Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52915/PP/M.XI.B/13/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52915/PP/M.XI.B/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52915/PP/M.XI.B/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ.07/2009 tanggal 06 April 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/204/06/401/08 tanggal 15 Februari 2008;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 adalah berupa pembayaran komisi kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang oleh Pemohon Banding dibebankan dalam Sales Discount dan Miscellaneous Account Payable-Others dan belum dipungut PPh Pasal 26, terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa jadi menurut Pemohon Banding jumlah pajak PPh Pasal 26 yang terutang adalah nihil sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas objek PPh Pasal 26 disebabkan adanya pembayaran komisi kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang oleh Pemohon Banding dibebankan dalam Sales Discount dan Miscellaneous Account Payable-Others dan belum dipungut PPh Pasal 26, sebesar Rp. 6.786.986.442, yang terdiri dari :
bahwa menurut Terbanding, penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada perusahaan Salmond Trading Ltd. dan Clearway International Ltd., namun yang melakukan permintaan potongan harga (diskon) adalah Nike Inc., sehingga potongan harga kepada Nike Inc. ini dianggap sebagai komisi;
bahwa menurut Terbanding, sales diskon dianggap menjadi pembayaran komisi karena Pemohon Banding memproduksi sepatu dengan merk Adidas dan Nike;
bahwa menurut Terbanding, pada perusahaan-perusahaan lain yang juga memproduksi produk sepatu sejenis (merk Adidas dan Nike), penjualannya langsung dilakukan kepada Adidas dan Nike, sedangkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bahwa seluruh sepatu hasil produksinya dijual terlebih dahulu kepada Salmond Trading Ltd. (untuk sepatu merk Nike) dan kepada Clearway International Ltd. (untuk sepatu merk Adidas);
bahwa Clearway International Ltd dan Salmond Trading Ltd. berada dan berdomisili di British Virgin Island;
bahwa menurut Terbanding, adalah menjadi sebuah ketidak wajaran dan keanehan ketika perusahaan pembeli hasil produksi sepatu Pemohon Banding yang kedua- duanya berada di British Virgin Island, namun ketika melakukan pembayaran dan pelunasan atas pembelian yang dilakukannya melalui rekening Deutsche Bank di Taiwan (untuk Salmon Trading Ltd.) dan melalui rekening Citibank di New York (untuk Clearway International Ltd.);
bahwa untuk dokumen dan bukti perintah-perintah pembayaran pun ditulis dalam Bahasa China dalam huruf bukan latin, sedangkan apabila Salmon Trading Ltd. dan Clearway International Ltd. dianggap sebagai perusahaan afiliasi dari Nike, Inc dan Adidas, Inc., mestinya paling tidak terdapat dokumen salinan dalam Bahasa Inggris yang ditulis dengan huruf Latin;
bahwa Terbanding menduga bahwa kedua perusahaan tersebut masih mempunyai hubungan dengan PT. XXX;
bahwa kemudian biasanya dalam transaksi umum dan normal, sebelum terjadi transaksi pembelian, seharusnya terdapat dokumen Sales Contract berupa faksimile dari luar negeri, namun untuk Pemohon Banding hanya berupa dokumen yang di cap stempel saja, yang sebenarnya bisa saja dibuat di dalam negeri oleh Pemohon Banding sendiri (bukan berasal dari Luar Negeri);
bahwa lebih lanjut perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak langsung kepada Nike, sedangkan bukti pendukung berupa Sales Discount kepada Nike Inc.;
bahwa pembayaran komisi kepada Clearway International Ltd., Terbanding mengambil data dari Neraca Pemohon Banding yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun “Miscellaneous Account Payable-Other”;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran komisi kepada Nike Inc. sebesar US$ 240.379 atau Rp 2.294.657.934 adalah murni merupakan diskon penjualan yang Pemohon Banding berikan, dikarenakan barang yang Pemohon Banding jual setelah dicek ternyata kurang memenuhi standar. Jadi bukan merupakan sebagai pembayaran komisi sebagaimana anggapan pemeriksa;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Komisi kepada Clearway sebesar US$ 470.318 atau Rp 4.489.655.628 adalah merupakan Miscellaneous AP-Other, bukannya pembayaran komisi sebagaimana anggapan Pemeriksa;
bahwa pembayaran Komisi kepada Pou Chen Group sebesar US$ 280 atau Rp 2.672.880 adalah murni merupakan diskon penjualan, bukan sebagai pembayaran komisi sebagaimana anggapan pemeriksa;
bahwa menurut Pemohon Banding, diskon penjualan yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;
bahwa untuk lebih meyakini kebenaran penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti telah mebawa dokumen berupa Bukti-bukti pendukung (Jurnal Voucher, Sales Contract, dan sebagainya);
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :
bahwa pembayaran komisi kepada Nike Inc. sebesar USD240,379.00 dan Clearway International sebesar USD470,318.00 bersumber dari sales dicount (pengurang penjualan) yang pembayaran ke Nike Inc. berdasarkan ledger dibukukan pada bulan Desember 2005, dan Terbanding mengambil data pembayaran komisi ke Clearway International bersumber dari Miscellaneous Accounts Payable;
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen terkait dengan bukti pembayaran ke Nike Inc. sebesar USD240,379.00 berdasarkan bukti pendukung dari Nike Inc. dengan Invoice Nomor 2233 tanggal 14 Juni 2005 adalah sebesar USD245,082.40 ditujukan ke Pouchen Indonesia (Pemohon Banding). Terbanding beranggapan bahwa Nike Inc. bertransaksi dengan Salmond Trading bukan Pouchen Indonesia (Pemohon Banding), dan Pemohon Banding menjual sepatu Nike bukan langsung kepada Nike Inc. tetapi kepada Salmond Trading;
bahwa pembayaran komisi ke Clearway International sebesar USD470,318.00 bersumber dari Miscellaneious Accounts Payable sebesar USD358,105.35 dibukukan sebagai sales discount dan USD112,212.65 sebagai biaya saundries (biaya lain-lain). Tidak ada bukti pendukung lain yang membuktikan adanya klaim retur dari Clearway International;
bahwa atas pembayaran komisi ke Clearway International dan Pouchen Group, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen untuk dilakukan uji bukti. Terbanding melampirkan KKP terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi (KKP Objek PPh Pasal 26 dan KKP Sales Discount);
bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Terbanding tetap berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi atas objek pajak PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :
bahwa di SPT PPh Badan tidak ada biaya komisi, yang ada di SPT PPh Badan adalah diskon kepada Buyer yaitu Salmond Trading dan Clearway International yang disebabkan karena kualitas dan size yang tidak sesuai;
bahwa jika Terbanding menganggap ada biaya komisi maka seharusnya ada koreksi biaya negatif atas komisi tersebut, akan tetapi Terbanding tidak menambahkan biaya komisi tersebut di PPh Badan;
bahwa diskon yang ada di PPh Badan adalah sebesar USD 603,293.00, sedangkan komisi menurut Terbanding adalah sebesar USD710,977.00;
bahwa atas koreksi sebesar USD240,379.00, Pemohon Banding sudah mendapatkan rinciannya, sedangkan koreksi sebesar USD470,598.00 belum didapatkan rinciannya per transaksi. Pemohon Banding hanya mendapatkan rincian per bulan saja, yaitu :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Berita Acara uji bukti dapat diketahui bahwa atas koreksi sebesar USD. 240,379.00 Pemohon Banding telah memberikan bukti terkait, yaitu dengan bukti pendukung dari Nike Inc. dengan Invoice Nomor 2233 tanggal 14 Juni 2005 sebesar USD245,082.40, yang ditujukan kepada Pouchen Indonesia (Pemohon Banding);
bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa invoice Nomor 2233 tanggal 14 Juni 2005, Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan penjualan sepatu merk Nike kepada Salmod Trading Ltd sebagai agen penjualan sepatu Nike, sedangkan yang memperoleh sales discount adalah Nike Inc yang dalam hal ini bukan pembeli, oleh karena itu Majelis berkeyakinan bahwa pembayaran kepada Nike Inc bukan merupakan sales discount melainkan pembayaran komisi, dengan demikian koreksi Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa untuk koreksi sebesar USD470,598.00 dan US$280.00 (Rp 2.672.880,00). Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya klaim retur baik yang berasal dari Clearway International maupun Pou Chen Corporation;
bahwa atas pertanyaan Majelis apakah Pemohon Banding menerima koreksi dari pihak Terbanding mengenai koreksi USD470,598.00, Pemohon Banding menyatakan sudah setuju jika memang Terbanding juga melakukan koreksi negatif di PPh Badan Pemohon Banding, terhadap adanya penambahan Biaya Komisi Penjualan sesuai koreksi Terbanding;
bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding menyatakan bahwa di dalam PPh Badan jumlah koreksi tersebut sudah dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Saundries atau Biaya Lain-lain, yaitu pada akun Saundries Expense-Other dan Miscellaneous Accounts Payable-Other; yang jumlahnya sama dengan koreksi aquo;
bahwa dalam persidangan tanggal 30 November 2011 Pemohon Banding telah menyatakan bahwa atas ketiadaan bukti pendukung untuk koreksi sebesar USD 470,598.00 tersebut, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim;
bahwa menurut pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pembayaran kepada Pou Chen Corporation sebesar USD 280.00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan kepada Salmon Trading Ltd dan Clearway International Ltd, sehingga seharusnya tidak ada sales discount kepada Pou Chen Corporation, oleh sebab itu Majelis berkeyakinan bahwa pembayaran kepada Pou Chen Corporation bukan merupakan sales discount melainkan pembayaran komisi, dengan demikian koreksi Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.786.986.442,00 yang terdiri atas Pembayaran Komisi kepada Nike Inc. US$240,379.00 (Rp 2.294.657.934,00), Pembayaran Komisi kepada Clearway International Ltd. sebesar US$470,318.00 (Rp 4.489.655.628,00) dan Pembayaran Komisi kepada Pou Chen Corporation US$280.00 (Rp 2.672.880,00) sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ.07/2009 tanggal 06 April 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006Nomor : 00003/204/06/401/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-224/PJ.07/2009 tanggal 06 April 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006Nomor : 00003/204/06/401/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 November 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
M Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
M Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.52915/PP/M.XI.B/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
