Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52890/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52890/PP/M.VIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52890/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012 Tahun Pajak 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.04/KP.0405/2012 tanggal 13 Maret 2012
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada tanggal 14 Maret 2012, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/10/012/12 untuk Tahun Pajak 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.008.053.000,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-312/WPJ.04/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Maret 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp856.537.137,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp428.268.568,50, yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan : Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 81.111.752,00 Surat Setoran Pajak tanggal 12 April 2012 sebesar Rp 1.008.053.000,00
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.089.164.752,00, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran lebih dari 50% dari pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Surat Banding Nomor 202/LDIR-BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa pemeriksaan persidangan atas pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding Nomor 202/LDIR- BTIM/EL/IV/13 tanggal 29 April 2013, yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak diketahui bahwa surat banding ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Presiden Direktur dari PT XXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keberatan Nomor 270/LDIR- BTIM/EL/V/12 tanggal 25 Mei 2012 yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012 diperoleh informasi bahwa surat permohonan keberatan ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Manajer Investasi;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa yang dimaksud dengan XX sebagai penanda tangan surat banding dan surat permohonan keberatan adalah orang yang sama;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa walaupun XX yang menandatangani surat banding dan keberatan adalah orang yang sama, namun memiliki jabatan yang berbeda;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa yang berwenang untuk menandatangani surat banding maupun surat permohonan keberatan adalah XX dengan jabatan sebagai Manajer Investasi;
bahwa dengan demikian Terbanding menyatakan bahwa XX dengan jabatan sebagai Presiden Direktur dari PT XXX tidak berwenang untuk menandatangani surat banding;
Berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon banding adalah merupakan suatu kontrak investasi kolektif, sehingga dianggap badan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri;
bahwa dalam sengketa banding ini yang dikenakan Surat Ketetapan Pajak (SKP)adalah Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9;
bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa: “Manajer Inestasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku”;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diatur bahwa: “Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun Dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”;
bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur:
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak,
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi,(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen berupa Akta Notaris Nomor 39 tanggal 20 Agustus 2007 dari Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handarie Adi Warsito, SH tidak ada susunan pengurus, tetapi yang ada adalah Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9 yang diurus oleh Manajer Investasi;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3 :“Badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap”;
Pasal 2 ayat (1): Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”;
bahwa dengan demikian Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9 merupakan satu entitas wajib pajak yang terpisah/berbeda dengan entitas wajib pajak PT. XXX;
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa surat banding diketahui bahwa yang menandatangani surat banding adalah XX sebagai Presiden Direktur PT XXX;
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang berwenang menandatangani surat banding adalah XX sebagai Manager Investasi Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD, 9 karena Reksadana Terproteksi Bahana Optima Protected Fund USD 9 merupakan entitas fiskal yang mempunyai NPWP sendiri dan terpisah dari PT XXX;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa surat banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/WPJ.04/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/WPJ.04/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/012/12 tanggal 14 Maret 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hariSelasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
