Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52867/PP/M.VB/15/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52867/PP/M.VB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52867/PP/M.VB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 611,650.98;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian laporan pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan diketahui Pemeriksa mengesampingkan perbedaan kondisi harga jual ekspor dan harga jual lokal seperti geografis, volume, kapasitas, kondisi penjualan seperti dikonsumsi atau dijual kembali, harga pesaing,dll tetapi langsung menghitung harga jual rata-rata lokal/domestik dipersamakan dengan harga jual ekspor;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor : SSA-01/V/2012 tanggal 23 Mei 2012
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT Masa PPN Januari – Desember 2008 dan data Rekap Ekspor dengan perhitungan sebagai berikut :Berdasarkan data Rekap Ekspor Rp. 255.053.379.488,00Berdasarkan SPT PPN Rp.256.519.621.309,00Selisih Rp. 1.466.241.821,00Konversi ke USD USD 136.259,53DN dan CN yg diperhitungkan USD 17.198,07Jumlah koreksi USD 119.061,46bahwa koreksi sebesar USD 119.061,46 menunjukkan bahwa pelaporan penjualan pada SPT PPN lebih besar daripada jumlah yang diakui di SPT PPh Badan, sehingga selisih pejualan ekspor tersebut diakui oleh Terbanding sebagai penjualan lokal;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan penjelasan tentang perbedaan data antara rekap ekspor dengan SPT PPN dimaksud, yaitu disebabkan oleh adanya beberapa debit/credit note yang belum dilaporkan karena kesulitan masalah e-SPT PPN sehingga tidak dapat diinput dalam SPT Masa PPN, disamping perbedaan kurs yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Terbanding terkait dengan kesulitan e-SPT PPN karena pada faktanya berdasarkan penelitian Terbanding ditemukan bahwa pada SPT PPN Masa Pajak November 2008 Wajib Pajak telah melaporkan credit note sebesar Rp18.692.320,00 dan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp183.830,00;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kesulitan e-SPT PPN untuk menginput debit/credit note kepada AR Pemohon Banding (Siti Widyawati) seperti tercantum dalam memo yang bersangkutan. Selain itu Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti pendukung berupa Credit/Debit Notes, SPT Masa PPN Masa Pajak September, November & Desember 2008, Invoive, PO dan File penjelasan mengenai perbedaan DPP PPN ekspor dengan file rekap ekspor;
bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti-bukti pendukung dalam persidangan serta seluruh uraian di atas Majelis berpendapat bahwa selisih ekspor antara SPT Masa PPN Januari -Desember 2008 dan data Rekap Ekspor terjadi karena adanya kesulitan yang dialami oleh Pemohon Banding berkaitan dengan e- SPT PPN sebagaimana pernyataan AR Pemohon Banding dalam memonya serta didukung oleh bukti-bukti terkait, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 diketahui Pemohon Banding belum melaporkan credit/debit note dengan alasan ada masalah pada program e-spt sebagaimana memo AR Siti Widyawati kepada bagian pelayanan aplikasi e-spt;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor : SSA-01/V/2012 tanggal 23 Mei 2012
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT Masa PPN Januari – Desember 2008 dan data Rekap Ekspor dengan perhitungan sebagai berikut :
Berdasarkan data Rekap Ekspor Rp. 255.053.379.488,00 Berdasarkan SPT PPN Rp.256.519.621.309,00 Selisih Rp. 1.466.241.821,00 Konversi ke USD USD 136.259,53 DN dan CN yg diperhitungkan USD 17.198,07 Jumlah koreksi USD 119.061,46 bahwa koreksi sebesar USD 119.061,46 menunjukkan bahwa pelaporan penjualan pada SPT PPN lebih besar daripada jumlah yang diakui di SPT PPh Badan, sehingga selisih pejualan ekspor tersebut diakui oleh Terbanding sebagai penjualan lokal;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan penjelasan tentang perbedaan data antara rekap ekspor dengan SPT PPN dimaksud, yaitu disebabkan oleh adanya beberapa debit/credit note yang belum dilaporkan karena kesulitan masalah e-SPT PPN sehingga tidak dapat diinput dalam SPT Masa PPN, disamping perbedaan kurs yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Terbanding terkait dengan kesulitan e-SPT PPN karena pada faktanya berdasarkan penelitian Terbanding ditemukan bahwa pada SPT PPN Masa Pajak November 2008 Wajib Pajak telah melaporkan credit note sebesar Rp18.692.320,00 dan Masa Pajak Juni2008 sebesar Rp183.830,-;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kesulitan e-SPT PPN untuk menginput debit/credit note kepada AR Pemohon Banding (Siti Widyawati) seperti tercantum dalam memo yang bersangkutan. Selain itu Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti pendukung berupa Credit/Debit Notes, SPT Masa PPN Masa Pajak September, November & Desember 2008, Invoive, PO dan File penjelasan mengenai perbedaan DPP PPN ekspor dengan file rekap ekspor;
bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti-bukti pendukung dalam persidangan serta seluruh uraian di atas Majelis berpendapat bahwa selisih ekspor antara SPT Masa PPN Jan-Des 2008 dan data Rekap Ekspor terjadi karena adanya kesulitan yang dialami oleh Pemohon Banding berkaitan dengan e-SPT PPN sebagaimana pernyataan AR Pemohon Banding dalam memonya serta didukung oleh bukti-bukti terkait, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Appendix A perjanjian tersebut disebutkan corporate trade marks antara lain YKK ap dan turunannya dengan product merk-merk antara lain ALUMICO, Curva Queen, ENOVA, HI-SASH, OREDOR, REWOOD, SHINNE dst. Patent yang terdaftar antara lain Sliding Sash Windows, Seal structure of vertical pivoted window dan seterusnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor : SSA-01/V/2012 tanggal 23 Mei 2012
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti yang semula sebesar USD428,461.45 menjadi sebesar USD 265,026.75 dengan usul untuk menerima sebagian sebesar USD163,434.70, berdasarkan ketentuan dalam Article 2 Royalty Agreement yang menyebutkan bahwa “in consideration of the royalty payable under article 7 hereof, Licensor (YKK AP Inc) grants to licensee a nonexclusive and non-assignable license, without the right to sub-license, to utilize the trademark, the patent and the know how for purpose of designing, manufacturing, testing, importing, marketing, distributing, selling, using, fabricating and installing the products and providing the services in the territory (Indonesia)”;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan perjanjian tersebut di atas Pemohon Banding hanya berhak untuk melakukan penjualan ke dan di wilayah Indonesia, sedangkan atas penjualan ekspor tidak terdapat perjanjian yang menyatakan besaran royaltinya dan akibat-akibat lainnya, sehingga dengan demikian biaya royalti sesuai perjanjian tersebut menurut Terbanding adalah penjualan lokal, yaitu sebesar USD163,434.70. Selain itu menurut Terbanding royalty dihitung berdasarkan net sales dikurangi dengan penjualan non licenced product, pembelian dari YKK Jepang dan penjualan ekspor dikalikan dengan tarif royalty sebesar 1%;
bahwa menurut Pemohon Banding pihak Terbanding telah keliru menafsirkan bunyi article 2 License Agreement antara Pemohon Banding dengan YKK AP Inc. Jepang tersebut di atas, karena menurut Pemohon Banding artikel ini menyatakan bahwa YKK AP Inc. Jepang memberikan lisensi kepada Pemohon Banding untuk memproduksi produk dan jasa dengan trademark, paten dan know-how dari YKK AP Inc Jepang di wilayah Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa bunyi article 2 License Agreement antara Pemohon Banding dengan YKK AP Inc. Jepang tidak dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding hanya berhak untuk melakukan penjualan ke dan di wilayah Indonesia, sehingga atas penjualan ekspor Pemohon Banding tidak perlu membayar royalty. Hal ini sejalan dengan dengan bunyi Article 7 dalam License Agreement yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding harus membayar royalty kepada YKK AP Inc Jepang sebesar 1% dari “Net Selling Price” dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan defnisi Net Selling Price sesuai dengan article 1 angka 7 adalah “Net Selling Price” shall mean the invoiced value off all product sold and all services provided by Licensee during the royalty computation period (as hereafter defined), less the following items to the extent they are excluded from sales in accordance with generally accepted accounting principles”. Selain itu biaya royalty yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan DPP sebesar USD 428,461.45 dan sudah diakui oleh Terbanding, sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa perbedaan tersebut karena selisih kurs antara perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, Terbanding menggunakan kurs KMK yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor : SSA-01/V/2012 tanggal 23 Mei 2012
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dan kredit pajak Fiskal Luar Negeri sebesar USD 9,081.54 karena terdapat perbedaan selisih kurs antara perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, Terbanding menggunakan kurs KMK yang berlaku;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan closing statement yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi kredit pajak sebesar USD 9,081.54 yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi kredit pajak sebesar USD 9,081.54 yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai TarifPajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai TarifPajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar USD 9,081.54;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
|
1.
|
Koreksi peredaran usaha ekspor sebesar
|
USD 492,589.52
|
|
2.
|
Koreksi peredaran usaha lokal sebesar
|
USD 119,061.46
|
|
|
Jumlah
|
USD 611,650.98
|
|
3.
|
Koreksi biaya usaha – biaya royalty sebesar
|
USD 265,026.75
|
|
4.
|
Selisih penjumlahan
|
USD 1.17
|
Jumlah USD 876,678.90
Koreksi yang tetap dipertahankan :
1. Koreksi kredit pajak sebesar USD 9,081.54
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 3,810,704.52
Koreksi yang tidak dipertahankan USD 876,678.90
Penghasilan Netto menurut Majelis USD 2,934,025.62
Kompensasi kerugian USD 0.00Penghasilan Kena Pajak USD 2,934,025.62
PPh Terutang USD 878,625.76Kredit Pajak USD 1,139,180.43
PPh Kurang (Lebih) Bayar (USD 260,554.67)
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 3,810,704.52
Koreksi yang tidak dipertahankan USD 876,678.90
Penghasilan Netto menurut Majelis USD 2,934,025.62
Kompensasi kerugian USD 0.00Penghasilan Kena Pajak USD 2,934,025.62
PPh Terutang USD 878,625.76Kredit Pajak USD 1,139,180.43
PPh Kurang (Lebih) Bayar (USD 260,554.67)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-942/WPJ.07/2011 tanggal20 April 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00025/206/08/055/10 tanggal27 April 2010, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-942/WPJ.07/2011 tanggal20 April 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00025/206/08/055/10 tanggal27 April 2010, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Netto USD 2,934,025.62
Kompensasi kerugian USD 0.00
Penghasilan Kena Pajak USD 2,934,025.62
PPh Terutang USD 878,625.76
Kredit Pajak USD 1,139,180.43
PPh Kurang (Lebih) Bayar (USD260,554.67)
Kompensasi kerugian USD 0.00
Penghasilan Kena Pajak USD 2,934,025.62
PPh Terutang USD 878,625.76
Kredit Pajak USD 1,139,180.43
PPh Kurang (Lebih) Bayar (USD260,554.67)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar,M.A sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar,M.A sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-52867/PP/M.VB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
