Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52888/PP/M.VIA/12/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52888/PP/M.VIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/WPJ.05/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 13 April 2012 Nomor 00010/203/10/086/12;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat Nomor KET-00044/SKB.23/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 27 Januari 2010 menerangkan bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh NPWP 01.842.764.1-073.000 dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa Jasa Penyediaan Tempat Periklanan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diterima/diperoleh dari Pemohon Banding,
Menurut Pemohon
:
bahwa pada pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dinyatakan, “Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak”;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat Nomor: KET-00044/SKB.23/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 27 Januari 2010 yang menerangkan bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh NPWP: 01.842.764.1-073.000 dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;
bahwa dalam SKB dinyatakan bahwa nilai yang dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa Jasa Penyediaan Tempat sebesar Rp1.500.000.000,00;
bahwa menurut Terbanding jumlah yang dibayarkan kepada pemilik SKB yaitu PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh adalah senilai Rp.3.262.712.000, sehingga selisihnya sebesar Rp1.762.712.000 harus dipotong oleh pihak yang membayarkan yaitu Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas selisih nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 antara nilai transaksi Pemohon Banding dengan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Surat Keterangan Bebas Nomor: KET-00044/SKB.23/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 27 Januari 2010 berlaku mulai tanggal 27 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan karena PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh memiliki SKB, maka Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, atas transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh;
bahwa nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh sebesar Rp3.362.712.000,00 melebihi nilai yang tercantum dalam SKB sebesar Rp1.500.000.000,00 sehingga Terbanding berpendapat atas selisihnya Pemohon Banding harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas nilai yang tercantum dalam SKB tidak menjadi dasar untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, tidak diatur nilai yang harus tercantum dalam SKB, sebagaimana yang ada pada SKB yang diterbitkan untuk PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh;
bahwa menurut Pemohon Banding nilai yang ada dalam SKB hanya merupakan perkiraan karena mengacu pada persyaratan pengajuan SKB yaitu wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangan sementara tiga bulan dan dilakukan proyeksi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data berupa dokumen Surat Keterangan Bebas yang diberikan kepada PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh beserta kertas kerjanya;
bahwa dari data yang ada dalam dokumen a quo dapat diketahui bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SKB untuk tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak ke tiga;
bahwa permohonan a quo sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang mengatur: “Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa dalam permohonan SKB yang diajukan kepada Terbanding, diketahui bahwa diantara pihak-pihak yang akan bertransaksi dengan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh yang dimohonkan untuk dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, tercantum nama Pemohon Banding dengan perkiraan nilai transaksi senilai Rp1.500.000.000,00;
bahwa atas permohonan a quo, Terbanding dalam hal ini KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKB Nomor KET-00044/SKB.23/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 27 Januari 2010 menerangkan
bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh NPWP 01.842.764.1-073.000 dibebaskan dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan dalam hal bertransaksi dengan Pemohon Banding maka nilai yang dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah transaksi sebesar Rp1.500.000.000,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengetahui bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh memiliki SKB yang menyatakan dalam hal PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh bertransaksi dengan Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 maka Pemohon Banding tidak harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 a quo adalah hanya merupakan perkiraan dari penghasilan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, yang jika dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 akan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
bahwa Pemohon Banding menyatakan lebih jauh bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tidak diatur mengenai pencantuman nilai batas transaksi yang dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan mendalilkan bahwa jika terjadi transaksi dengan nilai di atas Rp1.500.000.000,00, maka Pemohon Banding tidak wajib untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dalam semua SKB yang diterbitkan oleh Terbanding, nilai batas transaksi untuk dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dimintakan oleh pemohon SKB dicantumkan dalam SKB maksimal sebesar nilai yang dimintakan oleh pemohon;
bahwa lebih lanjut Terbanding menyampaikan dalam persidangan, jika suatu Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan memperkirakan masih tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, maka Wajib Pajak a quo dalam hal ini adalah PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh masih diperkenankan mengajukan SKB lagi kepada Terbanding;
bahwa pada kenyataannya PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh tidak mengajukan SKB lagi atas transaksi dengan Pemohon Banding untuk mendapatkan pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk transaksi dengan nilai di atas Rp1.500.000.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa nilai yang tercantum dalam SKB yang diterbitkan untuk PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh adalah sebesar Rp1.500.000.000,00, merupakan nilai maksimal untuk memperoleh pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa dalam hal PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh meyakini jika transaksi dengan Pemohon Banding dengan nilai di atas Rp1.500.000.000,00 masih menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dapat mengajukan permohonan SKB lagi kepada Terbanding sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh tidak mengajukan lagi SKB untuk transaksi dengan Pemohon Banding dengan nilai transaksi di atas Rp1.500.000.000,00;
bahwa karena nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh adalah sebesar Rp3.362.712.000,00, maka selisih dari nilai yang tercantum dalam SKB yaitu sebesar Rp 1.762.712.000,00 harus dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan yaitu Pemohon Banding karena atas nilai selisih a quo tidak menadapatkan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
1.762.712.000,00
0,00
1.762.712.000,00
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/WPJ.05/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 13 April 2012Nomor 00010/203/10/086/12, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200