Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52875/PP/M.IIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52875/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksa dengan alasan koreksi tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada, namun Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman atau permintaan data baik permintaan pertama maupun permintaan kedua sehingga tidak ada data Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan data yang terdapat di Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates. Peredaran Usaha PT. PATRA TEKNIK buku yang berakhir 31 Desember 2010 seperti yang terdapat di halaman 24 (Catatan 20) adalah sebesar Rp155.404.980.346,00 yang merupakan peredaran usaha
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp4.545.235.250,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sejak dilakukan pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Terbanding melakukan pengujian bersumber dari: Laporan keuangan/Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, Buku besar, buku kas/bank, rekening Koran, Faktur Pajak Keluaran, SPT Masa PPN, Equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha sehingga menurut Terbanding terdapat selisih peredaran usaha a-quo yang mendasarkan kepada Pasal 4 ayat (1) huruf (p) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data yang terdapat di Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates. Peredaran Usaha PT. PATRA TEKNIK buku yang berakhir 31 Desember 2010 seperti yang terdapat di halaman 24 (Catatan 20) adalah sebesar Rp155.404.980.346,00
bahwa perbedaan peredaran atas hasil pendekatan melalui rekonsiliasi antara omzet PPN dan Pajak Penghasilan Badan terjadi karena adanya cut off atau perbedaan pencatatan diawal dan diakhir tahun antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan yaitu unbilled pada tahun 2009 dan 2010.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan/penjelasan yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan, Majelis memperoleh data sebagai berikut.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen terkait Faktur Pajak Tahun 2010 yang diakui sebagai Penghasilan Tahun 2009 dan Faktur Pajak Tahun 2011 yang diakui sebagai Penghasilan Tahun 2010 sebagai berikut.
Tagihan ke-58 Pembangunan SPBE 11 sesuai Invoice No S10H010085 sebesar Rp398.475.043,00;Jurnal MGT Sales Des 2009, 100% SPBU Modernland sebesar Rp1.601.327.589,00; Koreksi Cadangan Biaya atas Proyek Jabung sebesar Rp1.400.000.000,00Sales Man.SPBU Taman Royal Progress 100% Desember 2010 sebesarRp19.005.210,00;Sales MGT SPBU Kemang Desember 2010 sebesar Rp891.062.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukan bukti terkait Penghasilan sebesar Rp367.778.451,00;
bahwa Pemohon Banding telah menyatakan menyetujui koreksi Terbanding khususnya terkait penghasilan sebesar Rp367.778.451,00;
bahwa Pembukuan pemohon banding telah diaudit oleh Auditor Independen dan Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
bahwa Transaksi Keuangan Pemohon Banding dicatat dengan menggunakan software System Application and Product in data Processing (SAP) generasi R/3;
bahwa dasar penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding adalah dasar akrual;
bahwa Pendapatan sebagai pemasok diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan, sedangkan pendapatan atas kegiatan sub kontraktor diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian (Persentage of Completion).
bahwa Piutang belum difakturkan (Piutang Unbilled) adalah piutang yang timbul dari kegiatan usaha yang telah diselesaikan tetapi belum dibuatkan faktur penagihan.
bahwa Unbilled 2009 telah dicatat pada General Ledger dan sesuai dasar pencatatan akrual basis, maka Unbilled 2009 telah diakui sebagai penghasilan tahun 2009
bahwa dalam Alinea ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas perbedaan peredaran usaha melalui pendekatan rekonsiliasi antara omzet PPN dan PPh Badan mungkin saja terjadi, namun selisih tersebut tidak dapat dengan serta merta dijadikan koreksi, namun demikian secara faktual pemohon banding dapat membuktikannya.
bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti;
bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat bahwa terhadap sengketa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.545.235.250,00, Pemohon Banding telah menunjukan bukti yang cukup atas koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp4.177.456.799,00;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp4.545.235.250,00, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp367.778.451,00 tetap dipertahankan dan untuk selebihnya terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp4.177.456.799,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Penghasilan Netto Menurut Keputusan Rp12.771.812.966,00Koreksi dibatalkan- Peredaran Usaha Rp4.177.456.799,00Penghasilan Netto menurut Majelis Rp8.594.356.167,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-92/WPJ.19/2013 tanggal 30 Januari 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp8.594.356.167,00
Kompensasi Kerugian Rp0.00
Penghasilan Kena Pajak Rp8.594.356.167,00
Pajak Terutang Rp2.148.589.041,00
Kredit Pajak Rp2.566.412.198,00
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 417.823.157,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200