Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52916/PP/M.XIB/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52916/PP/M.XIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52916/PP/M.XIB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1796/WPJ.04/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00030/203/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009;
A. Koreksi atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp554.226.340,00
bahwa rincian koreksi Terbanding tersebut terdiri dari:
|
NO.
|
SOURCE
|
SOURCE
|
KETERANGAN
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
JM/005
|
31-Maret-2007
|
PRESENT FOR PLANT IND
|
46.157.125
|
|
2
|
JM/005
|
29-September-2007
|
MPOB REG FEE MINAMAS
|
112.373.520
|
|
3
|
JM/004
|
31-Agustus-2007
|
TRAINNING 1- YUDHA NO. 002
|
8.108.108
|
|
4
|
JM/004
|
31-Agustus-2007
|
TRAINNING 2- YUDHA NO. 003
|
8.108.108
|
|
5
|
JM/004
|
31-Agustus-2007
|
SEWA AULA RS JKT FP 36
|
4.142.000
|
|
6
|
BCP 114
|
28-Maret-2007
|
BI KAJIAN PAJAK EKSPOR INDEF
|
155.000.000
|
|
7
|
BCP 183
|
2 Juli 207
|
WORKSHOP AUDIT BCP 83/04/7
|
89.261.080
|
|
8
|
BCP 079
|
18-Januari-2007
|
BI TRAINNING LEADERSHIP
|
28.177.750
|
|
9
|
BCP 093
|
23-Januari-2007
|
BI TRAINNING LEADERSHIP
|
48.648.649
|
|
10
|
BCP 066
|
16-Juli-2007
|
BI INHOUSE TRAINNING
|
39.250.000
|
|
11
|
BCP 075
|
17-Juli-2007
|
TRAINNING MICROSOFT OFFICE 2003
|
15.000.000
|
|
TOTAL
|
554.226.340
|
|||
bahwa untuk koreksi sebagai berikut:
-
PRESENT FOR PLANT IND sebesar Rp46.157.125,00;
-
MPOB REG FEE MINAMAS sebesar Rp112.373.520;
-
TRAINNING 1- YUDHA NO. 002 sebesar Rp8.108.108;
-
TRAINNING 2- YUDHA NO. 003 sebesar Rp8.108.108;
-
SEWA AULA RS JKT FP 36 Rp4.142.000;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya yang terutang PPh Pasal 23, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adalah biaya sewa aula RS Jakarta sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa: Jurnal Nomor JM 005 tanggal 31 Maret 2007 sebesar Rp46.157.125,00:bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran ini merupakan dana yang dikeluarkan untuk membuat video presentasi mengenai perkebunan yang ada di Indonesia kepada pusatnya di Malaysia yang dilakukan oleh karyawan Minamas Gemilang sendiri;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung sehingga Majelis tidak meyakini bahwa pengeluaran tersebut adalah pengeluaran untuk membuat video presentasi perkebunan yang dibuat oleh karyawan Minamas Gemilang sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp46.157.125,00 mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
Jurnal JM 005 tanggal 29 September 2007 sebesar Rp112.373.520,00: bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran ini merupakan pengeluaran untuk registrasi yang dibayarkan ke pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Bank Voucher Keluar yang dibayarkan kepada PT Fritmandiri Utama dengan keterangan Biaya Training Leadership;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung sebagai dasar pencatatan pada Bank Voucher tersebut sehingga Majelis tidak meyakini bahwa pengeluaran tersebut adalah pengeluaran untuk registrasi yang dibayarkan ke pihak ketiga sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp112.373.520 mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
Jurnal Nomor 004 tanggal 31 Agustus 207 sebesar Rp8.108.108,00: bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya sebesar Rp8.108.108 adalah biaya training yang telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 sebesar 7,5% atas jasa yang diberikan;
bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan Journal Voucher tetapi tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan Biaya Pendidikan dan Latihan HRM sehingga Majelis tidak meyakini bahwa pengeluaran tersebut adalah biaya training yang telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 sebesar 7,5% sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp8.108.108 mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
Jurnal Nomor 004 tanggal 31 Agustus 207 sebesar Rp8.108.108,00: bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya sebesar Rp8.108.108 adalah biaya training yang telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 sebesar 7,5% atas jasa yang diberikan;
bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan Journal Voucher tetapi tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan Biaya Pendidikan dan Latihan HRM sehingga Majelis tidak meyakini bahwa pengeluaran tersebut adalah biaya training yang telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 sebesar 7,5% sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp8.108.108 mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
Jurnal Nomor 004 tanggal 31 Agustus 207 sebesar Rp4.142.000,00: bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran biaya sebesar Rp4.142.000 adalah adalah biaya sewa aula RS Jakarta;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan journal Voucher dengan dokumen pendukung Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-07.00000036 tanggal 25 Juli 2007 dimana diketahui bahwa pengeluaran biaya sebesar Rp4.142.000 merupakan sewa aula ruang A-2 gd Annex YRSJ, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pendidikan dan Latihan sebesar Rp4.142.000,00 tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, namun demikian dari bukti-bukti di atas dapat diketahui bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada LPEK INDEF;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran kepada LPEK INDEF atas ekspor, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding diketahui bahwa berdasarkan Kuitansi dari LPEK INDEF, pembayaran sebesar Rp155.000.000 merupakan pembayaran kepada LPEK INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) untuk biaya kajian Pajak Ekspor pada acara Diskusi Publik “Strategi Pengembangan Industri Hilir CPO” dengan uraian untuk biaya kajian, biaya sewa tempat (hotel), konsumsi, dan panitia;
bahwa tidak ada dokumen ekstern lain seperti perjanjian dan lainnya sehingga Majelis meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp155.000.000 merupakan Biaya yang dibayarkan kepada LPEK untuk Kajian Pajak Ekspor Indef sehingga berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding mempunyai dasar dan alasan yang kuat dan tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa bank voucher pembayaran sebesar Rp89.261.080 merupakan pembayaran untuk workshop audit di hotel Mercure;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh internal audit yang didukung dengan bon-bon pembayaran yang mendukung kegiatan tersebut sehingga bukan merupakan objek PPh 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk acara Workshop Group Internal Audit di Hotel Mercure Ancol, yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh, pengeluaran tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya yang terutang PPh Pasal 23, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menunjang pengadaan training in house yang dilakukan Pemohon Banding sehingga bukan objek PPh 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding diketahui pengeluaran berupa:- paket meeting Rp16.350.000;- sewa ruang Rp11.827.750;yang dibayarkan kepada Hotel Sari Pan Pasific untuk kegiatan training;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh pengeluaran paket meeting merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas paket meeting Rp16.350.000 dan tidak mempertahankan koreksi atas sewa ruangan sebesar Rp11.827.750 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya yang terutang PPh Pasal 23, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya tersebut merupakan biaya training yang dibayarkan kepada penyelenggara training sebesar Rp45.000.000 dimana saat pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp48.648.649 dimana didalamnya termasuk pembayaran PPh-nya sebesar 7,5%;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding berupa:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Fritmandiri Utama sebesar Rp48.648.649 merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, namun demikian dari bukti-bukti di atas diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya pelatihan “Risk Management I/2007” yang dilaksanakan oleh PPM (Pusat Pelatihan Management);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
|
bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti training risk management di LP MM sehingga bukan merupakan objek PPh 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding berupa Bank Voucer, Memorandum Nomor 253-HRM-i1-VII-07 tanggal 5 Juli 2007 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding untuk Jasa Pelatihan Inhouse Training “Risk Management I/2007” yang dibayarkan kepada Yayasan PPM;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding berupa Kuitansi Nomor PPM 040931 diketahui bahwa Yayasan PPM telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding sebesar Rp39.250.000 dengan uraian pelunasan Faktur Nomor 108/LKP/VII/2007 tanggal 3 Juli 2007;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen Faktur Nomor 108/LKP/VII/2007 tanggal 3 Juli 2007 sehingga Majelis tidak dapat menelusuri lebih lanjut jenis jasa yang diberikan oleh Yayasan PPM dan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa jasa yang diberikan oleh Yayasan PPM merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh sehingga koreksi Terbanding mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, namun demikian dari bukti-bukti di atas diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya pelatihan “Microsoft Office 2003” yang dilakukan oleh PT Sysonet;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti training MS office yang diadakan Pemohon Banding sehingga tidak terutang PPh 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran kepada PT Sysfonet sebesar Rp15.000.000,00 merupakan pembayaran training Microsoft Office;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh pengeluaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
B. Koreksi atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp524.947.940,00
bahwa rincian koreksi tersebut terdiri dari:
1. INT SOS SUB S FEE sebesar Rp5.575.9892. INT SOS PTE ANNUAL SUB S FEE sebesar Rp507.607.2433. WORLD CLASS REG FEES sebesar Rp11.745.708
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, dan merupakan biaya yang terutang PPh Pasal 23 sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bukti Jurnal Nomor JM 005 tanggal 30 April 2007 sebesar Rp5.575.989 adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding dalam hal kegiatan 3 M, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Journal Voucher dan Statement of Current Account for Period 8 and Year 2007 Kumpulan Jelei SDN BHD (25515 H);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding Journal Voucher diketahui bahwa pada account 73.500.011012 terdapat pencatatan Perjalanan Dinas BOD & BOC KGB dengan penjelasan INT SOS PTE ANNUAL SUBS FEE Rp507.607.243.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemohon Banding berupa Statement of Current Account for Period 8 and Year 2007 Kumpulan Jelei SDN BHD (25515 H) pada tanggal 30 Juli 2007 terdapat pencatatan INT SOS PTE ANNUAL SUBSCRIPTION FEE sebesar RM189,720.00dan pada tanggal 24 Agustus 2007 terdapat pencatatan MPOB REGISTRATION FEE MINAMAS sebesar RM42,000.00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas pencatatan tersebut di atas sehingga sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp524.928.940 mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, namun demikian dari bukti-bukti di atas diketahui bahwa biaya sebesar Rp15.000 tersebut merupakan biaya servis kendaraan roda empat nomor polisi B 8021 AG, sehingga merupakan biaya yang terutang PPh Pasal 23, diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bukti jurnal Nomor CVJ 05 tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp15.000 merupakan kekurangan pembayaran atas servis kendaraan bermotor sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa:-Nilai Rp15.000 yang tercantum dalam Cash Voucher tanggal 1 Maret 2007 dan Memorandum Nomor PD-120/Adm/II/07 tanggal 27 Februari 2007 adalah merupakan kekurangan biaya servis kendaraan roda 4 dengan Nomor Polisi B 8021 AG;sesuai dengan Faktur Nomor B0702049 tanggal 23 Februari 2007 yang diterbitkan oleh Remaja Motor nilai servis kendaraan Kijang Nomor Polisi B 8021 AG adalah Rp650.000;sesuai dengan Kuitansi Nomor T212-2007002509 tanggal 21 Februari 2007 yang diterbitkan oleh Astra International, nilai servis kendaraan Kijang Nomor Polisi B 8021 AG adalah Rp364.748;
sehingga nilai servis kendaraan menurut Majelis sebesar Rp 1.029.748,00; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh pengeluaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan untuk menambah koreksi Terbanding menjadi total sebesar Rp1.029.748,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu, kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu, kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:TABEL PENYESUAIAN ATAS NILAI OBJEK PAJAK YANG MENDASARI KEPUTUSAN TERBANDING (DALAM RUPIAH)
|
NO.
|
MACAM/JENIS/URAIAN OBJEK PAJAK
MENURUT ISTILAH YANG DIGUNAKAN OLEH TERBANDING
|
NILAI OBJEK
PAJAK VERSI KEPUTUSAN TERBANDING
|
DIBATALKAN
OLEH MAJELIS SEBAGAI OBJEK PAJAK
|
NILAI OBJEK
PAJAK VERSI MAJELIS
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Bunga
|
448.929.305
|
0
|
448.929.305
|
|
2.
|
Sewa
|
293.690.508
|
0
|
293.690.508
|
|
3.
|
Jasa Teknik
|
415.864.864
|
0
|
415.864.864
|
|
4.
|
Jasa Konstruksi
|
68.400.000
|
0
|
68.400.000
|
|
5.
|
Jasa Lain-tidak disengketaka:
|
|
|
|
|
|
5.1. Dilaporkan di SPT
|
781.867.143
|
0
|
781.867.143
|
|
|
5.2. Tidak diajukan dibanding
|
232.475.848
|
0
|
232.475.848
|
|
6.
|
Jasa Lain-disengketakan
|
1.079.170.280
|
104.216.082
|
974.954.198
|
|
JUMLAH
|
3.320.397.948
|
104.216.082
|
3.216.181.86
|
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya tarif pajak. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya kredit pajak. bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang masih harus dibayar versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
TABEL TOTAL NILAI KOREKSI PAJAK (DALAM RUPIAH)
|
NO.
|
MACAM/JENIS OBJEK SESUAI
ISTILAH YANG DIGUNAKAN OLEH TERBANDING
|
OBJEK PAJAK
|
TARIF
PAJAK
|
PAJAK TERUTANG
|
TOTAL
KOREKSI JUMLAH PAJAK
|
||
|
VERSI
TERBANDING
|
VERSI
MAJELIS
|
VERSI
TERBANDING
|
VERSI
MAJELIS
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (3×5)
|
7 (4×5)
|
8(6-7)
|
|
1.
|
Bunga
|
448.929.305
|
448.929.305
|
CFM.
KKP
|
67.339.396
|
67.339.396
|
0
|
|
2.
|
Sewa
|
293.690.508
|
293.690.508
|
8.226.543
|
8.226.543
|
0
|
|
|
3.
|
Jasa Teknik
|
415.864.864
|
415.864.864
|
18.674.961
|
18.674.961
|
0
|
|
|
4.
|
Jasa Konstruksi
|
68.400.000
|
68.400.000
|
1.368.000
|
1.368.000
|
0
|
|
|
5.
|
Jasa Lain-tidak disengketakan:
|
|
|
|
|
0
|
|
|
|
5.1. Dilaporkan pada SPT
|
781.867.143
|
781.867.143
|
24.161.994
|
24.161.994
|
0
|
|
|
|
5.2. Tidak dibanding
|
232.475.848
|
232.475.848
|
18.359.436
|
18.359.436
|
0
|
|
|
6.
|
Jasa Lain-disengketakan
|
1.079.170.280
|
974.954.198
|
4,5%
|
48.562.662
|
43.872.938
|
4.689.724
|
|
JUMLAH
|
3.320.397.948
|
3.216.181.866
|
|
186.692.992
|
182.003.268
|
4.689.724
|
|
|
KREDIT PAJAK
|
(119.770.894)
|
(119.770.894)
|
0
|
|
|||
|
JUMLAH YANG MASIH HARUS/LEBIH DIBAYAR
|
66.922.098
|
62.232.374
|
4.689.724
|
||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang masih harus/lebih dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
TABEL TOTAL NILAI KOREKSI PAJAK TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI (DALAM RUPIAH)
|
PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI
|
VERSI
TERBANDING
|
VERSI MAJELIS
|
KOREKSI OLEH
MAJELIS
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
|
Pajak Terutang
|
186.692.992
|
182.003.268
|
4.689.724
|
|
Kredit Pajak
|
(119.770.894)
|
(119.770.894)
|
0
|
|
Jumlah yang kurang/lebih dibayar
|
66.922.098
|
62.232.374
|
4.689.724
|
|
Sanksi Administrasi
|
20.076.629
|
18.669.712
|
1.406.917
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
86.998.727
|
80.902.086
|
6.096.641
|
bahwa oleh karena itu jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan versi murni oleh Pemohon Banding pada tanggal surat banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
TABEL NILAI SENGKETA PAJAK VERSI MURNI PEMOHON BANDING TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI PADA SURAT BANDING(DALAM RUPIAH)
|
PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI
|
VERSI TERBANDING
|
VERSI MURNI
PEMOHON BANDING
|
JUMLAH YANG
DISENGKETAKAN VERSI MURNI PEMOHON BANDING
|
JUMLAH YANG
DIKABULKAN ATAU DIKOREKSI OLEH MAJELIS
|
JUMLAH YANG
TIDAK DIKABULKAN OLEH MAJELIS
|
|
1
|
2
|
3
|
4 = (2-3)
|
5 (kolom 4 tabel
sebelumnya)
|
6 = (4-5)
|
|
Pajak Terutang
|
186.692.992
|
138.130.330
|
48.562.662
|
4.689.724
|
43.872.938
|
|
Kredit Pajak
|
(119.770.894)
|
(119.770.894)
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar
|
66.922.098
|
18.359.436
|
48.562.662
|
4.689.724
|
43.872.938
|
|
Sanksi Administrasi
|
20.076.629
|
5.507.830
|
14.568.799
|
1.406.917
|
13.161.882
|
|
Jumlah yang masih harus/lebih dibayar
|
86.998.727
|
23.867.266
|
63.131.461
|
6.096.641
|
57.034.820
|
bahwa oleh karena atas jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar dan disengketakan versi murni Pemohon Banding dalam surat banding sebesar Rp63.131.461,00, dibatalkan sebagian koreksinya Terbanding oleh Majelis, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1796/WPJ.04/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00030/203/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama XXX, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1796/WPJ.04/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00030/203/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama XXX, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
3.216.181.866,00
|
|
2.
|
Pajak terutang
|
Rp
|
182.003.268,00
|
|
3.
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
(119.770.894,00)
|
|
4.
|
Jumlah yang kurang/lebih dibayar
|
Rp
|
62.232.374,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
18.669.712,00
|
|
6.
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
80.902.086,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2011, berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan sebagai berikut.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
H. M. Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
H. M. Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52916/PP/M.XIB/12/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Serta dengan tidak dihadiri oleh pihak Terbanding maupun oleh pihak Pemohon Banding.
