Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52872/PP/M.IIA/12/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52872/PP/M.IIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52872/PP/M.IIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2002
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sepanjang tidak ada data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Banding karena tidak ada dokumen dan bukti-bukti yang dapat mendukung. Terbanding tetap mempertahankan pendapat Pemeriksa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.882.165.185,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-2000/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 23 Tahun Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 2.882.165.183,00 karena berdasarkan ekualisasi pembebanan obyek PPh Pasal 23 pada SPT Pemohon Banding masih terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2002;
bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp2.882.165.183,00 yang terdiri atas :Neraca:WIP MAS I Rp 0WlP MAS II Rp 209.344.851
PemeliharaanJalan/Jalur kebun Rp 0Pembukaan Lalang Rp 2.222.315.769By. Transport Extern Rp 315.586.323Ren/Cess/lnsurance Rp 134.908.240Biaya Audit Rp 0Total Rp 2.882.165.183
bahwa atas koreksi sebesar Rp.2.882.165.183,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp.2.431.660.620,00 dengan alasan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:
Neraca:WlP MAS II Rp 209.344.851
Pemeliharaan:Pembukaan Lalang Rp 2.222.315.769Total Rp 2.431.660.620
bahwa Pemohon Banding setuju dan tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi sebesar Rp 450.504.563,00, sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp 2.431.660.20,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyambaikan bukti pendukung sebagai berikut :- copy SPT PPh Tahun 2001- copy SPT PPh Tahun 2002- copy SPT 4 (2) Tahun 2003, copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003, copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004- LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011,- LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011,- LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012,- LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013,- LAP-2000/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012,- SPT PPh Badan Tahun 2001-2002,- Lampiran 3: KOMPARASI DPP POTONG PUNGTU (PPh Pasal 21/23/26) DENGAN PENGURANG PENGHASILAN PPh Badan atas LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011;
bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen pertama melalui surat Nomor: S-2300/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 20 Maret 2012, atas permintaan ini Pemohon Banding tidak merespon nya, kemudian Terbanding melakukan permintaan data/dokumen kedua melalui surat Nomor: S-7749/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 10 September 2012 dan atas, permintaan kedua ini Pemohon Banding kembali tidak memberikan data yang diminta;
bahwa karena tidak ada data yang diberikan oleh Pemohon Banding, menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui alasan koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan karena dengan koreksi tersebut pemeriksa mengandaikan bahwa seluruh biaya tersebut adalah jasa yang dikerjakan oleh pihak lain sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23. Pada kenyataannya, tidak seluruh biaya tersebut merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain. Bahkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri). Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi pemeriksa sejauh biaya-biaya tersebut adalah biaya jasa yang dikerjakan oleh pihak lain untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak seluruh biaya yang dimaksud merupakan jasa yang dikerjakan oleh pihak lain melainkan sebagian besar dari biaya yang dimaksud, pada kenyataannya adalah Pemohon Banding kerjakan sendiri (dikerjakan dengan menggunakan pegawai dan peralatan Pemohon Banding sendiri), namun hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti;
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan;
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti, dasar hukum dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 2.882.165.183,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2028/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00103/203/02/058/11 tanggal 6 Desember 2011, atas nama: XXX.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2028/WPJ.07/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00103/203/02/058/11 tanggal 6 Desember 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
