Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52870/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52870/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas sebesar Rp.16.981.907.613,00 karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran Pemeriksa. Seharusnya angka yang digunakan adalah angka actual dari penjualan sesuai pembukuan. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.16.981.907.613,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar diketahui julah Peredaran Usaha tahun 2002 sebesar Rp.22.693.058.784,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp.5.711.151.171,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 16.981.907.613,00;
bahwa menurut Terbanding, pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha hanya berupa:
  • Copy akta no. 88 tanggal 9 September 2008;
  • Copy akta no. 84 tanggal 15 Juli 1996;
  • Copy SPT Tahunan PPh Badan 2002;
  • Copy Laporan Keuangan 2002;
  • Copy monthly account MAS Estate I Maret – September 2002;
  • Copy monthly account MAS Estate II Februari – Desember 2002;
  • Copy company’s account MAS Regional Office Februari – Desember 2002 danJanuari 2003;
  • Copy rekening koran Mandiri Februari – Desember 2002 dan Januari 2003;
  • Copy rekening koran BNI April – Desember 2002;
  • Laporan produksi inti dan plasma;
  • Fotokopi tanda terima peminjaman data;
bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa data tersebut tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan peredaran usaha cfm Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.151.171,00 selain data berupa SPT Tahunan PPh Badan yang merupakan pelaporan self assessment. Sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan komparasi untuk meyakini penghitungan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha tersebut karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran dari laporan bulanan produksi. Seharusnya angka yang digunakan adalah angka aktual dari Penjualan, karena total produksi belum tentu sama dengan total penjualan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti yang terdiri dari:copy SPT PPh Tahun 2001 copy SPT PPh Tahun 2002 copy SPT 4 (2) Tahun 2003copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003 copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2012Summary Monthly Crop Declaration Actual Againts Budget 2001 – 2014 bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyimpulkan:bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.22.693.058.784,00 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2001, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penjualan 2002 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2002 sebesarRp.5.711.151.171,00;- Koreksi Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.16.981.907.613,00;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 Terbanding merekap laporan bulanan produksi Pemohon Banding yang diserahkan pada proses pemeriksaan, dimana menurut Pemohon Banding penyerahan TBS tahun 2002 sebesar 47.740 Metrik Ton terbagi atas Penyerahan Inti sebesar 13.015 Metrik Ton dan Penyerahan Plasma sebesar 34.725 Metrik Ton;
bahwa Terbanding tidak pernah menyatakan menyetujui penyerahan TBS tahun 2002 sebesar 47.740 Metrik Ton terbagi atas Penyerahan Inti sebesar 13.015 Metrik Ton dan Penyerahan Plasma sebesar 34.725 Metrik Ton;
bahwa untuk membuktikan laporan Pemohon Banding tersebut tentu diperlukan bukti pendukung;
bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dikarenakan:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas selisih tersebut yang dapat membuktikan bahwa penyerahan sebesar 34.725 Metrik Ton adalah benar penyerahan plasma;
  • bahwa sampai dengan jangka waktu yang diberikan kepada Pemohon Banding untuk membahas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan jawaban tertulis berupa argumentasi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan Pemohon Banding;- bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan;
bahwa dalam proses keberatan, Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi dikarenakan:
  • bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang mendukung alasan keberatannya;
  • bahwa Penelaah Keberatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-5460/WPJ.07/2012 tanggal 11 Desember 2012 untuk diminta kehadirannya pada hari Kamis tanggal27 Desember 2012, namun Pemohon Banding tidak hadir dan sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan selesai dibuat Pemohon Banding juga tidak menyampaikan tanggapan tertulis;
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen:
  • copy SPT PPh Tahun 2001
  • copy SPT PPh Tahun 2002
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003
  • copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003
  • copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004
dan tidak ada data lain selain copy SPT diatas yang dapat dipakai untuk menguji alasan Pemohon Banding;
Kesimpulan:
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya;
  • bahwa tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding;- bahwa dasar Terbanding mempertahankan koreksi tanpa di dukung dengan bukti pendukung dari Pemohon Banding sudah tepat;
  • bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan plasma merupakan jaminan pembayaran utang kepada Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah tidak tepat;
bahwa penyerahan plasma kepada Perusahaan Inti adalah kewajiban dari Plasma yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002;
bahwa Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.16.981.907.613,00;
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyimpulkan:
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan fakta/bukti dalam Terbanding setuju bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2002 adalah sebesar Rp. 22.693.058.784,00 yang terdiri dari:
Keterangan
Penyerahan Inti
Penyerahan
Plasma
2001
2002
MetrikTon
Rupiah
MetrikTon
Rupiah
14.171
10.633
5.278.403.783
3.960.587.767
13.015
34.725
6.186.639.298
16.506.419.486
Total
24.804
9.238.991.550
47.740
22.693.058.784
bahwa pola perusahaan inti rakyat (PIR) perkebunan merupakan salah satu pola pembangunan perkebunan, yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat dengan memperluas kesempatan kerja yang dapat dinikmati oleh penduduk setempat merupakan bahan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan. Penyerahan plasma merupakan jaminan pembayaran utang dan atau keharusan berdasarkan peraturan yang berlaku kepada Pemohon Banding yang telah membantu pemerintah daerah dalam membenlan kesempatan kerja dalam upaya peningkatan pendapatan kepada penduduk setempat. Artinya kerjasama dengan Petani Plasma adalah bentuk kegiatan sosial yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, bukan merupakan bagian dari usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga penghasilan petani plasma tidak dibukukan sebagai penghasilan usaha Pemohon Banding;
bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat :
bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 16.981.907.613,00 merupakan selisih yang berasal dari pengujian arus produksi Tandan Buah Segar, yaitu:
Menurut SPT Rp. 5.711.151.171,00
Menurut Terbanding Rp. 22.693.058.784,00
Selisih(koreksi) Rp. 16.981.907.613,00
bahwa atas selisih peredaran usaha tersebut, Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti. Dari copy SPT PPh Badan tahun 2002, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2002 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa pendapatan/penjualan TBS yang dilaporkan dalam SPT a quo sebesar Rp.5.711.151.171,00. Terbanding menghitung penjulan actual yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar 34,725 metrik ton dengan harga Rp475.346,-/metric ton dan penyerahan Inti sebesar 13,015 metrik ton dengan harga Rp475.346,-/metric ton, sehingga terdapat selisih penjualan sebesar Rp.16.981.907.613,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan Terbanding telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2002 sebesar 47,740 metrik ton terbagi atas penyerahan Inti sebesar 13,015 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 34,725 metrik ton. Namun Terbanding membantah pernyataan Pemohon Banding tersebut karena Terbanding tidak pernah menyatakan telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2002 sebesar 47,740 metrik ton yang terbagi atas penyerahan Inti sebesar 13,015 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 34,725 metrik ton.
bahwa sampai dengan posisi banding penghitungan penjualan TBS masih terdapat perbedaan dan disengketakan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melakukan uji bukti. Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung kecuali copy SPT PPh Badan tahun 2002, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2002 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang telah disampaikan dalam persidangan. Dari uji bukti hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa pendapatan sebesar Rp. 16.981.907.613,00 merupakan penyerahan TBS dari petani plasma, sehingga Majelis tidak dapat mentrasir atau meyakini bahwa pendapatan/penjualan a quo berasal dari penyerahan TBS dari petani plasma;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan untuk mendukung pendapatnya tetapi Pemohon Banding hanya menyerahkan SPT PPh Badan Tahun2002, Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2002 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) dan Laporan Keuangan Komersial (Non Audited), sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 16.981.907.613,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52002/PP/M.IIA/16/2014 yang diucap tanggal 22 April 2014 dengan fakta dan sengketa yang sama dengan sengketa a quo, Majelis Hakim juga berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa data tersebut di atas bukan merupakan bukti yang mendukung jumlah penghitungan Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon Banding sebesar Rp. 17.155.939.899,00 selain data/dokumen berupa copy monthly account periode Februari s.d Desember 2002. Namun adapun yang terdapat pada copy monthly account tersebut hanyalah data berupa expenses dan selanjutnya tidak ada bukti yang mendukung penghitungan dari data tersebut sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan komparasi terhadap data dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pendukungnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus di atas, karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk membiayai Tanaman Menghasilkan (TM) dan bukan untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Sebagai tambahan informasi, sebagian biaya-biaya tersebut sudah dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp. 6.507.462.648,00 oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
Menurut Majelis
: 
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dengan cara mentrasir angka yang tercantum di dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, Perjanjian/kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya di dapatkan hasil Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.10.263.485.215,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan dalam SPT adalah sebesar Rp.17.155.939.899,00 sehingga dikoreksi sebesar Rp. 6.892.454.684,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh fiskus di atas, karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk membiayai Tanaman Menghasilkan (TM) dan bukan untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Sebagai tambahan informasi, sebagian biaya-biaya tersebut sudah dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp. 6.507.462.648,00 oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
  • copy SPT PPh Tahun 2001
  • copy SPT PPh Tahun 2002
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003
  • copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003
  • copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen:
  • copy SPT PPh Tahun 2001,
  • copy SPT PPh Tahun 2002,
  • copy SPT 4 (2) Tahun 2003,
  • copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003,
  • copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004
tidak ada data lain selain copy SPT diatas yang dapat dipakai untuk menguji alasan Pemohon Banding;
bahwa kemudian Pemohon Banding merubah alasan dengan mempermasalahkan penerapkan prinsip taxable deductible, yang tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah menjadi alasan keberatan dan tidak pernah menjadi alasan banding Pemohon Banding, namun tetap saja hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa atas HPP sebesar Rp.6.892.454.685,00 sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti di persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti data atau dokumen pendukung;
bahwa atas penerapkan prinsip taxable deductible akan Terbanding jelaskan dalam Berita Acara sengketa PPh Pasal 23 dan sengketa Pasal 26 (sengketa PPh Pasal 21 sudah dicukupkan terlebih dahulu), yang dapat menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan prinsip taxable deductible secara konsisten;
bahwa sejak proses pemeriksaan hingga proses uji bukti dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti data atau dokumen untuk mendukung alasannya, tanpa adanya bukti dokumen pendukung, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran alasan Pemohon Banding;
bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat :
bahwa koreksi Terbanding terhadap HPP sebesar Rp.6.892.454.685,00 berasal dari SPT PPh Badan Tahun 2002 sebesar Rp. 17.155.939.899,00 namun setelah dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding hanya memberikan bukti sebesar Rp. 10.263.485.215,00, sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp.6.892.454.685,00 ;
bahwa pada saat proses keberatan, menurut Terbanding telah mengirimkan SPUH kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan jawaban atas SPUH a quo dan juga telah diundang secara patut untuk hadir melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding juga tidak hadir dalam pembahasan tanpa ada pemberitahuan kepada Terbanding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan penelahaan Pemohon Banding terhadap Laporan Pemeriksa Pajak nomor 321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar PT. Mitra Austral Sejahtera tahun pajak 2002, Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible sebagaimana Pemohon Banding gambarkan dalam perhitungan Pemohon Banding berikut:
Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.15.661.275.025
Biaya non objek PPh Psl 21/23/26 Rp.10.723.465.162
Maksimum Objek PPh Psl 21/23/26 Rp. 4.937.809.863
Objek PPh Psl 21 (KKP E1-hal 14) Rp. 6.708.760.169
Objek PPh Psl 23 (KKP E3-hal 15) Rp. 2.672.820.332
Objek PPh Psl 26 (KKP E5-hal 17) Rp. 6.980.067.460
Total Objek PPh Psl 21/23/26 Rp.16.661.275.961
bahwa Terbanding tidak mengakui biaya sebesar Rp.11.432.838.098,00 (Lampiran1, Kolom 1) (Rp.10.723.465.162,00 – Rp.4.937.809.863,00) sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa koreksi tersebut tidak disetujui dan masih disengketakan dalam banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding diperintahkan Mjelis untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa.
bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya terhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanya menyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa Pajak Nomor: 321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp15.661.275.025,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalah sebesar Rp. 10.723.465.162,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp.11.432.838.098,00 sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuat pendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.6.892.454.685,00 tetap dipertahankan.
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52002/PP/M.IIA/16/2014 yang diucap tanggal 22 April 2014 dengan fakta dan sengketa yang sama dengan sengketa a quo, Majelis Hakim juga berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2002 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00072/206/02/058/11 tanggal 6 Desember 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200