersebut terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari Extra 5% IDTC sebesar Rp. 3.099.401.059,00 Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena merupakan pembayaran jasa manajemen dan IT kepada Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd dan Cadbury Schweppes PLC tersebut merupakan imbalan jasa yang dibayarkan ke luar negeri;
bahwa berdasarkan General Ledger Biaya IDTC 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya biaya IDTC 5% adalah Rp. 4.519.338.712,00;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa besarnya pembelian kepada Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp.46.926.482.282,00;
bahwa berdasarkan data Invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut :
No.
Pemberi Jasa
Tax Invoice/Debit Memo
Nomor
Tanggal
Jumlah
Kurs
Jumlah (Rp)
1
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
206
27-Mar-07
SGD 18,687.70
5,787.50
108,155,063.75
2
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
248
27-Jun-07
SGD 34,928.56
5,787.50
202,149,041.00
3
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
4400394602
14-Aug-07
GBP 2,526.51
16,940.00
42,799,079.40
4
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
303
24-Sep-07
SGD 28,974.66
5,787.50
167,690,844.75
5
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
370
27-Dec-07
SGD 26,359.15
5,787.50
152,553,580.63
6
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
4400456521
20-Dec-07
GBP 25,801.83
16,940.00
437,083,000.20
7
Cadbury Schweppes PLC, Birrringham
4400518994
29-May-08
GBP 40,000.00
18,484.00
737.120.000,00
8
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
4400518994
29-May-08
GBP 22,180.00
18,484.00
408.733.040,00
Jumlah
199.458,41
2.256.283.649.73
bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemohon Banding menyatakan besarnya pembayaran IDTC 5% ke Cadbury Malaysia adalah sebesar Rp3.172.715.216,00 dengan perincian sebagai berikut :
Invoice Value
Local
Sales Value
IDTC
ORI
ORI – DR
USD
Freight
USD
USD
USD
AC #5998
USD
4.665.652,00
265.242,00
4.405.591,00
677.783,00
337.560,00
3.172.715.219,00
bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp 3.099.401.059,00 merupakan pencatatan atas pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (extra 5% IDTC), baik untuk transaksi Impor (mendebit akun 5998) maupun transaksi export (mengkredit 5% IDTC) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk untuk penyajian laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang kuat karena berdasarkan Group Reporting Manual Cadbury disebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit” dan bukan mencatat pembelian;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui pembelian selama tahun 2008 adalah sebesar Rp 46.926.482.282,00 sedangkan nilai IDTC 5% yang merupakan pembelian menurut Pemohon Banding adalah Rp 3.172.715.216,00 dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari Pembelian;
bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 3.099.401.059,00;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 3.099.401.059,00 dengan rincian sebagai berikut :
Akun
Objek PPh (Rp)
Koreksi
Terbanding
Pemohon Banding
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
1909 TRAINING-EXTERNAL
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
3707 NETWORK SERVICES
5998 EXTRA 5% IDTC Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
5998 EXTRA 5% I DTC Jumlah
373.195.133,00
26.774.875,00
87.360.000,00
1.170.848.980,00
4.519.338.712,00
776.172.330,00
1.212.552.414,00
373.195.133,00
26.774.875,00
87.360.000,00
1.170.848.980,00
1.419.937.653,00
776.172.330,00
1.212.552.414,00
3.099.401.059,00
3.099.401.059,00
8.166.242.444,00
5.066.841.385,00
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia yang secara komersial pencatatan Pemohon Banding pisahkan 90% ke harga pokok penjualan dan 10% ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) baik untuk transaksi Impor (mendebit Akun 5998) maupun transaksi export (mengkreditkan Akun 5998) yang mana semata-mata Pemohon Banding lakukan hanya untuk penyajian laporan keuangan, sehingga pada saat nilai export Pemohon Banding lebih tinggi dari Nilai import maka Akun atas transaksi ini akan bernilai negatif (ada penurunan biaya) dan pada saat nilai export Pemohon Banding lebih rendah dari nilai import maka Akun atas transaksi ini akan bernilai positif (ada kenaikan biaya);
bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan yaitu Group Reporting Manual Cadbury di elemen Other reconciling item yang menyebutkan bahwa akun tersebut adalah untuk mencatat “includes alI operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit other than royalties and technical fees” dimana bagian Pembelian yang dicatat ke Akun 5998 (Extra 5% IDTC) merupakan mark up pembelian 10% yang merupakan “operating revenue” sehingga transaksi mark up pembelian dengan perusahaan afiliasi akan dibukukan ke akun tersebut yang merupakan operating revenue yang akan tereliminasi pada saat penyajian laporan keuangan konsolidasi;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding pembelian selama tahun 2008 adalah Rp 46.926.482.282,00 dimana jumlah ini tidak hanya memuat pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia tetapi juga termasuk biaya lain lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purchase Mark Up 10% ini murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan yaitu :
Total Pembelian Import Barang dagangan dari Malaysia selama tahun 2008 sebesar USD 4.665.652,00
Dari Total Pembelian Import ini Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008 USD 337.560,00 atau Rp 3.099.401.059,00
Invoice
Value
(USD)
Local
Freight
(USD)
Sales
Value
(USD)
IDTC
(USD)
ORI
(USD)
ORI-DR
A5998
4.665.652,00
265.242,00
4.405.591,00
677.783,00
337.560,00
3.099.401.059,00
bahwa Pemohon Banding menyesalkan pendapat Terbanding yang mendasarkan pendapatnya hanya kepada Group Reporting Manual dan mengabaikan fakta sebenarnya dari transaksi tersebut, manual tersebut dipakai untuk mempermudah penyusunan laporan konsolidasi;
bahwa Pemohon Banding juga menyesalkan pendapat Terbanding yang menyandarkan perhitungan 10% mark-up langsung dari pembelian, ketika jumlahnya kurang tepat, langsung menyimpulkan
bahwa dengan kata lain jumlah tersebut tidak sama dengan 10% dari pembelian, padahal pembelian dalam hal ini adalah juga termasuk pembelian bahan-bahan yang lain, tidak semata-mata produk import;
bahwa dengan demikian tidak terdapat pembayaran jasa atas transaksi ini melainkan hanyalah transaksi pembelian barang dagangan, dimana tidak ada kewajiban atau pekerjaan, jasa/atau kegiatan yang harus dilakukan oleh penjual (Cadbury Malaysia) untuk Pemohon Banding (sebagai pembeli), dan Pemohon Banding hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang tersebut;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa yang belum dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari perhitungan ekualisasi dengan pos biaya di Pajak Penghasilan Badan yaitu atas akun nomor 5998 dengan mana akun ekstra 5% IDTC, dalam group reporting manual Cadbury disebutkan bahwa akun tersebut untuk mencatat “all operating revenue and expenses item which are excluded from operating profit”;
bahwa pada pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun nomor 5998 untuk tahun 2008 sebesar Rp4.519.338.712,00 terdiri dari item-item sebagai berikut:
  • Pembayaran jasa IT dan management sebesar Rp1.419.887.129,00;
  • Purchase markup 10% atas pembelian dari Cadbury Malaysia sebesar Rp3.172.715.219,00;
  • Selisih kurs sebesar Rp73.263.633,00;- Difference sebesar Rp50.524,00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp3.099.401.059,00 merupakan purchase markup 10% atas pembelian dari Cadbury Malaysia sebesar Rp3.172.715.219,00 dikurangi selisih kurs sebesar Rp73.263.633,00 dan Difference sebesar Rp50.524,00;
bahwa Pemohon Banding memberikan formula untuk mencatat pembelian dari Cadbury Malaysia sebagai berikut :
Total invoice = purchase value + freightPurchase value = SDC + IDTC + ORI IDTC = 20% SDC ORI = 10% SDC
bahwa yang dimaksud dengan purchase markup 10% menurut Pemohon Banding adalah nilai ORI;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat menjadi dasar pemisahan pencatatan sesuai formula tersebut;
bahwa Terbanding mengacu pada penjelasan Pemohon Banding pada saat keberatan sesuai Surat Permohonan Banding Nomor: 04/CAD-FA/2010 yang menjelaskan bahwa akun 5998 adalah untuk mencatat “all operating revenue and expenses items which are excluded from operating profit”;
bahwa pemahaman Terbanding adalah bahwa akun 5998 tersebut tidak untuk mencatat pembelian barang, dalam rincian akun 5998 sendiri diantaranya mencatat pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Cadbury Schwepper PLC, Birmingham dan Cadbury Schwepper Asia Pasific Singapore;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diantaranya: invoice, PIB, surat setoran dalam rangka impor, surat jalan, packing list, express cargo bill, certification of origin, surat persetujuan pengeluaran barang, dan bank statement, Terbanding menguji pemisahan pencatatan dengan formula perhitungan yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pengujian terlihat bahwa tidak semua bulan menunjukkan hasil yang sesuai dengan formula yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat dokumen yang mendasari tindakan Pemohon Banding untuk melakukan pemisahan pencatatan berdasarkan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding, selain itu masih terdapat beberapa pencatatan invoice yang tidak didasarkan atas formula perhitungan tersebut, pemahaman Terbanding atas akun 5998 adalah bahwa akun tersebut tidak untuk mencatat pembelian barang, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa nilai harga yang tertera pada invoice adalah murni nilai harga barang dan tidak terdapat nilai jasa didalamnya;
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.099.401.059,00 yang diambil dari akun 5998 (ekstra 5% IDTC);
bahwa berdasarkan General Ledger, akun 5998 (ekstra 5% IDTC) adalah sebesar Rp4.519.338.712,00 yang terdiri dari:
  • IT dan management charge sebesar Rp1.419.887.129,00,
  • Purchase markup 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI)sebesar Rp3.172.715.219,00;
  • Selisih kurs terkait Purchase markup 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) sebesar Rp73.263.633,00,
  • Difference sebesar Rp50.524,00;
Rp3.099.401.059,00 = Rp3.172.715.216,00 – Rp73.263.633,00 – Rp 50.524,00;
bahwa Pemohon Banding membeli (mengimpor) barang dagangan dari Cadbury Malaysia menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding yang menguraikan tagihan terkait jumlah nilai barang dan nilai freight (di Malaysia);
bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian barang dari Cadbury Malaysia sebagai berikut:- Akun 5998 (ekstra 5% IDTC)Untuk mencatat purchase markup 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI);
Formula perhitungan adalah sebagai berikut: 10/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia;- Akun 5100 (intercompany transfer)Untuk mencatat indirect cost 20% atas pembelian dari Cadbury Malaysia (IDTC); Formula perhitungan adalah sebagai berikut: 20/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia;
Akun 8000 (Finished Goods)Untuk mencatat nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia setelah dikurangi ORI 10% (yang dicatat di akun 5998) dan IDTC 20% (yang dicatat di akun 5100) dan untuk mencatat nilai freight yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia tersebut, di dalam akun ini Pemohon Banding juga mencatat biaya freight in dan clearance di Indonesia terkait dengan pembelian barang dari Cadbury Malaysia tersebut;
bahwa ilustrasi pencatatan atas pembelian barang dari Cadbuty Malaysia adalah sebagai berikut:
Invoice dari Malaysia:
– Nilai barang = 1300- Nilai freight in = 150Total Invoice dari Malaysia = 1450Biaya freight dan clearance di Indonesia = 75
Pencatatan:
Dr. Akun 5998 (ekstra 5% IDTC)/ORI : 10/130 x 1300 = 100
Dr. Akun 5100 (Intercompany transfer)/IDTC : 20/130 x 1300 = 200
Dr. Akun 8000 (Finished Goods) : 1300 – 100 – 200 : 1000
Dr. Akun 8000 (Finished Goods) – freight in Malaysia : 150
Dr. Akun 8000 (Finished Goods) – freight dan clearance di Indonesia : 75
Cr. A/P Cadbury Malaysia : 1450Cr. A/P freight and clearance di Indonesia : 75
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dan menjelaskan bukti-bukti pendukung terkait dengan penjelasan di atas;
bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan, terbukti jelas bahwa ORI 10% yang dicatat di akun 5998 merupakan bagian dari nilai pembelian barang dari Cadbury Malaysia;
bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pembelian barang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan demikian koreksi Terbanding atas ORI 10% yang dicatat di akun 5998 sebesar Rp3.099.401.059,00 (setelah dikurangi selisih kurs sebesar Rp73.763.633,00 dan difference sebesar Rp50.524,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa alasan Terbanding yang menganggap ORI 10% yang dicatat di akun 5998 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena akun 5998 juga mencatat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (yaitu IT dan management charge) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya, substansi dari ORI 10% yang dicatat di akun 5998 adalah pembelian barang yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa selain itu, berdasarkan hasil pengujian pemisahan pencatatan dan formula penghitungan atas pembelian barang dari Cadbury Indonesia, telah terbukti bahwa ORI 10% yang dicatat di akun 5998 telah sesuai dengan formula penghitungan dimana hanya terdapat selisih immaterial pada bulan Januari dan Juni 2008 yang berasal dari rounding konversi kurs;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 serta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang ada, dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp. 8.166.242.444,00Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp. 5.066.841.385,00Koreksi Rp.3.099.401.059,00
bahwa berdasarkan Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, sebagai berikut
Biaya Lainnya
(Rp)
3210 Consultancy Fees
373.195.133,00
1909 Training External
26.774.875,00
4557 Consumer Promotion Other
87.360.000,00
3707 Network Services
1.170.848.980,00
5998 Extra 5% IDTC
4.519.338.712,00
Tahun 2007
3707 Network Services
776.172.330,00
5998 Extra 5 % IDTC
1.212.552.414,00
Objek PPh Pasal 26 cfm Terbanding
8.166.242.444,00
Objek PPh Pasal 26 cfm Pemohon Banding
5.066.841.385,00
Koreksi
3.099.401.059,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Equalisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Biaya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tersebut yang menjadi sengketa adalah pada Akun 5998 (Extra 5% IDTC) :
Akun
Objek PPh (Rp)
Koreksi
Terbanding
Pemohon Banding
5998 EXTRA 5% IDTC
4.519.338.712,00
1.419.937.653,00
3.099.401.059,00
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Invoice dan PIB atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia, G/L akun 5998 (Extra 5% IDTC), G/L akun 5100 (intercompany transfer), G/L akun 8000 (Finished Goods), Rekonsiliasi pencatatan invoice pembelian barang, diketahui bahwa berdasarkan G/L Akun 5998 (Extra 5% IDTC) pengeluaran sebesar Rp 4.519.338.712,00 terdiri dari
Uraian
(Rp)
– IT dan management charges
1.419.887.129,00
– Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI)
3.172.715.219,00
– Negative adjusment karena selisih kurs terkait dengan Purchase mark up 10%
73.263633,00
– Difference
50.524,00
Jumlah
4.519.338.712,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap seluruh invoice yang diterbitkan oleh Cadbury Confectionery (Malaysia) SDN.BDN yang ditujukan kepada Pemohon Banding dan Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Tahun 2008, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan (impor) dari Cadbury Malaysia selama tahun 2008 adalah sebesar Rp 46.926.482.282,00 termasuk biaya lain lain yang dibukukan sebagai harga pokok penjualan, sedangkan Purchase Mark Up 10% murni transaksi pembelian dari Cadbury Malaysia yaitu dari total sebesar USD 4.665.652,00 dan Purchase Mark Up 10% selama tahun 2008 USD 337.560,00 atau setara dengan Rp 3.099.401.059,00
Invoice Value (USD)
Local Freight (USD)
Sales Value (USD)
IDTC (USD)
ORI (USD)
ORI-DR  AC 5998
4.665.652,00
265.242,00
4.405.591,00
677.783,00
337.560,00
3.099.401.059,00
bahwa jumlah sebesar Rp1.419.887.129,00 merupakan pembayaran untuk IT dan management charges dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;
bahwa jumlah sebesar Rp3.172.715.219,00 merupakan Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI), sedangkan sisanya berupa Negative adjusment karena selisih kurs terkait dengan Purchase mark up 10% sebesar Rp73.263633,00 dan Difference sebesar Rp50.524,00;
bahwa dengan demikian jumlah Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 atau sebesar Rp 4.519.338.712,00 –(Rp3.172.715.219,00+ Rp73.263633,00+ Rp50.524,00);
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari Cadbury Malaysia, dan Cadbury Malaysia melakukan tagihan terkait jumlah nilai barang dan nilai freight dengan menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang dari CadburyMalaysia, sebagai berikut :
Akun 5998 (Extra 5% IDTC)
Untuk mencatat Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) Formula 10/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoice
Akun 5100 (Intercompany Transfer)
Untuk mencatat indirect cost 20% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (IDTC)Formula 20/130 x nilai barang yang ditagih dalam invoice
Akun 8000 ((Finished Goods)
Untuk mencatat nilai barang yang ditagih dalam invoice dari Cadbury Malaysia setelah dikurangi ORI 10% dan IDTC 20% serta nilai freight;
bahwa pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut :
Dr. Akun 5998 (Extra 5% IDTC) 10%/130%
Dr. Akun 5100 (Intercompany Transfer) 20%/130%
Dr. Akun 8000 ((Finished Goods) 100%
Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Malaysia X
Dr. Akun 8000 ((Finished Goods)-Freight di Indonesia Y
Cr. Accoount Payable – Cadbury Malaysia 130% + Freight di Malaysia
Cr. Accoount Payable – Freight di Indonesia Y
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pencatatan pembelian barang dari Cadbury Malaysia, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan dari Cadbury Malaysia adalah yang dicatat di Harga Pokok Penjualan adalah nilai Finished Goods (100%) + freight di Malaysia dan ditambah dengan pencatatan Biaya atas Intercompany Transfer (20%) + Extra 5% IDTC (10%), dengan demikian Nilai total Invoice adalah sebesar 130% + freight di Malaysia = (100%+10% + 20%) + freight di Malaysia ;
bahwa Majelis berkesimpulan Purchase mark up 10% atas pembelian barang dari Cadbury Malaysia (ORI) adalah sebesar Rp3.099.401.059,00 bukan merupakan jasa melainkan margin penjualan dari penjual Cadbury Malaysia yang sudah termasuk dalam Harga Jual, sehingga koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.099.401.059,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa seharusnya Terbanding tidak hanya menyandarkan pendapatnya pada sebuah Surat Edaran. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidak menjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidak menjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili dilampirkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
Biaya Lainnya
(Rp)
(Rp)
3210 Consultancy Fees
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 Training External
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 Consumer Promotion Other
87.360.000,00
20%
.
17.472.000,00
3707 Network Services
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 Extra 5% IDTC
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 Network Services
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 Extra 5% IDTC
1.212.552.414,00
552
1.212.552.4
14,,00
20%
242.510.483,00
Objek PPh Pasal 26 cfm Pemeriksa
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
Objek PPh Pasal 26 cfm SPT
5.066.841.385,00
546.681.135,00
Koreksi
3.099.401.059,00
3.099,401,059
969.482.456,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 diketahui bahwa pada masa Juni 2008 Pemohon Banding melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp. 298.149.836,00 dengan perincian sebagai berikut :
No.
Pemberi Jasa
Bukti Potong
Nomor
Tanggal
Objek (Rp)
PPh 26 (Rp)
1
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
254/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
879.842.337,00
87.984.234,00
2
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
255/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
733.479.600,00
73.347.960,00
3
The Marketing Partnership
256/CAD-FA/VI/2008
10-Juni-08
26.774.875,00
5.354.975,00
4
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
257/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
538.454.354,00
53.845.435,00
5
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
258/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
776.172.334,00
77.617.233,00
Jumlah
2.954.723.500,00
298.149.838,00
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan diketahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan tersebut Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, padahal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 (F.1.1.32.03), Pemohon Banding seharusnya melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2006 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran imbalan jasa pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp298.149.836,00, yang didalamnya termasuk pembayaran jasa kepada Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte LTd, Singapore, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran imbalan jasa tersebut tidak terutang tidak terbukti karena Pemohon Banding telah mengakui bahwa pembayaran tersebut adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.770.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
10%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
0%
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
0%
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
283.432.133,00
8.166.242.444
1.516.163.591,00
bahwa seharusnya Terbanding tidak hanya menyandarkan pendapatnya pada sebuah Surat Edaran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidak menjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidak menjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili dilampirkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa transaksi yang terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnya diperhatikan apakah ada Tax Treaty yang mengaturnya, sebelum menentukan apakah perlu dilakukan koreksi tarif, maka ditentukan dulu hak pemajakannya bagi masing masing Negara;
bahwa berdasarkan Tax Treaty tersebut seharusnya tidak ada koreksi tarif yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
Koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
Menurut Terbanding
bahwa yang menjadi sengketa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah atas objek yang terdapat dalam akun:
– 4557 consumer promotion other,
– 3707 network services,
– 5998 extra 5% IDTC;
bahwa sengketa tarif terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam aturan P3B, sehingga seharusnya tarif dan ketentuan yang digunakan adalah sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pelaksanaan uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa atas Consumer Promotion Other:
– Bukti pembayaran atas Licensing Fee sebesar USD8,000.00 dipotong PPh sebesar 10% kepada Warner Bros Consumer Product Inc;
– Invoice terkait pembayaran Licensing Fee;
– Marketing Spend Request;
– Debit Memo;
– Aggreement;
– Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Warner Bros Consumer Product Inc tanggal 30 Januari 2008;
bahwa atas Network Services dan Ekstra 5% IDTC:- Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Cadbury Holding Ltd;- Fotokopi Certificate of Incorporation on Change of Name;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terbanding mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/ PJ.101/1996 tentang Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyebutkan:
Angka 2 huruf a:Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Angka 2 huruf b:Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPT Masanya, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Pasal 26 terutang berdasarkan P3B, maka Terbanding berkesimpulan bahwa pada saat terjadinya transaksi tersebut Surat Keterangan Domisili terkait belum disampaikan kepada Pemohon Banding dan fotokopinya belum disampaikan kepada KPP tempat Pemohon Banding terdaftar, dengan demikian tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam ketentuan P3B;
Menurut Pemohon Banding
  1. Akun 4557 (consumer promotion other) sebesar Rp8.736.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Warner Bros Consumer Product Inc selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Warner Bros Consumer Product Inc adalah benar merupakan subjek pajak Amerika Serikat, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Warner Bros Consumer Product Inc terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, bukan 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp8.736.000,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 5998 (ekstra 5% IDTC) sebesar Rp141.993.765,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp141.993.765,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 3707 (network services) sebesar Rp77.617.233,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 3707 (Network Services) sebesar Rp776.172.300,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
546.681.139,00
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Akun 5998 EXTRA 5% IDTC telah dikabulkan oleh Majelis, sehingga koreksi tarif PPh Pasal 26 yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif 
 PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
1.419.937.653,00
20%
283.987.531,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
bahwa berdasarkan data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa menurut Majelis, sengketa tersebut di atas adalah mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang mana menurut Terbanding dikenakan tarif sesuai Undang-undang PPh yaitu 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sesuai dengan Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu 10%;
bahwa pengeluaran atas Extra 5% IDTC dan network services adalah berupa pembayaran jasa kepada Cadbury Scheweppes Limited
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Audit Report tahun 2008, P3B antara Indonesia dengan Inggris, P3B antara Indonesia dengan Singapore, P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui sesuai Service Agreement merupakan pembayaran untuk jasa yang dilakukan oleh Cadbury Holdings Ltd, Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte, Ltd, Singapore, Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. kepada Pemohon Banding, berupa pengarahan (advice and assistance) di bidang strategi perusahaan, keuangan akuntansi, manajemen supply chain, hukum dan corporate secretary, informasi tehnologi, HRD, Legal dan Marketing, serta pembayaran royalty kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, dengan perincian sebagai berikut berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26:
Uraian
Warner Brothers Consrume Product Inc., US
Objek PPh (Rp)
87.360.000,00
PPh Terutang (Rp)
8.736.000,00
87.360.000,00
8.736.000,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
879.842.337,00
87.984.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
538.454.354,00
53.845.435,00
1.418.296.691,00
141.829.668,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
776.172.334,00
77.617.233,00
776.172.334,00
77.617.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
285.291.630,00
28.529.163,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
733.479.600,00
73.347.960,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
195.422.133,00
19.542.213,00
1.214.193.363,00
121.419.336,00
bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a. dividen;b.bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
bahwa berdasarkan Certificate of Incorporation on Change of Name dengan Referenasi Company No.52457 tanggal 7 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh The Official Seal of the Registrar of Companies for England and Wales bahwa Cadbury Scheweppes Limited berubah nama menjadi Cadbury Holdings Limited;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh HM Reveneu & Customs – Large Business Service Corporate Tax, 101 Victoria Street Bristol BSI 6DQ Ref 660/40180 32860 tanggal 2 Februari 2009, dinyatakan bahwa Cadbury Holdings Ltd will be resident in the United Kingdom for tax purposes for the year 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Department of The Treasury – Internal Revenue Services, Philadelphia PA 19255, tanggal 30 Januari 2008, diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Warner Brothers Consumer Products Inc is a resident of the United States of America for purpose of U.S. taxation;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan keputusan atas sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Reveneu Authority of Singapore – Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax Ref Nomor 200409576G tanggal 02 Juni 2009 diperoleh bukti bahwa Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD is resident in Singapore for Income Tax purpose for the year of Assessment 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui recidence/tempat kedudukan atau domisili dari team trainer yaitu Cadbury Holdings Ltd, Inggris sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD sebagai negara treaty partner berkedudukan atau berdomisili di Singapore, sedangkan Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Akun 4557 Consumer Promotion Other berupa pembayaran lisensi kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, merupakan pembayaran royalty kepada perusahaan yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Pasal 13 ayat (1, 2 dan 3), menyebutkan :
Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (a) and 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (b);
  1. a. The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as Consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of production used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience, It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;
  2. b. The term “royalties” as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9
bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, pembayaran royalty kepada perusahaan Warner Brothers Consumer Product Inc., yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapore, Pasal 5 ayat (2) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan: Pasal 5 ayat (2) huruf i”The term “permanent establishment” shall include especially:(i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris, Pasal 5 ayat (3)dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan : Pasal 5 ayat (3)“The term “permanent establishment” likewise includes:
  1. a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
  2. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to the permanent establishment”;
bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antaraIndonesia dengan Inggris diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 90 hari untuk Singapore, 91 hari untuk Inggris, dalam periode 12 bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagai professional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jika negara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah mengakui pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 10% terhadap pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebut dilakukan di Indonesia melebihi time test;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, dilakukan di Indonesia tidak melebihi time test;
bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia dengan Inggris, tidak diatur tarif untuk pembayaran atas jasa, maka tarif yang berlaku adalah sesuai Undang-undang PPh yaitu dikenakan tarif 20%;
bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty (Akun 4557) kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tidak dapat dipertahankan, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa (Akun 3707 dan 5998) kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :
Akun
Terbanding
Majelis
Objek PPh (Rp)
Tarif 
Objek PPh (Rp)
Tarif
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
20%
87.360.000,00
10%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
20%
1.419.937.653,00
20%
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
20%
776.172.330,00
20%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
20%
1.212.552.414,00
20%
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
Biaya Lainnya
(Rp)
(Rp)
3210 Consultancy Fees
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 Training External
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 Consumer Promotion Other
87.360.000,00
20%
.
17.472.000,00
3707 Network Services
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 Extra 5% IDTC
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 Network Services
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 Extra 5% IDTC
1.212.552.414,00
552
1.212.552.4
14,,00
20%
242.510.483,00
Objek PPh Pasal 26 cfm Pemeriksa
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
Objek PPh Pasal 26 cfm SPT
5.066.841.385,00
546.681.135,00
Koreksi
3.099.401.059,00
3.099,401,059
969.482.456,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 diketahui bahwa pada masa Juni 2008 Pemohon Banding melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp. 298.149.836,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Pemberi Jasa
Bukti Potong
Nomor
Tanggal
Objek (Rp)
PPh 26 (Rp)
1
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
254/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
879.842.337,00
87.984.234,00
2
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
255/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
733.479.600,00
73.347.960,00
3
The Marketing Partnership
256/CAD-FA/VI/2008
10-Juni-08
26.774.875,00
5.354.975,00
4
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
257/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
538.454.354,00
53.845.435,00
5
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
258/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
776.172.334,00
77.617.233,00
Jumlah
2.954.723.500,00
298.149.838,00
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan diketahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan tersebut Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, padahal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 (F.1.1.32.03), Pemohon Banding seharusnya melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2006 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran imbalan jasa pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp298.149.836,00, yang didalamnya termasuk pembayaran jasa kepada Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte LTd, Singapore, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran imbalan jasa tersebut tidak terutang tidak terbukti karena Pemohon Banding telah mengakui bahwa pembayaran tersebut adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp) 
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.770.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
10%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
0%
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
0%
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
283.432.133,00
8.166.242.444
1.516.163.591,00
bahwa seharusnya Terbanding tidak hanya menyandarkan pendapatnya pada sebuah Surat Edaran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidak menjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidak menjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili dilampirkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa transaksi yang terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnya diperhatikan apakah ada Tax Treaty yang mengaturnya, sebelum menentukan apakah perlu dilakukan koreksi tarif, maka ditentukan dulu hak pemajakannya bagi masing masing Negara;
bahwa berdasarkan Tax Treaty tersebut seharusnya tidak ada koreksi tarif yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
Koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
Menurut Terbanding
bahwa yang menjadi sengketa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah atas objek yang terdapat dalam akun:
  • 4557 consumer promotion other,
  • 3707 network services,
  • 5998 extra 5% IDTC;
bahwa sengketa tarif terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam aturan P3B, sehingga seharusnya tarif dan ketentuan yang digunakan adalah sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pelaksanaan uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa atas Consumer Promotion Other:
  • Bukti pembayaran atas Licensing Fee sebesar USD8,000.00 dipotong PPh sebesar 10% kepada Warner Bros Consumer Product Inc;
  • Invoice terkait pembayaran Licensing Fee;
  • Marketing Spend Request;
  • Debit Memo;
  • Aggreement;
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Warner Bros Consumer Product Inc tanggal 30 Januari 2008;
bahwa atas Network Services dan Ekstra 5% IDTC:
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Cadbury Holding Ltd;
  • Fotokopi Certificate of Incorporation on Change of Name;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terbanding mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/ PJ.101/1996 tentang Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyebutkan:
Angka 2 huruf a:Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Angka 2 huruf b:Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPT Masanya, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Pasal 26 terutang berdasarkan P3B, maka Terbanding berkesimpulan bahwa pada saat terjadinya transaksi tersebut Surat Keterangan Domisili terkait belum disampaikan kepada Pemohon Banding dan fotokopinya belum disampaikan kepada KPP tempat Pemohon Banding terdaftar, dengan demikian tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam ketentuan P3B;
Menurut Pemohon Banding
  1. Akun 4557 (consumer promotion other) sebesar Rp8.736.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Warner Bros Consumer Product Inc selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Warner Bros Consumer Product Inc adalah benar merupakan subjek pajak Amerika Serikat, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Warner Bros Consumer Product Inc terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, bukan 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp8.736.000,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 5998 (ekstra 5% IDTC) sebesar Rp141.993.765,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp141.993.765,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 3707 (network services) sebesar Rp77.617.233,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 3707 (Network Services) sebesar Rp776.172.300,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
  1. Akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif 
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif 
 PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
546.681.139,00
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Akun 5998 EXTRA 5% IDTC telah dikabulkan oleh Majelis, sehingga koreksi tarif PPh Pasal 26 yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Objek PPhb(Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
1.419.937.653,00
20%
283.987.531,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
bahwa berdasarkan data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa menurut Majelis, sengketa tersebut di atas adalah mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang mana menurut Terbanding dikenakan tarif sesuai Undang-undang PPh yaitu 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sesuai dengan Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu 10%;
bahwa pengeluaran atas Extra 5% IDTC dan network services adalah berupa pembayaran jasa kepada Cadbury Scheweppes Limited
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Audit Report tahun 2008, P3B antara Indonesia dengan Inggris, P3B antara Indonesia dengan Singapore, P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui sesuai Service Agreement merupakan pembayaran untuk jasa yang dilakukan oleh Cadbury Holdings Ltd, Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte, Ltd, Singapore, Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. kepada Pemohon Banding, berupa pengarahan (advice and assistance) di bidang strategi perusahaan, keuangan akuntansi, manajemen supply chain, hukum dan corporate secretary, informasi tehnologi, HRD, Legal dan Marketing, serta pembayaran royalty kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, dengan perincian sebagai berikut berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26:
Uraian
Warner Brothers Consumer Product Inc., US
Objek PPh (Rp)
87.360.000,00
PPh Terutangb (Rp)
8.736.000,00
87.360.000,00
8.736.000,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
879.842.337,00
87.984.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
538.454.354,00
53.845.435,00
1.418.296.691,00
141.829.668,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
776.172.334,00
77.617.233,00
776.172.334,00
77.617.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
285.291.630,00
28.529.163,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
733.479.600,00
73.347.960,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
195.422.133,00
19.542.213,00
1.214.193.363,00
121.419.336,00
bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
bahwa berdasarkan Certificate of Incorporation on Change of Name dengan Referenasi Company No.52457 tanggal 7 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh The Official Seal of the Registrar of Companies for England and Wales bahwa Cadbury Scheweppes Limited berubah nama menjadi Cadbury Holdings Limited;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh HM Reveneu & Customs – Large Business Service Corporate Tax, 101 Victoria Street Bristol BSI 6DQ Ref 660/40180 32860 tanggal 2 Februari 2009, dinyatakan bahwa Cadbury Holdings Ltd will be resident in the United Kingdom for tax purposes for the year 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Department of The Treasury – Internal Revenue Services, Philadelphia PA 19255, tanggal 30 Januari 2008, diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Warner Brothers Consumer Products Inc is a resident of the United States of America for purpose of U.S. taxation
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan keputusan atas sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Reveneu Authority of Singapore – Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax Ref Nomor 200409576G tanggal 02 Juni 2009 diperoleh bukti bahwa Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD is resident in Singapore for Income Tax purpose for the year of Assessment 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui recidence/tempat kedudukan atau domisili dari team trainer yaitu Cadbury Holdings Ltd, Inggris sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD sebagai negara treaty partner berkedudukan atau berdomisili di Singapore, sedangkan Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Akun 4557 Consumer Promotion Other berupa pembayaran lisensi kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, merupakan pembayaran royalty kepada perusahaan yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Pasal 13 ayat (1, 2 dan 3), menyebutkan :
Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;
The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (a) and 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (b);
  1. The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as Consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of production used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience, It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;
  2. The term “royalties” as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9
bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, pembayaran royalty kepada perusahaan Warner Brothers Consumer Product Inc., yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapore, Pasal 5 ayat (2) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan: Pasal 5 ayat (2) huruf i”The term “permanent establishment” shall include especially:(i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris, Pasal 5 ayat (3)dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan : Pasal 5 ayat (3)“The term “permanent establishment” likewise includes:
  1. a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
  2. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to the permanent establishment”;
bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antaraIndonesia dengan Inggris diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 90 hari untuk Singapore, 91 hari untuk Inggris, dalam periode 12 bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagai professional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jika negara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah mengakui pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 10% terhadap pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebut dilakukan di Indonesia melebihi time test;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, dilakukan di Indonesia tidak melebihi time test;
bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia dengan Inggris, tidak diatur tarif untuk pembayaran atas jasa, maka tarif yang berlaku adalah sesuai Undang-undang PPh yaitu dikenakan tarif 20%;
bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty (Akun 4557) kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tidak dapat dipertahankan, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa (Akun 3707 dan 5998) kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :
Akun
Terbanding
Majelis
Objek PPh (Rp)
Tarif 
Objek PPh (Rp)
Tarif 
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
20%
87.360.000,00
10%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
20%
1.419.937.653,00
20%
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
20%
776.172.330,00
20%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
20%
1.212.552.414,00
20%

 

Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
Biaya Lainnya
(Rp)
(Rp)
3210 Consultancy Fees
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 Training External
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 Consumer Promotion Other
87.360.000,00
20%
.
17.472.000,00
3707 Network Services
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 Extra 5% IDTC
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 Network Services
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 Extra 5% IDTC
1.212.552.414,00
552
1.212.552.4
14,,00
20%
242.510.483,00
Objek PPh Pasal 26 cfm Pemeriksa
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
Objek PPh Pasal 26 cfm SPT
5.066.841.385,00
546.681.135,00
Koreksi
3.099.401.059,00
3.099,401,059
969.482.456,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 diketahui bahwa pada masa Juni 2008 Pemohon Banding melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp. 298.149.836,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Pemberi Jasa
Bukti Potong
Nomor
Tanggal
Objek (Rp)
PPh 26 (Rp)
1
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
254/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
879.842.337,00
87.984.234,00
2
Cadbury Schweppes PLC, Birmingham
255/CAD-FA/VI/2008
30-Juni-08
733.479.600,00
73.347.960,00
3
The Marketing Partnership
256/CAD-FA/VI/2008
10-Juni-08
26.774.875,00
5.354.975,00
4
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
257/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
538.454.354,00
53.845.435,00
5
Cadbury Schweppes Asia Pacific Re Ltd, Singapore
258/CAD-FA/VI/2008
18-Juni 08
776.172.334,00
77.617.233,00
Jumlah
2.954.723.500,00
298.149.838,00
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan diketahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan tersebut Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, padahal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 (F.1.1.32.03), Pemohon Banding seharusnya melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2006 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran imbalan jasa pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp298.149.836,00, yang didalamnya termasuk pembayaran jasa kepada Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte LTd, Singapore, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran imbalan jasa tersebut tidak terutang tidak terbukti karena Pemohon Banding telah mengakui bahwa pembayaran tersebut adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutan(Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.770.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
10%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
0%
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
0%
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
283.432.133,00
8.166.242.444
1.516.163.591,00
bahwa seharusnya Terbanding tidak hanya menyandarkan pendapatnya pada sebuah Surat Edaran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidak menjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidak menjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili dilampirkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa transaksi yang terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnya diperhatikan apakah ada Tax Treaty yang mengaturnya, sebelum menentukan apakah perlu dilakukan koreksi tarif, maka ditentukan dulu hak pemajakannya bagi masing masing Negara;
bahwa berdasarkan Tax Treaty tersebut seharusnya tidak ada koreksi tarif yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :
Koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
Menurut Terbanding
bahwa yang menjadi sengketa atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah atas objek yang terdapat dalam akun:
  • 4557 consumer promotion other,
  • 3707 network services,
  • 5998 extra 5% IDTC;
bahwa sengketa tarif terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam aturan P3B, sehingga seharusnya tarif dan ketentuan yang digunakan adalah sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pelaksanaan uji bukti adalah sebagai berikut:
bahwa atas Consumer Promotion Other:
  • Bukti pembayaran atas Licensing Fee sebesar USD8,000.00 dipotong PPh sebesar 10% kepada Warner Bros Consumer Product Inc;- Invoice terkait pembayaran Licensing Fee;
  • Marketing Spend Request;- Debit Memo;
  • Aggreement;
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Warner Bros Consumer Product Inc tanggal 30 Januari 2008;
bahwa atas Network Services dan Ekstra 5% IDTC:
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Cadbury Holding Ltd;
  • Fotokopi Certificate of Incorporation on Change of Name;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terbanding mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/ PJ.101/1996 tentang Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyebutkan:
Angka 2 huruf a:Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Angka 2 huruf b:Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPT Masanya, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Pasal 26 terutang berdasarkan P3B, maka Terbanding berkesimpulan bahwa pada saat terjadinya transaksi tersebut Surat Keterangan Domisili terkait belum disampaikan kepada Pemohon Banding dan fotokopinya belum disampaikan kepada KPP tempat Pemohon Banding terdaftar, dengan demikian tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan tarif dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam ketentuan P3B;
Menurut Pemohon Banding
a. Akun 4557 (consumer promotion other) sebesar Rp8.736.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Warner Bros Consumer Product Inc selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Warner Bros Consumer Product Inc adalah benar merupakan subjek pajak Amerika Serikat, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Warner Bros Consumer Product Inc terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, bukan 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp8.736.000,00) seharusnya dibatalkan;
b. Akun 5998 (ekstra 5% IDTC) sebesar Rp141.993.765,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp141.993.765,00) seharusnya dibatalkan;
c. Akun 3707 (network services) sebesar Rp77.617.233,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 3707 (Network Services) sebesar Rp776.172.300,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp77.617.233,00) seharusnya dibatalkan;
d. Akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan COD atas nama Cadbury Holding Ltd (dahulu Cadbury Schweppes Limited) selama proses keberatan dan uji bukti, berdasarkan COD tersebut, Cadbury Holding Ltd adalah benar merupakan subjek pajak Inggris, dengan demikian sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Cadbury Holding Ltd atas jasa yang dilakukan di Inggris tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, dengan demikian koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa selain itu Terbanding telah melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas akun 5998 (extra 5% IDTC) sebesar Rp121.255.241,00 tersebut di Tahun 2007, oleh karena Terbanding telah melakukan koreksi ganda atas objek yang sama di Tahun 2008 dan 2007, maka koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (Rp121.255.241,00) seharusnya dibatalkan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif
PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
1.170.848.980,00
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
4.519.338.712,00
20%
903.867.742,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
546.681.139,00
8.166.242.444,00
1.516.163.591,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Akun 5998 EXTRA 5% IDTC telah dikabulkan oleh Majelis, sehingga koreksi tarif PPh Pasal 26 yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut :
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Objek PPh (Rp)
Tarif
 PPh Terutang (Rp)
Objek PPh (Rp)
Tarif 
 PPh Terutang (Rp)
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
87.360.000,00
20%
17.472.000,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
10%
141.993.765,00
1.419.937.653,00
20%
283.987.531,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
77.617.233,00
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
10%
121.255.241,00
1.212.552.414,00
20%
242.510.483,00
bahwa berdasarkan data dan bukti pendukung yang ada dalam proses penyelesaian keberatan, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pemohon Banding tidak melampirkan Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pemohon Banding menyampaikan data berupa COD (Certificate of Domicile) atas nama Warner Brothers Consumer Products Inc tanggal 30 Januari 2008, COD Cadbury Schweppes Limited tanggal 2 Februari 2009;
bahwa menurut Majelis, sengketa tersebut di atas adalah mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang mana menurut Terbanding dikenakan tarif sesuai Undang-undang PPh yaitu 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sesuai dengan Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu 10%;
bahwa pengeluaran atas Extra 5% IDTC dan network services adalah berupa pembayaran jasa kepada Cadbury Scheweppes Limited
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Audit Report tahun 2008, P3B antara Indonesia dengan Inggris, P3B antara Indonesia dengan Singapore, P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui sesuai Service Agreement merupakan pembayaran untuk jasa yang dilakukan oleh Cadbury Holdings Ltd, Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte, Ltd, Singapore, Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. kepada Pemohon Banding, berupa pengarahan (advice and assistance) di bidang strategi perusahaan, keuangan akuntansi, manajemen supply chain, hukum dan corporate secretary, informasi tehnologi, HRD, Legal dan Marketing, serta pembayaran royalty kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, dengan perincian sebagai berikut berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26:
Uraian
Warner Brothers Consumer Product Inc., US
Objek PPh (Rp)
87.360.000,00
PPh Terutang (Rp)
8.736.000,00
87.360.000,00
8.736.000,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
879.842.337,00
87.984.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
538.454.354,00
53.845.435,00
1.418.296.691,00
141.829.668,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
776.172.334,00
77.617.233,00
776.172.334,00
77.617.233,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
285.291.630,00
28.529.163,00
Cadbury Schweppes Overseas Ltd. London
733.479.600,00
73.347.960,00
Cadbury Schweppes Asia Pacific Pte Ltd. Singapore
195.422.133,00
19.542.213,00
1.214.193.363,00
121.419.336,00
bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a. dividen;b.bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
bahwa berdasarkan Certificate of Incorporation on Change of Name dengan Referenasi Company No.52457 tanggal 7 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh The Official Seal of the Registrar of Companies for England and Wales bahwa Cadbury Scheweppes Limited berubah nama menjadi Cadbury Holdings Limited;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh HM Reveneu & Customs – Large Business Service Corporate Tax, 101 Victoria Street Bristol BSI 6DQ Ref 660/40180 32860 tanggal 2 Februari 2009, dinyatakan bahwa Cadbury Holdings Ltd will be resident in the United Kingdom for tax purposes for the year 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Department of The Treasury – Internal Revenue Services, Philadelphia PA 19255, tanggal 30 Januari 2008, diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2008 Warner Brothers Consumer Products Inc is a resident of the United States of America for purpose of U.S. taxation;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan keputusan atas sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Reveneu Authority of Singapore – Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax Ref Nomor 200409576G tanggal 02 Juni 2009 diperoleh bukti bahwa Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD is resident in Singapore for Income Tax purpose for the year of Assessment 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui recidence/tempat kedudukan atau domisili dari team trainer yaitu Cadbury Holdings Ltd, Inggris sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Inggris, Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD sebagai negara treaty partner berkedudukan atau berdomisili di Singapore, sedangkan Warner Brothers Consumer Products Inc. U.S. sebagai negara treaty partner adalah berdomisili atau berkedudukan di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Akun 4557 Consumer Promotion Other berupa pembayaran lisensi kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat, merupakan pembayaran royalty kepada perusahaan yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Pasal 13 ayat (1, 2 dan 3), menyebutkan :
Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (a) and 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3 (b);
a. The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as Consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights of motion pictures and films, tapes or other means of production used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formulas, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience, It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;
b. The term “royalties” as used in this Article also includes payments by a resident of one of the Contracting States for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the other Contracting State under Article 9
bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, pembayaran royalty kepada perusahaan Warner Brothers Consumer Product Inc., yang berdomisili (Tax Resident) di Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapore, Pasal 5 ayat (2) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan: Pasal 5 ayat (2) huruf i”The term “permanent establishment” shall include especially:(i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris, Pasal 5 ayat (3)dan Pasal 7 ayat (1) menyatakan : Pasal 5 ayat (3)“The term “permanent establishment” likewise includes:
(a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
(b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months”;
Pasal 7 ayat (1)
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to the permanent establishment”;
bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antaraIndonesia dengan Inggris diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 90 hari untuk Singapore, 91 hari untuk Inggris, dalam periode 12 bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagai professional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jika negara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah mengakui pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 10% terhadap pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebut dilakukan di Indonesia melebihi time test;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, dilakukan di Indonesia tidak melebihi time test;
bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia dengan Inggris, tidak diatur tarif untuk pembayaran atas jasa, maka tarif yang berlaku adalah sesuai Undang-undang PPh yaitu dikenakan tarif 20%;
bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty (Akun 4557) kepada Warner Brothers Consumer Product Inc., Amerika Serikat terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tidak dapat dipertahankan, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa (Akun 3707 dan 5998) kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris, dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore, terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :
Akun
Terbanding
Majelis
Objek PPh
(Rp)
Tarif 
Objek PPh 
(Rp)
Tarif 
Tahun 2008
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
20%
87.360.000,00
10%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
20%
1.419.937.653,00
20%
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
20%
776.172.330,00
20%
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
20%
1.212.552.414,00
20%
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 serta PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: DPP Pajak Penghasilan Pasal 26
Akun
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
373.195.133,00
373.195.133,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.770.875,00
26.774.875,00
26.774.875,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
87.360.000,00
87.360.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,00
1.170.848.980,00
1.170.848.980,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,00
4.519.338.712,00
1.419.937.653,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
776.172.330,00
776.172.330,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,00
1.212.552.414,00
1.212.552.414,00
JUMLAH
5.066.841.385,00
8.166.242.444,00
5.066.841.385,00
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
Akun
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Objek PPh
(Rp)
Tarif
Objek PPh
(Rp)
Tarif
Objek PPh
(Rp)
Tarif
PPh terutang
(Rp)
Tahun 2008
3210 CONSULTANCY FEES
373.195.133,00
20%
373.195.133,00
20%
373.195.133,00
20%
74.639.027,00
1909 TRAINING-EXTERNAL
26.770.875,00
20%
26.774.875,00
20%
26.774.875,00
20%
5.354.975,00
4557 CONSUMER PROMOTION OTHER
87.360.000,00
10%
87.360.000,00
20%
87.360.000,00
10%
8.736.000,00
3707 NETWORK SERVICES
1.170.848.980,0
0
10%
1.170.848.980,0
0
10%
1.170.848.980,0
0
10%
117.084.898,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.419.937.653,0
0
10%
4.519.338.712,0
0
20%
1.419.937.653,0
0
20%
283.987.531,00
Tahun 2007
3707 NETWORK SERVICES
776.172.330,00
10%
776.172.330,00
20%
776.172.330,00
20%
155.234.466,00
5998 EXTRA 5% IDTC
1.212.552.414,0
0
10%
1.212.552.414,0
0
20%
1.212.552.414,0
0
20%
242.510.483,00
JUMLAH
5.066.841.385,0
0
8.166.242.444,0
0
5.066.841.385,0
0
887.547.380,00
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
Uraian
Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang dikabulkan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
5.066.841.385,00
8.166.242.444,00
5.066.841.385,00
3.099.401.059,00
PPh Pasal 26 yang terutang
546.681.135,00
1.516.163.591,00
887.547.380,00
628.616.211,00
Kredit Pajak
546.681.135,00
546.681.135,00
546.681.135,00
0,00
PPh Pasal 26 yang tidak/kurang bayar
969.482.456,00
340.866.245,00
628.616.211,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
349.013.684,00
122.711.848,00
226.301.836,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
1.318.496.140,00
463.578.093,00
854.918.047,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian banding 
Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2083/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00014/204/08/057/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Rp
5.066.841.385,00
PPh Pasal 26 yang terutang
Rp
887.547.380,00
Kredit Pajak
Rp
546.681.135,00
PPh Pasal 26 yang tidak/kurang bayar
Rp
340.866.245,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
122.711.848,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
Rp
463.578.093,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00709/PP/PM/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, 4 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200